Polres Indramayu Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Mei, 24 Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang tersebar di 12 kecamatan. Senin (26/5)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar, di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No.27, Karangmalang, Kecamatan Indramayu,” pada Senin, 26 Mei 2025.

“Selama bulan Mei ini, kami mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu. Tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang,” ungkap AKBP Ari.

Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan tersangka penyalahgunaan sabu, satu orang terkait ganja, tiga orang terkait tembakau sintetis, dan tujuh orang tersangka peredaran obat keras tertentu.

Adapun barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 1.066,2 gram, sabu seberat 22,95 gram, tembakau sintetis seberat 1.901 gram, obat keras 9.149 butir, 24 unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.641.000, serta satu buah timbangan digital

Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Cikedung, Jatibarang, Kertasmaya, Lohbener, Juntinyuat, Patrol, Sukra, Anjatan, dan Gantar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk kasus obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Ari juga menjelaskan bahwa untuk beberapa pengguna narkotika, proses hukum dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan rekomendasi rehabilitasi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Indramayu.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita lawan bersama,” tegas Kapolres.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *