Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

AKP Arwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju arah pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip sambil menggeber sepeda motornya.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di warung dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah kembali ke kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

AKP Arwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Gerak Cepat, Polisi Amankan Delapan Remaja Terkait Dugaan Tawuran di Sukaperna Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu Polda Jabar bergerak cepat menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi tawuran antarkelompok remaja di wilayah Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Tukdana langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan delapan laki-laki di sejumlah lokasi, yakni wilayah Desa Sukaperna, Tukdana, Kerticala, dan Pakedangan, Kecamatan Tukdana.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan pengamanan tersebut.

Menurutnya, delapan orang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan video aktivitas kelompok yang sebelumnya meresahkan masyarakat.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial T.K. (17), yang diduga membawa celurit; M.J. (15), yang diduga berperan sebagai joki dan berada di lokasi; A.A. (16), yang diduga membawa bambu sepanjang sekitar satu meter; S.J.N. (21), yang diduga berperan sebagai joki; A.H. (17), yang diduga merekam video kejadian; R.P. (17), yang diduga membawa sabit; T.C. (17), yang diduga membawa celurit; serta A.M. (16), yang diduga membawa celurit.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis corbek, tujuh celurit, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam-merah, satu unit Honda Beat warna putih, serta tujuh unit telepon genggam.

AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai video dugaan tawuran yang terjadi di wilayah Desa Sukaperna. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa sejumlah orang dalam video diduga berasal dari kelompok Official Warning, Selatan Mistis dan Selatan Mistery yang berhadapan dengan kelompok German 23 yang disebut bergabung dengan Holland 25.

Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan delapan orang yang diduga berada dalam rangkaian kejadian tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah pihak mengakui berada di lokasi dan memberikan keterangan terkait ajakan berkumpul, perjalanan menuju tempat kejadian, serta senjata tajam yang dibawa,” jelasnya, Jumat (11/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, A.M. mengaku ikut dalam kejadian dan membawa celurit. Sementara T.C. memberikan keterangan bahwa dirinya mengambil celurit sebelum menuju lokasi.

M.J. mengaku mendapat ajakan melalui komunikasi WhatsApp untuk berkumpul bersama kelompoknya. Sedangkan R.P. mengakui membawa sabit miliknya sendiri saat kejadian.

AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan, keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul senjata tajam, komunikasi sebelum kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedelapan orang tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Harda Satreskrim Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, khususnya pada malam hari serta dalam penggunaan media sosial.

“Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang lebih terbuka agar dapat mengetahui lingkungan pergaulan anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam tawuran maupun kelompok yang mengarah pada tindakan kekerasan,” jelasnya.

AKP Tarno berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bersama bagi keluarga, sekolah dan masyarakat. Menurutnya, sinergi seluruh pihak diperlukan untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan senjata tajam, serta aktivitas kelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Gerak Cepat Polres Indramayu, Motor Korban Pencurian Dikembalikan Tanpa Biaya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Indramayu. Sebuah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Penyerahan kendaraan berlangsung di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu,  usai konferensi pers terkait pengungkapan kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2026,” Sabtu pagi (29/8/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemilik sahnya, Rundija, warga Indramayu.

Rundija sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 25 Agustus 2026. Setelah mengetahui kendaraan miliknya tidak berada di tempat, ia segera mendatangi Polsek Indramayu Kota untuk membuat laporan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Dalam waktu sekitar dua hingga tiga hari, kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Kecepatan penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kapolres Indramayu melalui slogan “Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat.”

Rundija mengaku bersyukur sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan kehilangan yang disampaikannya. Ia mengaku tidak menyangka sepeda motornya dapat kembali dalam waktu relatif singkat.

Selain proses yang cepat, pengembalian kendaraan tersebut juga dilakukan secara gratis. Pemilik tidak dikenakan biaya dalam proses pengambilan kembali barang miliknya.

Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Rundija untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir sepeda motor, sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret perhiasan. Kedua pelaku diketahui telah meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni MA (25) yang berperan sebagai joki dan S (33) sebagai eksekutor. 

Keduanya diringkus petugas pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa kelam itu terjadi Kamis pagi (29/1/2026).

Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya. Tiba-tiba, ia didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Secara kilat, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan langsung kabur menuju temannya yang sudah bersiaga di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).

Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menciduk kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku MA mengakui telah beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur.

Sementara itu, pelaku S mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura. Dalam setiap aksinya, para pelaku selalu mengandalkan sepeda motor untuk mempermudah pelarian usai merampas perhiasan korban.

Emas hasil jarahan tersebut biasanya dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta. Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polres Indramayu Tangkap Komplotan Begal Remaja, Dua Eksekutor dan Satu Penadah Berhasil Dibekuk

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya Polres Indramayu Polda Jabar dalam menekan aksi kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Satu komplotan begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur berhasil diringkus polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang remaja perempuan.

Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (04/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara satu orang lainnya, S alias Dabut (27), ditahan karena diduga menjadi penadah barang curian.
Satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku terbilang brutal karena dilakukan secara langsung di jalan raya dan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku memepet kendaraan korban dan mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter hingga korban terjatuh. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor untuk dikuasai,” ungkap AKBP Fajar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.

Dalam pembagiannya, W alias Black berperan menodong korban, S alias Denggol mengendarai motor korban, sementara Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah yang identitasnya juga sudah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku disebut menerima hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang kemudian mereka bagi rata.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat hitam tahun 2019, satu unit Honda Beat Deluxe biru tahun 2023, sebilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

AKBP Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan kriminal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Andika/S/Humas)

Video Percobaan Pencurian di LPK Seoul Viral, Polsek Lohbener Turun Tangan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebuah rekaman video percobaan pencurian sepeda motor di LPK Seoul, Jalan Raya Lohbener, Kabupaten Indramayu, mendadak viral di media sosial pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Menyikapi hal tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Lohbener Polres Indramayu Polda Jabar langsung melakukan langkah penyelidikan.

Insiden bermula ketika seorang siswa mendapati dua orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Keduanya tampak berusaha memindahkan sepeda motor Yamaha Jupiter.

Saksi kemudian meminta petugas kebersihan untuk memastikan kondisi kendaraan. Saat rekaman CCTV diperiksa, salah satu orang dalam video terlihat mencoba membobol motor tersebut. Ketika saksi mencoba menghampiri, salah satu pelaku diduga mengarahkan benda menyerupai senjata api.

Merasa situasi berbahaya, saksi memutuskan mundur. Tak lama kemudian, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Lohbener KOMPOL G. Sumantri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya kini masih mendalami petunjuk rekaman CCTV serta meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

“Kami masih menyelidiki dan memverifikasi apakah benda yang digunakan pelaku benar senjata api atau bukan,” ujarnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas kedua pelaku dan keberadaannya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sekaligus melaporkan segera jika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.

Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” imbaunya.

(Andika/Sbr/Humas).

Bea Cukai Bogor Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Caringin, Ratusan Dus Disita

BOGOR.radarinformasi.com – Petugas Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai meringkus seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang itu diketahui milik H. Ujang, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran ratusan dus rokok non-cukai berbagai merek.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tumpukan berisi ratusan dus rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, pemilik gudang tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan pemilik sekaligus mengusut jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Petugas Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara sekaligus melanggar hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Faridz.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bule

Bripda Alvian Maulana Sinaga Resmi Terjerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus tragis yang menimpa Putri Apriyani alias Puput (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.

Putri menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, di kamar kos Rifda 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Aksi pelaku dilakukan dengan cara keji, hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan Alvian. Setelah melalui penyidikan, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu, Jum’at (19/9/2025).

“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Toni di hadapan awak media.

Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, beserta jajarannya atas keseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, penerapan pasal tersebut mematahkan anggapan publik bahwa pelaku mendapat perlindungan dari institusi kepolisian.

“Sekarang tinggal kita kawal proses di pengadilan. Jangan sampai jaksa maupun hakimnya ‘masuk angin’,” tegasnya.

Reporter : Andika

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Diringkus

SUMEDANG.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Dalam operasi ini, lima pelaku utama pencurian serta satu penadah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang menyebutkan identitas kelima pelaku pencurian, yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah.
“Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” jelasnya.

Komplotan tersebut diketahui membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi para pelaku adalah merusak pintu dan jendela, kemudian membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

Hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Tamansari Siap Basmi Pelaku Penyuntikan Gas Oplosan Di Wilkumnya

BOGOR.radarinformasi.com- Menanggapi pemberitaan di media online terkait pengoplosan gas ilegal di wilkumnya, Iptu Jajang selaku Kapolsek Tamansari menyatakan akan berantas Oknum-oknum pelaku usaha legal, Kamis (28/08/25).

Dalam pernyataannya yang disampaikan via seluler, Ia juga membantah tegas pernyataan Oknum Pelaku Usaha Ilegal yang mengatakan bahwa sudah ada koordinasi dengan pihak Polsek, dengan tegas Ia akan membasmi setiap kejahatan yang ada di wilayahnya tanpa pandang bulu.

“Saya ucapkan terimakasih atas informasinya, kita tidak ada kerjasama dengan pihak pelaku ilegal, apapun itu akan kita musnahkan, kalau perlu ayo kita turun bareng-bareng ke lokasi”, ujarnya dengan nada tegas.

Masih menurutnya, “Saya tidak akan membiarkan wilayah hukum saya terkontiminasi dengan praktik-praktik ilegal yang menyebabkan kerugian kepada masyarakat ataupun negara”.

Dewi