Akibat Gagal Paham Terkait Pergub No.44 Tahun 2022, SMAN 01 Caringin diduga Nekat Lakukan Pungli

Akibat Gagal Paham Terkait Pergub No.44 Tahun 2022, SMAN 01 Caringin diduga Nekat Lakukan Pungli
BOGOR.radarinformasi.com- Peraturan Gubernur (Pergub) no. 44 tahun 2022, tentang Komite Sekolah, sudah terbit beberapa waktu lalu, namun akibat kurang pahamnya, beberapa SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat dalam mengimplementasikan, hingga akhirnya bermunculan pungutan yang berbalut sumbangan, Sabtu (24/09/22).
Dikarenakan adanya pemahaman yang berbeda-beda mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 tahun 2022, mengenai Komite Sekolah di masyarakat, khususnya komite sekolah menyebabkan SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat, sementara waktu tidak boleh melakukan rapat orangtua siswa karena tengah di revisi.
Seperti halnya yang terjadi di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dengan dalih meminta sumbangan dan mengatasnamakan Komite, pihak sekolah melakukan pungutan kepada Peserta Didik hingga ratusan juta, yang mana hal tersebut sangat membebani Walimurid dalam masa endemi seperti saat ini, dengan alasan sudah disepakati oleh Komite dan di rapatkan dengan Walimurid.

Sangat disayangkan juga, Dudung selaku Ketua Komite saat dikonfirmasi melalui pesan seluler tidak merespon sama sekali.
Hingga saat ini banyak menuai protes dan sorotan dari beberapa kalangan masyarakat maupun tokoh agama, diantaranya Ketua MUI Kecamatan Caringin-pun mengungkapkan kekesalannya pada pihak sekolah tersebut.
“Hal-hal seperti ini yang harus diberantas, saya sebagai Ketua MUI yang peduli terhadap dunia pendidikan sangat meyayangkan dengan adanya pungutan yang berkedok sumbangan tersebut, Pokoknya lembaga apapun yang memberatkan masyarakat dan siapapun orangnya sikat habis, saya juga akan tegur langsung”, ujar H.Entis Sutisna dengan nada kesal.
Begitu pula dengan H.Cecep Gogom anggota DPRD Provinsi Jabar Komisi V juga sangat meyayangkan dengan pungutan yang tengah marak di dunia pendidikan saat ini, akibat kurang pemahaman terkait Pergub tersebut, dalam Voice Note (VN), Ia mengatakan bahwa, “Pungutan berbalut sumbangan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, akan tetapi marak di wilayah Jawa Barat”.
Masih menurutnya, “Beberapa hari yang lalu kami mendapat audens dari masyarakat yang peduli pendidikan dan dihadiri juga oleh perwakilan dari dinas pendidikan, saber pungli jawa barat dan dewan bagian pendidikan, sangat disayangkan ya dengan adanya Pergub tersebut banyak yang kurang paham, karena tanpa adanya Pergub, Pungli sudah marak terjadi, apalagi dengan adanya Pergub tersebut, makanya kami minta di revisi kembali”.
“Lebih mirisnya lagi disini seolah-olah Komite yang menjadi korban dan dijadikan untuk berlindung dari payung hukum, saya sampaikan kalau ada sekolah-sekolah negeri yang masih melakukan pungutan, di swastakan saja, Komite boleh saja meminta sumbangan akan tetapi untuk hal-hal yang darurat saja dan itu juga tidak boleh ditentukan besaran nominalnya”, paparnya.
“Saya minta pengawasan dan pengawalan tolong ditingkatkan sehingga tidak marak terjadi, apabila terbukti ada sekolah yang melakukan pungutan silahkan adukan ke kami dan sertakan dengan data-datanya”, pungkasnya.
Dewi/tim
