Polsek Tanjungsari Lakukan Olah TKP Terkait Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com– Kejadian tragis melanda kawasan wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB,
seorang pelajar berinisial MR (17 tahun), meninggal dunia akibat terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar. Rabu (31/01/2024).

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, peristiwa aksi tawuran pelajar itu terjadi di Kp. Bedeng, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. yang melibatkan pelajar dari SMK Swasta Wilayah Tanjungsari dan  SMKN Wilayah Cariu.

MR (17) mengalami luka serius, dengan dua luka robek di punggung dan lengan kanan akibat bacokan senjata tajam. Rekan sekelasnya MRR (17) juga mengalami luka serius pada bagian punggung.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari segera merespon laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tawuran tersebut terjadi di sekitar Puskesmas Tanjungsari. MR (17) yang terkena sabetan sajam langsung dibawa ke puskesmas, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Anggota kepolisian yang tiba di lokasi TKP antara lain Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami dan beberapa anggota Reskrim AIPDA Zulkarnaen, AIPDA Watono, AIPDA Anton, AIPDA Sidik dan Briptu Dian Prasetyo, mereka melakukan pemotretan di TKP, mencari keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti.

Preliminary investigation mengungkapkan bahwa tawuran ini terjadi antara dua pelajar SMK Swasta wilayah Tanjungsari dan pelajar wilayah Cariu, adapun pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan kronologi lengkap kejadian ini dan mencari para pelaku aksi tawuran tersebut.

“Kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini ke satuan atas. Sementara itu, temannya MRR (17) masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanjungsari”.

“Kami akan terus memberikan pembaruan seiring perkembangan investigasi. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak”, ujar Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Panwaslu Sindang Gelar Rakor Serta Konferensi pers Pelaksanaan Pengawasan Logistik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Guna menyamakan persepsi serta pemahaman tentang Pengawasan Pemilu khususnya pengawasan logistik Pemilu Tahun 2024. Bertempat di RPA. Ayam Balap Jalan Raya Jatibarang-Indramayu, Telukagung, Kec. Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu (31/01/2024).

Panwaslu Kecamatan Sindang melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Pengawasan Logistik Panwaslu Kecamatan Sindang, Rabu (31/01/2024) dimana dihadiri oleh 10 (Sepuluh) peserta yang berasal dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Sekecamatan Sindang.

Nampak hadir selain Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sindang, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, S.Pi. serta Deden Gumilar, SH selaku narasumber 1 (satu) dan Rachmat narasumber 2 (dua) dari PPK Sindang pada kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sindang Akhmad Saekhu, SE. menekankan pentingnya pemahaman alur dari proses Logistik dari mulai apa yang menjadi kebutuhan pada Pemungutan Suara dan perlengkapannya sampai dengan distribusi Logistik dari PPK ke Tempat Pemungutan Suara. Sehingga dapat dengan mudah mengindentifikasi kerawanan dugan pelanggaran serta dilakukan pencegahan sedini mungkin.

Sedangkan Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni, S.Pi dalam kesempatanya mengungkapkan, sesuai dengan agenda Bawaslu. Hari ini serentak dilaksanakan rakor untuk PKD se Kabupaten Indramayu sebagai bekal nanti pada saat Pengawasan di tahapan Logistik Pemilu Tahun 2024.

“PKD harus mampu membekali diri dengan pengetahuan pengawasan dan aturan yang berlaku, khususnya Pengawasan Logistik Pemilu kali ini”. Pesan Tabroni yang sehari-hari akrab disapa Bang Bon dilanjut membuka kegiatan Rakor tersebut.

Disela rakor pada Kesempatan yang sama A. Saekhu pun memaparkan rilis hasil pengawasan logistik Panwaslu Kecamatan Sindang yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Indramayu melalui PPK dan PPS Kecamatan Sindang.

Dari hasil pengawasan tersebut setelah melalui pengawasan langsung baik monitoring dan investigasi per 30/01/2024 telah selesai dengan rincian dikotak DPR RI, DPD,DPRD PROV,DPRD Kabupaten/Kota Surat Suara, C. Salinan Hasil, C Hasil, kecuali kotak DPD ada alat bantu tuna netra.

Sementara di kotak suara Presiden dan Wakil Presiden berisi : Surat Suara, Tinta, Kabel Tis, Segel. Sampul2, C. Hasil, C. Salinan Hasil, Bantalan Coblos, dan Alat Bantu Tuna Netra. Adapun jumlah Surat yang telah diset dan dimasukan dalam kotak suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan PPWP masing-masing kotak berisi 42.875 Surat Suara

“Untuk hari ini pergeseran Logistik bilik Suara adalah Dapil 2. Kemngkinan besok (01/01/24-red), baru Dapil 1 (satu) termasuk bilik suara untuk Kecamatan Sindang”. Ujar Saekhu menutup jumpa pers-nya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pemilu 2024, Koptu Lalu Komsos Bersama Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Koptu Lalu Babinsa Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mengadakan kegiatan Komunikasi Sosial (komsos) dengan warga Desa Cibedug, dengan tujuan untuk melakukan pendekatan kepada warga sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan dapat tercipta, Rabu (31/01/24).

Selain itu juga untuk lebih mempererat tali silaturahim sehingga sinergitas TNI dan masyarakat dapat terbentuk, dalam giat Komsos tersebut juga dimantaatkan untuk menampung aspirasi dan keluhan warga sekitar, terutama dalam hal permasalahan-permasalahan yang menyangkut kepentingan warganya.

“Mari sama-sama kita jaga keamanan. Dan ketertiban lingkungan, apalagi di saat menjelang Pemilu 2024, jangan sampai dengan adanya perbedaan pilihan dapat memecah belah tali silaturahim, selain itu apa yang menjadikan keluhan dalam bidanag keamanan dan ketertiban sampaiakan di Komsos ini sehingga kita bersama-sama mencari solusinya”, ujar Koptu Lalu.

Sebagai pimpinan Koramil di wilayah Ciawi-Caringin, Danramil 0621-11/Ciawi, Mayor Arm.Mohamad Sutrisno juga berharap agar semua desa yang berada di wilayah binaannya dapat berkoordinasi dan selalu bersinergi dengan anggotanya di wilayah binaan masing-masing.

Reporter   :   Dewi

Pelaku Pencurian di SPBU 34 Sentul Modus Pecah Ban Berhasil Diamankan oleh Polsek Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU 34, Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin 29 Januari 2024, pukul 07.45 WIB, dengan modus pecah ban terhadap korbannya, akhirnya mendapatkan penanganan cepat dari Polsek Cibinong. Rabu (31/01/2024).

Pelapor atasnama FV (30) seorang pekerja swasta yang tinggal di Mega Sentul Bougenville, melaporkan bahwa tasnya telah dicuri oleh seorang pelaku DS (31) di sekitar area SPBU. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah laptop Dell, satu buah dompet berisikan dokumen identitas, satu buah tas dan satu buah charger laptop.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, SH,.MH., menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban hendak pergi bekerja ke arah Cileungsi, di lampu merah jalan raya mengarah Sentul, beberapa pengendara motor mendekati kendaraannya dan mengindikasikan masalah pada ban mobil korban, karena penasaran dan takut korban masuk ke SPBU, namun disadari bahwa tasnya telah raib.

“Kepolisian Sektor Cibinong segera merespon laporan ini dengan cepat dari masyarakat, petugas yang terlibat, termasuk AKP Yunli, SH (Kanit Reskrim), BRIPKA Niko (Anggota Reskrim) dan BRIPDA Reza (Anggota Reskrim) berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi TKP kejadian dengan bantuan warga setempat”.

“Polsek Cibinong telah menjalankan langkah-langkah gerak cepat merespon aduan  laporan masyarakat melalui (021) 110, melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV serta mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami tindaklanjut melalui penyelidikan serta pengembangan lanjutan, dimana keberhasilan penangkapan pelaku saat ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor”, ucap Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Ibu Muda Dipukuli OTK Saat Berangkat Kerja, Polsek Cisarua Gercep Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek CSR (Cisarua) Polres Bogor Polda Jabar sedang menginvestigasi dan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa YI (31), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Insiden ini terungkap setelah postingan konten video muncul di akun Instagram @bogordaily. Selasa (30/01/2024).

Menurut laporan dari Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S. Pd., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 20 Januari 2024, sekitar pukul 06.45 WIB. Dimana Korban YI sedang bersama suaminya AHF hendak pergi ke toko tempat korban bekerja di Pasar Cisarua. Saat YI berjalan menuju toko, tiba-tiba dari belakang dia dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenal dan kepala YI langsung dihantam berkali-kali dengan benda tumpul oleh seorang misterius yang diketahui menggunakan pakaian bertutup kepala hitam.

Dijelaskan dugaan tindak pidana ini menyebabkan Korban YI mengalami dua luka sobek terbuka pada bagian kepala sebelah kanan belakang serta luka memar di samping kanan kepala. Video rekaman CCTV dan pakaian korban yang berlumuran darah menjadi barang bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.

Laporan resmi telah diajukan oleh Kapolsek Cisarua kepada Kapolres Bogor melalui Sat Reskrim Polres Bogor, LP tanggal 29 Januari 2024, dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Bogor, AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S. H. S. I. K, pada kesempatan di wawancarai menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan memeriksa para saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Kepolisian juga akan berusaha mengidentifikasi pelaku yang masih belum diketahui identitasnya.

“Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah-langkah penanganan kasus ini akan terus dilakukan dengan serius demi mencari keadilan bagi korban dan menindak pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut”, ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pekerjaan Samisade Tahap 2 Desa Mekarwangi tak Kunjung Selesai Hingga Saat Ini (mangkrak)

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupateb Bogor telah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis untuk kemajuan infrastruktur di wilayah, salahsatunya adalah anggaran Samisade (satu desa satu milyar), namun sangat disayangkan masih ada segelintir Oknum Kepala Desa yang tidak dapat memanfaatkan program tersebut dengan maksimal, Selasa (30/01/24).

Seperti halnya yang terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, dimana anggaran Samisade yang mencapai 1 milyar tersebut diduga tidak dimanfaatkan secara optimal dan banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Samisade yang dialokasikan untuk Betonisasi dan TPT tersebut hingga saat ini pekerjaan belum selesai, bahkan di lokasi tidak terlihat lagi adanya pengerjaan (mangkrak). Saat radarinformasi berusaha menggali keterangan ke kantor desa, Kepala Desa, Sekdes dan TPK tidak ada ditempat, hanya tampak beberapa staf yang tidak bisa memberikan keterangan apapun.

Sekdes saat dihubungi via seluler mengatakan bahwa, “Memang benar pekerjaan belum selesai, tinggal beberapa persen lagi, tapi itu semua terkendala karena pesanan beton kita yang belun datang, katanya sih masih antri”.

Sementara itu Kasi Ekbang saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Bukan tidak dikerjakan, bukan mangkrak juga tapi karena faktor cuaca saja, Desa Mekar Wangi kan paling akhir turun anggarannya”.

Reporter : Dewi

Soal Kembali Maraknya Peredaran Obat Golongan G, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi : Kirim Alamat Lengkap, Akan Kami Tindak

BOGOR.radarinformasi.com- Baru saja bernafas lega, kini warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan adanya warung-warung penjual Obat golongan G di Wilkum Cileungsi, menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik angkat bicara, Senin (29/01/24).

Saat radarinformasi.com melakukan konfirmasi via seluler terkait maraknya kembali warung-warung Obat Golongan G, Kapolsek Cileungsi Redhoi Sigiro melalui Kanit Reskrim Ipda Hendrik akan menindak tegas warung-warung yang membandel tersebut.

“Tolong kirim alamat lengkapnya kita akan tindak tegas dan terimakasih atas informasinya”, ujar Ipda Hendrik.

Perlu kita ketahui hingga saat ini Kapolres Bogor selalu mewanti-wanti dan menghimbau agar Kabupaten Bogor bersih dari peredaran Obat Golongan G.

Reporter : Dewi

16 Orang Pendaki Yang Tersesat Di Gunung Pangrango Telah Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pihak Kepolsian Polsek Ciawi dan Sat Samapta Polres Bogor bersama Instansi terkait dan warga sekitar telah berhasil dalam pencarian para pendaki yang hendak berziarah yang dilaporkan hilang tersesat kemudian langsung di evakuasi untuk mendapatkan perawatan medis. Senin (29/01/2024).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., menjelaskan kegiatan pencarian dimulai dari adanya laporan keluarga korban pada Minggu 28 Januari 2024 pukul 23.00 WIB datang Ke Polsek Ciawi, Bintang Fitrah Ramadan melaporkan tentang korban (Ayahnya) yaitu Ade Bagja yang hilang.

“Bintang Fitrah Ramadhan (Pelapor) mengatakan bahwa pada Sabtu 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB, Ayahnya berangkat dari rumah untuk pergi berziarah bersama 12 orang temannya ke wilayah Cileungsi Kecamatan Ciawi. Namun pada pukul 03.00 WIB ayahnya (Ade Bagja) mengabarkan bahwa rombongannya tersesat, Disini terkuak bahwa Ade Bagja merupakan dari Jamaah Majelis BUNI KASIH pimpinan Mama Indra dengan tujuan memburu mustika di Curug Jambe”, jelasnya.

Dalam pencarian tersebut terlibat para tim evakuasi terdiri dari rekan-rekan Basarnas Jakarta, BPBD Kabupaten Bogor, Personil Polsek Ciawi dan Sat Samapta Polres Bogor, Damkar dan Satpol PP Kecamatan Ciawi serta Warga sekitar.

Adapun nama dan identitas para jamaah yang tersesat tersebut sebagai berikut :

• Ateng Muhdi / Mumuh 56 Tahun Alamat RT 01 RW 03 Desa Cibedug Kecamatan Ciawi.
• H. Farid 50 Tahun Alamat RT 02 RW 03 Desa Citapen Kecamatan Ciawi.
• Ade Bagja 47 Tahun Alamat Kp. Menteng RT 02 RW 03 Desa Citapen Kecamatan Ciawi.
• Dedi Saepulloh 45 Tahun Alamat Kp. Loji RT 05 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Yanwar 41 Tahun Alamat RT 03 RW 03 Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin.
• Riza Maha Putra 12 Tahun Alamat RT 03 RW 03 Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin.
• Syahroni 46 Tahun Alamat RT 04 RW 01 Desa Citapen Kecamatan Ciawi.
• Helmi 39 Tahun Alamat Pusdik Megamendung Kecamatan Megamendung.
• Farhan 23 Tahun Kp. Loji RT 05 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Syarifudin 47 Tahun Kp. Loji RT 10 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Iyan Mulyana 43 Tahun Kp. Loji RT 04 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Asep 40 Tahun Kp. Loji RT 06 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Andi Rahman 21 Tahun Kp. Loji RT 06 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Dedi Supriadi 48 Tahun Kp. Loji RT 10 RW 02 Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi.
• Indra 40 Tahun Desa Seuseupan Kecamatan Ciawi.
• Akbar 7 Tahun Desa Citapen Kecamatan Ciawi.

“Saat ini para pendaki sudah dalam penanganan team medis dan akan di pulangkan ke rumah sesuai alamat masing-masing dan semua dalam kedaan baik”, ujar Kapolsek Ciawi Kompol Agus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi

Hanya Sesaat Kabupaten Bogor Bersih dari Obat Golongan G, Warung di Cileungsi Kidul Kini Bebas Kembali Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Meski ada larangan keras dari pihak Kapolres Kabupaten Bogor terkait peredaran Obat Golongan G, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Oknum penjual obat Golongan G yang berada di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (29/01/24).

Warung yang berkedok menjual jajanan anak tersebut, dengan leluasa berjualan obat jenis Eximer dan Tramadol, seolah kebal hukum, bahkan Aparatur setempat seolah tutup mata sehingga warung tersebut bebas beroperasi.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak warung, penjaga mengatakan bahwa warung tersebut milik Nanda. Sementara warga-pun mulai resah, mengingat mudahnya mendapatkan pil haram tersebut sehingga dikhawatirkan akan merusak generasi muda, bahkan dikhawatirkan dapat meningkatkan kenakalan remaja yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, padahal kita sempat bernafas lega saat semua warung obat Golongan G tersebut tutup, tapi ternyata hanya sesaat ya, sekarang udah mulai beroperasi kembali, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi