Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL

Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL

BOGOR.radarinformasi.com- Program yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat sangat di sambut baik oleh seluruh Warga Negara Indonesia, terutama warga Kabupaten Bogor Jawa Barat, terutama terkait legalitas pemerataan tanah yang di wajibkan berstatus sertifikat, karena PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dengan biaya yang cukup terjangkau, yakni sebesar Rp.150.000,00, dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATk/BPN RI no 6 th 2018 mengenai pendapatan tanah sistematik lengkap,peraturan ini telah di tentukan pada tgl 22 Maret 2018,dan berlaku sejak 11april 2018 hingga saat ini belum ada perubahan, Sabtu (21/01/23).

Namun sangat disayangkan, program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dari masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan ini, dimana masyarakat dimintai biaya pembuatan PTSL melebihi dari ketetapan SKB 3 Menteri, setiap warga yang mendaftarkan PTSL dikenakan biaya sebesar Rp.250.000,00 hingga Rp.450.000,00.

Saat radarinformasi .com bersama dengan team mendatangi kantor Kepala Desa Cibitung Kulon, dengan maksud untuk konfirmasi, Jaji Suparda selaku Kepala Desa, mengatakan bahwa, “Dengan biaya Rp.150.000,00 tidak bisa mencukupi, kita kan perlu biaya untuk pembelian materai, terus juga untuk biaya kalau ada tamu buat beli ini dan itunya”.

Ditempat lain kami meminta tanggapan dari Humas LSM KPAHN, dengan lantang dan tegas, Yayat mengatakan bahwa, “Terkait program PTSL fakta di lapangan masih banyak praktek- praktek Pungli dan saya harap harus ada ketegasan, bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Maka dari itu kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Harta Negara (KPAHN) akan segera melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum (APH) dan akan kawal, bagi para pelaku yang memanfaatkan situasi dengan memeras rakyat Itu udah perbuatan melawan hukum”, pungkasnya.

Reporter : Hanafi dan team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *