BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Parung Panjang mendapatkan laporan warga masyarakat adanya laka lantas tunggal kendaraan sepeda motor, adanya hal tersebut anggota piket langsung ke TKP pukul 09.30 WIB di Jalan Sentraland Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar 05.40 WIB.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar telah terjadi Kecelakaan tunggal sebuah kendaraan sepeda motor dengan No.Pol F 4698 FIC. Melihat dari sebuah CCTV yang berada di TKP, kendaraan tersebut melaju dari arah perumahan menuju Kabasiran, sesampainya di TKP kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan yang di bawahnya merupakan irigasi air, korban teridentifikasi bernama TE (39) warga Kp. Gunung Picung Desa Pingku KecamatanbParung panjang Kabupaten Bogor.
“Atas kejadian tersebut, kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan dan pengendara mengalami luka ringan yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Murni Asih Tangerang, sampai dengan berita ini diturunkan korban sudah dalam penanganan medis situasi aman terkendali dan sudah diperbolehkan pulang kerumahnya”, terang Kapolsek.
BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian motor, pencurian berawal saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon di Kp. Pasir Meong Desa Rabak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat (31/05/24).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan adanya peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor roda dua, dimana saat pemilik motor bernama M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.
Satu pelaku D (36) berhasil diamankan oleh pemilik motor dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota Piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah :
1. 1 (satu) Lembar STNK
2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak
3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor
“Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya”, jelas Kapolsek Rumpin.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut yang bertugas untuk mengamankan pintu masuk utama, memeriksa orang dan barang yang masuk atau keluar, serta menjaga keamanan dan ketertiban di area pintu utama, gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada Jumat sekitar pukul 12.40 WIB saat petugas P2U melakukan pemeriksaan terhadap titipan barang terhadap satu orang warga binaan. Hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus sabu dan sebuah pipet yang terbungkus rapi di dalam bungkusan makanan. Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut ke komandan jaga dan komandan jaga meneruskan laporan ke Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPR) dan selanjutnya Ka.KPR melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Rutan.
Kapala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, mengonfirmasi adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Tarutung. “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Polres Tapanuli Utara sekaligus menyerahkan terduga dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Ismet Sitorus juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran petugas Rutan untuk tetap waspada dan cermat terhadap pelayanan kunjungan besuk, mengingat potensi adanya penyelundupan barang terlarang. Pihak kanwil memberikan apresiasi atas keberhasilan petugas Rutan Tarutung dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini.
“Saya sangat berterima kasih dan memberi apresiasi kepada seluruh tim jajaran keamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) karena telah berhasil menggagalkan upaya penyusupan narkoba jenis sabu oleh pengunjung (keluarga) yang datang untuk menitip makanan ke salah satu warga binaan”, pungkas Ismet Sitorus
Ismet juga sampaikan, zero halinar merupakan komitmen kita bersama dan sesuai instruksi pimpinan mari kita kukuhkan back to basic pemasyarakatan yang mana terdiri dari Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan Sinergitas dengan APH perlu dilakukan dengan pemetaan permasalahan yang ada di lingkungan kerja sehingga dapat dilakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang sekiranya akan menjadi potensi masalah.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Satika Simamora, SE MM melalui timnya yang diwakili Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal calon Bupati Tapanuli Utara dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Utara yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Madras Hulu, Medan Polonia, Jumat, (31/5/2024).
Kedatangan tim perwakilan Bakal Calon Bupati Taput Satika Simamora tersebut diterima oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, Pangeran Pulungan dan Jonni Naibaho selaku Koordinator Daerah Tim Penjaringan DPD Partai Domokrat Provinsi Sumatera Utara).
Pangeran Pulungan Beserta Tim penjaringan menyebutkan bahwa DPD Partai Demokrat Sumatera Utara mengadakan penjaringan Bacalon dengan memberikan kesempatan bagi semua elemen yang memiliki potensi, baik secara internal maupun eksternal. Siapa saja tokoh tokoh yang ingin membangun Kabupaten Tapanuli Utara kearah yang lebih maju dan lebi baik, terangnya.
Sementara itu, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH perwakilan Bacalon Bupati Taput Satika Simamora dalam kesempatan itu mengatakan, “Saat ini kita mewakili Ibu Satika Simamora, SE, MM untuk pengambilan Formulir Pendaftaran dan Persyaratan ke Sekretariat Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara untuk dilengkapi segala persyaratan sesuai aturan Partai Demokrat untuk kemudian kita kembalikan lagi dalam bentuk pendaftaran resmi ke DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Penjaringan. Tentu hal ini akan kita prioritaskan mengingat pentingnya banyak masukan dari berbagai element termasuk Partai Politik dalam merumuskan konsep Kabupaten Tapanuli Utara yang lebih baik ke depan untuk menyempurnakan Visi dan Misi Ibu Satika Simamora, SE, MM serta penguatan konsolidasi” jelas Rudi.
TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) H. Hairan, SH didampingi istri mendatangi Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal, Kamis (30/05/24) malam.
Kedatangan H. Hairan, SH beserta istri ke RSUD Daud Arif Kualatungkal, tujuannya ialah untuk menjenguk dan memberikan sebuah motivasi serta semangat bagi Pasien dan keluarga Pasien.
Disela-sela kunjungannya Hairan selaku Wabup mengatakan, dirinya ingin melihat secara langsung kondisi para Pasien sekaligus juga memberikan dorongan semangat kepada para Pasien.
“Malam ini saya melakukan kunjungan ke RSUD untuk menjenguk para Pasien yang sedang dirawat. Mereka semua adalah keluarga kita, maka dari itu saya ingin menjenguknya,” tutur H. Hairan, SH.
Saat kunjungan, bukan hanya tali asih yang diberikan. Namun, terutama ialah bagaimana menciptakan suasana yang nyaman dan ceria yang mampu meningkatkan imunitas para Pasien.
“Saya doakan, semoga semua Pasien yang sakit cepat sehat dan pulih kembali, sehingga bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” pungkas Wabup.
Dalam kesempatan yang sama, Daus yang merupakan keluarga pasien mengucapkan terimakasih atas kunjungan Hairan dan Istri terhadap anaknya yang sedang sakit.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pak Hairan dan Istri yang telah menjenguk anak kami yang saat ini sedang sakit,” ujar Daus.
“Semoga pak Hairan beserta Istri sehat dan sukses selalu,” pungkas Daus.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ismet Sitorus beserta jajaran sambut baik kunjungan kerja Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. beserta tim analis kebijakan badan strategi kebijakan Hukum dan HAM, Kamis (30/05/2024).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan substansi teknis pelaksanaan survei dan verifikasi hasil survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi kualitas pelayanan (SPAK-SPKP).
Dalam penguatan yang disampaikan oleh Syarifuddin, bahwa berdasarkan data hasil SPAK-SPKP, ada beberapa rekomendasi langkah strategis yang harus dilakukan unit pelaksana teknis.
“Lakukan evaluasi kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil SPAK-SPKP dengan memberikan perhatian dan intervensi terhadap unsur-unsur yang masih mendapat nilai lebih rendah dari unsur lainnya”, ujar Syarifuddin.
Kemudian Syarifuddin meminta Rutan Kelas IIB Tarutung untuk menempatkan QR Code Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan di ruang layanan yang mudah di akses pengguna layanan.
Lebih lanjut Syarifuddin menyatakan bahwa SPAK dan SPKP memiliki peran strategis karena berfungsi sebagai data pendukung dalam penilaian kinerja Kemenkumham. Penilaian Zona Integritas (ZI), evaluasi statistik sektoral Badan Pusat Statistik (BPS), respons Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan laporan kepuasan masyarakat terhadap layanan Kemenkumham akan bergantung pada data dari survei ini.
Terkait dengan upaya untuk mewujudkan Zona Integritas sebagai bagian dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), langkah pertama adalah melakukan Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) menggunakan Aplikasi 3AS. “Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kepercayaan publik terhadap integritas dan pelayanan di satuan kerja Kemenkumham”, tegas Syarifuddin.
Dalam kunjungan kerja Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM beserta tim yang telah melakukan kunjungan kerja langsung turun ke daerah dari pusat demi memantau kinerja unit pelaksana teknis.
“Tentunya pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung untuk memberikan layanan berkualitas tinggi serta menjaga integritas dalam setiap keputusan dan tindakan”, ujar Ismet Sitorus.
BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Kemang berhasil mengamankan dua orang terduga anggota kelompok gangster yang dikenal dengan nama WTE Kahuripan di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kedua terduga ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di Gang Masjid, Rt 01/06, Desa Jampang. Kamis (30/05/24).
Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik,.SH,.MH menjelaskan bahwa adanya penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan milik Yanto. Warga mendengar suara petasan yang keras dari kontrakan tersebut, yang mengundang perhatian Ketua RT setempat. Ketua RT kemudian melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Desa Jampang, Bripka Arif Anugerah Ramdani, yang segera mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, Bripka Arif bersama tim mendapati dua orang yang bernama Sdr MR (19) dan Sdr GNR (19). Dalam penggeledahan pihak kepolisian, polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis celurit. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kedua pemuda ini diduga kuat merupakan bagian dari kelompok gangster WTE Kahuripan.
“Kami segera mengamankan kedua terduga beserta barang bukti ke Polsek Kemang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Mohamad Taufik, Kapolsek Kemang.
Kejadian ini melibatkan berbagai pihak dalam upaya penanganan di TKP, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Binwil, dan tokoh masyarakat setempat. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan situasi,” tambah Kompol Taufik.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas kelompok ini dan kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat. “Kami akan terus mengembangkan informasi ini dan meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aktivitas kelompok gangster,” pungkasnya.
Polsek Kemang berharap dengan adanya penangkapan ini, situasi keamanan di Desa Jampang dapat lebih terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lanjut penyelidikan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.
BOGOR.radarinformasi.com- Kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mercedes Benz, Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor dan sebuah truk bak yang belum diketahui nomor polisinya. Kamis (30/05/24).
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, SH., menjelaskan bahwa benar telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor roda dua dengan sebuah truk, Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-6591-KL, Jhonson P.H. Hutahuruk, tewas di tempat kejadian. Korban diketahui beralamat di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Korban dibawa ke RS Thamrin Cileungsi setelah kecelakaan.
Hasil penyelidikan cek olah TKP pihak kepolisian, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban mencoba mendahului truk bak yang ada di depannya. Namun, stang kanan sepeda motor menyenggol body depan sebelah kiri truk, yang kemudian membuat Korban MD Jhonson dan motornya terjatuh ke kanan jalan dan terlindas oleh ban belakang truk tersebut. Pengemudi truk segera melarikan diri setelah kejadian.
Dari Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana, SIK., pun turut bicara bahwa pihak kepolisian unit laka lantas hasil olah TKP dimana menduga bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian korban pengendara sepeda motor tersebut yang tidak berhati-hati dan tidak menjaga jarak aman saat mendahului truk.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan hasil olah TKP, penyebab kecelakaan patut diduga karena kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak menjaga jarak aman saat mendahului,” ujar AKP R. Rizky Guntama Ganda Permana.
Kecelakaan ini juga menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), Selain itu, terdapat satu korban luka ringan yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat, namun identitasnya belum diketahui karena langsung pulang ke rumah setelah kejadian.
“Polisi telah mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti serta mencari saksi-saksi untuk membantu penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha menemukan pengemudi truk yang melarikan diri”, tambah AKP Rizky.
BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Parung melakukan tindakan cepat atas laporan dari masyarakat atas beredarnya berita di Medsos tentang adanya dugaan pencurian uang dari kotak amal Masjid Al-Islah. Tim Reserse Kriminal bersama dengan anggota Binmas berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut, pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar 08.20 WIB.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, SH., MH., menjelaskan adanya kejadian ini terjadi di Jalan Masjid ME Wira, Kampung Jati, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Menurut laporan, dua remaja yang diamankan adalah JR bin P (16 th) dan SNA (16 th) yang diduga telah berencana dan bekerjasama untuk melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid.
Selain kedua remaja itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil uang curian dan alat yang digunakan untuk mencuri adalah sebuah obeng dan mata obeng serta gembok yang telah dirusak. Tak hanya itu, sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan dari saksi-saksi di lokasi, termasuk RT setempat dan anggota kepolisian, kedua remaja tersebut diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan merusak gembok kotak amal masjid.
Setelah diamankan, kedua remaja beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Parung mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan untuk melakukan penangkapan cepat terhadap para pelaku kejahatan.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara selalu bersinergi dalam memberantas kejahatan kriminalitas diwilayah Kabupaten Bogor”, jelas AKP Doddy.
BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Kamis (30/05/24).
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana adanya Korban AS (28 th) dengan tempat tinggal di Kp. Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, seorang pedagang roti keliling yang sedang berjualan roti dan tiba-tiba dipanggil oleh seorang laki laki yang tidak dikenal untuk menanyakan menjual roti ada rasa apa saja, akan tetapi setelah mendekat korban langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban.
Kemudian datang kembali satu orang laki-laki yang juga tidak dikenal ikut melakukan aksi pemukulan kepada korban dari belakang dengan menggunakan tangan kosong memukul Korban AS.
“Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar estimasi kerugian Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), Hingga saat berita ini diturunkan, pelaku masih dalam lidik pengejaran pihak kepolisian Polsek Cileungsi dan atas perkara ini terungkap para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana”, terang Kapolsek.