Polsek Ciawi Amankan Joki dan Pak Ogah, Berikan Pembinaan Cegah Premanisme

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk memberantas premanisme, Polsek Ciawi Polres Bogor menggelar operasi di sepanjang jalur alternatif dari Tol Ciawi hingga Gadog, Bogor, pada Senin 12 Mei 2025. Rabu (14/5)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., didampingi Kanit Samapta IPTU Dede Suhaya beserta anggota, berhasil mengamankan 10 orang yang diduga berperan sebagai “joki” dan pak ogah di ruas jalan tersebut.

Mereka kemudian diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan praktik pungli maupun tindakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciawi, menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung kebijakan Presiden, Wakil Presiden, dan pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami akan terus lakukan langkah preventif guna menciptakan kondisi wilayah hukum Polsek Ciawi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme,” ujar AKP Dede Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli Demi Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, anggota Koramil (Danpos), dan personel lainnya melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pelayanan Polri kepada warga.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Polri diharapkan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah pemberantasan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Kapolsek menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ormas ilegal, debt collector yang tidak sah, serta potensi tawuran antar geng motor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan imbauan kepada individu yang teridentifikasi melakukan pungli. Salah satu pelaku yang dibina adalah Ining (44) yang beralamat di Jl. Palem, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.000. Pembinaan dilakukan dengan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban umum serta konsekuensi hukum dari tindakan premanisme dan pungli.

Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pungli jalanan, premanisme berbasis ormas atau LSM, serta praktik ilegal lainnya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak segan melaporkan tindakan yang meresahkan, karena laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional. Menurutnya, kedekatan antara kepolisian dan masyarakat merupakan hal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan pola komunikasi yang baik, ia berharap masyarakat lebih aktif berkolaborasi dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian.

Kegiatan operasi ini bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polres Bogor menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses melalui Call Center (021) 110 atau melalui nomor WhatsApp aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme: 9 Pelaku Diamankan, 109 Kendaraan Disita

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya press release. Turut hadir Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan kriminal seperti pemerasan, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing atau “mata elang”. Beberapa pelaku juga diketahui melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku mencakup 109 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Rinciannya, 82 unit roda dua berasal dari wilayah hukum Polres Bogor, sedangkan 26 unit roda dua dan satu unit roda empat dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plat nomor kendaraan, kunci motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, serta uang hasil pemerasan sebesar Rp76,5 juta.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan, yang kemudian disimpan oleh pelaku di gudang tersembunyi di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Aksi pungutan liar dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”. Mereka secara paksa menarik uang sebesar Rp5.000 per hari dari pedagang kaki lima, dan telah mengumpulkan lebih dari Rp40 juta selama satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polres Bogor,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Begal dan Penadah, Tiga Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Indramayu.radarinformasi.com- Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon selama tiga bulan terakhir. Dalam rilis pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa tiga orang pelaku telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian kasus begal motor yang terjadi sejak Februari hingga April 2025 di tujuh lokasi di Indramayu serta tiga lokasi lain di wilayah Cirebon. Tujuh TKP di Indramayu meliputi Kecamatan Karangampel, Jatibarang, Kertasemaya, Sliyeg, serta beberapa titik di Juntinyuat dan sekitarnya. Sementara itu, di wilayah Cirebon, aksi kejahatan terjadi di Kecamatan Gresik, Arjawinangun, dan satu lokasi lainnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni S (20), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, berperan sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam; Y (24), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, sebagai joki sepeda motor; serta Y (30), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, sebagai penadah. Y terakhir diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.

Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di persembunyian mereka di daerah Kedungbunder, Kabupaten Indramayu. Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga tindakan tegas terpaksa diambil oleh kepolisian.

Masih ada tiga pelaku lainnya yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah S (35), A (30), dan A (20), yang seluruhnya telah melarikan diri dari tempat persembunyian saat petugas melakukan penggerebekan. AKP Hilal memberikan ultimatum keras kepada ketiga DPO tersebut untuk menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam ke Polsek atau Polres setempat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku hingga tertangkap, dan tak segan mengambil tindakan tegas bila perlawanan kembali terjadi.

“Kepada para pelaku yang masih buron, saya beri waktu 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, saya akan cari kalian ke mana pun kalian bersembunyi, sampai kapan pun,” tegas AKP Hilal.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK milik korban, uang tunai sebesar Rp1.200.000, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu bilah golok, serta tiga unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya. Sementara sepeda motor hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

AKP Hilal merinci tujuh lokasi kejadian di Indramayu sebagai berikut:

Desa Segera Kidul, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat – Februari 2025 (Honda Beat hitam)

Desa Segeran Kidul, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat – Maret 2025 (Honda Beat putih 2020)

Desa Kertaslayang, Kecamatan Sliyeg – Maret 2025 (Honda Vario merah 2023)

Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang – Maret 2025 (Honda Beat hijau 2023)

Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg – April 2025 (Motor merah muda/hitam)

Desa Kidul, Blok Ketapang, Juntinyuat – April 2025 (Honda Beat hijau 2024)

Tambahan tiga lokasi di Cirebon: Kecamatan Gresik, Kecamatan Arjawinangun, dan satu lokasi belum dirinci.

Terkait modus operandi, pelaku berbagi peran menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka berburu sasaran pada malam hingga pagi hari. Setelah mengincar korban, mereka membuntuti hingga ke tempat sepi, kemudian memepet dan menodong korban menggunakan golok. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga korban jatuh, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta, dan keuntungan dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar Rp850 ribu hingga Rp1 juta. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pelaku penadah langsung menjual kembali motor curian kepada pihak lain dengan harga antara Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar sisa pelaku dapat segera kami amankan, dan barang bukti sepeda motor curian lainnya juga bisa kami temukan,” pungkas AKP Hilal.

Rilis ini berlangsung di Polres Indramayu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 27, Karangmalang, Kabupaten Indramayu.

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

Jenguk Korban KDRT, Lucky Hakim : Jangan Ada Celah Bagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak ada lagi celah bagi perempuan Indramayu menjadi korban kekerasan. Hal tersebut disampaikan Lucky Hakim saat menjenguk korban KDRT asal Kecamatan Gantar di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Rabu (16/4/2025). 

Seperti diketahui salah seorang perempuan beberapa waktu lalu mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Akibat kejadian tersebut si perempuan mendapatkan luka bakar kemudian dibawa ke RSUD Indramayu yang kemudian dirujuk ke RSHS Bandung. 

“Saya sangat prihatin terhadap kondisi ini. Pemkab dengan pihak kepolisian memastikan untuk tidak ada lagi celah bagi perempuan Indramayu menjadi korban kekerasan dan KDRT,” tegas Lucky Hakim. 

Lucky Hakim menambahkan, bagi masyarakat Kabupaten Indramayu khususnya perempuan, remaja putri, maupun ibu-ibu harus lebih waspada dan hati-hati terhadap lingkungan sekitar maupun orang-orang terdekat yang dikenalnya. 

Menurutnya, jika terjadi tindak kekerasan atau pun pelecehan bisa melaporkan ke Kuwu (kepala desa), ataupun UPT Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Diaduk P3A) yang ada di tiap-tiap kecamatan atau juga di institusi terkecil Posyandu. 

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu, Cicih Sukarsih mengatakan, terhadap korban pihaknya terus melakukan pendampingan baik secara kesehatan maupun hukum. 

“Perhatian dan komitmen Bupati Indramayu sangat besar terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Semoga ini kejadian terakhir di Indramayu tidak ada korban lagi,” kata Cicih. 

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

Polsek Jasinga Amankan Terduga Pelaku Pungli THR yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) bermodus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang preman pasar terhadap sopir armada angkutan di Pasar Tradisional Jasinga, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok pada Kamis malam, 10 April 2025. Minggu (13/4)

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku yang terekam dalam video viral saat diduga memeras sopir angkutan. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Pasar Tradisional Jasinga, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial MS alias RN (36), berprofesi sebagai buruh (kuli angkut) dan berdomisili di Kampung Garisul, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, tiga lembar proposal dan satu buah tas selempang.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, interogasi terhadap terduga pelaku, serta penyusunan dokumen penyidikan. Seluruh proses berlangsung dengan aman dan terkendali, dan laporan telah disampaikan kepada pimpinan Polres Bogor.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada tempat bagi praktik pungli, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Budi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pencurian di Desa Amis Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya ditangkap polisi usai aksi pencuriannya membuat resah masyarakat setempat. Jumat (11/4)

Penangkapan dilakukan jajaran Polres Indramayu pada Kamis pagi (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalur Pantura, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Pelaku yang selama ini jadi buruan aparat, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), S dihadirkan ke publik dalam balutan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat petugas menyusul laporan warga.

“Setelah laporan kami terima, tim segera bergerak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan, alat bukti dikumpulkan, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam mendukung kerja kepolisian. Kapolres pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap S akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, mutasi rekening, dua sepeda anak yang dibeli dari hasil kejahatan, serta akun judi online yang diduga berkaitan dengan motif pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Skandal Minyakita: PT Navyta Sukses Mandiri Beroperasi Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata

Meskipun pemerintah, melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman, terus bekerja keras bersama kepolisian dan dinas terkait—termasuk membentuk Satgas Pangan untuk membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita—upaya ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal. Jumat (21/3)

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Navyta Sukses Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan ini nekat menjalankan bisnis ilegal dengan mengurangi takaran Minyak Goreng Merek Minyakita. Padahal, PT Navyta Sukses Mandiri hanya memiliki izin untuk memproduksi minyak goreng merek Navia. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini juga melakukan produksi, pengemasan, serta distribusi Minyak Goreng bermerek Minyakita, meskipun hanya terdaftar sebagai Sub Distributor (D2) dan tidak memiliki izin produksi atau pengemasan minyak goreng tersebut.

Tidak Memenuhi Standar Produksi

Seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, bersama beberapa staf yang enggan disebutkan namanya, membenarkan temuan ini kepada tim media Radar Informasi. Bahkan, menurut S—seorang petugas verifikator Disperindag Kabupaten Sukabumi—lokasi produksi Minyak Goreng merek Minyakita milik PT Navyta hanya berupa kios kecil yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama petugas lain pernah memperingatkan AN, Direktur PT Navyta Sukses Mandiri, agar tidak melakukan produksi sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Bahkan, hasil temuan di pasar menunjukkan bahwa Minyak Goreng merek Minyakita yang diedarkan PT Navyta hanya berkapasitas 900 ml, meskipun dikemas dalam botol berukuran 1 liter.

Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)

Kegiatan ilegal PT Navyta Sukses Mandiri ini sebenarnya sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota. Hal ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat sekitar, yang sering melihat aparat kepolisian menggunakan kendaraan dinas Polsek Sukaraja atau Polres Sukabumi Kota saat berkunjung ke gudang PT Navyta.

Ironisnya, meskipun diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian justru tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima koordinasi atau setoran tertentu, sehingga produksi dan pengemasan ilegal Minyak Goreng merek Minyakita ini telah berlangsung hampir satu tahun tanpa tindakan hukum.

Penyelidikan oleh Kepolisian

Setelah tim media Radar Informasi menerbitkan pemberitaan terkait kasus ini beberapa hari lalu, pihak PT Navyta akhirnya dipanggil secara resmi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Sebelumnya, PT Navyta juga telah dipanggil oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

PT Navyta Sukses Mandiri diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan ini harus ditindak tegas agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Red

Polsek Cileungsi Selidiki Pembobolan Mesin ATM di Toko Ceria Mart

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi tengah menyelidiki kasus pembobolan mesin ATM milik Bank BRI yang terjadi di dalam Toko Ceria Mart, yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi DS, yang merupakan kepala toko, tiba di lokasi sekitar pukul 06.20 WIB. Ia menunggu kedatangan saksi lainnya, I, yang bekerja sebagai kasir di toko tersebut. Sekitar 20 menit kemudian, saksi I tiba dan menyerahkan kunci toko kepada DS. Saat DS membuka pintu toko, saksi I melihat bahwa mesin ATM dalam kondisi berantakan.

Setelah masuk ke dalam toko, kedua saksi menemukan mesin ATM sudah dalam keadaan rusak, dengan bekas congkelan dan las. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang diduga digunakan pelaku, seperti mesin las, tabung gas LPG ukuran 3 kg, dan tabung oksigen. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada atasan mereka, yaitu RS selaku supervisor dan SR selaku manajer.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat beberapa kerusakan, di antaranya plafon toko yang jebol, bekas jejak kaki di dinding bagian dalam, serta mesin ATM yang mengalami kerusakan parah dengan bekas congkelan dan las. Uang tunai sebesar Rp150 juta yang berada di dalam mesin ATM dinyatakan hilang.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu set alat las, linggis, obeng, senter, tang, tabung oksigen berwarna putih, serta tabung LPG 3 kg. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari saksi lainnya. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

PT Navyta Sukses Mandiri Diduga Lakukan Produksi Pengepakan Minyak Goreng Kita Secara Ilegal, APH Setempat Terkesan Lakukan Pembiaran!

SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran

Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.

“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran

Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.

Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.

Red