Beli Angklung dapat Nilai, Tidak Beli Tidak dapat Nilai, Beginikah Wajah Pendidikan Kabupaten Bogor?

BOGOR.radarinformasi.com – SDN 01 Ciawi menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terkait kewajiban pembelian angklung bagi siswa. Pihak sekolah meminta orang tua siswa membeli angklung dengan harga Rp120.000 hingga Rp150.000, dengan alasan alat musik tersebut diperlukan untuk pelajaran seni musik.
Sudah bukan rahasia umum, aksi pungutan liat kerap terjadi di sekolah. Selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku dan lainnya dengan harga tidak wajar.

Saat awak media mengunjungi sekolah tersebut, Kepala SDN 01 Ciawi, Misbah, memberikan klarifikasi bahwa pembelian angklung tersebut merupakan bagian dari pelajaran wajib dan akan mempengaruhi nilai siswa di rapor. “Alat ini digunakan untuk pelajaran seni musik, jadi sifatnya wajib ya, dan nilainya akan dicantumkan di rapor,” jelas Misbah.
Ia juga menambahkan bahwa anggaran dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dialokasikan untuk buku penunjang pembelajaran, dan berdalih belum ada tempat untuk menyimpan alat seni musik. “Memang benar bisa dibeli dengan dana BOS, tapi kami tidak mengalokasikan untuk pembelian alat tersebut. Butuh dana berapa apabila harus dibelikan semua? jadi kami memprioritaskan buku penunjang daripada alat seni musik,” ucapnya.
“Dari pihak sekolah juga belum ada fasilitas untuk menyimpan alat musik tersebut (angklung). Lagipula rasa kepemilikan dari murid sendiri akan berkurang apabila angklung tersebut disediakan oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Namun, beberapa orang tua siswa merasa keberatan karena biaya tersebut dibebankan langsung kepada mereka tanpa ada solusi alternatif. “Kalau memang wajib, kenapa tidak disediakan oleh sekolah? Kami merasa ini seperti pungutan,” ujar salah satu orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa atau orang tua membayar biaya tambahan tanpa dasar yang jelas, terutama di sekolah negeri.
Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Red













