Diduga Tak Puas Pungli Uang Sampul Raport, SDN 02 Banjarsari Masih Pungut Uang Ulangan

Diduga Tak Puas Pungli Uang Sampul Raport, SDN 02 Banjarsari Masih Pungut Uang Ulangan

BOGOR.radarinformasi.com- Terkesan kekurangan anggaran, SDN 02 Banjarsari, Kecamatan Ciawi masih melakukan pungutan kepada Walimurid dengan menjual sampul raport seharga Rp.100.000,00, tentu saja hal tersebut dinilai sangat memberatkan Orangtua Siswa, tidak hanya sampai disitu, Sekolah Dasar yang digembar-gemborkan gratis oleh pemerintah tersebut juga masih memungut uang ulangan sebesar Rp.3.500/siswa, Sabtu (26/11/22).

Padahal sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.

Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak sekolah, sesuai dengan yang dituturkan oleh salahsatu Orangtua Siswa kepada radarinformaso.com, Ia mengatakan bahwa anaknya harus menebus sampul raport tersebut.

“Anak saya harus menebus sampul raport sebesar Rp.100.000,00, uang ulangan Rp.3.500,00 dan juga parahnya lagi Sabtu kemarin renang di dekat sekolah harus bayar Rp.20.000,00, padahal kan uang masuknya cuma Rp.15.000.00 dan bisa dijangkau dengan jalan kaki dari sekolah ke tempat renang”, keluh Orangtua Siswa.

Sementara itu Anda Juanda selaku Kepala Sekolah saat di konfirmasi Via Seluler (23/11/22) mengatakan bahwa Ia tengah Bimtek dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

Sangat disayangkan memang, padahal seperti yang kita ketahui sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dengan adanya pungutan liar yang ada di SDN 02 Banjarsari ini, diduga pihak sekolah malah sengaja menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan keuntungan atas kepentingan pribadi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekolah belum dapat dimintai keterangan.

Reporter : Dewi/red

Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi

Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah sangat jelas, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, akan tetapi pada kenyataannya masih ada saja pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk, Kamis (03/11/22).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Sirnagalih 06, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, pihak sekolah membebankan pembangunan untuk Mushola kepada Orangtua Murid, dimana setiap siswa dipungut biaya Rp.150.000,00 untuk membayar hutang ke matrial sisa pembangunan.

“Kita diminta uang untuk membayar sisa hutang ke matrial dengan nominal sebesar Rp.150.000,00/siswa, terus wajib ikut studitour dan harus di cicil dari sekarang pembayarannya, dimana nanti Bulan Maret harus udah lunas semua dengan jumlah sebesar Rp.350.000,00/siswa”, ujar beberapa orangtua yang kebetulan tengah berkumpul.

Tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan dari Walimurid, selain dibebani dengan Pungli uang Mushola dan uang Studitour, mereka juga harus membeli Buku LKS seharga Rp.110.000,00.

“Memang kita beli LKS bukan di lingkungan sekolah, akan tetapi di luar sekolah, akan tetapi itu kan arahan dari Walikelas masing-masing, bahkan tidak bisa di cicil dan bagi yang tidak membeli harus memfotocopy, karena tugas-tugas sekolah diambil dari LKS tersebut, belum lagi tiap semester harga LKS naik Rp.5000,00/LKS”, gerutu Walimurid kepada Awak Media.

Sementara itu, Neni Yunengsih selaku Kepala Sekolah via seluler mengatakan bahwa, “
Maaf untuk Mushola bukan uang Pungli, itu tidak ada paksaan, sumbangan jariyah Mushola dan untuk tour juga tidak ada paksaan, yang mau ikut silahkan, maaf tidak ada Pungli bahkan sumbangan zariah itu boleh meminta itupun tidak ada unsur paksaan, untuk melatih siswa untuk berpahala jariyah”.

Saat disinggung terkait besarnya nominal dan batas waktu yang ditetapkan pihak sekolah dan komite, Neni menjelaskan hal tersebut agar ada keseragaman, padahal sesuai dengan aturan sumbangan itu sifatnya sukarela, tanpa di tentukan batas waktu ataupun jumlah nominalnya, jika ditentukan batas waktu dan nilai nominal itu sangat jelas masuk dalam Pungutan Liar.

“Itu hasil dari kesepakatan Ortu supaya ada keseragaman katanya, biar tidak ada kecemburuan tolong yang membuat pengaduannya di hadirkan, kalau tidak bisa, kami tidak akan menanggapi”, ujar Neni.

Masih menurutnya, “Masalah mushola sudah berjalan 2 tahun kebelakang dan itupun kesepakatan Ortu, ada tunggakan ke matrial itu harus dibayar karena Mushola ingin segera digunakan jadi untuk penyelesaiannya kami minta dulu bahan-bahan dan menyicilnya, masalah tour kami bisa membatalkan nya jika Orangtua merasa keberatan”.

Padahal sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
 

Reporter : Dewi

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

BOGOR.radarinformasi.com- Menyikapi adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap orangtua peserta didik di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor, Diana Papilaya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan angkat bicara, Senin (26/09/22).

“Sudah menjadi rahasia umum, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah selalu mengatasnamakan persetujuan orangtua yang dikomandoi oleh Komite Sekolah. Tetap saja hal itu melanggar Permendiknas. Sudah jelas dalam amanah peraturan tersebut bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar”, ujar Ketua LSM Getar Pasundan.

“Adapun yang disebut dengan sumbangan itu sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak berbatas waktu dan jangan ada penekanan dengan adanya sanksi. Terlebih, pemerintah sudah mengucurkan Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS dan pengelolaan dana BOS itu harus dilakukan secara transfaran. Jika pungli itu memang terbukti benar, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas”, tegas Ketua Getar Pasundan, Diana Papilaya, saat dijumpai di gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/09/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Cecep Gogom mengakui bahwa pungutan liar berbungkus sumbangan masih banyak terjadi di SMA, SMK maupun Sekolah Luar Biasa di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kondisi itu masih menjadi point penting disoroti komisi V DPRD Jawa Barat.

“Laporan terkait dugaan Pungli di SMU, SMK dan Sekolah Luar Biasa bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tapi terjadi di Jawa Barat. Terlebih dengan terbitnya Pergub nomor 44 tahun 2022, maka para Oknum pelaku Pungli seolah diberikan ruang untuk terus melancarkan aksinya”, ujar H.Cecep Gogom.

Menyikapi hal itu, belum lama ini komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah beraudiens dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi, sejumlah organisasi pemantau pendidikan lain yang juga dihadiri oleh Kadisdik Jabar, Inspektorat, Ketua Saber Pungli Jabar, untuk membedah Pergub tersebut.

Menurut kami, “Pergub itu harus diuji kembali kelayakan penerapannya. Untuk sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dalam bentuk apapun, menurut kami tindakan yang harus dilakukan yang berwenang, sekolah itu diswastakan saja”, tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Saat radarinformasi.com mengkonfirmasi dugaan pungli ke pihak sekolah, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan. Tapi bukan pungutan ya. Besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, kelah Adnan.

Adnan juga berdalih, bahwa semua nilai yang disebutnya sebagai sumbangan sudah dirapatkan dengan orangtua yang dipimpin oleh ketua komite sekolah.

“Kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, pungkasnya.

Dewi/tim

SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya

SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya

BOGOR.radarinformasi.com- Pungutan Liar (Pungli) dengan modus uang perpisahan, uang pembangunan Mushola, dan uang studitour kembali dan rutin terjadi setiap tahun di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (23/09/22).

Hal tersebut terungkap setelah adanya aduan dari beberapa orangtua yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.Padahal sangat jelas hal tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Waktu itu memang saya ikut rapat, tapi kan kita sebagai orangtua tidak berani menyatakan sikap keberatan, takutnya nanti anak kami di intimidasi, karena ada salahsatu ibu-ibu yang protes dan merasa keberatan juga langsung di tanya nama anaknya dan kelas berapa”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan bukan pungutan ya dan besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, ujar Humas.

“Ini semua kan sudah dirapatkan dengan orangtua, kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, jelasnya.

Sangat disayangkan juga, Adnan bukan menghubungi Ketua Komite, akan tetapi menghubungi Anggota Komite yang berinisial EV.

“EV ini anggota komite dan anaknya sekolah disini, Ia juga salahsatu wartwan di Media Online, silahkan rekan-rekan berkoordinasi dengan ibu EV”, pungkasnya.

Padahal menurut terminologi Permendikbud, Sumbangan itu sesuatu yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh disebutkan nilainya, tidak ada batas waktunya dan tidak boleh ada sanksinya, sedangkan pungutan, keterbalikan dari istilah sumbangan, akan tetapi yang banyak terjadi sekarang, pungutan namun berbalut sumbangan.

Dewi/red

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

Titing Kepala Sekolah SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan keterangan dan keluhan dari beberapa orangtua siswa SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor, terkait uang perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah membuat sebagian orangtua merasa keberatan, pasalnya uang pungutan tersebut mencapai Rp.170.000,00/siswa dengan batas waktu yang telah ditentukan, apalagi saat ini perekonomian belum sepenuhnya stabil dari pandemi menuju endemi, Selasa (14/06/22).

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya konsumsi, kebutuhan logistik dan kemas acara dari persiapan hingga hari H. Padahal
pungutan uang perpisahan berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Ketua Korlas, acara perpisahan tersebut atas inisiatif dari Korlas dan Wali Murid, mereka mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Wali Kelas, Korlas dan juga dua Wali Murid, kemudian pengumuman untuk rincian biaya di share di Group Wa.

“Assalamualaikum wr,wb.
Merujuk pada saran dan keinginan beberapa orangtua untuk mengadakan acara Perpisahan dan Penglepasan anak-anak kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022.
Maka insyaaAllah acara tersebut akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/2 Juli 2022
Tempat : Halaman dan Gazebo SD Negri Gunungbatu 1 Bogor
Waktu : Pukul 08.00 s/d 11.00 wib

Dengan acara utama Penglepasan resmi siswa/siswi kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022 ( Pengalungan Medali dan Penyerahan Ijazah ) melalui upacara adat oleh Ibu Kepala Sekolah dan didampingi Wali Kelas serta disaksikan para guru dan orangtua yang hadir.
Rundown terlampir.

Adapun kebutuhan biaya untuk acara tersebut Rp 205.850,- dikurangi biaya buku tahunan yang dialokasikan ke perpisahan Rp 35.000,- maka iuran perpisahan menjadi Rp 170.850,- per siswa.
Biaya tersebut mencakup :

  • Kebutuhan logistik
  • Konsumsi
  • Kemas Acara
    Sejak persiapan hingga hari H.

Pengumpulan iuran perpisahan paling lambat tanggal 25 Juni 2022.

Untuk seragam perpisahan yaitu :

  • Perempuan : Kebaya + bawahan batik (warna bebas)
  • Laki-laki : Kemeja batik (warna bebas) + celana panjang hitam (jenis bahan bebas)

Demikian info dari kami lebih kurang mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr,wb.

Ttd
Pengurus paguyuban

“Waktu itu saya ijin kepada Kepala Sekolah untuk meminjam ruangan guna melaksanakan rapat yang dihadiri oleh dua Wali Murid, Korlas dan juga Wali Kelas, kita sepakat mengadakan perpisahan dengan anggaran yang telah kita tentukan, antusias dari Wali Murid yang lain sih bagus, tapi hingga saat ini yang udah bayar baru beberapa orang saja”, ujar Elvi Sayusi Sembiring.

Sementara itu Titing selaku Kepala Sekolah menyangkal bahwa itu bukan kemauan pihak sekolah akan tetapi atas rapat antara Komite dan Orangtua, akan tetapi saat radarinformasi.com ingin melakukan konfirmasi dengan Ketua Komite, Titing mengatakan bahwa, “Sebenarnya waktu rapat saya tidak ikut rapat begitu juga dengan Ketua Komite karena saat ini di sekolah ini tidak ada Ketua Komite di sekolah kami, belum ada pemilihan lagi, hanya pengurus-pengurus saja yang punya ide tersebut”.

Saat ditanya apakah pungutan tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan, dengan tegas Ia mengatakan, “Ya sebenarnya ga boleh melakukan pungutan tersebut, nanti saya akan obrolkan lagi dengan para Korlas”.

Reporter : Dewi

Menarik, Pembagian BPNT dan BST dari Presiden dijadikan Ajang Meraup Keuntungan oleh Oknum Pemdes Sasagaran dan MUI

Menarik, Pembagian BPNT dan BST dari Presiden dijadikan Ajang Meraup Keuntungan oleh Oknum Pemdes Sasagaran dan MUI

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang telah kita ketahui pemerintah telah menggolontorkan bantuan berupa pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama ditengah kelangkaan minyak goreng yang saat ini dialami oleh masyarakat sehingga Presiden memberikan bantuan minyak goreng murah untuk masyarakat dengan tujuan menjaga kestabilan daya beli masyarakat, Senin (18/04/22).

Namun sungguh miris dan memprihatinkan, karena kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat bawah ini malah dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi oleh pihak /oknum Pemdes Sasagaran beserta dengan oknum MUI desa, dengan cara memotong langsung dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 50.000 /KPM sebanyak kurang lebih 400 KPM, dengan dalih untuk pembayaran Zakat dan infak yang dalam pelaksanaan nya melibatkan pihak Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Saat dikonfirmasi via telpon Udan selaku Kepala Desa mengatakan kepada radar informasi.com bahwa hal tersebut benar adanya,namun pihaknya bersama Pemdes Sasagaran hanya menghimbau para penerima manfaat KPM untuk membayarkan zakat infaknya langsung dengan menggunakan uang dari BPNT tersebut. Uniknya lagi perbuatan melawan hukum ini Udan katakan dilakukan atas kesepakatan secara bersama-sama dengan desa yang berada di wilayah Kecamatan Kebon Pedes.

“Memang benar pihak desa dan UPZ yang menghimbau kepada KPM agar memberika uang sebesar Rp.50.000,00/KPM untuk zakat, hal ini saya lakukan karena untuk membantu tugas RT dalam pengumpulan zakat, dengan rincian Rp.31.000,00 dan untuk sisanya kita buat jadikan sebagai Infaq juga untuk dibagikan kepada anak yatim”, ujar Udan.

Masih menurutnya, “Saya kan ikut dengan desa-desa yang lain yang ada di Kecamatan Kebon Pedes, mereka juga melakukan hal yang sama, seperti apa yang kita lakukan”.

Sungguh ironi memang, ditengah-tengah kesulitan masyarakat masih saja segelintir pihak atau oknum yang memanfaatkan kesusahan masyarakat untuk memperkaya diri-sendiri bahkan dilakukan secara berjamaah. Guna menindaklanjuti hal tersebut Tim investigasi radar informasi.com akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak yang lebih berkompeten dalam hal ini, diantaranya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian guna menyikapi perbuatan melawan hukum (pungli) yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan dalih pembayaran Zakat.

Ilham/Red

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih untuk pemaparan program-program unggulan sekolah demi kemajuan pendidikan Siswa-siswi dalam bidang ekstrakurikuler, Olimpiade Science Nasional, program kewirausahaan dan learning management sistem serta peningkatan kompetensi guru, Komite dan pihak sekolah SMAN 07 Kota Bogor membebankan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.1.557.100,00 kepada para Walimurid, Kamis (07/04/22).

Pungutan yang dibebankan kepada Orangtua Siswa-siswi kelas X, XI dan XII tersebut sebesar Rp.175.400,00 namun setelah di musyawarahkan kembali akhirnya disepakati menjadi minimal Rp.100.000,00/bulan selama waktu yang belum bisa ditentukan, tentu saja hal tersebut sangat membebani sebagian Walimurid, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Pungli yang berdali sumbangan tersebut dianjurkan untuk dibayarkan melalui transfer ke rekening SMAN 07, saat tim radarinformasi.com mengklarifikasi ke pihak sekolah, AA Darmawan selaku Kesiswaan mengatakan bahwa, “Program ini memang atas gagasan saya, karena banyak Siswa-siswi di sini yang berprestasi, akan tetapi untuk nominalnya saya ga paham betul karena saya juga tidak ikut saat rapat”.

Sementara itu Agus Setiadi selaku Humas menjelaskan bahwa, “Sekarang ini kan SPP sudah tidak ada dan Dana BOS juga tidak bisa mencukupi makanya kita mnta sumbangan dari Orangtua Siswa”.

Padahal seperti yang kita ketahui, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun mengatasnamakan Komite, akan tetapi batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Red/Dewi

Ketua Komite SMAN 01 Cigombong diduga Menjadi Otak dalam Pungli

Ketua Komite SMAN 01 Cigombong diduga Menjadi Otak dalam Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Ditengah pemerintah gencar memberantas Pungutan Liar “Pungli” ke semua sektor, termasuk sektor pendidikan masih banyak pihak sekolah yang dengan bermacam alasan dan dalih melakukan penggalangan dana partisipasi pendidikan melalui Komite Sekolah, Rabu (01/12/21).

Tentu saja praktek Pungli tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dalam pelaksanaannya ada yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung dengan menggunakan dalih Komite Sekolah, hal itu terjadi pula di SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimana pihak sekolah dengan mengatasnamakan Komite telah memungut uang sebesar Rp.50.000,00/bulan dengan alasan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, sedangkan sangat jelas Penggalangan Dana
dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sesuai bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini. Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan Walimurid yang melakukan pembayaran tersebut dilakukan di sekolah dan diterima oleh pihak sekolah, meskipun menggunakan stempel Komite Sekolah.

“Terkait adanya sumbangan nanti silahkan konfirmasi langsung dengan Komite Sekolah, karena kami pihak sekolah hanya menyetujui dan mengetahui, masalah pembayaran yang dilakukan di sekolah karena kan Komite punya kesibukan jadi pembayaran dititipkan”, ujar Euis Lilih selaku Wakepsek Humas SMAN 01 Cigombong.

Sementara itu H.Sudaryat selaku Ketua Komite yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 03 Caringin (Ketua K3S) menjabarkan bahwa, “Kita bukan melakukan pungutan, akan tetapi sumbangan untuk memperindah sarana dan prasarana yang ada di sekolah, karena kita kan mau ikut lomba Wiyatamandala, sumbangan itu kan kita pakai untuk membuat gedung lobi, lapangan, taman dan juga perbaikan meja dan bangku sekolah”.

Masih menurutnya, “Sudah dua tahun kami tidak menerima sumbangan apapun dari pemerintah untuk pembangunan jadi saya rasa wajar kita menggalang dari orangtua siswa, itu juga bagi yang mampu, kalau tidak mampu tinggal datang dan ngomong ke pihak sekolah, apalagi anak yatim kita gratiskan koq”.

Penjelasan dari Ketua Komite sangat berbeda jauh dengan pemaparan dari Walimurid, salahsatu Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Benar ada sumbangan di sekolah, akan tetapi jumlahnya dan batas waktunya ditentukan, bukan keiklhasan dari Walimurid, bahkan kita dikasih kwitansi harus lunas dari bulan Juli sampai November sebesar Rp.250.000,00”.

Dewi/Bule

Pungut Rp.20.000,00 dan 4 butir Telor serta 2 liter Beras dalam BPNT, Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pakuan diduga Pungli

Pungut Rp.20.000,00 dan 4 butir Telor serta 2 liter Beras dalam BPNT, Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pakuan diduga Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digadang-gadang mampu meringankan beban Masyarakat ditengah pandemi Covid-19, malah dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi di beberapa wilayah, padahal Pemerintah Pusat terus menambahkan kuota baru bagi Warga yang belum tersentuh bantuan, begitu pula yang terjadi di Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor-Jawa Barat, Senin (11/10/21).

Berawal dari adanya tambahan KKS baru untuk KPM baru yang berada di RT.04/06, dimana Ketua RT dengan diketahui dan diamini oleh Ketua RW setempat telah melakukan kebijakan yang merugikan KPM, setiap KPM diminta untuk mengumpulkan KKS (kolektif) kemudian Sembako diantarkan ke masing-masing KPM dengan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000/KPM.

Tidak hanya dikenakan biaya antar saja, akan tetapi setiap KPM diminta menyerahkan 4 butir telor dan 2 liter beras dengan alasan untuk dibagikan kepada keluarga yang tidak mendapatkan bantuan, sebanyak 80 KPM diintruksikan untuk memberikan uang dan sembako yang mereka terima.

“Sekitar dua minggu yang lalu, pak RT minta untuk mengumpulkan KKS, kemudian Sembako diantar ke rumah dengan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000,00 dan telor diambil 4 biji serta beras 2 liter, tapi bukan berdasarkan keiklhasan soalnya pak RT nyebutin jumlah nominalnya, kalau dulu yang waktu saya dapat bantuan Rp.600.000,00 itu diminta seiklhasnya, karena yang lain ngasih Rp.50.000,00 saya juga ikut ngasih segitu, ga enak kan kalau ga ngasih sementara yang lain ngasih”, ujar salahsatu KPM.

Saat radarinformasi menemui Ketua RT,Ketua RW, mereka mengatakan bahwa semua itu merupakan kesepakatan bersama.

“Saya hanya meminta kepada yang ikhlas memberi, dari 80 KPM tidak semua ngasih, hasilnya kita bagikan, ada 6 keluarga yang menerima bantuan, satu keluarga mendapat 4 butir telor dan 3 liter beras sebanyak 6 keluarga’, ujar Ketua RT.

Sementara itu Ketua RW mengatakan, “Sepanjang hal tersebut bertujuan baik saya rasa tidak masalah koq, saya tahu apa yang dilakukan oleh Ketua RT tapi kan tujuannya baik, soalnya kan kalau tidak diminta di jaman seperti ini mana ada yang mau berbagi”.

Erwin Bastian selaku Lurah Pakuan, mengatakan bahwa, “Saya sudah beberapa kali agar jangan ada biaya apapun dan KKS jangan dikolektifkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan”.

Red

Diduga Pungli Masih Marak di MTs.Insan Taqwa Kota Bogor

Diduga Pungli Masih Marak di MTs.Insan Taqwa Kota Bogor

BOGOR.radarinformsi.com-Meskipun pandemi Covid-19 masih menghantui Masyarakat, akan tetapi pendidikan tetap menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh anak bangsa, meskipun untuk saat ini pembelajaraj hanya dapat dilakukan secara online, saat akhir tahun semua Siswa-siswi yang telah menempuh ujian akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, di situasi seperti ini banyak Orang Tua yang dipusingkan dengan mahalnya biaya pendidikan meskipun Pemerintah Pusat telah mengembar-gemborkan pendidikan gratis, akan tetapi fakta di lapangan masih banyak Pungli yang terjadi, Rabu (30/06/21).

Seperti halnya yang terjadi di MTs.Insan Takwa Kota Bogor Selatan, selain masih ada praktek jual beli LKS, di MTs ini juga Orang Tua dibebani oleh mahalnya biaya daftar ulang dan juga uang pembangunan. Padahal untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon Peserta Didik Baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru termasuk kategori pungutan liar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Salahsatu Orang Tua yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Saya bayar LKS itu mencapai Rp.150.000.00 dan selain itu juga ada biaya daftar ulang, uang gedung dan juga seragam, jujur ya di masa pandemi ini keuangan dalam keluarga tidak stabil, tapi mau gimana lagi, anak saya juga harus sekolah”.

Sementara itu, Kurniasih selaku Kepala Sekolah saat mau dikonfirmasi tidak ada di tempat, saat dihubungi via selulerpun tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Reporter : Dp