Kapolsek Dramaga Bersama Anggota Patroli Warung yang Diduga Menjual Miras

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan patroli ke sejumlah warung kelontong di wilayah hukum Polsek Dramaga yang diduga kerap menjual minuman keras (miras), Senin (19/5/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menggeledah seluruh bagian warung, namun tidak ditemukan barang bukti miras. Pemilik warung berjanji tidak akan lagi menjual miras dan menyatakan akan berubah.
“Warung ini memang sering kami razia bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga karena diduga menjual miras,” kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan masyarakat, Koramil, Forkopimcam, dan Forkopimdes,” ujar Iptu Desi.
Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Kapolsek Dramaga, pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” tambahnya.

PS Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, SH, turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, tindak kriminal, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar.
“Silakan laporkan ke Call Center (021) 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Dramaga berharap kehadiran POLRI benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
