Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

AKP Arwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju arah pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip sambil menggeber sepeda motornya.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di warung dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah kembali ke kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

AKP Arwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *