Polres Tanjab Barat Berhasil Menggagalkann penyeludupan sekitar 50 Ribu Baby Lobster Dan Menangkap 6 Pelaku

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap  penyelundupan benih lobster (Baby Lobster). Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Jambi. Rabu (09/08/23).

Dijelaskanya, jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Provinsi Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah kabupaten inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan sekitar 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir serta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Tanjab Barat.

Kapoltes juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

“Pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab  Barat, Jambi. Lokasinya Simpang Betara 8 dan berhasil menangkap 6 orang,” jelas Padli.

“Selain tersangka ikut juga diamankan Barang Bukti berupa Benih Lobster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Tanjab Barat.

Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten Kaur , Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawa ke Perairan Kepri untuk diseludupkan ke Singapore.

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpol Air Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Berkat pengungkapan penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga dan Pulau tokong,” tuturnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55  Ayat 1e KUHP.

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat.

Reporter  : Dani
Redaktur  : Dewi

Polsek Cileungsi Lakukan Olah TKP Tawuran Tiga Kelompok Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi penyerangan yang dilakukan pelajar dari Bekasi yang terjadi di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Senin 07 Agustus 2023. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan oleh 3 kelompok sekolah SMK berbeda yang berada di wilayah Bekasi. Selasa (08/08/2023).

Akibat aksi penyerangan pelajar tersebut pun mengakibatkan beberapa pelajar mengalami luka pada kepala, punggung, dan kaki, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor yang mendapatkan informasi terkait adanya aksi penyerangan tersebut pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan gelar olah TKP.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan kami terkait aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh para pelajar dari Sekolah STM yang berasal dari Bekasi terhadap pelajar dari SMK Fatahilah Cipeucang dan SMK Karisma Gandoang.

“Aksi penyerangan tersebut terjadi setelah kedua sekolah SMK ini selesai melaksanakan pertandingan futsal, berpapasan di jalan oleh sekelompok anak sekolah dari STM Armania 11 Bekasi yang kemudian langsung melakukan penyerangan”.

“Saat ini proses penyelidikan masih kita lalukan guna mengidentifikasi para pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan  tersebut. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi penyerangan pelajar di wilayah Kabupaten Bogor, kami himbau untuk dapat melaporkan kejadian tersebut melalui call center (021) 110 atapuan  nomor aduan Polres Bogor di 08121280 57787, agar nantinya dapat langsung di lakukan tindakan kepolisian”, ungkap Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan jajaran Satuan narkoba Polres Bogor dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu. Selasa (08/08/2023).

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra S.I.K.,MM., mengatakan bahwa dalam operasi tersebut jajaran Satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka dengan berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.

“Dimana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash On Delivery (COD)  dengan pemesannya”.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR mengatakan bahwa jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas”.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat  1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama Operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba”, ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Aksi Pencurian Rumah Kembali Terjadi Pihak Kepolisian Gelar Penyelidikan Dan Olah TKP

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian rumah kembali terjadi di Perumahan TGA Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pada tanggal 4 Agustus 2023. yang mana aksi pencurian tersebut terjadi pada siang hari saat rumah dalam keadaan kosong di tingggal bekerja pemikiknya. Sabtu (5/8/2032).

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui saat pemilik rumah mendapati  dua pintu kamar rumah mereka terbuka dan berantakan saat setelah pulang bekerja pada malam harinya sekitar pukul 19.20 WIB.

Para pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp. 2.000.000 dan beberapa barang elektronik seperti TV 55 inch, kamera digital merk FUJI dan jam tangan merk EIGER. Kerugian materi akibat pencurian ini diperkirakan sekitar Rp. 15.000.000.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian pun langsung lakukan penanganan dimana Kapolsek Sukaraja Kompol  Birman Simanullang, SH mengatakan bahwa, “Kami telah menggelar olah tempat kejadian perkara (olah TKP) terkait aksi pencurian tersebut, berapa orang saksi maupun korban sudah kita mintai keterangan saat ini proses penyidikan lebih lanjut masih kita lakukan”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran Dini Hari

BOGOR.radarinformasi.com – Gelar patroli malam pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan 31 orang pelajar yang hendak gelar aksi tawuran di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jum’at dinihari. (04/08/2023).

Diamankannya para remaja tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat terkait keberadaan para pelajar bergerombol dan membawa senjata tajam berupa golok.

Pihak kepolisian Yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan sebanyak 31 orang pelajar dan menyita sebuah senjata tajam jenis golok, dua sepeda motor, jenis minuman keras Ciu dan beberapa buah jenis handphone.

Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha, S.E., M.H. mengatakan bahwa, “Ke 31 orang yang telah kita amankan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Kita lakukan pemanggilan kepada orang tua maupuan pihak sekolah dari para pelajar tersebut, yang nantinya akan dilakukan pembinaan, kami pun menghimbau kepada seluruh masayarakt apabila menemukan hal – hal yang mengganggu Kamtibmas dan Tindakan Kriminalitas untuk segera laporkan ke operator Call Center kami (021) 110 atau nomor kontak WhatsApp 0812128057787 dimana oeprator kami akan langsung menindaklanjuti baik Polsek terdekat maupun dari Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Cisarua Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor, berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial A 34 tahun, berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR mengatakan bahwa pelaku berhasil kita amankan di rumahnya sendiri yang berlokasi Jalan Pasir Panjang Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO.

“Saat ini pelaku sudah kita tindaklanjut proses penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO, atas perbuatannya pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelasnya Kasat Narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule