
BOGOR.radarinformasi.com — Sejumlah warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan kartu BPJS secara kolektif yang dilakukan oleh oknum perangkat desa melalui ketua RT setempat. Kejadian ini mencuat pada Selasa (1/7/2025).
Keluhan warga bermula dari imbauan yang disampaikan ketua RT agar warga segera mengurus BPJS Kesehatan secara kolektif dengan alasan gratis. Namun, setelah kartu BPJS selesai dicetak, warga diminta membayar Rp25.000 per jiwa dengan alasan untuk biaya cetak kartu. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Waktu itu Pak RT bilang pembuatan BPJS gratis, tapi setelah kartunya jadi, kami diminta bayar Rp25 ribu per orang untuk tebus kartu. Di dalam satu KK bisa ada lima orang atau lebih, jadi saya merasa keberatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga mengaku bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh RT atas perintah staf desa. “Yang minta memang RT, tapi katanya atas perintah staf desa. Katanya uang itu untuk biaya cetak kartu. Padahal yang mengurus ini banyak, lebih dari tiga RT,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Pancawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, meski pembuatan BPJS gratis, tetap ada biaya cetak kartu yang dibebankan kepada warga.
“Memang bikin BPJS itu gratis, tapi kan tetap ada biaya cetaknya. Kalau mereka urus sendiri, biayanya malah lebih besar, belum lagi antrinya. Jadi uang Rp25 ribu itu untuk biaya cetak kartunya,” jelas Sekdes.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, pungutan liar termasuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat (1) juga menyebutkan, siapa pun yang dengan ancaman atau paksaan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini menambah daftar praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan secara mudah dan terjangkau. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut agar tidak terus berlarut.
Red


















