Seorang Pria Warga Palasari Cijeruk Menjadi Korban Bacok Gang Motor

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 00:30 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tak dikenal yang menggunakan sepeda motor, diduga berjumlah 15 orang. Minggu (17/9/2023).

Dimana korban naas, bernama Japarudin, pria berusia 43 tahun warga Kp. Cijeruk Rt 03/03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, yang kebetulan sedang begadang di depan rumahnya tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, sehingga mengalami luka bacok pada bagian punggung dan lutut.

Asal mula terjadi kejadian tersebut,  menurut keterangan dari warga bahwa ada sekelompok pemuda yang tidak dikenal tersebut mengejar dua orang pemuda tidak dikenal yang berboncengan sepeda motor yang kabur dari arah Kota Bogor ke arah Palasari.

Menurut keterangan Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH., menjelaskan, “
Informasi awal yang berhasil kami himpun dari keterangan para saksi – saksi di TKP, sekelompok pemuda ini awalnya mengejar 2 orang pemuda tidak dikenal dari arah Kota Bogor, yang diduga melarikan diri dari kejaran ke arah Palasari, karena kehilangan jejak mereka menyerang salahsatu warga, selanjutnya warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi berusaha membubarkan para pelaku sehingga para pelaku melarikan diri kembali ke arah Kota Bogor”.

“Sebagai informasi, Desa Palasari adalah wilayah bagian utara Kecamatan Cijeruk paling ujung yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Bogor , tepatnya Kecamatan Bogor Selatan”, terang Kapolsek.

“Ada 2 Unit kendaraan yang ditinggalkan diduga milik para pelaku di lokasi dan sedang kami identifikasi pemiliknya, semoga kami segera dapat mengungkap para pelaku dan melakukan penyelidikan penegakkan hukum terhadap para pelaku yang sudah merusak ketentraman warga Cijeruk”, pungkasnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor, Amankan 81 Pelajar Yang Terlibat Dalam Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com- Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor mengamankan 81 pelajar dari beberapa sekolah di TPU Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Para pelajar tersebut diamankan saat setalah menggelar aksi tawuran antar sekolah hari Selasa 12 September 2023. Rabu (13/9/2023).

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnanen SH, SIK, MIK. mengatakan bahwa di amankannya 81 pelakar tersebut berawal dari adanya laporan warga melalui sambungan telpon yang menginformasikan adanya kelompok pelajar akan melakukan aksi tawuran.

“Dari informasi tersebutlah personil kami langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi, mereka melihat beberapa warga berkumpul dan mendapat informasi bahwa sekelompok pelajar SMK dengan sepeda motor telah terlibat dalam tawuran”.

Dengan bantuan warga, staf Kelurahan, Tim TRC Musang dan personil Polsek Cileungsi, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan sebanyak 81 siswa beserta 61 unit sepeda motor dan ditemukan sajam berupa celurit.

Akibat aksi tawuran tersebut satu korban berinisial MR yang merupakan seorang pelajar mengalami luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Merry Cileungsi untuk perawatan medis. akibat mengalami penganiayaan oleh kelompok pelajar tersebut.

“Saat ini seluruh siswa yang berhasil kita amankan tersbut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cileungsi. Selain itu para orang tua siswa dan pihak sekolah pun kita lakukan pemanggilan pada hari ini, untuk dilakukan pembinaan”, jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnanen.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Polres Bogor, Berhasil Ungkap Pelaku Curas atau Perampokan Belasan Ekor Sapi

BOGOR.radarinformasi.com- Pengungkapan terhadap para pelaku pencurian belasan ekor sapi terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor, pada hari Sabtu 9 September 2023. Minggu (10/09/2023).

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyrakat, terkait adanya penampungan puluhan ekor sapi yang mencurigakan di wilayah Cibatok, Kecamatan Cibungbulang.

“Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan dan menemukan 13 ekor sapi yang identik dengan milik korban pencurian yang hilang di wilayah Rumpin. Dari penyelidikan tersebutlah berhasil kita amankan tiga tersangka yakni N (43) AS (38), dan DS (40)”.

“Dalam melakukan aksi pencurian atau perampokan tersebut para pelaku mengancam dan mengikat dua orang karyawan penjaga kandang sapi dan berhasil mengambil 13 ekor sapi, 2 unit sepeda motor, sejumlah uang tunai serta perhiasan emas sekitar 150 gram”.

“Atas perbuatannya para pelaku pun terancam dengan pasal 480 KUHP dan 365 KUHP. Saat ini proses penyidikan terhadap ke tiga orang pelaunpun masih kita lakukan”, jelas Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Gerebek Gudang dan Para Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil melalukan pengungkapan terhadap para pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 6 September 2023. Kamis (07/09/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian  berhasil mengamankan  tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J sudah dalam pengamanan pihak kepolisian dan proses pemeriksaan serta penyelidikan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa, “Pengungkapan tersebut berhasil kita ungkap setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal”.

Dari situlah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J, dan Barang bukti berupa 85 tabung gas 12 Kg, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas.

“Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana”.

Lebih lanjut, “Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan”, jelas Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gudang Praktek Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi Bebas Beraktivitas di Desa Cijujung

BOGOR.radarinformasi.com– Gugur satu tumbuh seribu, Pribahasa itulah yang pantas bagi para oknum mafia Migas pengoplos elpiji bersubsidi di bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor, meskipun dua pekan kebelakang Polres Bogor telah menggerebek gudang dan menangkap  para pelaku mafia praktek pengoplos elpiji bersubsidi di wilayah  Rumpin Bogor Barat, namun hal tersebut tidak membuat jera bagi pengoplos yang lain, seperti halnya mafia migas pengoplos gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor-Jawa Barat ini, para pengoplos gas ini tetap beroperasional dengan leluasa, Rabu (06/09/23).

Ditengah lahan kosong praktik pengoplosan gas mereka lakukan setiap hari dengan dijaga ketat oleh para centeng-centengnya, bahkan saat radarinformasi.com berusaha masuk, seorang pegawai langsung menutup gerbang dan menggiring para Awak Media ke sebuah warung, selang beberapa lama kemudian muncul para Korlap yang mencoba mengiming-imingi nominal agar tidak menayangkan sebuah pemberitan.

Dari keterangan salahsatu pegawainya, gudang pengoplos gas tersebut milik Bayu dan baru berjalan selama dua minggu.

“Kita baru jalan hampir dua bulan, cuma kan gitu kemarin ini sempat tutup dan ini baru berjalan lagi dua minggu, tolong dibantu aja, dulu memang disini bekas gudang juga tapi kalau untuk sekarang sudah beda kepemilikan, sekarang bosnya pak Bayu”,  ujar salahsatu pegawai di gudang tersebut.

Seperti yang kita ketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim

Kepergok Mencuri Di Minimarket, Pasutri Digiring Ke Polsek Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak kepolisian amankan dua orang pelaku pencurian yang lakukan aksinya di sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam, 03 Agustus 2023. Senin (4/9/2023).

Dua orang pelaku pencurian berinisial J (24) dan M (34) tersebut merupakan pasangan suami istri. pelaku melakukan pencurian barang-barang mulai dari obat-obatan, makanan kucing hingga makanan ringan. akibat pencurian tersebut pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 347.700.00 (Tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen, S.H, S.I.K., M.I.K, mengatakan bahwa, “Dalam melancarkan aksinya pelaku ini menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. saat berada di dalam pelaku memasukkan bebrapa barang yang ada di dalam minimarket ke dalam tas yang ia bawa”.

Dimana pada akhirnya aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh penjaga minimarket, yang  kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya pun masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi”, ungkap Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tempat Penyimpanan Dan Penampungan Ranmor Diduga Hasil Kejahatan Digerebek Polisi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Dramaga, Polres Bogor berhasil ungkap tempat penyimpanan dan penampungan kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan di Kp. Karacak Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada hari Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB. Sabtu (2/9/2023).

Kejadian tersebut bermula sewaktu Polsek Dramaga Polres Bogor melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2023, mulai pukul 23.00 WIB, piket fungsi Polsek Dramaga bersama TNI dan Pol PP melaksanakan Patroli Lingkar Badai yang dipimpin Kapolsek Dramaga AKP Budi Sehabudin SH.,MH dan  mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada penyimpanan dan penampungan kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan.

Atas Informasi tersebut Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Candra Purba SH beserta anggota mendatangi tempat tersebut, ternyata benar, diketemukan sepeda motor sebanyak 10 unit KR2 tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan 1 Unit Kendaraan Truk Colt Diesel No Pol. : BG 8361 YC beserta sopir dan kernet Truk, Adapun jenis kendaraan bermotor tersebut SBB :

1. Jenis Motor Honda Beat Warna Hitam Putih
NOKA MH1JM811XMK764425
NOSIN
JM81E7765269

2. Jenis Motor Warna Beat Hitam Biru
NOKA MH1JM812XPK304100
NOSIN
JM81E2304511

3. Jenis Motor Honda Beat Warna Abu Abu Doff
NOKA MH1JM9121NK546714
NOSIN
JM91E2545121

4. Jenis Motor Honda Beat Warna Hitam
NOKA MH1JM8128NK208186
NOSIN
JM81E2208500

5. Jenis Motor Honda Scoopy Warna Merah
NOKA NJ1JN0116MK316328
NOSIN
JM01E131323

6. Jenis Motor Honda Beat Street Warna Hitam Doff
NOKA MH1JM821XNK585849
NOSIN JM82E1583853

7. Jenis Motor Honda Beat Deluxe Warna Hitam Doff
NOKA
MH1JM0128PK791965
NOSIN
JM91E2789351

8. Jenis Motor Honda Beat Street Warna Hitam Doff
NOKA MH1JM8214PK755304
NOSIN
JM82E1753356

9. Jenis Motor Honda Beat Warna Merah Hitam
NOKA
MH1JM8113MK565846
NOSIN
JM81E1567681

10. Jenis Motor Honda Beat Warna Hitam
NOKA
MH1JM8129NK058444
NOSIN
JM81E2061872

Kapolsek Dramaga Polres Bogor AKP Budi Sehabudin mengatakan, “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pemilik kendaraan tersebut milik saudara T dan D yang saat ini masih dalam pengejaran”.

Kapolsek Dramaga menghimbau kepada masyarakat yg merasa kehilangan dengan ciri ciri sepeda motor tersebut bisa dicocokan dengan membawa surat STNK dan BPKB.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, “Aabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, halbtersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO dan segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindaklanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Samapta Polres Bogor Kembali Berhasil Amankan 10 orang Gengstar Yang Meresahkan Warga Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Dalam kegiatan patroli guna ciptakan kondusifitas wilayah, pihak kepolisian Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku gengster di Jalan Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada Sabtu 2 September 2023 dinihari.

Dimana terdeteksi di medsos 10 orang remaja berkonvoi dengan sepeda motor dengan membawa sejumlah senjata tajam, berupa parang dan cerulit berukuran besar. yang diduga para remaja tersebut berkeliling guna mencari lawan.

Kasat samapta polres Bogor, Iptu Yogi Nugraha,SE,MH mengatakan, “Para pelaku kita amankan sekitar pukul 03:30 WIB, saat menggelar kegiatan patroli rutin. Jadi para  pelaku berkonvoi dengan sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam”.

“Adapun dari sepuluh orang yang diamankan empat orang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Para pelaku langsung kita bawa ke mako Polres Bogor dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, pungkas Iptu Yogi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pihak Kepolisian Cek TKP Terjadinya Aksi Tawuran di Wilayah Desa Kota Batu Ciomas Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Beredar di media sosial aksi tawuran antara pelajar di GG. Nurkim RT 03/12 Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Jumat 01 September 2023.
Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek Ciomas Polres Bogor pun melaksanakan kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) terkait video tawuran tersebut. Sabtu (02/09/2023).

Giat cek TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari video yang beredar dan untuk memastikan ada atau tidaknya korban dalam kejadian tawuran tersebut. Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian pun meningkatkan patroli dan penyisiran di lokasi-lokasi rawan aksi tawuran.

Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan bahwa terkait aksi tawuran tersebut belum ada warga masnyarakat yang datang ke kantor Polsek Ciomas untuk melaporkan kejadian tawuran tersebut dan baru mendapatkan informasi adanya aksi tawuran tersebut dari video yang beredar dari media sosial.

“Selanjutnya Kami langsung memastikan perihal kejadian tersebut ke lokasi dan dari informasi yang kami dapat dari warga yang berada di lokasi, bahwa benar adanya aksi tawuran yang terjadi pada Jumat, 01 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB”.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa di tkp tidak ada yang mengetahui secara pasti adanya korban dalam kejadian tawuran tersebut. Kami akan lakukan patroli ke lokasi rawan aksi tawuran guna mengantisipasi kejadian tersebut kembali terjadi”.

“Kepada masyarakat yang mengatahui perihal gangguan kamtibmas di wilayahnya kami himbau untuk dapat menginformasikan hal tersebut ke call center polres Bogor di  (021) 110 ataupun nomor aduan nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55877 operator kami melayani 24 jam akan ditindak lanjuttin baik tingkat Polsek maupun Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penjualan Obat G

BOGOR.radarinformasi.com– Menindak lanjuti informasi masyrakat terkait peredaran obat yang masuk ke dalam golongan obat G, Pihak kepolisian Polsek Cijeruk Polres Bogor lakukan sidak ke sebuah warung yang berada di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Dalam sidak yang dilakukan Kanit Reskrim berserta anggota Polsek Cijeruk tersebut pihak kepolisan  tidak menemukan adanya dugaan penjualan obat jenis G tersebut.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH. mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G kita telah selidiki dengan langsung melakukan sidak ke lokasi.

“Namun dari pengecekan yang kita lakukan tidak kami dapati adanya dugaan tersebut, namun demikian kami pun memintai keterangan kepada pemilik warung tersebut. Kita akan tindaklanjuti setiap aduan ataupun informasi masyarakat yang kami terima dan nantinya akan kami tindak lanjuti kebenarannya”, jelas Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono.

“Kami akan terus melaksanakan razia ke lokasi-lokasi yang dicurigai menjual dan menyalahgunakan obat2an jenis G ini, Kami berkomitmen untuk menjadikan Kecamatan Cijeruk dan Cigombong bebas dari penyalahgunaan penggunaan obat2an jenis G. Untuk masyarakat yang memiliki informasi bisa langsung menginformasikan kepada kami agar segera kami tindaklanjuti, dan dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal – hal gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya agar menghubungi Call Center (021) 110 atau no whatsApp 0812120857778 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat untuk langsung ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule