Beli Angklung dapat Nilai, Tidak Beli Tidak dapat Nilai, Beginikah Wajah Pendidikan Kabupaten Bogor?

BOGOR.radarinformasi.com – SDN 01 Ciawi menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terkait kewajiban pembelian angklung bagi siswa. Pihak sekolah meminta orang tua siswa membeli angklung dengan harga Rp120.000 hingga Rp150.000, dengan alasan alat musik tersebut diperlukan untuk pelajaran seni musik.

Sudah bukan rahasia umum, aksi pungutan liat kerap terjadi di sekolah. Selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku dan lainnya dengan harga tidak wajar.

Saat awak media mengunjungi sekolah tersebut, Kepala SDN 01 Ciawi, Misbah, memberikan klarifikasi bahwa pembelian angklung tersebut merupakan bagian dari pelajaran wajib dan akan mempengaruhi nilai siswa di rapor. “Alat ini digunakan untuk pelajaran seni musik, jadi sifatnya wajib ya, dan nilainya akan dicantumkan di rapor,” jelas Misbah.

Ia juga menambahkan bahwa anggaran dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dialokasikan untuk buku penunjang pembelajaran, dan berdalih belum ada tempat untuk menyimpan alat seni musik. “Memang benar bisa dibeli dengan dana BOS, tapi kami tidak mengalokasikan untuk pembelian alat tersebut. Butuh dana berapa apabila harus dibelikan semua? jadi kami memprioritaskan buku penunjang daripada alat seni musik,” ucapnya.

“Dari pihak sekolah juga belum ada fasilitas untuk menyimpan alat musik tersebut (angklung). Lagipula rasa kepemilikan dari murid sendiri akan berkurang apabila angklung tersebut disediakan oleh pihak sekolah,” tegasnya.

Namun, beberapa orang tua siswa merasa keberatan karena biaya tersebut dibebankan langsung kepada mereka tanpa ada solusi alternatif. “Kalau memang wajib, kenapa tidak disediakan oleh sekolah? Kami merasa ini seperti pungutan,” ujar salah satu orang tua siswa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa atau orang tua membayar biaya tambahan tanpa dasar yang jelas, terutama di sekolah negeri.

Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Red

Polsek Ciawi Tindak Cepat Tanggapi Laporan Viral Tindakan Pungli di SPBU

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi segera merespons laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SPBU Seseupan, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, setelah berita tersebut viral di media sosial. Laporan ini juga disampaikan oleh masyarakat yang tengah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut pada Minggu, 6 Oktober 2024. Senin (7/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., memerintahkan tim piket reskrim dan piket patroli untuk segera mendatangi lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku pungli yang diduga adalah oknum yang tidak dikenal oleh pihak SPBU.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus berupaya mencari bukti tambahan, termasuk memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk mempermudah proses penangkapan.

Kapolsek Ciawi menghimbau masyarakat, khususnya pengguna SPBU, agar tidak melayani pelaku pungli dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan tindakan pungli kepada kami agar bisa segera diambil tindakan, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kompol Agus Hidayat.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Lakukan Pengecekan Terkait Konten Viral Adanya Pungli Liar Tarif Parkir di Warpat Puncak

BOGOR.radarinformasi.com- Kisruh terkait dugaan pungutan liar dan tindakan premanisme di Parkiran Warpat Puncak, Cisarua-Bogor, menjadi perhatian setelah konten viral di media sosial. Namun, setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisarua, Polres Bogor, terungkap bahwa konten tersebut perlu diperjelas.

Menurut laporan Kapolsek Cisarua Eddy Santosa,S.Pd,.MH menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas parkir di Parkiran Warpat Puncak memberikan penjelasan kepada dua pengunjung yang hendak memarkirkan mobil mereka. Petugas parkir menyampaikan bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp. 10.000, namun jika ingin memarkir di lahan pinggir jalan, tarifnya sebesar Rp. 40.000 untuk menitipkan kendaraan.

Adegan yang terekam dalam konten viral menunjukkan seorang pengunjung marah-marah kepada petugas parkir, dimana kata-kata yang tidak menyenangkan diucapkan. Namun, setelah insiden tersebut pengunjung meninggalkan lokasi parkir.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi parkiran tersebut berada di wilayah Kecamatan Cipanas, Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur, yang dikelola oleh masyarakat setempat. Tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan.

Pihak kepolisian Polsek Cisarua sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pacet, Polres Cianjur, untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, identitas pengadu atau netizen yang membagikan konten tersebut masih belum diketahui, yang menjadi hambatan dalam memberikan klarifikasi dari kedua belah pihak.

Langkah-langkah kepolisian Polsek Cisarua yang telah dilakukan adalah meliputi menerima laporan (video viral yang tersebar dimedsos), pengecekan informasi langsung di TKP, penyelidikan, mencari keterangan dari para saksi – saksi serta memberikan himbauan kepada petugas parkir. 

Kapolsek Cisarua Eddy Santosa mengatakan, “Upaya kepolisian ini untuk memberikan klarifikasi dan kejelasan terhadap konten viral yang tersebar di media sosial terkait Parkiran Warpat Puncak Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pak Ogah Kp. Tipar Ciawi Digeruduk Polisi, Diduga Adanya Pungli Terhadap Pengendara yang Melintas

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi melaksanakan kegiatan pelancaran arus lalu lintas serta membasmi adanya indikasi pungli yang terjadi di Jalan Tipar Desa Ciawi Sampai Jalan Peundeuy Desa Pandansari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 11 April 2024. Jumat (12/04/2024).

Anggota piket Polsek Ciawi menerima laporan masyarakat terkait macetnya arus lalu lintas Kecamatan Ciawi akibat ramainya para pemudik yang melintas serta banyaknya warga sekitar yang melakukan pungli, mendengar hal tersebut anggota Polsek Ciawi dengan BKO Brimob Polda Jabar dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ciawi AKP Iman Solihi, S.H, M.M., langsung berangkat menuju lokasi.

Setibanya disana para anggota Polsek Ciawi serta BKO Brimob Polda Jabar melaksanakan Gatur Lalin untuk mengurai kemacetan serta pengamanan lalu lintas untuk mencegah dan atasi kecelakaan yang mungkin terjadi dan memberikan peringatan kepada para masyarakat yang melakukan pungli agar tidak meminta secara paksa kepada para pengguna jalan.

Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB – Selesai, berkat pelancaran serta pengamanan arus para pemudik dapat berjalan dengan lancar dan dapat sampai tujuan lebih cepat.

Kanit Reskrim Polsek Ciawi mengatakan bahwa, “Kemacetan tersebut lumrah terjadi akibat ramainya intensitas arus uudik namun untuk pungli akan terus kami tindak tegas karena sangat merugikan masyarakat khususnya pengguna jalan”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Adanya Aksi Pungli Terhadap Sopir Truck, Polsek Rumpin Gerak Cepat Tangkap Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Rumpin bergerak cepat menindaklanjuti adanya berita viral di Youtobe akun Broron DM dimana adanya aksi pungli terhadap sopir Tronton, pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jl. Pertigaan Cicangkal Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Senin (22/1/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH mengatakan terkait hal tersebut pihak Polske Rumpin setelah menerima laporan dan menyaksikan tayangan video tersebut, hari Sabtu 20 Januari 2024 langsung memimpin giat KRYD bersama anggota Polsek Rumpin dan instansi terkait TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Pokdar Kamtibmas melakukan Patroli dan mengecek langsung ke TKP di Jl. Pertigaan Cicangkal  bahwa pelaku pungli terhadap sopir Truk yang melintas berhasil diamankan 3 (tiga) orang.

Pelaku pungli yang kedapatan sedang mengutip uang dari Sopir Truk Tronton, yaitu diantaranya, MIS (38) warga Desa Tamansari Kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, berikut barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah),  Y (24) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan S (45) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan hasil pungli Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), total keseluruhan Rp 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah).

“Dalam pemeriksaan pihak Polsek Rumpin bahwa para pelaku mengakui telah melakukan pungli dengan cara modus “Pak Ogah” dengan mengutip uang dari sopir Truk/Tronton yang melintas tanpa memaksa  dikasihnya para sopir Truk rata rata ada yang ngasih Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Ada Pemalakan Di Pasar Caringin, Polisi dan Pol PP Langsung Sidak TKP

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Polsek Caringin Polres Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya dugaan aksi pungutan liar (Pungli) atau pemalakan yang terjadi di Pasar Caringin, Desa Caringin Kabupaten Bogor, pada Senin 18 September 2023.

Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Bogor bersama anggota Sat Pol PP Kecamatan Caringin langsung mendatangi lokasi kejadian, namun perosnil Kepolisian dan Sat Pol PP tidak menemukan kelompok pemuda yang diduga terlibat dalam pemalakan tersebut. Selasa (19/9/2023).

Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana SH. MM, mengatakan bahwa, “Kami telah melakukan penyelidikan terhadap kelompok pemuda yang melakukan pemalakan tersebut dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap tiga orang pemuda yang diduga melakukan pungli. Dari Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tiga pemuda tersebut bahwa ketiganya ini tidak mengakui perbuatan tersebut dan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari ketiga pemuda tersebut”.

“Saat ini proses penyelidikan masih kita terus lakukan guna mengungkap para pelaku pungli yang berada di pasar Caringin, dengan memintai keterangan para pedagang di pasar Caringin. Selain itu bagi masyrakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas di wilayah Caringin dapat melaporkan  hal tersebut melalui call center 110 atapuan  nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587, sehingga nantinya dapat kita tindak lanjuti dengan cepat”, jelas Kapolsek Caringin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Heboh, Ada Pungli Di Tiga Lokasi Wisata Di Bogor, Oknum Mengaku Dari Pihak Sentul City

BOGOR.radarinformasi.com- Masyarakat sekaligus relawan di Bogor mulai resah karena baru-baru ini ada oknum yang melakukan Pungutan Liar (pungli) dengan mengatasnamakan pihak Sentul City, dimana Centul City merupakan perusahaan ternama dan terkenal serta terbaik di wilayah Bogor. Pungutan liar (pungli) kepada para pengunjung yang menikmati tempat wisata, terjadi di kawasan objek wisata Lebah Sangkuriang, wisata Bukit Ilalang dan wisata Pinis Curug leuwih Asih, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (04/09/23).

Dari keterangan beberapa warga pemuda Desa Karang Tengah yang sekaligus relawan sosial di tempat objek wisata tersebut, menuturkan bahwa baru-baru ini terjadi Pungutan Liar (pungli) dan di lakukan oleh oknum tersebut.

“Pungutan liar yang sebelumnya gak ada, dengan nominal 25 ribu dan 15 qribu itu, yang jelas orang tersebut bukan warga sekitar situ dan dia juga bukan pengelola wisata juga”, tutur warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Sambung dia, wargapun menjelaskan pungutan lintas jalur rute track dan parkir yang di lakukan di tiga lokasi objek wisata lebah Sangkuriang, wisata Bukit Ilalang dan wisata Pinis Curug Leuwi Asih dengan mendirikan beberapa tempat pos, oknum yang bernama “Atok” tersebut mengatasnamakan pihak dari Sentul City.

“Mengenai jalur lintas, pungutan sebesar 25 ribu rupiah dan parkir sebesar 15 ribu rupiah, Ia mengatasnamakan Sentul City, saya gak tau bener apa tidak Sentul tersebut mengenai pungutan itu, pungutan itu sudah dilakukan minggu-minggu ini di mulai dari tanggal satu kemarin”, jelasnya warga kepada wartawan.

Masih kata warga, menjelaskan dalam pengelolaan wisata dan jalur tracking dari distribusi yang sudah berjalan sesuai hasil kesepakatan serta swadaya kepada masyarakat Desa Karang Tengah.

“Pengelolaan wisata, tracking dan swadaya kita di situ gak sampai 25 ribu, karena itu terlalu memberatkan buat kita juga, sesuai kesepakatan untuk jalur track itu dengan nominal 15 ribu”, tutur warga sekaligus relawan”.

Tentu saja dengan adanya Pungli tersebut membuat resah dan menyebabkan kerugian terhadap warga sekitar, warga dan sejumlah pemuda serta para relawan berharap agar pihak Sentul City memberikan kejelasan adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) yang di lakukan oleh oknum yang bernama “Atok” dengan mengatasnamakan Sentul City.

Melalui telepon seluler saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Atok selaku penanggungjawab atas uang lintas tracking sebesar 25 ribu dan uang parkir 15 ribu rupiah yang dikutip itu, dirinya membenarkan bahwa telah mendapatkan mandat dari pihak Sentul, Minggu (03/09/2023).

“Saya dari pihak sentul, karena saya mendapat PKS dari pihak Sentul di wilayah Wangun Desa Karang Tengah, yang juga dikasih mandat dan tugas adalah pihak sentul,” ujar Atok kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk lintas yang 25 ribu bertujuan untuk menggiring yang berceceran yang tidak masuk ke paguyuban provider.

“Yang masuk ke paguyuban provider untuk semua wisata selain Wisata Leuwi Hejo dikenakan sebesar 15 ribu dan tujuan yang 15 ribu itu, 10 ribu diberikan untuk keperluan kemasyarakatan, untuk perbaikan jalan yang diinjak para pengunjung dan kegiatan sosial lainnya dan bukan untuk perorangan,” katanya.

“Kalau istilahnya yang tidak mau masuk ke paguyuban silahkan saja, bayar 5 ribu sini, yang masuk ke paguyuban berarti bayarnya ke paguyuban, jadi tujuannya untuk menggiring ke paguyuban supaya tidak berceceran, tujuannya itu satu pintu,” sambungnya.

Atok juga mengatakan bahwa pihak Sentul ini bertujuan untuk mendorong masyarakat, mulai dari SDM-nya bisa meningkat, penghasilannya bertambah dan dapat mengembangkan dari pertaniannya dan perikanannya.

“Karna yang digunakan masyarakat ini, mau itu kebunnya, sawahnya mau apapun juga itu lahan milik Sentul City, intinnya supaya bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Sentul City belum dapat dikonfirmasi terkait pungutan uang Tracking sebesar 25 ribu dan 15 ribu rupiah untuk parkir.

Reporter : Gun
Redaktur : Dewi

SDN Ciadeg 01 diduga Kuat Nekat Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan, Ketua Komite Akui Semua adalah Usulnya

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Pungli termasuk ilegal, akan tetapi kenyataan di lapangan masih jamak terjadi di Indonesia, terutama pada lingkungan sekolah, dengan berbagai dalih untuk pembayaran dan pembelian alat-alat penunjang dalam pembelajaran, padahal hal tersebut dapat menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan, Rabu (15/03/23).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Ciadeg 01 Kecamatan Cigombong, dimana setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp. 120.000,00 untuk pembelian alat drumband yang akan digunakan disaat kenaikan kelas atau perpisahan, saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, PLT. Uwen Hoeriah, S.pd.sd enggan menemui dengan alasan sedang berada di sekolah lain yang Ia jabat dan sedang ada tamu yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, pihak media hanya ditemui oleh Ela Elawati selaku Ketua Komite yang didampingi para Korlas, Dwi Restyana selaku Walikelas 5 dan Suhendi selaku Bendahara SDN Ciadeg 01. Dalam penjelasannya Ketua Komite mengatakan bahwa, “Ini merupakan kesepakatan antara orangtua dan komite, pihak sekolah hanya menyetujui saja, kenapa kita ingin membeli alat karena saat perpisahan kita selalu menyewa dari orang lain, jadi sangat disayangkan, lebih baik kita membeli sendiri, uang sebesar Rp.120.000,00 itu bisa di cicil selama satu tahun, berarti dalam sebulan hanya membayar sebesar Rp.10.000,00”.

Begitu pula dengan Dwi Restyana, Ia mengatakan bahwa apa yang diusulkan oleh Ketua Komite kepada pihak sekolah semata-mata untuk menunjang pembelajaran para siswa-siswi.

“Kita minta sumbangan ini semata-mata untuk membantu siswa dalam hal meraih prestasi, jadi tidak benar kalau apa yang kita lakukan ini berdasarkan pemaksaan, karena sebelumya kita sudah rapat dan dihadiri oleh sebagian Walimurid”, ujarnya dengan arogan karena merasa saudaranya juga seorang media.

Berbeda dengan Suhendi, Ia berdalih bahwa uang Dana BOS tidak bisa mengcover semua kebutuhan siswa sehingga perlu partisipasi dari Orangtua Murid, saat disinggung terkait pengalokasian Dana BOS kenapa tidak terpampang di Baner, Ia menjawab bahwa”, Kita baru setahun disini jadi belum sempat memasang Baner, karena kita masih dalam tahap bebenah, terkait drumband seandainya sudah ada atau terbeli rencananya akan dimasukan dalam ekstrakurikuler, saat ini hanya untuk memeriahkan saat perpisahan saja”.

Mendengar hal tersebut, Dwi Restyana yang sepertinya enggan ditanya terkait Baner menjawab, “Dikira mudah apa bebenah, ini kan belum beres dan masih proses”.

Sekedar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan yang terjadi di SDN Ciadeg 01, biaya tersebut ditentukan jumlah dan batas waktu pembayaran.

Reporter : Dewi/tim

Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL

Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL

BOGOR.radarinformasi.com- Program yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat sangat di sambut baik oleh seluruh Warga Negara Indonesia, terutama warga Kabupaten Bogor Jawa Barat, terutama terkait legalitas pemerataan tanah yang di wajibkan berstatus sertifikat, karena PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dengan biaya yang cukup terjangkau, yakni sebesar Rp.150.000,00, dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATk/BPN RI no 6 th 2018 mengenai pendapatan tanah sistematik lengkap,peraturan ini telah di tentukan pada tgl 22 Maret 2018,dan berlaku sejak 11april 2018 hingga saat ini belum ada perubahan, Sabtu (21/01/23).

Namun sangat disayangkan, program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dari masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan ini, dimana masyarakat dimintai biaya pembuatan PTSL melebihi dari ketetapan SKB 3 Menteri, setiap warga yang mendaftarkan PTSL dikenakan biaya sebesar Rp.250.000,00 hingga Rp.450.000,00.

Saat radarinformasi .com bersama dengan team mendatangi kantor Kepala Desa Cibitung Kulon, dengan maksud untuk konfirmasi, Jaji Suparda selaku Kepala Desa, mengatakan bahwa, “Dengan biaya Rp.150.000,00 tidak bisa mencukupi, kita kan perlu biaya untuk pembelian materai, terus juga untuk biaya kalau ada tamu buat beli ini dan itunya”.

Ditempat lain kami meminta tanggapan dari Humas LSM KPAHN, dengan lantang dan tegas, Yayat mengatakan bahwa, “Terkait program PTSL fakta di lapangan masih banyak praktek- praktek Pungli dan saya harap harus ada ketegasan, bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Maka dari itu kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Harta Negara (KPAHN) akan segera melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum (APH) dan akan kawal, bagi para pelaku yang memanfaatkan situasi dengan memeras rakyat Itu udah perbuatan melawan hukum”, pungkasnya.

Reporter : Hanafi dan team

Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media

Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media

BOGOR.radarinformasi.com– Sangat disayangkan, ditengah dugaan Pungli tengah hangat jadi perbincangan di masyarakat, Humas SMPN 02 Ciomas, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, malah menyembunyikan keberadaan Kepala Sekolah dari Media, dengan alasan Kepala Sekolah tidak ada di tempat dan sedang keluar karena adanya kesibukan, Selasa (29/11/22).

Kabar tak sedap kembali merebak di lingkungan dunia pendidikan, kali ini menerpa Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 01 Ciomas, berbagai aduan dan keluhan dari Walimurud begitu cepat menyebar, tentu saja dengan bebagai tanggapan dari semua pihak.
Mulai dari Pungutan Liar (pungli) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sampai dengan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh Oknum Guru.

Humas sendiri saat ditemui radarinformasi.com mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada di tempat, sibuk karena akan ada penilaian dari pihak dinas, Ia selaku Humas mewakili Kepala Sekolah dan akan menjawab konfirmasi dari pihak Media, akan tetapi sangat disayangkan sebagai Humas Ia justru mengatakan bahwa selama ini yang datang ke sekolah semua mengaku wartawan.

“Maaf Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada ditempat, silahkan mau konfirmasi terkait apa, sudah ga aneh setiap yang datang kesini pasti ngaku media, untuk masalah uang yang Rp.600.000,00 itu bukan pungutan ya tapi sumbangan, karena kita hanya mnta sebulan Rp.50.000,00 selama 12 bulan”, jelas Humas.

Dengan pernyataan tersebut, seolah Humas tidak bisa membedakan mana pungutan dan mana sumbangan, karena sumbangan itu tidak ditentukan jumlah dan batas waktunya, hal tersebut kebalikan dari pungutan.

“Untuk seragam yang harganya Rp.1.000.000,00 untuk 3 stel itu bukan urusan kami sebagai pihak sekolah, itu Komite yang menentukan harga dan segala macamnya”, elaknya.

Namun ketika radarinformasi.com wawancara kepada beberapa Siswa, dengan kompak mereka mengatakan bahwa semua membeli seragam di Perpustakaan kepada guru Mapel Matematika.

Selang beberapa menit setelah radarinfirmasi.com selesai konfirmasi, tampak Kepala Sekolah dengan anggunnya keluar dari ruangan untuk menyambut tamu dari tim penilai.

Perlu diketahui, pelarangan terkait tenaga pengajar atau pihak sekolah menjual seragam tercantum dalam PP No.17 Tahun 2010. Detilnya adalah larangan untuk menjual seragam, buku, maupun pungutan pada penyelenggaraan les atau tambahan pelajaran.

Reporter   :  Dewi