Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendatangi kediaman JM di Cilebut Timur dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak. Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan menjual produk mereka ke sejumlah wilayah, seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.
Menurut keterangan tersangka, proses produksi dilakukan dengan mencampurkan ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol, atau Rp300.000 per dirigen. Dari aktivitas ilegal ini, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Sementara itu, para pekerja menerima upah harian sebesar Rp30.000, ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait distribusi barang tanpa izin edar. Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar resmi.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
