24 Remaja Diamankan Resmob Polres Indramayu, Diduga Terlibat Janjian Tawuran di Balongan

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (3/10/2026).
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
AKP Arwin mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua kelompok remaja sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial sebelum menentukan lokasi pertemuan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).
Awalnya, pertemuan tersebut disebut-sebut hanya menggunakan balok atau kayu. Namun, ketika kedua kelompok bertemu, polisi mendapati dugaan adanya sejumlah remaja yang membawa senjata tajam.
Situasi tersebut membuat kelompok lainnya berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Dalam upaya melarikan diri itu, beberapa remaja dilaporkan terjatuh hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat memperoleh penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya diduga sempat dikejar oleh beberapa orang yang membawa senjata tajam. Dalam perkembangan selanjutnya, korban diketahui meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan hubungan antara aksi pengejaran, tawuran, hingga meninggalnya korban.
Menerima informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta penelusuran terhadap para remaja yang diduga berada di lokasi kejadian.
Hasilnya, sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun diamankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.
Mengingat seluruhnya masih tergolong anak, kepolisian tidak mengungkap identitas lengkap mereka kepada publik.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan keberadaan di lokasi kejadian, aksi pengejaran menggunakan sepeda motor, kepemilikan benda tumpul, hingga dugaan membawa senjata tajam.
Polisi juga mendalami keterkaitan dua kelompok yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.
Dari 24 remaja yang diperiksa, penyidik menemukan tiga anak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan.
Ketiganya berinisial S, K, dan A.
S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa celurit panjang, sementara A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.
“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.
Sementara itu, terhadap remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut, kepolisian menyerahkannya kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.
Telepon seluler yang diamankan juga diperiksa untuk mengungkap komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan koordinasi dan ajakan tawuran melalui media sosial.
AKP Arwin mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai bentuk solidaritas ataupun sarana menunjukkan keberanian.
Menurutnya, tawuran dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik berupa korban luka maupun meninggal dunia, terganggunya pendidikan, hingga berhadapan dengan proses hukum.
“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.
Kepolisian juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur pertemuan tawuran.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.
Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anaknya.
Ia menilai pengawasan terhadap pergaulan, aktivitas di luar rumah, serta penggunaan media sosial menjadi langkah penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan.
“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” ujar AKP Tarno.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.
Sumber Humas Polres Indramayu
Andika
