Mocci Kaswari Bakat Jaya Sukabumi tidak Layak Konsumsi dan Tetap di Perjualbelikan

Mocci Kaswari Bakat Jaya Sukabumi tidak Layak Konsumsi dan Tetap di Perjualbelikan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Sukabumi dikenal sebagai daerah dengan oleh-oleh makanan khasnya seperti Moci. Kue Moci bahkan telah sukses menjadi icon oleh-oleh makanan khas dari Sukabumi Jawa barat yang sangat digemari oleh masyarakat baik dari luar daerah maupun masyarakat lokalnya, Senin (26/07/22).

Namun sangat disayangkan, oleh-oleh khas Sukabumi tersebut minim pengawasan dari pihak-pihak terkait, hal tersebut terungkap setelah IM Penasehat Hukum dari radarinformasi.com membeli Mocci untuk oleh-oleh keluarga di rumah.

“Saat itu saya memang ada pekerjaan di daerah Sukabumi, saat hendak pulang saya diantar rekan untuk membeli oleh-oleh di tempat bu Sri, karena disitu terkenal dengan Moccinya”, ujar IM.

“Mocci Kaswari yang telah punya brand terkenal dan berada di jl Bhayangkara Gg.Kaswari N. 24 Sukabumi tersebut saya pikir bisa menjaga kualitas barang dagangannya, tapi ternyata keluarga saya mengatakan bahwa Mocci yang saya beli udah pada jamuran, setelah saya periksa ternyata dalam kemasan tidak tercantum masa expired date dalam kemasannya tidak pula dicantum no.reg dari BPOM”, jelasnya.

Hingga pada hari Minggu (26/09/22), IM kembali lagi ke Sukabumi, Ia menyempatkan diri untuk kembali mampir ke pusat jajanan tersebut dan bermaksud meminta penjelasan dari Ibu Sri, namum sangat disayangkan respon Ibu Sri sendiri seolah tak menggubris keluhan pelanggannya.

“Kami sengaja tidak mencantumkan Expired date dan nomor ijin dari BPOM dalam kemasan Mocci yang kami produksi, karena produk kami adalah produk makanan basah yang hanya bisa bertahan dua hari”, ujar Sri singkat.

Sungguh sangat disayangkan bagaimana pengawasan dari BPOM Kota Sukabumi yang membiarkan hal ini terjadi,akan seperti apakah respon dan tindakan pihak BPOM Kota Sukabumi nanti berkaitan dengan adanya hal seperti ini…??

Red

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

BOGOR.radarinformasi.com- Menyikapi adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap orangtua peserta didik di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor, Diana Papilaya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan angkat bicara, Senin (26/09/22).

“Sudah menjadi rahasia umum, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah selalu mengatasnamakan persetujuan orangtua yang dikomandoi oleh Komite Sekolah. Tetap saja hal itu melanggar Permendiknas. Sudah jelas dalam amanah peraturan tersebut bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar”, ujar Ketua LSM Getar Pasundan.

“Adapun yang disebut dengan sumbangan itu sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak berbatas waktu dan jangan ada penekanan dengan adanya sanksi. Terlebih, pemerintah sudah mengucurkan Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS dan pengelolaan dana BOS itu harus dilakukan secara transfaran. Jika pungli itu memang terbukti benar, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas”, tegas Ketua Getar Pasundan, Diana Papilaya, saat dijumpai di gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/09/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Cecep Gogom mengakui bahwa pungutan liar berbungkus sumbangan masih banyak terjadi di SMA, SMK maupun Sekolah Luar Biasa di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kondisi itu masih menjadi point penting disoroti komisi V DPRD Jawa Barat.

“Laporan terkait dugaan Pungli di SMU, SMK dan Sekolah Luar Biasa bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tapi terjadi di Jawa Barat. Terlebih dengan terbitnya Pergub nomor 44 tahun 2022, maka para Oknum pelaku Pungli seolah diberikan ruang untuk terus melancarkan aksinya”, ujar H.Cecep Gogom.

Menyikapi hal itu, belum lama ini komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah beraudiens dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi, sejumlah organisasi pemantau pendidikan lain yang juga dihadiri oleh Kadisdik Jabar, Inspektorat, Ketua Saber Pungli Jabar, untuk membedah Pergub tersebut.

Menurut kami, “Pergub itu harus diuji kembali kelayakan penerapannya. Untuk sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dalam bentuk apapun, menurut kami tindakan yang harus dilakukan yang berwenang, sekolah itu diswastakan saja”, tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Saat radarinformasi.com mengkonfirmasi dugaan pungli ke pihak sekolah, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan. Tapi bukan pungutan ya. Besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, kelah Adnan.

Adnan juga berdalih, bahwa semua nilai yang disebutnya sebagai sumbangan sudah dirapatkan dengan orangtua yang dipimpin oleh ketua komite sekolah.

“Kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, pungkasnya.

Dewi/tim

Kreativitas Siswa-siswi SDN Ciawi 02 Patut di Acungi Jempol

Kreativitas Siswa-siswi SDN Ciawi 02 Patut di Acungi Jempol

BOGOR.radarinformasi.com- Siswa-siswi SDN Ciawi 01 menggelar kegiatan Pasar Siswa di halaman sekolah pada Sabtu, (24/09) dengan tujuan untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, selain itu juga merupakan program dari Dinas Pendidikan, agar anak-anak mampu mandiri untuk ke depannya, Senin (26/09/22).

Kegiatan yang diikuti oleh Siswa-siswi Kelas VI tersebut dapat terlaksana berkat dukungan dari Kepala Sekolah, para Orangtua dan Walikelas. Berbagai produk makanan disajikan dalam kemasan yang cantik untuk menambah dan mengugah selera para pengunjung Pasar Siswa tersebut.

Kholili,S.Pd selaku Kepala Sekolah berharap agar para Siswa-siswi dapat berkreativitas dan nantinya dapat berwiraswasta, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja buat sendiri ataupun membuka peluang untuk orang lain.

Begitu pula dengan para Walikelas dan Orangtua Siswa, mereka berharap agar dengan adanya Pasar Siswa ini mampu membentuk pribadi yang kuat, mandiri dan inovatif serta kreatif.

“Disini kita memasarkan berbagai macam produk makanan dan minuman, dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah dan murah di dapatkan, mulai dari singkong, ubi, terigu dan lain sebagainya, Pasar Siswa ini sudah dua kali berjalan, dengan melibatkan Orangtua Siswa, jadi inginya dari Siswa dan untuk Siswa”, ujar salahsatu Walikelas.

Reporter : Dewi

Akibat Gagal Paham Terkait Pergub No.44 Tahun 2022, SMAN 01 Caringin diduga Nekat Lakukan Pungli

H.Cecep Gogom Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V

Akibat Gagal Paham Terkait Pergub No.44 Tahun 2022, SMAN 01 Caringin diduga Nekat Lakukan Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Peraturan Gubernur (Pergub) no. 44 tahun 2022, tentang Komite Sekolah, sudah terbit beberapa waktu lalu, namun akibat kurang pahamnya, beberapa SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat dalam mengimplementasikan, hingga akhirnya bermunculan pungutan yang berbalut sumbangan, Sabtu (24/09/22).

Dikarenakan adanya pemahaman yang berbeda-beda mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 tahun 2022, mengenai Komite Sekolah di masyarakat, khususnya komite sekolah menyebabkan SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat, sementara waktu tidak boleh melakukan rapat orangtua siswa karena tengah di revisi.

Seperti halnya yang terjadi di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dengan dalih meminta sumbangan dan mengatasnamakan Komite, pihak sekolah melakukan pungutan kepada Peserta Didik hingga ratusan juta, yang mana hal tersebut sangat membebani Walimurid dalam masa endemi seperti saat ini, dengan alasan sudah disepakati oleh Komite dan di rapatkan dengan Walimurid.

Sangat disayangkan juga, Dudung selaku Ketua Komite saat dikonfirmasi melalui pesan seluler tidak merespon sama sekali.

Hingga saat ini banyak menuai protes dan sorotan dari beberapa kalangan masyarakat maupun tokoh agama, diantaranya Ketua MUI Kecamatan Caringin-pun mengungkapkan kekesalannya pada pihak sekolah tersebut.

“Hal-hal seperti ini yang harus diberantas, saya sebagai Ketua MUI yang peduli terhadap dunia pendidikan sangat meyayangkan dengan adanya pungutan yang berkedok sumbangan tersebut, Pokoknya lembaga apapun yang memberatkan masyarakat dan siapapun orangnya sikat habis, saya juga akan tegur langsung”, ujar H.Entis Sutisna dengan nada kesal.

Begitu pula dengan H.Cecep Gogom anggota DPRD Provinsi Jabar Komisi V juga sangat meyayangkan dengan pungutan yang tengah marak di dunia pendidikan saat ini, akibat kurang pemahaman terkait Pergub tersebut, dalam Voice Note (VN), Ia mengatakan bahwa, “Pungutan berbalut sumbangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, akan tetapi marak di wilayah Jawa Barat”.

Masih menurutnya, “Beberapa hari yang lalu kami mendapat audens dari masyarakat yang peduli pendidikan dan dihadiri juga oleh perwakilan dari dinas pendidikan, saber pungli jawa barat dan dewan bagian pendidikan, sangat disayangkan ya dengan adanya Pergub tersebut banyak yang kurang paham, karena tanpa adanya Pergub, Pungli sudah marak terjadi, apalagi dengan adanya Pergub tersebut, makanya kami minta di revisi kembali”.

“Lebih mirisnya lagi disini seolah-olah Komite yang menjadi korban dan dijadikan untuk berlindung dari payung hukum, saya sampaikan kalau ada sekolah-sekolah negeri yang masih melakukan pungutan, di swastakan saja, Komite boleh saja meminta sumbangan akan tetapi untuk hal-hal yang darurat saja dan itu juga tidak boleh ditentukan besaran nominalnya”, paparnya.

“Saya minta pengawasan dan pengawalan tolong ditingkatkan sehingga tidak marak terjadi, apabila terbukti ada sekolah yang melakukan pungutan silahkan adukan ke kami dan sertakan dengan data-datanya”, pungkasnya.

Dewi/tim

SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya

SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya

BOGOR.radarinformasi.com- Pungutan Liar (Pungli) dengan modus uang perpisahan, uang pembangunan Mushola, dan uang studitour kembali dan rutin terjadi setiap tahun di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (23/09/22).

Hal tersebut terungkap setelah adanya aduan dari beberapa orangtua yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.Padahal sangat jelas hal tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Waktu itu memang saya ikut rapat, tapi kan kita sebagai orangtua tidak berani menyatakan sikap keberatan, takutnya nanti anak kami di intimidasi, karena ada salahsatu ibu-ibu yang protes dan merasa keberatan juga langsung di tanya nama anaknya dan kelas berapa”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan bukan pungutan ya dan besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, ujar Humas.

“Ini semua kan sudah dirapatkan dengan orangtua, kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, jelasnya.

Sangat disayangkan juga, Adnan bukan menghubungi Ketua Komite, akan tetapi menghubungi Anggota Komite yang berinisial EV.

“EV ini anggota komite dan anaknya sekolah disini, Ia juga salahsatu wartwan di Media Online, silahkan rekan-rekan berkoordinasi dengan ibu EV”, pungkasnya.

Padahal menurut terminologi Permendikbud, Sumbangan itu sesuatu yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh disebutkan nilainya, tidak ada batas waktunya dan tidak boleh ada sanksinya, sedangkan pungutan, keterbalikan dari istilah sumbangan, akan tetapi yang banyak terjadi sekarang, pungutan namun berbalut sumbangan.

Dewi/red

Puncak Ngahiji Gelar Sedekah Ketupat Rebo Weukasan Tradisi Bulan Safar

Puncak Ngahiji Gelar Sedekah Ketupat Rebo Weukasan Tradisi Bulan Safar

BOGOR.radarinformasi.com-
Forum Komunikasi Interaksi Masyarakat Puncak atau yang kenal dengan Puncak Ngahiji Gelar Perayaan Rebu Weukasan yang sering disebut Sedekah Ketupat, pada 21/09/22, dengan dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, ormas dan juga tokoh agama dan tokoh masyarakat, Jum’at (23/09/22).

Selain itu hadir juga dalam perayaan Rebo Weukasan tersebut Camat Cisarua, Kadisbudpar, Kapolsek dan juga H.Cecep Gogom Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat dan sekaligus Ketua Penyelenggara Kegiatan.

Dalam sambutannya H.Cecep Gogom mengatakan bahwa, “Saya sangat mengapresiasi dengan acara Rabu Weakasan ini, apalagi acara ini digelar setiap tahun dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah selatan”.

“Allhamdulillah dalam acara Rabu Weulkasan ini juga diisi dengan santunan anak yatim, sehingga kita dapat berbagi kebahagiaan dsngan mereka semua”, ujar H.Cecep Gogom.

Kegiatan yang digelar di lapangan Fiesta tesebut berjalan aman, lancar dan kondusif hingga akhir acara, tentu saja berkat dukungan dari semua pihak.

Reporter : Dede Mamat

Udel Pelaksana : Terkait Keretakan yang Terjadi itu Silahkan Konfirmasi ke Pland, Bukan Saya yang Membuat Beton

Udel Pelaksana : Terkait Keretakan yang Terjadi itu Silahkan Konfirmasi ke Pland, Bukan Saya yang Membuat Beton

BOGOR.radarinformasi.com– Betonisasi jalan di jalur Cilember- Batulayang, Kecamatan Cisarua, selain menuai protes warga juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, media maupun LSM, pasalnya kerusakan yang terjadi benar-benar merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, Senin (19/09/22).

Sementara itu Udel selaku Pelaksana saat dikonfirmasi terkait adanya keretakan dan pengelupasan beton memaparkan bahwa bukan dia yang membuat beton.

“Bukan saya yang buat beton, tanya ke Pland, untuk perbaikan itu di grouting,  sekarang lagi tahap penanganan, pihak beton tanggungjawab untuk perbaiki keretakan”, ujar Udel.

Sangat disayangkan juga, Rizki Akbar yang dikenal dengan sapaan Bombom selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan  Kelas A Wilayah II saat akan dikonfirmasi tidak pernah ada di kantor, bahkan Ade selaku Humas pun saat di konfirmasi diam seribu bahasa, seolah tutup mata dengan adanya proyek yang diduga telah merugikan negara tersebut.

Dewi/red

Proyek Jalan Senilai Milyaran di Kecamatan Cisarua diduga dikerjakan Asal-asalan

Proyek Jalan Senilai Milyaran di Kecamatan Cisarua diduga dikerjakan Asal-asalan

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat, telah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis nilainya untuk program pembangunan jalan guna memperlancar mobilitas, sehingga diharapkan kedepannya dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, Senin (19/09/22).

Salahsatunya adalah proyek Peningkatan Jalan Cilember – Batulayang, Kecamatan Cisarua, program penyelenggaraan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.928.996.000 tersebut dikerjakan oleh CV.Rajanska Banguntama dengan Konsultan Pengawas oleh PT. Nasuma Putra, akan tetapi ada yang janggal dalam pekerjaannya dan menjadi perguncingan di masyarakat.

Bagaimana tidak, proyek yang belum selesai dilaksanakan tersebut sudah tampak retak-retak dibeberapa tempat dan pengelupasan dimana-mana, hal tersebut diduga karena adanya gagal kontruksi dan juga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Dona selaku Ritasi saat dikonfirmasi Ia mengatakan bahwa, “Kerusakan tersebut sudah diperbaiki pada hari Jum’at kemarin, langsung dari pihak betonnya, langsung yang mengerjakan disaksikan oleh Dinas UPT dan Konsultan Pengawas”.

“Maaf sebenernya kalau saya cuma orang ritasi aja, untuk masalah tekhnik lebih baik langsung dengan direkturnya, karena sebetulnya bukan kapasitas saya untuk menerangkan”, ujar Dona.

Sementara itu, Warga sekitar mengatakan meskipun sudah diperbaiki, akan tetapi masih banyak retakan-retakan kecil yang ada.

“Ini proyek belum selesai, tapi ga tau kenapa udah pada retak dan betonnya juga ngelupas tergerus air, mungkin kurang semen atau apalah, saya juga ga paham”, ujar salahsatu Warga yang enggan di sebutkan namanya.

Dewi/red

Diduga Kepala Desa Pengasinan Bermain dalam Pemanfaatan Anggaran Negara

Diduga Kepala Desa Pengasinan Bermain dalam Pemanfaatan Anggaran Negara

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah telah menggolontorkan anggaran yang cukup fantastik untuk berbagai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun terkadang apa yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dalam pelaksanaannya, padahal telah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT NO 7 tahun 2022 tentang pioritas penggunaan Dana Desa, Kamis (15/09/22).

Dalam peraturan Menteri Desa tersebut sangat jelas dalam PAPBEdes anggaran harusnya digunakan untuk bidang penyelenggaraan desa, bidang penanggulangan bencana, pemvangunan, pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan masyarakat.

Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat, desa di bawah kepemimpinan Nurholis tersebut tidak menganggarkan untuk bidang pemberdayaan Masyarakat desa dan
bidang pembinaan kemasyarakatan desa, sedangkan untuk hewani nabati belum ada keputusan peruntukannya, dengan alasan mau dirapatkan terlebih dahulu.

“Kita baru akan melaksanakan Musdes, nanti peruntukannya kemana dan sebagai apa kita akan rapatkan, tolong ya jangan tanya ini itu lebih dahulu, saya lagi kurang sehat”, ujar Kades.

Selain DD dan ADD yang tidak transfaran dalam pengalokasiaannya, diduga dana Stuntingpun tidak dilaksanakan kegiatannya.

Di tempat lain kami minta tanggapan dari salah satu LSM KPHN Jawa Barat, Yayat selaku ketua mengatakan, “Kepala Desa yang diduga menyelewengkan mengurangi apalagi menggelapkan anggaran uang rakyat dalam juklak juknis sudah diatur sangat jelas Akuran olehPDTT no 7 th 2022 saya tidak akan segan-segan untuk menggiring melaporkan baik ke Tipikor Polda atau ke kejaksaan tinggi sebab ini melanggar tindak pidana korupsi pasal korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 th 1999 undang undang Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK no 25/PUU-XlV 2010”.

Padahal sangat jelas, setiap orang yang melawan hukum,memperkaya diri sendiri/orang lain korupsi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200000000(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000(satu miliar).

( Team )

Selain Alergi Terhadap Media, Kepala Sekolah SMPN 01 Kemiri diduga Tidak Transfaran dalam Pengelolaan Anggaran

Selain Alergi Terhadap Media, Kepala Sekolah SMPN 01 Kemiri diduga Tidak Transfaran dalam Pengelolaan Anggaran

BOGOR.radarinformasi.com- SMPN 01 Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Jawa Barat, merupakan salahsatu SMPN favorit di wilayahnya, tak heran jika saat PPDB Siswa-siswi selalu membludak, apabila tanpa adanya zonasi, kemungkinan sekolah tersebut tidak mampu menampung banyaknya jumlah murid, Kamis (15/09/22).

Namun sangat disayangkan, sekolah yang mempunyai nilai plus di mata Siswa-siswi tersebut, dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang diduga tidak transfaran dalam pengalokasian anggaran-anggaran bantuan dari pemerintah, salahsatunya dalam mengaplikasikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), selain itu juga bantuan rehabilitasi ruang kelas yang mencapai nilai anggaran sebesar Rp. 557.169.000,00.

Koid Munajat selaku Kepala Sekolah seolah alergi terhadap wartawan, Ia tidak pernah ada di sekolah dengan alasan rapat dan rapat.

“Bapak sedang tidak ada, beliau tengah rapat, untuk rehabilitas ruang kelas, kita sebagai guru tidak tahu apa-apa, Kepala Sekolah tidak pernah transparan terhadap guru-guru lain, sepengetahuan kami dari mulai yang kerja, pengadaan bahan material semuanya bapak yang mengatur, Bendahara hanya sebatas nama saja”, ujar salahsatu guru yang enggan disebutkan namanya.

Dengan apa yang dituturkan oleh salahsatu guru tersebut, diduga Kepala Sekolah sengaja tidak transfaran demi untuk meraup keuntungan pribadi, dengan tidak mengindahkan Perpres no 16 tahun 2018, swakelola PBJ pengadaan barang dan jasa, pekerjaannya direncanakan dikerjakan dan di awasi oleh pemerintah intansi semua elemen masarakat dijelaskan dalam perlem LKPP nomer 8 tahun 2018 tentang aturan pedoman swakelola.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi