Bripda Alvian Maulana Sinaga Resmi Terjerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus tragis yang menimpa Putri Apriyani alias Puput (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.
Putri menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, di kamar kos Rifda 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Aksi pelaku dilakukan dengan cara keji, hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan Alvian. Setelah melalui penyidikan, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu, Jum’at (19/9/2025).
“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Toni di hadapan awak media.
Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, beserta jajarannya atas keseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, penerapan pasal tersebut mematahkan anggapan publik bahwa pelaku mendapat perlindungan dari institusi kepolisian.
“Sekarang tinggal kita kawal proses di pengadilan. Jangan sampai jaksa maupun hakimnya ‘masuk angin’,” tegasnya.
Reporter : Andika
