Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

BOGOR.radarinformasi.com- Menyikapi adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap orangtua peserta didik di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor, Diana Papilaya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan angkat bicara, Senin (26/09/22).

“Sudah menjadi rahasia umum, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah selalu mengatasnamakan persetujuan orangtua yang dikomandoi oleh Komite Sekolah. Tetap saja hal itu melanggar Permendiknas. Sudah jelas dalam amanah peraturan tersebut bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar”, ujar Ketua LSM Getar Pasundan.

“Adapun yang disebut dengan sumbangan itu sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak berbatas waktu dan jangan ada penekanan dengan adanya sanksi. Terlebih, pemerintah sudah mengucurkan Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS dan pengelolaan dana BOS itu harus dilakukan secara transfaran. Jika pungli itu memang terbukti benar, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas”, tegas Ketua Getar Pasundan, Diana Papilaya, saat dijumpai di gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/09/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Cecep Gogom mengakui bahwa pungutan liar berbungkus sumbangan masih banyak terjadi di SMA, SMK maupun Sekolah Luar Biasa di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kondisi itu masih menjadi point penting disoroti komisi V DPRD Jawa Barat.

“Laporan terkait dugaan Pungli di SMU, SMK dan Sekolah Luar Biasa bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tapi terjadi di Jawa Barat. Terlebih dengan terbitnya Pergub nomor 44 tahun 2022, maka para Oknum pelaku Pungli seolah diberikan ruang untuk terus melancarkan aksinya”, ujar H.Cecep Gogom.

Menyikapi hal itu, belum lama ini komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah beraudiens dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi, sejumlah organisasi pemantau pendidikan lain yang juga dihadiri oleh Kadisdik Jabar, Inspektorat, Ketua Saber Pungli Jabar, untuk membedah Pergub tersebut.

Menurut kami, “Pergub itu harus diuji kembali kelayakan penerapannya. Untuk sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dalam bentuk apapun, menurut kami tindakan yang harus dilakukan yang berwenang, sekolah itu diswastakan saja”, tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Saat radarinformasi.com mengkonfirmasi dugaan pungli ke pihak sekolah, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan. Tapi bukan pungutan ya. Besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, kelah Adnan.

Adnan juga berdalih, bahwa semua nilai yang disebutnya sebagai sumbangan sudah dirapatkan dengan orangtua yang dipimpin oleh ketua komite sekolah.

“Kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, pungkasnya.

Dewi/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *