Diduga Kepala Desa Pengasinan Bermain dalam Pemanfaatan Anggaran Negara

Diduga Kepala Desa Pengasinan Bermain dalam Pemanfaatan Anggaran Negara
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah telah menggolontorkan anggaran yang cukup fantastik untuk berbagai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun terkadang apa yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dalam pelaksanaannya, padahal telah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT NO 7 tahun 2022 tentang pioritas penggunaan Dana Desa, Kamis (15/09/22).
Dalam peraturan Menteri Desa tersebut sangat jelas dalam PAPBEdes anggaran harusnya digunakan untuk bidang penyelenggaraan desa, bidang penanggulangan bencana, pemvangunan, pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan masyarakat.
Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat, desa di bawah kepemimpinan Nurholis tersebut tidak menganggarkan untuk bidang pemberdayaan Masyarakat desa dan
bidang pembinaan kemasyarakatan desa, sedangkan untuk hewani nabati belum ada keputusan peruntukannya, dengan alasan mau dirapatkan terlebih dahulu.
“Kita baru akan melaksanakan Musdes, nanti peruntukannya kemana dan sebagai apa kita akan rapatkan, tolong ya jangan tanya ini itu lebih dahulu, saya lagi kurang sehat”, ujar Kades.
Selain DD dan ADD yang tidak transfaran dalam pengalokasiaannya, diduga dana Stuntingpun tidak dilaksanakan kegiatannya.
Di tempat lain kami minta tanggapan dari salah satu LSM KPHN Jawa Barat, Yayat selaku ketua mengatakan, “Kepala Desa yang diduga menyelewengkan mengurangi apalagi menggelapkan anggaran uang rakyat dalam juklak juknis sudah diatur sangat jelas Akuran olehPDTT no 7 th 2022 saya tidak akan segan-segan untuk menggiring melaporkan baik ke Tipikor Polda atau ke kejaksaan tinggi sebab ini melanggar tindak pidana korupsi pasal korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 th 1999 undang undang Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK no 25/PUU-XlV 2010”.
Padahal sangat jelas, setiap orang yang melawan hukum,memperkaya diri sendiri/orang lain korupsi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200000000(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000(satu miliar).
( Team )
