Polres Indramayu Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Tanjakan, Krangkeng

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Membantu masyarakat menghadapi kesulitan air bersih pada musim kemarau, Polres Indramayu Polda Jawa Barat kembali menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 20.000 liter kepada warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jum’at (9/10/2026).

Penyaluran yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menggunakan empat truk tangki dan dilaksanakan melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Indramayu. Kegiatan tersebut sejalan dengan semangat tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat.”

Dalam proses distribusi, personel kepolisian bersama warga terlihat bergotong royong memasang selang serta membantu mengisi jeriken dan ember milik masyarakat. Bantuan tersebut diberikan secara gratis untuk menunjang kebutuhan air sehari-hari warga yang masih menghadapi krisis air bersih.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Binmas IPTU Tasim menjelaskan, pendistribusian air tersebut merupakan kelanjutan dari upaya kepolisian membantu masyarakat di wilayah Kecamatan Krangkeng yang terdampak kesulitan air bersih.

Menurut Tasim, bantuan dikirim menggunakan empat truk tangki dengan harapan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Polres Indramayu secara kontinu kembali mengirim bantuan air bersih sebanyak empat truk tangki yang akan dikirim untuk masyarakat Kecamatan Krangkeng yang saat ini masih mengalami krisis air bersih. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar IPTU Tasim.

Ia menambahkan, pendistribusian air bersih menjadi salah satu kegiatan sosial yang dilakukan kepolisian selama musim kemarau, terutama di wilayah yang masyarakatnya mengalami kesulitan memperoleh pasokan air.

“Kegiatan penyaluran air bersih seperti ini rutin kami laksanakan selama musim kemarau untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan air bagi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Tasim didampingi Kapolsek Krangkeng AKP Nandang Supriatna, S.H. Pelaksanaan penyaluran turut mendapat dukungan dari personel TNI, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.

Tasim mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak yang membantu proses pembagian air sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib dan lancar.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran TNI dari Koramil, Pak Kuwu, serta seluruh warga yang ikut membantu mengondisikan jalannya pembagian air sehingga berjalan tertib,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepolisian akan terus memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan serupa agar distribusi air bersih dapat menjangkau masyarakat yang masih mengalami kesulitan.

“Kehadiran kami di sini adalah bukti bahwa masyarakat tidak sendirian menghadapi ujian kekeringan ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di sekitarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau melalui Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Humas Polres Indramayu Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Humas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Penggunaan obat-obatan tersebut harus sesuai resep dan berada di bawah pengawasan dokter.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak serius bagi kesehatan maupun kehidupan sosial.

Penyalahgunaan obat-obatan daftar G berpotensi menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis serta berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya juga dapat merugikan masa depan, pendidikan, dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Humas Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan generasi muda dengan tidak menggunakan obat keras tanpa resep dokter serta menjauhi narkoba dan zat berbahaya lainnya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan obat keras atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi kepolisian melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Melalui imbauan ini, Polres Indramayu berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan turut menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

24 Remaja Diamankan Resmob Polres Indramayu, Diduga Terlibat Janjian Tawuran di Balongan

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (3/10/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

AKP Arwin mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua kelompok remaja sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial sebelum menentukan lokasi pertemuan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).

Awalnya, pertemuan tersebut disebut-sebut hanya menggunakan balok atau kayu. Namun, ketika kedua kelompok bertemu, polisi mendapati dugaan adanya sejumlah remaja yang membawa senjata tajam.

Situasi tersebut membuat kelompok lainnya berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Dalam upaya melarikan diri itu, beberapa remaja dilaporkan terjatuh hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat memperoleh penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya diduga sempat dikejar oleh beberapa orang yang membawa senjata tajam. Dalam perkembangan selanjutnya, korban diketahui meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan hubungan antara aksi pengejaran, tawuran, hingga meninggalnya korban.

Menerima informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta penelusuran terhadap para remaja yang diduga berada di lokasi kejadian.

Hasilnya, sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun diamankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.

Mengingat seluruhnya masih tergolong anak, kepolisian tidak mengungkap identitas lengkap mereka kepada publik.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan keberadaan di lokasi kejadian, aksi pengejaran menggunakan sepeda motor, kepemilikan benda tumpul, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterkaitan dua kelompok yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

Dari 24 remaja yang diperiksa, penyidik menemukan tiga anak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan.

Ketiganya berinisial S, K, dan A.

S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa celurit panjang, sementara A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara itu, terhadap remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut, kepolisian menyerahkannya kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Telepon seluler yang diamankan juga diperiksa untuk mengungkap komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan koordinasi dan ajakan tawuran melalui media sosial.

AKP Arwin mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai bentuk solidaritas ataupun sarana menunjukkan keberanian.

Menurutnya, tawuran dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik berupa korban luka maupun meninggal dunia, terganggunya pendidikan, hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur pertemuan tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.

Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anaknya.

Ia menilai pengawasan terhadap pergaulan, aktivitas di luar rumah, serta penggunaan media sosial menjadi langkah penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” ujar AKP Tarno.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Mutadi Kembali ke Polres Indramayu, Pertanyakan Perkembangan Pengaduan Dugaan Intimidasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu. Kedatangannya dilakukan untuk memantau perkembangan pengaduan yang disampaikannya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik,” Rabu (7/10/2026).

Mutadi menyebut pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026. Setelah beberapa waktu berjalan, ia kembali mendatangi kepolisian untuk mengetahui tahapan penanganan pengaduan tersebut.

“Saya datang ke Polres Indramayu terkait pengaduan yang kemarin. Saya ingin mengecek sudah sampai tahapan mana, karena pengaduan saya pada tanggal 21 September sampai sekarang sudah lebih dari setengah bulan,” ujar Mutadi.

Dari kunjungannya itu, Mutadi mengaku mendapatkan informasi bahwa pengaduan masih dalam proses penanganan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait agenda pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, tadi sudah ada keterangan terkait prosesnya. Saya dihubungi penyidik Brigadir Prasetyo dari Polres Indramayu, hari Kamis setelah zuhur akan melaksanakan BAP,” ucapnya.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Indramayu, Mutadi turut didampingi pengurus dan anggota FWJ Indonesia Korwil Indramayu serta sejumlah perwakilan media.

Ia berharap proses pengaduan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mutadi juga menginginkan agar kejadian serupa tidak dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Harapan saya, pengaduan ini bisa ditindaklanjuti di Polres Indramayu. Ke depan, kalau ada wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan, jangan sampai ada intimidasi ataupun kekerasan secara fisik,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, Mutadi menyampaikan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi jurnalistik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.37 WIB di Jalan Siliwangi, RT 003/RW 002, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Saat itu, Mutadi mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi mengenai suatu persoalan. Namun, dalam proses tersebut, ia menyatakan mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, pengusiran, hingga kekerasan fisik.

Atas kejadian tersebut, Mutadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polres Indramayu.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat dilakukan secara aman dan profesional.

“Wartawan ketika menjalankan tugas tentu melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kalau ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan tahapan penanganan hukum yang dilakukan Polres Indramayu.

Reporter : Andika

Polres Indramayu Dalami Dugaan Penyelewengan Beras Bantuan Pangan di Haurgeulis

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, informasi tersebut diterima polisi melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di nomor 081999700110.

Laporan masuk pada Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Haurgeulis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki warna biru yang berada di dalam sebuah garasi.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan. Setiap karung memiliki berat 10 kilogram sehingga total beras yang ditemukan mencapai sekitar satu ton.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026).

Selanjutnya, kendaraan beserta beras diamankan ke Mapolsek Haurgeulis. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026.

Penyidik juga tengah memeriksa dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima penerima bantuan pangan pengganti.

Dari keterangan awal yang diperoleh, penerima pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, polisi menemukan adanya penerima yang diduga hanya menerima satu hingga dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Setiap karung beras yang menjadi bagian dari bantuan tersebut diketahui memiliki berat 10 kilogram.

Polisi juga mendalami informasi bahwa sisa beras yang tersedia rencananya akan dibagikan kepada warga Desa Sukajati yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk memastikan duduk perkara, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan di tingkat desa.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan data penerima, mekanisme distribusi, serta ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu unit mobil Suzuki warna biru dan 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa, mekanisme pembagian bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik turut mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan, baik di tingkat desa maupun kecamatan, agar melaksanakan distribusi berdasarkan data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Polres Indramayu memastikan laporan tersebut akan terus didalami secara profesional dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Sumber  Humas Polres Indramayu

Andika

Pasca Insiden Sindang, Polres Indramayu Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Pasca insiden penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang pada Rabu (23/9/2026), Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, terus melakukan langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan silaturahmi dan penguatan sinergi kamtibmas bersama warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., bertemu sekitar 30 perwakilan masyarakat dari Desa Rambatan Wetan dan Rambatan Kulon. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Minggu (27/9/2026).

Dalam dialog tersebut, Kapolres mengajak masyarakat menjaga hubungan baik, mengedepankan komunikasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau ajakan yang dapat memicu ketegangan.

Warga juga diminta menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan jalur yang tepat sehingga insiden yang terjadi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Selain bertemu dengan masyarakat dari dua desa tersebut, Polres Indramayu juga menggelar silaturahmi bersama Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 290 pedagang asal Madura yang berada di Kabupaten Indramayu. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH. Saeroji Bilal, pimpinan Pondok Pesantren KH. Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin, serta Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kegiatan silaturahmi tersebut menjadi wadah untuk membangun komunikasi dan menjaga kebersamaan di tengah masyarakat setelah terjadinya insiden.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif,” ujar AKP Tarno.

Sebelumnya, Kapolres Indramayu juga telah mengunjungi Ristono, korban penganiayaan yang sedang menjalani pemulihan di kediamannya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah korban selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Selain memastikan kondisi korban, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga serta masyarakat sekitar.

Dalam penanganan perkara, Satreskrim Polres Indramayu sebelumnya telah menetapkan M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya, khususnya konten yang beredar di media sosial dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi serta mengutamakan dialog apabila terjadi persoalan di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” pungkas AKP Tarno.

Sumber: Humas Polres Indramayu

Imbauan Kamtibmas: Mari Jaga Indramayu Tetap Aman dan Kondusif

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu diimbau bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman dan kondusif.

Warga diminta tetap tenang, menghormati sesama, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari tindakan perusakan maupun penganiayaan yang dapat berujung pada proses hukum.

Jika menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi:

📱 Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu: 081999700110
☎️ Call Center Polri 110: Bebas pulsa

Mari bersama menjaga Indramayu tetap aman, damai, dan kondusif.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

AKP Arwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju arah pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip sambil menggeber sepeda motornya.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di warung dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah kembali ke kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

AKP Arwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Rawat Indramayu, Polisi Ajak Warga Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengajak masyarakat tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait insiden di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan, kondisi di Kecamatan Sindang hingga Kamis (24/9/2026) terpantau aman dan kondusif. Personel kepolisian masih melakukan pengamanan serta pemantauan di sejumlah titik untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Situasi di Kecamatan Sindang saat ini kondusif. Petugas masih berjaga di wilayah Kecamatan Sindang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Tarno.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih menyebarkannya sebelum mengetahui kebenarannya. Masyarakat diminta membiasakan diri melakukan verifikasi informasi atau saring sebelum sharing.

“Periksa kebenaran informasinya sebelum membagikan. Jangan menyebarkan hoaks, potongan video tanpa konteks, foto atau narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana dan memecah kerukunan antarwarga,” katanya.

Menurut AKP Tarno, tindakan yang dilakukan oleh individu tidak sepatutnya dikaitkan dengan identitas suku, ras, agama, ataupun kelompok tertentu. Ia mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah akibat informasi yang belum teruji.

“Kita semua bersaudara. Apa pun ras dan sukunya, kita adalah Indonesia. Mari bersama-sama menjaga dan merawat Indramayu sebagai rumah kita,” tegasnya.

Sementara terkait penanganan insiden tersebut, masyarakat diminta mempercayakan proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Warga juga diingatkan untuk tidak membuat kesimpulan sendiri maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat menahan diri dan membantu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Polres Indramayu juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Kapolres Indramayu Pastikan Penanganan Insiden Sindang Sesuai Prosedur Hukum

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. memastikan penanganan insiden yang terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu pada Rabu malam (23/9/2026), menyusul peristiwa yang terjadi pada sore harinya.

AKBP Prianggo menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada prosedur hukum.

“Berkaitan dengan kejadian sore tadi, saya selaku Kapolres Indramayu menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Prianggo.

Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga mendalami keterangan saksi serta berbagai bukti yang telah diperoleh untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian.

“Pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Seluruh keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan didalami sebagai dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Di tengah proses pemeriksaan, Kapolres mengajak masyarakat, khususnya warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, bersama kuwu, tokoh masyarakat, TNI, serta seluruh unsur masyarakat untuk turut menjaga situasi tetap kondusif.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami meminta seluruh masyarakat menahan diri dan bersama-sama mendinginkan suasana agar persoalan ini tidak berkembang menjadi lebih rumit,” tegasnya.

Kapolres kembali memastikan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Sekali lagi, atas nama Polres Indramayu, saya menjamin proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satreskrim berjalan sesuai prosedur. Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika