Miris, Pedagang Miras Oplosan bebas Beroperasi Tak Jauh dari Mapolsek Cicurug

SUKABUMI.radarinfoasi.com – Meskipun telah banyak memakan korban jiwa, penjual Minuman Keras oplosan jenis ciu kian marak dan bebas diperjualbelikan tanpa melihat usia pembeli, seolah tidak membuat para pedagang merasa khawatir dengan jerat hukum yang mengancam, Minggu (27/08/23).

Pada Pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual Miinuman Keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, bahkan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Semua tertera jelas apa saja sangsi yang mengancam penjual Miras Oplosan termasuk jenis Ciu.

Mirisnya salahsatu warung yang menjual Miras Oplosan wilayah Cicurug persisnya di pertokoan Stasiun Kereta Api Cicurug dan berlokasi tidak jauh dari kantor Polsek Cicurug seolah merasa kebal hukum dengan menjual bebas kesiapapun konsumen, bahkan pada anak usia sekolah.

Ketika radarinformasi.com datang ke lokasi warung pedagang ciu tersebut, pedagang seolah acuh dan tidak akan ada pasal yang menjeratnya.

” Banyak APH setempat yang sering datang kesini untuk sekedar meminta bensin atau rokok, mana mungkin saya bisa dagang minuman seperti ini kalo pihak kepolisian sini gak tau, pasti warung saya sudah di tutup sejak awal. Warung saya ini memang sudah beberapa kali terkena razia miras oleh APH tapi paling hanya ngambil beberapa botol untuk jadi bahan bukti adanya razia, setelah itu kami tetap bisa buka, karena miras tidak semua diambil”, ucap pedagang ciu tersebut.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Pelaku Perampasan Handphone Gagal Beraksi Dan Berhasil Digiring Ke Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Aksi perampasan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun aksi pelaku tersebut dapat digagalkan korban yang melakukan perlawanan, pada 25 Agustus 2023.

Pelaku berinisial MAZ (29) berusaha  melakukan perampasan handphone dari seorang pemilik warung dengan mengancam menggunakan golok. namun gagal, dikarenakan pemilik warung berhasil melawan dengan dibantu warga dan  berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku pun kemudian dibawa pihak Kepolisian Polsek Gunung Sindur Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Sindur Polres Bogor Kompol Budi Santoso SH, MH mengatakan bahwa, “Terhadap pelaku yang mengalami luka diamuk massa langsung kita bawa ke puskesmas Gunung Sindur untuk menjalani proses pemeriksaan secara medis, adapun setelah itu yang bersangkutan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gunung Sindur”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Mafia Pengoplos Gas Subsidi Berhasil Di Gerebek Satreskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Jajaran Satreskrim Polres Bogor, pada Rabu 23 Agustus 2023 berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jum’at (25/08/2023).

AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

“Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam pengejaran kami, ini terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg yang notaben nya non subsidi, sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara”.

“Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan  barang bukti berupa satu mobil unit Pick-up dimana berisikan 60 tabung gas non subsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan dan selang suntik untuk memindahkan gas”, jelas AKP Yohanes.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkannya bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan, dimana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan dihitung keuntungan yang didapat sekitar sekitar 110 juta.

“Kemudian pasal yang kami kenakan kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar rupiah”.

“Selanjutnya kami dalam hal ini Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung oleh saya selaku Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO, yakni pelaku berinisial S, U dan  G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO”,  jelas Kasat Reskrim.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Amankan 4 Pelaku Tawuran Mengakibatkan Korbannya Alami Luka Bacok Yang Viral di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Rabu 16 Agustus 2023 Unit Reskrim Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan pembacokan menggunakan senjata tajam di Jalan raya Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kamis (17/08/2023).

Kaposlek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan keempat pelaku yang berhasil kita amankan ini berinisial  F, S, RS, dan R. yang mana seluruh pelaku ini sendiri masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah 17 tahun (di bawah umur). dalam pengungkapan tersebut juga berhasil kami amankan  barang bukti berupa tiga buah parang dan satu clurit.

“Kejadian yang terjadi pada 12 Agustus 2023 tersebut, bermula ketika dua kelompok remaja dari berbagai sekolah berbeda berjanjian untuk melakukan aksi tawuran setelah saling tantang di media sosial. Setelah itu mereka bertemu di Jl. Raya Baru Laladon, Ciomas, lalu melalukan aksi tawuran”.

“Akibat tawuran tersebut, mengakibatkan empat orang menjadi korban dan salahsatu korbannya yang menderita luka serius hingga saat ini  masih dalam perawatan di RS UMMI Kota Bogor. Saat ini keempat orang pelaku pun sedang menjalani pemeiksaan lebih lanjut di Polsek Ciomas Polres Bogor”, ungkap Kaposlek Ciomas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar, berhasil amankan seorang  pelaku penipuan kendaraan roda dua (Sepeda motor) yang terjadi di sebuah bengkel motor di wilayah Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 16 Agustus  2023 lalu. Kamis (17/8/2023).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK. mengatakan bahwa Kejadian penipuan tersebut bermula ketika sepeda motor milik pelaku berinisial Y (25) ini mengalami mogok. pelaku yang membocengi seorang temannya tersebut pun mendatangi sebuah bengkel dan sesaat setelah penyebab rusak ditemukan, pelaku meminjam sepeda motor di bengkel tersebut dengan alasan akan mengambil uang untuk membeli suku cadang.

Namun hingga pukul 24.00 WIB pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan saat dihubungi oleh seorang temannya pun tidak aktif. Lalu kemudian kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor.

“Pihak kami yang melakukan proses penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pun berhasil mengamankan pelaku di dekat Rumah Sakit Sismadi, Desa Cileungsi Kota, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor”.

“Tersangka berikut barang bukti berupa  surat-surat kendaraan pun langsung kita bawa ke Polsek Cileungsi Polres Bogor, guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 4 Orang Gangster Yang Berstatus Sebagai Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak 4 orang anggota gengster di wilayah Kabupaten Bogor berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor, pada Minggu 03.00 WIB dinihari (13/08/2023).

Yang mana keempat gengster tersebut di amankan di dua lokasi berbeda yakni dua orang di wilayah Cikaret dan dua lainnya di Pom SPBU BRIN, dari tangan pelaku pihak kepolisian  berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sebuah celurit, 2 kendaraan roda dua serta empat buah ponsel.

Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha, S.E., M.H. mengatakan bahwa, “Keempat gengster yang kami amankan ini masih berstatus sebagai pelajar, di antaranya, yakni remaja berinisial MJ (14) dan HA (14) merupakan pelajar SMP di Kota Depok, SA (17) merupakan pelajar SMK di Kota Depok dan FR (15) merupakan pelajar SMA di Kota Bogor” .

“Penangkapan tersebut kami lakukan setelah adanya informasi masyarakat  terkait keberadaan mereka, saat ini keempat remaja tersebut pun dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pengendara Motor Korban Pembacokan, Diduga Pelaku Gangster Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciomas lakukan penyelidikan terkait terjadinya aksi pembacokan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan raya Desa Laladon, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Kejadian tersebut bermula ketika korban yang bernama Fahri dan Aditia berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat temannya. namun saat di perjalanan secara tiba-tiba dikejar oleh sekelompok anak SMP yang tidak dikenal, dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Yang kemudian para pelaku meyabetkan celurit tersebut hingga melukai  korban Fahri di bagian punggung serta korban Aditia di bagian dada. Setelah insiden tersebut, korban meninggalkan lokasi dan mencari pertolongan medis.

Kejadian tersebut pun saat ini dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Ciomas Polres Bogor  yang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi S.H. M.H.,menjelaskan bahwa saat ini kedua korban telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penanganan medis di RS. Ummi Bogor, akibat luka yang ditimbulkan akibat aksi pembacokan tersebut.

“Proses penyelidikan hingga saat ini terus kita lakukan guna mengungkap para pelaku pembacokan tersebut, beberapa orang saksi yang berada di lokasi kejadian maupun kedua korban sendiri sudah kita mintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut”, jelas Kapoosek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

12 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

BOGOR.radarinformasi.com – Gelar Patroli pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan 12 anak remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Para remaja yang sedang berkumpul di sekitar Jalan Raya Narogong tersebut lari berhamburan usai mengetahui adanya pihak kepolisian  yang datang. Pihak kepolisan yang bergerak cepat langsung melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan  para pelajar yang hendak gelar aksi tawuran.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan  bahwa dari penyisiran yang kita lakukan berhasil kita amankan sebanyak 12 orang pelajar yang di duga akan menggelar aksi tawuran, karena kita temukan barang bukti satu celurit dengan ukuran 1 meter.

“Para remaja  yang kita amankan tersebut berasal dari  beberapa sekolah SMK dan SMP yang berada di wilayah Cileungsi dan Klapanunggal,  saat ini seluruh pelajar tersebut pun masih menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Cileungsi dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap orangtua dan pihak sekolah”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bayi 3 Bulan Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya, Polsek Gunung Putri Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang Balita menjadi korban terkena air panas yang diduga dilakukan oleh ibu kandung terhadap bayi perempuan di wilayah Kampung Cikuda, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada 4 Agustus 2023 lalu.

Terkait perkembangan kejadian tersebut Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidsyat, SE., S.I.K., M.M., mengatakan Korban berinisial NAK ( 3 Bulan ) yang diduga menjadi korban penyiraman air panas yang diduga di lakukan oleh ibu kandungnya sendiri sudah dilakukan penanganan sejak hari kejadian, dengan sudah kita lakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Proses penyelidikan dan pendalaman  akan  terus kita lakukan, namun saat ini dari kami pihak kepolisian masih fokus untuk proses penyembuhan sang bayi dan nantinya kami akan melanjutkan proses penyelidikan tersebut apabila sang bayi sudah diperbolehkan pulang.

“Kami pun telah menjenguk korban NAK ( 3 bulan ) ke rumah sakit, yang mana korban telah menjalani tindakan operasi pengangkatan jaringan kulit yang melepuh dan tindakan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Saat ini  kondisi umumnya sudah lebih baik”

“Hari ini Rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 17.30 WIB pihak RSUD Cileungsi sudah memperbolehkan sang bayi pulang, yang mana saat itu langsung dipimpin oleh Kapolsek gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha,.SE,.SIK,.MM  beserta panit reskrim dan juga anggota Reskrim telah membantu proses kepulangan dari sang bayi dengan mengantar langsung kerumahnya, namun sebelumnya pihak Kepolisian akan menjemput kedua orangtua sang bayi untuk dilakukan proses  pemeriksaan lanjut”, ungkap Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga Viral Di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pelaku curanmor yang melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Kampung Rawahingkik, Kecamatan  Cileungsi, Kabupaten Bogor berhasil di amankan warga, pada Rabu 09 Agustus 2023 pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian sepeda motor yang di lakukan di sebuah kontrakan tersebut dapat di gagalkan warga yang menegtahui aksi pencurian tersebut.  Kejadian tersebut terjadi setelah korban yang selesai menjual dagangan pada pukul 02.00 WIB, memarkirkan motornya didekat kontrakan dan kemudian pergi tidur.

Dimana korban sendiri baru mengetahui  motornya dicuri, usai warga memberikan informasi bahwa pelaku curanmor berikut motor miliknya berhasil diamankan warga.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga  yang geram akan aksi pelaku, sebelum akhirnya petugas Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor  yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen,SH,.SIK,.MIK  mengatakan  bahwa, “Dari tangan pelaku berhasil kita  amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih serta 1 buah potongan bekas gunting kuku. saat ini proses penyidikan terhadap pelaku pun  masih kita lakukan”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule