Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, SIK, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung, namun tidak pulang-pulang hingga pukul 21.30 WIB. Sabtu (8/2)

Ibu korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. Pada pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa dia menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput. Setelah mendapatkan lokasi korban, keluarga korban beserta teman-teman korban menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yaitu rumah bibi tersangka.

Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali. Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Tegal Harendong, RT 008/001, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kab Bogor. Identitas pelapor adalah I (44), ibu korban, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Parung Leungsir, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Korban adalah anak di bawah umur, SNF, 15 tahun. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku/tersangka, yaitu JW als R, seorang laki-laki berusia 21 tahun yang berdomisili Kampung Tegal Harendong, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et revertem.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bogor dan akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *