Kebal Hukum! Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Taput Tetap Leluasa Beroperasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Seolah tidak memiliki rasa takut serta kebal akan hukum, Tambang Pasir ilegal yang berada pada aliran sungai Aek Sigeaon di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara masih tetap leluasa Ber-Operasi seperti biasa. Jumat (28/2/2025).
Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang illegal seolah kebal Hukum.
Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.
Saat awak media kembali menyisir lokasi yang dijadikan tempat penambangan pasir yang diduga Illegal tersebut, kembali didapati Aktivitas pertambangan masih berjalan seperti biasanya tanpa menghiraukan tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Tampak juga di lokasi penambangan sebuah mesin yang masih terus beroperasi serta selang pipa yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah sungai menuju mobil muatan yang berada diatas bibir sungai, serta terdapat beberapa Unit mobil jenis “Dump truck” terparkir menunggu loading muatan dilokasi.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telf seluler nya, Ronald Situmorang selaku Camat Sipoholon menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, karena izin penambang itu gawean provinsi bukan gawean kita.
“Kami tidak memiliki kekuasaan untuk menindak, karna itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, Pihak Kepolisian, Pol-PP. Kami hanya sebatas memberi himbauan dan teguran,” ungkapnya.
Dampak buruk yang terjadi akibat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut telah banyak merugikan masyarakat dan pemerintah, diantaranya tanggul yang pernah dibuat oleh pemerintah yang dianggarkan menggunakan Anggaran Negara tersebut telah Hancur akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, terhadap para pelaku penambangan pasir galian C illegal yang berada di sepanjang aliran sungai Aek Sigeaon. Peran APH diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara dipertanyakan, Hingga kini tidak adanya tindakan tegas dari para Aparat Penegak Hukum setempat.
Mungkinkah akan ada tindakan tegas, terhadap para pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan serta merugikan Negara?, Masih menjadi misteri hingga saat ini, apakah Hukum akan menjerat para pelaku, atau justru para pelaku mendapat perlindungan Hukum ?
Hingga berita ini dilansir, para pemilik dari tambang pasir ilegal tersebut masih leluasa menjalankan aksinya.
Reporter : Reno H
Redaktur : Rizal
