Diduga Oknum Perangkat Desa Pancawati Lakukan Pungli dalam Pembuatan BPJS Kolektif

BOGOR.radarinformasi.com — Sejumlah warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan kartu BPJS secara kolektif yang dilakukan oleh oknum perangkat desa melalui ketua RT setempat. Kejadian ini mencuat pada Selasa (1/7/2025).

Keluhan warga bermula dari imbauan yang disampaikan ketua RT agar warga segera mengurus BPJS Kesehatan secara kolektif dengan alasan gratis. Namun, setelah kartu BPJS selesai dicetak, warga diminta membayar Rp25.000 per jiwa dengan alasan untuk biaya cetak kartu. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Waktu itu Pak RT bilang pembuatan BPJS gratis, tapi setelah kartunya jadi, kami diminta bayar Rp25 ribu per orang untuk tebus kartu. Di dalam satu KK bisa ada lima orang atau lebih, jadi saya merasa keberatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mengaku bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh RT atas perintah staf desa. “Yang minta memang RT, tapi katanya atas perintah staf desa. Katanya uang itu untuk biaya cetak kartu. Padahal yang mengurus ini banyak, lebih dari tiga RT,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Pancawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, meski pembuatan BPJS gratis, tetap ada biaya cetak kartu yang dibebankan kepada warga.

“Memang bikin BPJS itu gratis, tapi kan tetap ada biaya cetaknya. Kalau mereka urus sendiri, biayanya malah lebih besar, belum lagi antrinya. Jadi uang Rp25 ribu itu untuk biaya cetak kartunya,” jelas Sekdes.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, pungutan liar termasuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat (1) juga menyebutkan, siapa pun yang dengan ancaman atau paksaan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menambah daftar praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan secara mudah dan terjangkau. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut agar tidak terus berlarut.

Red

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Piket Bawas dan anggota Polsek Dramaga melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Operasi ini digelar di wilayah hukum Polsek Dramaga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran untuk terus menjaga kondusifitas wilayah, dengan melibatkan sinergi antarinstansi serta masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan, termasuk yang melibatkan ormas tertentu, matel (mandor terminal liar), maupun geng motor, akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI yang mendorong sinergi Polri-TNI dalam memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas.

Pada operasi tersebut, petugas melakukan edukasi dan pembinaan terhadap seorang individu yang diduga melakukan pungli di jalan raya. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp7.000. Kepada pelaku, petugas memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman serta merespons aduan masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar IPTU Desi Triana.

Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar. “Kami akan menindak tegas semua bentuk premanisme, pungli jalanan, matel, hingga debt collector ilegal yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. “Kedekatan antara anggota Polri dan warga sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif. Dengan komunikasi yang terbuka, informasi dari masyarakat dapat cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, SH, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan tindak kriminal lainnya, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 (aktif 24 jam) atau melalui layanan aduan Polres Bogor di nomor WhatsApp 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli, Berikan Arahan dan Pembinaan untuk Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

BOGOR.radarinformasi.com – Selasa, 13 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, Ps Kanit Intel, dan Danpos Koramil, melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan arahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelayanan Polri. Rabu (14/5)

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan kepada seluruh jajaran Polres Bogor untuk menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing, serta bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Dramaga memberikan pembinaan kepada seorang warga yang diduga melakukan pungli, yaitu W (51), warga Gg Mesjid, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat membawa dampak positif, sekaligus menunjukkan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menjelaskan, “Kita semua wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum. Hindari tindakan yang menimbulkan keresahan, seperti pungli jalanan, premanisme berbasis ormas atau LSM, maupun aktivitas debt collector yang meresahkan. Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kedekatan antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. “Kami berharap pola komunikasi seperti ini terus ditingkatkan demi kebaikan bersama. Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan dapat memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga kamtibmas,” harapnya.

“Dengan demikian, warga dapat lebih mudah berkolaborasi dengan kepolisian serta aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat pun akan lebih mudah diperoleh dan segera ditindaklanjuti,” terang IPTU Desi.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat merasakan langsung kehadiran POLRI dalam memberikan rasa aman.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110, yang aktif 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Demi Ciptakan Kamtibmas, Kapolsek Ciawi Pimpin Patroli dan Himbauan kepada Juru Parkir serta Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Memasuki hari ketiga libur panjang, Polsek Ciawi terus meningkatkan kegiatan patroli dan memberikan himbauan kepada para juru parkir dan oknum yang dikenal sebagai “Pak Ogah” di sepanjang Jalur Alternatif Puncak. Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di jalur tersebut, tepatnya dari arah Tipar menuju Peundeuy, Gadog. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., memimpin langsung patroli dan pemberian himbauan pada Senin (12/05/2025).

Kegiatan patroli ini telah berlangsung sejak hari Minggu, dimulai dari kawasan Kampung Tipar, Desa Ciawi, hingga kawasan MM Juice di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencegah aksi premanisme serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa liburan, yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak melalui jalur alternatif Ciawi.

Dalam himbauannya, Kapolsek Ciawi mengingatkan kepada para juru parkir dan Pak Ogah agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya pungli atau tindakan yang disertai unsur pemaksaan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap sopan dan humanis kepada para pengendara. Selain itu, Kapolsek melarang keras penggunaan atribut organisasi masyarakat (ormas) saat membantu pengaturan lalu lintas, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesan intimidatif dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme, terutama yang berkedok ormas, dan akan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Polsek Ciawi tidak akan gentar dalam menghadapi tindakan yang meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan patroli hari itu, tidak ditemukan adanya oknum Pak Ogah yang menggunakan atribut ormas atau melakukan pungli dengan cara memaksa. Meski demikian, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan selama periode liburan guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan. Kapolsek berharap langkah ini dapat menciptakan situasi wilayah Ciawi yang aman dan kondusif selama masa liburan.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga ketertiban umum, sebagaimana disampaikan langsung oleh Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli Demi Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, anggota Koramil (Danpos), dan personel lainnya melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pelayanan Polri kepada warga.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Polri diharapkan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah pemberantasan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Kapolsek menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ormas ilegal, debt collector yang tidak sah, serta potensi tawuran antar geng motor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan imbauan kepada individu yang teridentifikasi melakukan pungli. Salah satu pelaku yang dibina adalah Ining (44) yang beralamat di Jl. Palem, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.000. Pembinaan dilakukan dengan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban umum serta konsekuensi hukum dari tindakan premanisme dan pungli.

Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pungli jalanan, premanisme berbasis ormas atau LSM, serta praktik ilegal lainnya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak segan melaporkan tindakan yang meresahkan, karena laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional. Menurutnya, kedekatan antara kepolisian dan masyarakat merupakan hal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan pola komunikasi yang baik, ia berharap masyarakat lebih aktif berkolaborasi dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian.

Kegiatan operasi ini bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polres Bogor menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses melalui Call Center (021) 110 atau melalui nomor WhatsApp aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jasinga Amankan Terduga Pelaku Pungli THR yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) bermodus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang preman pasar terhadap sopir armada angkutan di Pasar Tradisional Jasinga, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok pada Kamis malam, 10 April 2025. Minggu (13/4)

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku yang terekam dalam video viral saat diduga memeras sopir angkutan. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Pasar Tradisional Jasinga, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial MS alias RN (36), berprofesi sebagai buruh (kuli angkut) dan berdomisili di Kampung Garisul, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, tiga lembar proposal dan satu buah tas selempang.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, interogasi terhadap terduga pelaku, serta penyusunan dokumen penyidikan. Seluruh proses berlangsung dengan aman dan terkendali, dan laporan telah disampaikan kepada pimpinan Polres Bogor.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada tempat bagi praktik pungli, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Budi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolres Bogor Beserta Jajaran Pimpin Patroli Jalur di Bulan Ramadhan, Monitoring Cegah Pungli dan Premanisme

POLRES BOGOR  – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K., serta Pejabat Utama (PJU) Polres Bogor, melaksanakan patroli jalur selama bulan Ramadhan. Patroli ini bertujuan untuk mencegah adanya aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Rabu (26/3)

Dalam kegiatan ini, jajaran Polres Bogor menyusuri sejumlah titik – titik rawan guna memastikan situasi tetap kondusif. Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan, pungutan liar,

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari aksi pungli maupun premanisme. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli secara rutin,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Selain patroli, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau meresahkan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Bogor tetap terkendali selama bulan Ramadhan, bisa melalui call Center 110 operator kami melayani 24 jam aduan laporan warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terima Aduan Parkir Liar dan PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Gercep Bertindak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan respons cepat (gercep) dalam menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diterima dari masyarakat. Tim Saber Pungli Indramayu langsung melakukan investigasi dan tindakan sesuai prosedur setelah mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang melakukan praktik pungli. Jumat (24/1)

Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna mengatakan, pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Menurutnya, gerak cepat dalam merespons aduan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Indramayu bebas dari praktik-praktik yang berkaitan dengan pungutan liar. 

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli,” ujar AKP Nandang Supriatna kepada Diskominfo Indramayu, Rabu (22/1/2025). 

Nandang menyebut, baru-baru ini Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima beberapa aduan dari masyarakat diantaranya adalah perihal dugaan adanya praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket oleh salah satu pihak. 

Usai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu langsung merespons aduan dengan melakukan klarifikasi terhadap juru parkir di tempat tersebut dan benar bahwa ada pungutan biaya parkir namun tidak dalam keadaan paksaan dengan nominal minimal Rp1000.00 untuk sepeda motor dan Rp2000.00 untuk kendaraan roda 4 di mana tidak terdapat tiket parkir khusus yang di berikan kepada konsumen minimarket. 

Sementara itu Nandang menjelaskan, aduan lainnya adalah perihal dugaan adanya praktik pungli terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di salah satu desa di Kabupaten Indramayu. 

Berdasarkan wawancara dengan operator data PTSL, bahwa masyarakat diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp350.000 di luar biaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT untuk masyarakat yang mengikuti program PTSL sebesar Rp150.900 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan. 

“Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan klarifikasi kepada pihak terduga yang melakukan pungli sesuai dengan aduan masyarakat. Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ungkap Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu. 

Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan tersebut, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu akan melaksanakan rencana tindak lanjut di mana untuk juru parkir telah dilakukan pembinaan, sementara terkait pungutan pada Program PTSL Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu akan mengundang kuwu dan unsur panitia program PTSL untuk di klarifikasi/wawancara serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Megamendung Tangani Cepat Kesalahpahaman Antara Pengatur Jalan dan Pengendara di Jalur Alternatif Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung, Polres Bogor, menangani insiden kesalahpahaman antara seorang pengatur jalan (Pak Ogah) dan warga Jakarta di jalur alternatif Puncak, tepatnya di Jalan Cihanjawar, Villa Pondok Salam, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/12/2024) pukul 15.49 WIB.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan, korban, IH, bersama istrinya sedang melintasi tanjakan Cihanjawar dalam kondisi jalur yang padat. Ketika mencoba menghindari mobil yang mogok di depannya, mobil korban menyenggol seorang pria dan menyentuh kaca spion. IH kemudian berhenti untuk memeriksa kondisi orang yang tersenggol.

Saat itu, beberapa orang, di antaranya J, D, dan R, mengetuk kaca bagian belakang mobil korban secara keras. Istri korban, V, turun dari mobil untuk menanyakan alasan ketukan tersebut, yang kemudian memicu cekcok mulut. Percekcokan tersebut berujung pada pemukulan terhadap Sdr. IH oleh ketiga pelaku, menyebabkan luka memar pada pelipis mata kanan korban.

Identitas Korban dan Pelaku
Korban dalam insiden ini adalah IH, seorang karyawan swasta kelahiran Jakarta, berusia 34 tahun, yang berdomisili di Jalan Sunter Hijau II Blok C No. 4/3, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta. Sementara itu, pelaku terdiri dari tiga orang, yaitu D, kelahiran Bogor, berusia 25 tahun, yang beralamat di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor; RPR, kelahiran Bogor, berusia 25 tahun, yang tinggal di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan J, kelahiran Bogor, berusia 20 tahun, yang juga berdomisili di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penanganan Cepat oleh Polsek Megamendung
Pada pukul 17.00 WIB, korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Megamendung. Anggota piket langsung menerima laporan dan mengamankan ketiga pengatur jalan (Pak Ogah) ke Mapolsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan pendampingan dari pihak kepolisian.

Situasi Aman dan Kondusif
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini telah selesai dengan cara musyawarah yang difasilitasi oleh Polsek Megamendung. Kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, telah menandatangani surat pernyataan bersama. Proses penyelesaian berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Polsek Megamendung berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di jalur alternatif Puncak, terutama saat musim liburan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tindak Lanjut Video Viral Pungli di Kawasan Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua dan Polsek Megamendung, Polres Bogor, menindaklanjuti laporan terkait video viral di media sosial yang menampilkan dugaan tindakan pemerasan (pungli) di kawasan Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama “bylibra” pada 21 Desember 2024. Senin (23/12)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh kedua polsek tersebut. Pihaknya melakukan langkah cepat untuk menyelidiki kejadian yang menjadi perhatian publik itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terdiri atas empat orang perempuan asal Tangerang, yaitu NV (penumpang dan perekam video), T (korban yang mentransfer uang kepada pelaku), Aurel (pemilik mobil), dan Windi (pengemudi mobil). Mereka berangkat dari Restoran Padhi, Kota Bogor, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, menuju kawasan Puncak dengan menggunakan mobil.

Dalam perjalanan, mereka melewati jalur alternatif Sumarecon Bogor-Pasir Angin Megamendung hingga Jalan Terobosan Megamendung. Saat melintas di daerah Cisarua, para korban bertemu dengan seorang pria bernama CN alias Bokep, yang menawarkan rute alternatif menuju objek wisata Petik Stroberi di Tugu Utara, Cisarua. Pada awalnya, pelaku tidak menyebutkan biaya pengantaran. Namun, sesampainya di pom bensin Tugu Utara, pelaku meminta uang sebesar Rp850.000 secara paksa. Para korban akhirnya menyepakati pembayaran sebesar Rp250.000, yang ditransfer dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp150.000 dan Rp100.000.

Identitas pelaku diketahui sebagai CN alias Bokep, seorang pria berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek dan berdomisili di Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi satu buah topi, satu buah jaket, satu kartu ATM, bukti transfer, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Para korban telah memaafkan pelaku, dan keduanya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan pendampingan pihak kepolisian. Kompol Eddy Santosa mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajarannya dalam menangani kasus tersebut. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Korban juga memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di TikTok dan dapat diakses melalui tautan Video Klarifikasi Korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini telah selesai dengan damai antara korban dan pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule