Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Humas Polres Indramayu Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Humas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Penggunaan obat-obatan tersebut harus sesuai resep dan berada di bawah pengawasan dokter.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak serius bagi kesehatan maupun kehidupan sosial.
Penyalahgunaan obat-obatan daftar G berpotensi menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis serta berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya juga dapat merugikan masa depan, pendidikan, dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Humas Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan generasi muda dengan tidak menggunakan obat keras tanpa resep dokter serta menjauhi narkoba dan zat berbahaya lainnya.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan obat keras atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi kepolisian melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Melalui imbauan ini, Polres Indramayu berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan turut menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Sumber Humas Polres Indramayu
Andika
