Polsek Megamendung Bagikan Masker Antisipasi Dampak Debu Vulkanik

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bersama anggota Posmil Megamendung-Cisarua 0621 membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak debu vulkanik yang disebut berasal dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Polsek Megamendung dan anggota Posmil Megamendung-Cisarua 0621, Senin (7/9/2026).

Kegiatan diawali dengan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan pembagian masker serta imbauan kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Megamendung.

Pembagian masker tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya untuk mengantisipasi potensi gangguan pernapasan maupun iritasi pada mata akibat paparan debu vulkanik.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Megamendung, untuk mengikuti arahan pemerintah terkait kondisi lingkungan dan kesehatan.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, penggunaan kacamata juga dapat membantu melindungi mata dari paparan debu yang dapat menyebabkan perih, kemerahan, maupun gangguan penglihatan,” ujar Desi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Menurut Desi, kegiatan pembagian masker tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk saling mengingatkan dan menjaga kesehatan serta kondusivitas wilayah.

“Menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain merupakan hal yang penting. Kami berharap masyarakat dapat tetap tenang, menjaga kesehatan, serta mengikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan.

“Ini juga menjadi momentum bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Mari menjadi teladan dalam menghadapi setiap situasi serta tetap menjaga kesatuan dan solidaritas,” tutur Desi.

Desi menyebut kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Bogor.

“Langkah ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Polri, TNI dan masyarakat dalam menjaga kesehatan bersama, sekaligus keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Selain mengantisipasi dampak lingkungan, Kapolsek Megamendung bersama jajaran, khususnya Bhabinkamtibmas, juga terus mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan berperan aktif dalam menciptakan keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diimbau segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Warga Diminta Waspadai Perekrutan Kerja Ilegal

Di kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H., mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai bentuk tindak kriminalitas, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menawarkan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan legalitas.

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur perekrutan yang jelas karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Apabila warga menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Hamzah.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor pengaduan Polres Bogor 0859-7114-5352.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti, baik oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Dukung Program Ketahanan Pangan melalui Panen Raya Jagung Hibrid

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung Polres Bogor bersama Muspika Kecamatan Megamendung melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Hibrida Tahun 2026 secara serentak melalui live streaming bersama Presiden RI dan Kapolri, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Kampung Sukamaju RT 04/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Panen raya ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Ketahanan Pangan guna meningkatkan swasembada pangan nasional.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., bersama Kepala Desa Sukamaju H. Alex Purnama Johan, S.IP., memanfaatkan lahan pertanian seluas sekitar satu hektare untuk penanaman jagung hibrida yang dikelola bersama kelompok tani setempat.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan hasil pertanian masyarakat sekaligus memperkuat sinergitas antara pemerintah, kepolisian, dan petani. Jagung hibrida diperkirakan dapat dipanen dalam waktu sekitar 120 hari dan hasilnya akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Turut hadir unsur Muspika Kecamatan Megamendung, perwakilan pemerintah desa, kelompok tani, dan warga sekitar. Meski diguyur hujan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga selesai pukul 16.00 WIB.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Megamendung Berbagi Rezeki kepada Supeltas Kecamatan Megamendung di Bulan Suci Ramadan 1447 H

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., menggelar kegiatan berbagi rezeki kepada para Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) binaan Polsek Megamendung di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan rasa syukur di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini merupakan bagian dari program “Polisi Baik Berbagi” yang terus digalakkan di lingkungan Polres Bogor.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengatakan, kegiatan berbagi ini menjadi bentuk kepedulian serta upaya mempererat kedekatan antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para Supeltas yang selama ini turut membantu tugas kepolisian dalam mengatur lalu lintas di wilayah Puncak dan sekitarnya.

“Kegiatan ini sebagai wujud rasa syukur kami di bulan suci Ramadan. Atas nama pribadi dan keluarga besar Polsek Megamendung Polres Bogor, kami ingin berbagi kepada rekan-rekan Supeltas yang selama ini turut membantu tugas kepolisian di lapangan,” ujar AKP Desi Triana.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 anggota Supeltas dari Kecamatan Megamendung menerima bantuan yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para Supeltas pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolsek Megamendung beserta jajaran.

AKP Desi Triana juga mengapresiasi program “Polisi Baik Berbagi” yang digagas oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. Menurutnya, kegiatan berbagi seperti ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Melalui kegiatan berbagi ini kita bisa merasakan dan memahami kebutuhan masyarakat. Selain itu, momentum Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan serta menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT,” tambahnya.

Kapolsek Megamendung berharap semangat kebersamaan antara masyarakat, khususnya para Supeltas, dengan kepolisian dapat terus terjalin dengan baik. Ia menilai peran Supeltas sangat membantu dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur alternatif wilayah Megamendung yang kerap dilalui kendaraan menuju kawasan Puncak.

“Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan dapat membantu menekan potensi gangguan kamtibmas maupun kemacetan lalu lintas di wilayah Megamendung,” tegasnya.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindak kriminal lainnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena berpotensi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Warga Mudik

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung menghadirkan layanan penitipan kendaraan serta barang berharga bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun guna memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, pihak Polsek Megamendung telah memasang spanduk pemberitahuan di beberapa titik strategis, di antaranya di depan Mako Polsek Megamendung dan Kantor Kecamatan Megamendung. Dengan pemasangan spanduk tersebut, diharapkan masyarakat yang melintas dapat mengetahui adanya layanan penitipan kendaraan dan barang berharga tersebut. Selasa (10/3/2026).

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi tindak pencurian rumah kosong saat musim mudik.

“Memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menjaga keamanan agar warga merasa aman dan terlindungi di wilayahnya,” tegas AKP Desi.

Ia juga menjelaskan bahwa selain pemasangan spanduk di titik-titik strategis, pihaknya turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui tema sosialisasi “Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Kendaraan Aman, Hati Gembira”.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang karena kendaraan maupun barang berharga dapat dititipkan secara aman di Polsek Megamendung.

AKP Desi menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kapolsek Megamendung, pihaknya akan terus melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si, langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan terjalinnya kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, berbagai informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti.

Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran Polri untuk masyarakat dalam memberikan rasa aman di lingkungan sekitar.

Dengan koordinasi yang baik antara aparat dan warga, diharapkan ketertiban dan keamanan masyarakat dapat terus terjaga serta berbagai potensi tindak kriminalitas dapat dicegah sejak dini. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait keamanan lingkungan melalui pemerintah desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, SH mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas atau tindak kriminalitas lainnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, karena hal tersebut dapat masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Lokasi Diduga Penadah Gas Oplosan di Megamendung: Tak Berizin, Barcode Mencurigakan dan Tak Terdaftar Resmi Pertamina

BOGOR.radarinformasi.com — Sebuah lokasi di Jalan Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus distribusi gas LPG ilegal. Temuan ini mengemuka setelah investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang tidak lazim ditemukan pada agen resmi LPG.

Di lokasi tersebut, tidak ditemukan papan nama agen ataupun pangkalan berizin, sebagaimana diwajibkan pada tempat distribusi LPG resmi. Satu-satunya papan yang terlihat memuat nama PT Elpindo Trikarsa, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak berada di Megamendung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi operasional tempat tersebut.

Selain itu, terdapat puluhan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dalam jumlah tertentu. Setelah dilakukan pengecekan barcode pada tabung Bright Gas 12 kg, ditemukan indikasi kuat ketidakwajaran:
– Barcode pada setiap tabung mengarah ke tautan situs berbeda,
– Seluruh tautan tidak dapat diakses,
– Dan tidak satu pun dari situs tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina ataupun platform distribusi resmi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tabung-tabung tersebut tidak berasal dari jalur distribusi yang sah, dan berpotensi merupakan barang ilegal atau hasil pengoplosan.

Dalam pengamatan lanjutan, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa pasokan gas tersebut dikirim oleh dua orang, yaitu Yanto dan Husen. Pengakuan ini membuka babak baru pertanyaan: siapa Yanto dan Husen, dan dari mana mereka memperoleh pasokan gas dalam jumlah tersebut?

Keterangan tersebut patut dicurigai, mengingat lokasi yang tidak berizin, barcode mencurigakan, serta pola distribusi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rantai pasokan gas tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak berada dalam sistem distribusi resmi.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari pemilik lokasi berakhir tanpa hasil. Saat dikonfirmasi, pemilik bersikap acuh dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait aktivitas di tempat tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum. Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan legalitas peredaran LPG di wilayah tersebut, mengingat potensi bahaya dan kerugian negara jika praktik ini benar terjadi.

Red

Penjual Rokok Tanpa Cukai Makin Marak Di Pasaran Wilkum Megamendung

BOGOR.radarinformasi.com – Seolah tak tersentuh hukum, peredaran rokok ilegal kian marak dengan adanya kenaikan harga rokok-rokok cukai di negeri ini, beban ekonomi yang membuat peredaran rokok ilegal tersebut mudah melirik masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, Sabtu, (02/08/25).

Contohnya salahsatu agen sembako yang berada di Jalan Raya Sukagalih – Kopo, tepatnya di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana secara terang-terangan, Kosasih menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek rokok serta terpajang rapi dalam etalase.

Ketika radarinformasi.com menyambangi warung agen tersebut untuk konfirmasi, pemilik warung dengan gamblang mengatakan bahwa Ia memang sudah lama berjualan rokok ilegal.

“Saya emang udah lama berjualan rokok-rokok ini, emang kenapa saya hanya bantu masyarakat kurang mampu yang mau beli rokok murah, apa yang salah kalo saya mau bantu orang”, ucapnya dengan santai.

Bahkan Ia juga katakan bahwa seringkali ada wartawan ataupun APH yang datang ke warungnya, namun hal itu tidak membuatnya jera menjual rokokt tanpa cukai.

“Udah banyak, sering setiap hari ada wartawan datang kesini, bahkan polisi juga beberapa kali datang kesini, tapi saya tetap menjual rokok ini, kalo saya gak boleh jualan rokok kaya gini tutup pabriknya aja jangan larang saya jualan”, sambungnya.

Hal tersebut tentunya menjadi banyak opini yang muncul, mengapa rokok tanpa cukai masih bisa beredar dengan bebas meskipun sudah banyak contoh pelaku usaha yang di jerat hukum karena menjual rokok ilegal.

Meskipun sudah sangat jelas dalam pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Serta (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007), pelaku penjual dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan secara maksimal sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.

Reporter : Dahlia

Gerebek Pesta Sex di Puncak Bogor, 75 Orang berhasil Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Petugas Gabungan menggerebek pesta sex Gay, di sebuah villa di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/6) dini hari.

Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti menjelaskan, pesta sek sesama jenis itu dikemas dengan acara family gathering.

Pengungkapan itu, kata Yulita Heriyanti bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam minggu.

“Ada informasi dari masyarakat adannya pesta sex sesama jenis di wilayah Megamendung Puncak, kemudian kami melakukan penggerebekan,” ujarnya, Senin (23/6).

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 75 orang pria diamankan, mereka sebagian berasal dari Bekasi dan Jakarta.

Kemudian, puluhan  pelaku sek sesama jenis atau LGBT ini dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya peralatan sex toy berupa bra bergetar dan mainan vagina dari bahan karet,” pungkasnya.

Red

Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Warga Desa Gadog, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan

BOGOR.radarinformasi.com– Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Aiptu STP Sirait, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaannya di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Dalam sambangnya, Aiptu STP Sirait menyapa langsung warga dan mengajak mereka bergotong-royong menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya dengan kerja bakti membersihkan sampah di sekitar aliran Kali Ciliwung. Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Tak hanya soal kebersihan, Aiptu Sirait juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing serta aktif berperan dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan sehat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antarwarga serta aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Jika ada permasalahan, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” ujar AKP Yulita Heriyanti.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa melalui pendekatan langsung ke masyarakat, petugas dapat mendeteksi sedini mungkin berbagai potensi permasalahan yang timbul, sehingga langkah penyelesaian bisa segera dilakukan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat mempercepat penanganan permasalahan serta mencegah potensi konflik yang lebih besar,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Megamendung berharap masyarakat semakin proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung program-program kepolisian demi terciptanya wilayah yang aman, nyaman, dan tertib.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, termasuk tindakan kriminal maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena hal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap menerima laporan dan aduan masyarakat kapan saja.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas

BOGOR.radarinformasi.com — Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Aiptu STP. Sirait, melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Satkamling yang berlokasi di Kampung Rawa RT 002/003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (3/6/2025).

Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin kedekatan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Megamendung.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu STP. Sirait menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Ia berharap melalui kegiatan ini terjalin hubungan yang harmonis antara warga dan Polri, sehingga komunikasi serta koordinasi dalam menjaga keamanan dapat berlangsung dengan baik.

“Kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Megamendung, AKP Yulita H., S.H., M.H., mewakili Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H.

AKP Yulita menambahkan bahwa kegiatan sambang Bhabinkamtibmas seperti ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat secara langsung.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami mendorong Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan peran aktif dalam menjaga lingkungan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, kita dapat membangun lingkungan yang lebih aman. Mari kita jaga kebersamaan ini demi kenyamanan bersama,” pungkas Kapolsek Megamendung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Megamendung Pimpin Pemberian Bantuan bagi Korban Tanah Longsor

BOGOR.radarinformasi.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, sejak malam sebelumnya mengakibatkan bencana tanah longsor di beberapa titik. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, S.H., bersama jajarannya turun langsung ke lokasi terdampak untuk memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat longsor, Senin (3/3/2025).

Bencana tanah longsor terjadi di beberapa lokasi, antara lain:

• Kampung Pakancilan RT 03/03, Desa Kuta.
• Kampung Sukabirus RT 04/06, Desa Gadog.
• Kampung Bungur RT 05/05, Desa Megamendung.
• Kampung Coblong RT 01/02, Desa Sukakarya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, S.H., menginstruksikan agar Bhabinkamtibmas selalu menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Dalam upaya pemulihan pascabencana, Polsek Megamendung memberikan bantuan berupa semen kepada warga yang dapur rumahnya roboh akibat longsor di Kampung Pakancilan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap warga lebih mudah berkolaborasi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Selain memberikan bantuan, pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan tindak kriminalitas, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tawuran pelajar dengan senjata tajam, dan aksi geng motor yang meresahkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa kepastian hukum. Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau tindak kriminal lainnya, masyarakat dapat segera melaporkan ke Call Center 110 atau menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Megamendung tetap kondusif dan masyarakat yang terdampak bencana dapat segera bangkit.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule