Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus dugaan pelecehan seksual.

Kasus ini menjerat seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.

“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Kapolres.

(Humas Polres Indramayu).

Reporter : Andika

Polsek Cileungsi Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial S (42), warga Trimurjo, Kabupaten Bogor.

Kejadian bermula pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban berinisial R (43) mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Perumahan Metland Transyogi. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV parkiran, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Metland Cileungsi.

Dipimpin Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Ari Badau Dwi Haryanto, tim kemudian melakukan pengintaian. Saat pelaku terlihat berada di area parkir Fresh Market Citra Indah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta 2 anak kunci, plat nomor palsu, kartu Tap Cash, kartu parkir RSUD Cileungsi serta sepasang sepatu, serta topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim dan peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres bogor dan Polsek Rancabungur Lakukan Tindakan Kepolisian Terkait Perkara Tewasnya Pelaku Curanmor Diamuk Warga

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tewas setelah diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 14.05 WIB, di wilayah Kampung Sukajadi RT 02/01 No. 38, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur. Minggu (20/7)

Diketahui, pelaku bersama seorang rekannya hendak mencuri sepeda motor milik warga berinisial FP, yang saat itu diparkir di depan warung miliknya. Saat korban masuk ke dalam warung, salah satu pelaku mencoba membobol sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku dipergoki oleh korban yang kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar. Kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam, namun berhasil dikejar oleh korban. Salah satu pelaku akhirnya terjatuh setelah kendaraan mereka ditendang oleh korban, lalu keduanya melarikan diri ke arah berbeda.

Satu orang pelaku berhasil kabur, sementara pelaku lainnya tertangkap oleh warga dan langsung menjadi sasaran amuk massa. Dalam insiden tersebut, sepeda motor milik pelaku juga dibakar oleh warga di lokasi kejadian.

Menanggapi laporan kejadian tersebut, Kabag Ops Polres Bogor bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kunci letter T, sepeda motor Honda Beat No. Pol. B-4608-EBZ milik korban, serta sepeda motor pelaku yang hangus terbakar.

Pelaku yang mengalami luka serius akibat amukan massa segera dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan autopsi dan proses identifikasi, karena identitas kedua pelaku belum diketahui.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. “Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi No. LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Sebagai langkah preventif, Polres Bogor melalui Kasat Binmas juga telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar TKP agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Delapan Pelaku Premanisme dan Anak Punk Pasca Laporan Perampasan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka operasi pemberantasan premanisme, Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindakan meresahkan masyarakat. Mereka terdiri dari tujuh debt collector dan satu pengamen anak punk yang kerap mengganggu pengguna jalan di wilayah Kecamatan Cileungsi. Jumat (30/5)

Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Metland, Cileungsi, pada Sabtu siang (24/5/2025). Korban melaporkan bahwa saat hendak menuju rumah sakit untuk menjenguk adiknya yang sedang sakit, ia dihentikan oleh sekitar tujuh orang debt collector dan sepeda motornya dirampas secara paksa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, bersama anggota dengan dukungan Danramil Cileungsi, langsung bergerak cepat menuju kantor operasional para debt collector yang berada di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Dalam kegiatan tersebut, korban turut dibawa untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor korban, yakni Honda Scoopy, benar telah dibawa oleh para debt collector tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, polisi mengamankan ketujuh debt collector serta satu orang pengamen anak punk yang juga dilaporkan sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sepeda motor korban turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, korban difasilitasi menggunakan mobil patroli Polsek Cileungsi untuk melanjutkan perjalanannya menjenguk sang adik di rumah sakit.

Kedelapan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polsek Cileungsi.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Edison.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan Tujuh Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore (26/5/2025) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, polisi mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Jumat (30/5)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin siang (26/5/2025) di kawasan Permata Cileungsi. Korban yang melapor ke Mapolsek Cileungsi menyampaikan bahwa sepeda motornya dilengkapi alat pelacak GPS, yang kemudian digunakan polisi untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju titik koordinat yang terdeteksi dari sistem pelacak.

“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjukkan GPS. Setelah dilakukan observasi, kami menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan,” ungkap Kompol Edison.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Nmax dan lima unit Honda Beat. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pelacak GPS, mata kunci letter T, serta beberapa bagian kunci kontak motor yang sudah dibongkar.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan, peralatan bengkel, serta dua strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam tisu.

“Temuan narkoba ini akan kami dalami lebih lanjut, mengingat ada kemungkinan pelaku juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tambah Kompol Edison.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Dua Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tukdana. Dua orang pelaku berinisial M dan T diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (26/05/2025).

Peristiwa bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan korban bersama para pelaku pada Kamis malam hingga Jumat (23/5/2025). Saat menyaksikan pertunjukan sandiwara, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan kembali menenggak minuman keras di rumah salah satu teman mereka.

“Pada pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dibawa keluar dan dipukuli hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu pagi (24/5/2025) pukul 07.10 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju merah, celana jeans pendek, dan pakaian dalam milik korban. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Supra X, pakaian milik pelaku, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Infinix.

“Dua pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ari Setyawan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kondusivitas wilayah serta melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Polisi. “Kami harap kerja sama dari masyarakat Indramayu agar kasus-kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Unit Reskrim Polsek Jasinga Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Jasinga, Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Jasinga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan lima personel lainnya. Minggu (25/5)

Peristiwa perampasan ini bermula saat korban yang bernama Usup (37), seorang warga Kampung Pariuk, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya di Jalan Tarisi, Kampung Cikacapi, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, pada Senin, 21 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendekati dengan alasan bahwa sepeda motor yang digunakan belum lunas cicilannya. Padahal, kendaraan tersebut telah lunas dan korban memiliki dokumen lengkap, termasuk BPKB dan STNK. Karena ketakutan, korban menyerahkan kendaraannya begitu saja tanpa perlawanan. Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan yang cepat dan responsif, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diketahui bernama YS  Sementara dua pelaku lainnya, yakni RN dan IP, masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5417 FBB, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB atas nama korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp16.000.000.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Polsek Jasinga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. Polres Bogor berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Sumner Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rancabungur berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan sepeda motor yang meresahkan warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial CH(26) ditangkap pada Rabu siang (21/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kamis (22/5)

Kejadian bermula saat korban, seorang pelajar berinisial RAR tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Raya Atang Sanjaya. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang menuduhnya telah menyerempet sepeda motor milik salah satu pelaku. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengambil paksa kunci dan sepeda motor korban. Menyadari dirinya tidak bersalah, korban pun berteriak meminta pertolongan. Berkat respons cepat warga sekitar, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara rekannya melarikan diri.

Kapolsek Rancabungur, IPTU Azis Hidayat, S.Sos., yang menerima laporan segera memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku dan membawa ke kantor polisi. “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP pelaku, STNK kendaraan yang digunakan, serta sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban dan beberapa saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat proses hukum.

Kapolsek Rancabungur menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus-modus penipuan di jalan. Ia mengajak warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Rancabungur, sementara upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas IPTU Azis Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor
Bule

Polsek Gunungsindur Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Juru Parkir Liar

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Gunungsindur, Polres Bogor, menggelar Operasi Premanisme 2024 pada Senin (19/5/2025). Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi rawan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Operasi dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas) Polsek Gunungsindur bersama dua personel, Bripka Raditiya dan Aipda Kadar Endang. Sasaran operasi meliputi praktik premanisme, termasuk juru parkir liar, calo, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Sekitar pukul 09.30 WIB, razia digelar di kawasan Pasar Prumpung, lokasi yang kerap dikeluhkan masyarakat karena aktivitas parkir liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kampung Prumpung, Desa Gunungsindur.

Hasil interogasi di lapangan mengungkapkan bahwa A tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah beberapa kali memungut uang parkir secara ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp2.000 dan satu buah peluit yang digunakan untuk mengatur parkir.

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa terhadap pelaku telah dilakukan pendataan, interogasi, pembinaan, serta penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari atensi pimpinan dalam rangka menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban, terutama di area publik seperti pasar, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan praktik premanisme. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Razia Gabungan Anti Premanisme, Polres Bogor dan Polsek Jajaran Amankan Puluhan Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan premanisme, Polres Bogor bersama TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Operasi Gabungan Anti Premanisme pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., di halaman Mapolres Bogor.

Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang disebar ke sejumlah titik rawan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Simpang CCM, Simpang HKBP, Flyover Cibinong, Jalur Ciriung, Pasar Citeureup, Kawasan Sentul, dan bundaran Pakansari.

Dalam amanatnya, AKP Nur Istiono menekankan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka premanisme dan memberikan rasa aman kepada warga.

Dari hasil operasi, sebanyak 23 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna menjalani program pembinaan sosial.

Di waktu yang sama, Polsek Gunung Putri juga berhasil mengamankan 17 pelaku premanisme di kawasan PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Para pelaku diketahui melakukan aksi penggembokan pintu gerbang perusahaan dari luar menggunakan rantai dan gembok, yang menyebabkan terganggunya akses masuk karyawan serta terhentinya operasional perusahaan.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung penindakan di lokasi setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku masih berada di sekitar area perusahaan dan langsung diamankan.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan awal. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bogor bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dan menunjukkan sikap tegas dalam memberantas segala bentuk premanisme di Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule