Polres Tanjab Barat Berhasil Menggagalkann penyeludupan sekitar 50 Ribu Baby Lobster Dan Menangkap 6 Pelaku

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap  penyelundupan benih lobster (Baby Lobster). Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Jambi. Rabu (09/08/23).

Dijelaskanya, jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Provinsi Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah kabupaten inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan sekitar 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir serta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Tanjab Barat.

Kapoltes juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

“Pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab  Barat, Jambi. Lokasinya Simpang Betara 8 dan berhasil menangkap 6 orang,” jelas Padli.

“Selain tersangka ikut juga diamankan Barang Bukti berupa Benih Lobster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Tanjab Barat.

Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten Kaur , Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawa ke Perairan Kepri untuk diseludupkan ke Singapore.

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpol Air Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Berkat pengungkapan penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga dan Pulau tokong,” tuturnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55  Ayat 1e KUHP.

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat.

Reporter  : Dani
Redaktur  : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *