Kisah Penuh Haru, Pasutri Lansia di Indramayu Akhirnya Dapat Rumah Layak Huni

INDRAMAYU.radarinformasi.com –  Sudah 30 tahun lamanya, pasangan suami istri Arun (70) dan Karsiti (67) harus tinggal dalam sebuah rumah gubuk reyot yang terlihat mirip kandang di Kabupaten Indramayu.

Rumah mereka, yang berlokasi di Blok Embos Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, bahkan tidak memiliki dinding dan hanya beralaskan batu bata. Untuk mengatasi dinginnya angin malam, Arun menggunakan terpal berlubang sebagai pengganti dinding.

Namun, hari ini adalah hari yang istimewa bagi pasangan lansia tersebut. Rumah mereka yang biasanya sepi, mendapatkan banyak tamu. Tepat dalam 10 hari mendatang, Arun dan Karsiti akan pindah ke rumah yang lebih layak.

Kisah pasangan ini menarik perhatian Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar. Arun menjadi salah satu dari 12 warga yang beruntung mendapatkan bantuan bedah rumah dari Polri.

“Saya sangat senang dan bahagia,” ujar Arun kepada media, Rabu (9/8/2023). Ekspresi senangnya terpancar dengan jelas dari matanya.

Arun tidak mampu mengungkapkan perasaannya dengan kata-kata. Ia hanya bisa mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian.

Karsiti, istrinya, juga merasa sangat bahagia. Mata Karsiti berbinar-binar penuh rasa syukur kepada semua orang yang datang untuk membantu mereka.

Arun menjelaskan, rumah gubuk itu adalah satu-satunya aset yang dimilikinya. Impian untuk tinggal di rumah yang lebih layak sudah lama ia pendam. Namun, keterbatasan ekonomi membuat impian tersebut tertunda selama bertahun-tahun.

Arun adalah seorang buruh serabutan, sehari-hari ia mengurus kambing milik majikannya. Penghasilannya tidak menentu dan rata-rata hanya Rp 30 ribu per hari.

“Kalau istri tidak bekerja, kami tidak punya cukup uang untuk makan,” ujarnya.

Dari penghasilan tersebut, Arun harus pandai berhemat agar mereka berdua bisa makan untuk hari ini dan besok.

Dalam kondisi rumah yang sangat minim, mereka tidak memiliki lemari pakaian. Semua baju mereka disimpan dalam sebuah ember di atas meja kayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan bahwa Arun adalah contoh nyata bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan. Mereka tinggal di rumah yang tidak layak huni selama tiga dekade.

“Pak Arun ini sudah tinggal di rumah tidak layak huni ini selama 30 tahun,” ujarnya.

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas kemanusiaan dan pengayoman. Oleh karena itu, Polri hadir untuk membangun rumah baru bagi Arun dan Karsiti agar mereka dapat tinggal di rumah yang lebih layak.

“Proses pembangunan rumah baru bagi Arun dan Karsiti akan segera dimulai, sebagai bentuk kolaborasi antara Polres Indramayu, Bank BRI Indramayu, Fokopincam dan pemerintah desa”,  Jelasnya.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi

OPS Patuh Lodaya 2023 Polres Indramayu, Jaring Ratusan Pelanggar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar ratusan pelanggar lalu lintas terjaring dalam razia yang dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Polres Indramayu.

Operasi Patuh Lodaya yang dilaksanakan dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023 ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan ini, petugas kepolisian secara mobile (berkelliling) di jalur-jalur utama yang sering dilalui oleh kendaraan, termasuk di persimpangan, jalan protokol, dan ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Selama razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara. Mereka memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2023 ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Kami berharap melalui Ops Patuh ini, pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sehingga tingkat kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berkendara meningkat,” ujar dia kepada awak media, Senin  (17/07/2023)

Hasil dari operasi ini bahwa ratusan pelanggar lalu lintas berhasil terjaring dalam operasi tersebut.

Tercatat, lanjut, AKP Bagus Yudo Setyawan, sebanyak 675 pelanggar dikenakan tilang elektronik. Dan 2.901 dikenakan teguran.

“Pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua yakni sebanyak 654 pelanggar, sisanya kendaraan roda empat,” terang AKP Bagus Yudo Setyawan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising/brong serta pengemudi di bawah umur.

Kepolisian melakukan tindakan terhadap pelanggar dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pelanggar dikenakan tilang elektronik, sedangkan beberapa lainnya diberikan teguran lisan sebagai bentuk edukasi dan pengingat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengimbau seluruh pengendara untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

AKP Bagus Yudo Setyawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berperan aktif dalam menciptakan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Polres Indramayu Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu menggelar peringatan HUT Bhayangkara Ke-77 di Mapolres Indramayu, Sabtu (01/07/2023).

Pada momen tersebut turut dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan unsur Forkopimda lainnya.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar berpesan kepada anggotanya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilu 2024.

“Tema HUT Bhayangkara Ke-77 ini adalah Polri Presisi Untuk Negeri Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas,” ujar dia kepada awak media.

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dengan peringatan HUT Bhayangkara Ke-77 ini Polres Indramayu siap membenahi kinerja Polri agar bisa lebih baik lagi ke depannya.

Fokus terdekat, Polres Indramayu siap menghadapi tantangan pengamanan menjelang tahun politik di 2024 nanti.

Pada hari ini, anggota Polri yang berprestasi juga diberi penghargaan. Mereka sudah memberikan dedikasinya bagi bangsa dan negara.

AKBP M Fahri Siregar juga berterimakasih kepada masyarakat yang selalu mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Salah satunya Satkamling, dan alhamdulillah Satkamling kita Satkamling Kombo Siaga Desa Jatimulya pada hari ini mewakili Polres Indramayu untuk menerima tumpeng dari Kapolda Jabar karena telah meraih juara 1 Satkamling se-Jawa Barat,” ucap dia.

Pantauan awak media, pelaksanaan Hari Bhayangkara Ke-77 di Polres Indramayu berlangsung meriah. Salahsatunya berkat penampilan Polisi Cilik Dermayu (PCD) dan Tentara Cilik Dermayu (TCD).

Sederet tamu hadirin yang datang pun tampak membuat suasana berlangsung semakin meriah.

“Sekali lagi kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selalu mendoakan dan mendukung Polri dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” ujar dia.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Polres dan Lapas Indramayu Kerjasama Ungkap Pengedaran Narkoba

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, berkomitmen untuk memberantas narkoba. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Jumat 16 Juni 2023 di Mapolres Indramayu.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Nanang, selaku Kasi Kamtib Lapas Indramayu tersebut, Fahri menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S, pada 8 Juni 2023, di kediamannya, yaitu Desa Sumber Mulya, kecamatan Haurgeulis, Indramayu.

Di kediaman tersangka S, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 100,46 gram, 5 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan sedotan warna merah.

“Selanjutnya, Petugas kami melakukan penyelidikan terhadap S, sehingga terungkap bahwa S mendapat sabu tersebut dari A, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba,” jelasnya.

“Selanjutnya kami bekerja sama dengan Kalapas Indramayu untuk melakukan pengungkapan. Dan kami berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah kabupaten Indramayu,” lanjutnya.

Masih disampaikan Fahri, setelah bekerja sama dengan Lapas, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada A. Hasilnya, A mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman S, merupakan kepemilikan dari E yang berada di Jakarta.

“Sampai saat ini E masih dalam penyelidikan kami untuk dilakukan penangkapan. Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan menggunakan titik koordinat,” terangnya.

Menurut Fahri, kasus ini cukup besar karena barang bukti yang ditemukan seberat 100,46 gram atau lebih dari 1 ons, dan merupakan jaringan.

“Kepada para Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Polres Indramayu diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana meminta agar Polisi profesional dalam menangani kasus dugaan Pemerasan oleh oknum wartawan yang sudah viral di sosial media.

Menurut Eka, Polres Indramayu hendaknya memproses secara tuntas penanganan oknum wartawan yang diduga kedapatan oleh polisi terkait indikasi melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah.

“Terbukti ataupun tidak terbukti yang bersangkutan melakukan pemerasan, selayaknya Polres Indramayu bekerja profesional dengan mengumumkan ending dari perkara tersebut pada konferensi pers, karena hal ini sudah menjadi perhatian publik dan berbagai organisasi pers di indramayu,” tutur Eka, Kamis (8/06/2023).

“Dengan adanya perkara yang sudah viral ini, dikhawatirkan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap para pekerja jurnalistik, oleh karena itu, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, polres indramayu hendaknya dapat mengembalikan marwah jurnalistik dengan mengumumkannya pada konferensi pers.” Tegas Eka.

“Sebaliknya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana diluar ranah jurnalistik, umumkan detil kronologis perkaranya, pada point mana yang bersangkutan terjerat pidana? hal ini bisa dijadikan pembelajaran kepada para jurnalis/wartawan tentang pelanggaran-pelanggaran pidana yang harus dihindari dan bekerja profesional sesuai payung hukum Undang-Undang Pers.” Jelasnya.

Sementara itu, AKBP Fahri Siregar Kapolres Indramayu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP M Hafid Firmansyah ketika dikonfirmasi perihal kasus tersebut pada Selasa (06/06/2023), masih belum bisa memberi keterangan pasti.

Dipertanyakan proses perkara tersebut sudah sampai mana? Hafid menjawab pihaknya masih mendalami, ia juga berjanji akan menginformasikan kembali perkembangan perkara tersebut.

“Masih mendalami, nanti kita kabari kembali, nanti saya kasih tau, nanti ya, satu-satu dulu,” singkat Hafid,

Dipertanyakan kembali apakah perkaranya masih lanjut, dan akankah ada rencana konferensi pers? Hafid hanya menjawab bahwa pihaknya akan menginformasikan.

“Nanti akan saya kasih tau, nanti kita kabari, Iya, nanti ya ya. Satu-satu dulu, karena ini bagian ini dulu.” Singkatnya.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Kasus TPPO 3 Tersangka Berhasil diamankan Polisi, Begini Modusnya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu berhasil amankan 3 orang pelaku, 1 diantaranya seorang perempuan yang berperan sebagai pihak Sponsor.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal ke negara uni Emirat Arab (UEA).

” Para tersangka sudah berhasil ditangkap mereka  berinisial DS (30) seorang perempuan dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46),” terang Kapolres Indramayu Fahri Siregar

Korbannya diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Mirisnya, akibat perbuatan pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar dari majikannya saat bekerja.

“Ada satu orang korban yang saat ini tengah kita tangani,” ujar dia kepada awak media, Kamis (08/06/2023).

AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus TPPO sekarang ini mendapat perhatian penuh dari Kapolri.

Jajaran Polres Indramayu pun berkomitmen akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi.

Di sisi lain, dijelaskan Kapolres, para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan memiliki perannya masing-masing.

DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu.

Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA.

Uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap.

Korban juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

“Sekitar akhir bulan Januari korban diberangkatkan menuju UEA,” ujar dia.

Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung digaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji.

” Gajinya yang diberikan pun hanya sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta saja, dan itu tidak sesuai dengan harapan yang pernah dijanjikan oleh pihak sponsor,” ujar Fahri.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Kasus Aplikasi Kencan Online Tiga Tersangka Berhasil di Bekuk Polisi

Kasus Aplikasi Kencan Online Tiga Tersangka Berhasil di Bekuk Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu terungkap, di salah satu rumah kost Jl. Kembar Kepandean Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan  pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat

Fahri, mengatakan ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 Wib. Peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online,” katanya Selasa (24/1/2023).

Para pelaku merupakan
Operator/admin aplikasi kencan online, para korban yang tugasnya mencari
tamu/pelanggan di Aplikasi tersebut dengan menggunakan beberapa
nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena dan Vany Gladys.

Kemudian memasang status open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang menarik selanjutnya. setelah ada laki-
laki pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarif PSK yang akan dipilih.

” Tarif yang mereka tawarkan bervariatif ada yang 300 ribu sampai dengan 1,5 Juta untuk satu kali kencan. Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi
tempat kencan,” katanya.

Kemudian pelaku memberitahukan kepada
perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu dan melakukan kencan di tempat yang sudah disepakati.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,”ujarnya.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara curanmor dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/1/23) sore.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara curanmor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka inisial D sebagai pelaku sedangkan AT dan MK masih buron.

“Pelaku inisil D sebagai esekutor AT sebagai joki MK sebagai penadah,” tuturnya.

Modus oprasinnya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku mendatangi rumah atau kosan selanjutnya mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah dan merusak kontak kunci sepeda motor mengunakan leter T dan membawa motor korban.

“Kemudian dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di wilayah kabupaten indramayu di antarannya Widasari, Jatibarang, Kertasmaya, Balongan Juntiyuat, Sliyeg dan juga Karangampel, ” jelas AKBP Dr. M. Fahri Siregar di dampingi
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan kasi Humas Polres Indramayu AKP Didi Wahyudi.

Di ketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sejak bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, selanjutnya petugas kami melakukan introgasi tersangka D bekerja sama dengan AT berperan sebagai joki berperan mengawasi situasi dan menjual barang barang dari aksinya kepada sodara MK.

Untuk saat ini, At dan Mk masih dalam pencarian dari tim SUS kami / DPO dari hasil introgasi diketahui bahwa kendaraan Sepeda Motor yang di jual kepada para penadah, dengan harga kisaran 3 juta sampai dengan 6 juta rupiah.

Pelaku D sebelumnya pada tahun 2018 pernah berurusan dengan kepolisian terhadap kasus pencurian yang sama.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dari beberapa Merk.

” Sisannya dari TKP yang ada masih dalam pencarian dan juga beberapa barang bukti yang di temukan dari pelaku yaitu 1 buah Leter T, 8 buah anak kunci leter T yang di runcingkan, 2 buah kunci L 2 buah ,1 buah obeng kunci pas, 1 buah magnet, 1 buah kunci pahat, 1 buah , 3 pasang tempat plat nomer ,1 buah plat nomer dengan nomer B666TTT, 1 potong baf , 1 buah tas lempang juga beberapa Sepeda Motor yang di temukan dan juga mendapatkan hasil rekaman CCTV dari aksi Pelaku,” ujarnya.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUAP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/23) siang.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya CR alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan WR alias Roi (25).

“CR alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan AS (37) tahun, dan WR alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.

“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Lanjut Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku CR alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada AS (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Lalu AS menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada AS (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil kejahatannya itu pelaku CR berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.

Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Adapunbarang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi

Selama Kurun Waktu Setahun, Ini Loch Kasus-kasus Pembunuhan Yang Ditangani Pengacara Ruslandi

Selama Kurun Waktu Setahun, Ini Loch Kasus-kasus Pembunuhan Yang Ditangani Pengacara Ruslandi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sosok Pengacara yang satu ini, berani mengambil perkara pidana dalam kasus-kasus pembunuhan yang sering viral setahun belakangan dengan menjadi Penasehat Hukum (PH) bagi tersangka.

Menurut Ruslandi, Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum tersangka karena perintah langsung dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Indramayu yang menguasakan dirinya sebagai penasehat hukum tersangka.

“Saya memang seringnya menjadi Penasehat Hukum pelaku atau yang diduga sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana. Dan, ada beberapa kasus menonjol hingga menyita perhatian publik yang pernah saya tangani,” katanya, saat ditemui di sebuah Cafe di Indramayu, Senin (26/12/2022).

Kasus-kasus tindak pidana viral yang ditangani Ruslandi selama tahun 2022 ini diantaranya adalah Pembunuhan terhadap Sopir Taksi Online yang dililit lakban kemudian jasadnya dibuang ke saluran irigasi.

“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh 2 orang Tersangka dengan motif ingin merampas mobil milik korban,” tuturnya.

Kemudian ada juga pembunuhan terhadap Marbot Masjid yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu di Kompleks Masjid LDII, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Diketahui, motif Pelaku adalah karena dendam.

Lalu, yang ketiga ini merupakan kasus paling viral dan sangat menyita perhatian publik, yaitu kasus pembunuhan terhadap gadis cantik di sebuah kamar kos.

“Motif pembunuhan yang berawal dari aplikasi Michat ini didasari karena Pelaku merasa sakit hati dan merasa dihina oleh korban,” papar Ruslandi.

Ia melanjutkan, pembunuhan yang berawal dari aplikasi Michat ini bukan berencana karena niat awal pelaku dan korban bertemu adalah untuk bersenang-senang.

Selanjutnya ada pembunuhan terhadap Adik ilIpar, dan terakhir adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Anak kepada Ayah kandungnya sendiri.

Pada kesempatan itu, Ruslandi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Akan tetapi, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan tuntutan profesi dan harus dijalankan secara profesional.

“Dari sekian banyak kasus yang ditangani pasti menyita perhatian dari keluarga korban. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kalau memang profesi saya secara profesional memang dituntut untuk mendampingi para pelaku yang melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum ada dampak secara pribadi yang mengarah kepada pengancaman terhadap dirinya selama menjadi Penasehat Hukum Pelaku Pembunuhan.

“Mungkin mereka memahami tugas dan fungsi sebagai pengacara, tapi lepas dari semua itu saya sebagai manusia sesungguhnya sangat menyesali tindakan-tindakan sadis dan brutal yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi Pelangi