Sinergitas TNI-Polri dalam Giat Cooling System, Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BOGOR.radarinformasi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor, Bripka Tri Sutrisno, bersama Kopka Asep Sudarsono menunjukkan sinergitas TNI-Polri dengan masyarakat melalui kegiatan “cooling system” dalam peringatan Isra Mi’raj. Acara tersebut digelar pada Senin malam, 20 Januari 2025, pukul 20.00-23.00 WIB di Kampung Belendung, RT 03 RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung.

Kegiatan ini menjadi ajang interaksi langsung antara aparat keamanan dan masyarakat. Bripka Tri Sutrisno tampak akrab dengan warga, mendengarkan aspirasi, serta memberikan penyuluhan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Tri Sutrisno mengajak warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia memberikan arahan tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan, seperti kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Warga juga diminta segera melaporkan potensi ancaman kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau warga agar selalu berhati-hati, terutama dalam bekerja, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan yang bisa memicu kebakaran, serta menjaga kebersihan dan kerapian tempat usaha,” ujar Bripka Tri Sutrisno.

Apresiasi dari Pimpinan

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., memberikan apresiasi atas dedikasi personel TNI-Polri dalam menjaga kedekatan dengan masyarakat.
“Kedekatan antara anggota kepolisian, TNI, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” ungkap AKP Dedi Hermawan.

Pesan Penting Kamtibmas

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula imbauan terkait potensi kejahatan jalanan, tawuran pelajar, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan sindikat atau tempat penampungan tenaga kerja ilegal yang menawarkan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas ke call center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,” ujar Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, S.H., M.H.

Melalui pendekatan profesional dan humanis, TNI-Polri terus berupaya menjaga keamanan wilayah dengan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kegiatan semacam ini diharapkan mampu mempererat hubungan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pencuri Motor di Megamendung Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tertangkap basah oleh warga saat beraksi pada Rabu (11/1). Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamanah, RT 01/06, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka setelah dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Minggu (12/1)

Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di WhatsApp, pelaku tampak tidak berdaya saat dikepung massa. Beberapa warga yang geram memberikan pukulan dan tendangan, menyebabkan pelaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Awalnya dia (pelaku) mau kabur, tapi sudah banyak warga yang datang. Akhirnya dia tertangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kantor Polsek Megamendung oleh warga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi pelaku dan menyelidiki apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Reporter : Rizal

Polsek Megamendung Tangani Cepat Kesalahpahaman Antara Pengatur Jalan dan Pengendara di Jalur Alternatif Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung, Polres Bogor, menangani insiden kesalahpahaman antara seorang pengatur jalan (Pak Ogah) dan warga Jakarta di jalur alternatif Puncak, tepatnya di Jalan Cihanjawar, Villa Pondok Salam, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/12/2024) pukul 15.49 WIB.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan, korban, IH, bersama istrinya sedang melintasi tanjakan Cihanjawar dalam kondisi jalur yang padat. Ketika mencoba menghindari mobil yang mogok di depannya, mobil korban menyenggol seorang pria dan menyentuh kaca spion. IH kemudian berhenti untuk memeriksa kondisi orang yang tersenggol.

Saat itu, beberapa orang, di antaranya J, D, dan R, mengetuk kaca bagian belakang mobil korban secara keras. Istri korban, V, turun dari mobil untuk menanyakan alasan ketukan tersebut, yang kemudian memicu cekcok mulut. Percekcokan tersebut berujung pada pemukulan terhadap Sdr. IH oleh ketiga pelaku, menyebabkan luka memar pada pelipis mata kanan korban.

Identitas Korban dan Pelaku
Korban dalam insiden ini adalah IH, seorang karyawan swasta kelahiran Jakarta, berusia 34 tahun, yang berdomisili di Jalan Sunter Hijau II Blok C No. 4/3, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta. Sementara itu, pelaku terdiri dari tiga orang, yaitu D, kelahiran Bogor, berusia 25 tahun, yang beralamat di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor; RPR, kelahiran Bogor, berusia 25 tahun, yang tinggal di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan J, kelahiran Bogor, berusia 20 tahun, yang juga berdomisili di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penanganan Cepat oleh Polsek Megamendung
Pada pukul 17.00 WIB, korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Megamendung. Anggota piket langsung menerima laporan dan mengamankan ketiga pengatur jalan (Pak Ogah) ke Mapolsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan pendampingan dari pihak kepolisian.

Situasi Aman dan Kondusif
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini telah selesai dengan cara musyawarah yang difasilitasi oleh Polsek Megamendung. Kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, telah menandatangani surat pernyataan bersama. Proses penyelesaian berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Polsek Megamendung berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di jalur alternatif Puncak, terutama saat musim liburan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung dan Instansi Terkait Tangani Kebakaran Lahan Kosong

BOGOR.radarinformasi.com – Kebakaran lahan kosong terjadi pada Jumat siang, 25 Oktober 2024, di kawasan RT 03/02 Kampung Coblong, Tegal Mindi, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kebakaran yang melahap area seluas kurang lebih 7.000 meter persegi di lahan milik warga bernama Iwan ini dilaporkan oleh warga setempat sekitar pukul 13.20 WIB. Sabtu (26/10)

Menurut keterangan dari staf desa, Bunyamin, ia menerima laporan dari warga dan segera menghubungi Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) UPT Ciawi. Dua unit pemadam kebakaran dikerahkan dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Upaya pemadaman berlangsung cepat, dan dalam waktu kurang lebih 30 menit, kobaran api berhasil dijinakkan.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam insiden ini. “Kebakaran ini diduga disebabkan oleh cuaca panas yang memicu pembakaran ilalang di lahan kosong, mengakibatkan keluarnya percikan api dari terik matahari,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa setelah api berhasil dipadamkan, kondisi di sekitar lokasi dinyatakan aman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi peristiwa serupa, terutama di musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran dan gangguan kamtibmas lainnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Selidiki Kasus Remaja Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Megamendung tengah menyelidiki kematian seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan. Remaja bernama Mohammad Ridwan, warga Kampung Cibogo Udiklat, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada Kamis (5/9/2024).

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, Aidin Fitri (51), korban pertama kali ditemukan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Pasir Madin, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dalam kondisi muntah darah. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dipindahkan ke RSUD Ciawi karena kondisinya semakin memburuk. Namun, nyawa korban tidak tertolong setelah tiba di rumah sakit.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., bersama tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Iptu Rahman N, S.H., dan Babinkamtibmas Aipda Agus S., segera melakukan pengecekan terhadap korban di RSUD Ciawi serta berkoordinasi dengan Polsek Cisarua terkait lokasi kejadian. Beberapa barang bukti, termasuk handphone dan pakaian korban, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penanganan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polres Bogor,” jelas Kapolsek AKP Dedi Hermawan.

Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pengecekan korban di rumah sakit, dan dokumentasi barang bukti. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan mengungkap apakah benar korban merupakan korban penganiayaan.

Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Polres Bogor masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian remaja tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)

Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu minimarket di wilayah Megamendung. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah terlihat seorang pelaku yang mengenakan seragam pramuka dan hijab mengendap-endap menuju laci kasir penyimpanan uang. Aksi pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV di minimarket tersebut. Menurut informasi yang beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 11.30 WIB. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Megamendung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megamendung, IPTU Rahman Nurjaman, S.H., bersama anggota reskrim AIPDA Sudrajat, S.H., dan BRIPTU Dodi Tri Ibrahim untuk mengecek lokasi kejadian. Mereka memeriksa rekaman CCTV yang dioperasikan oleh karyawan minimarket. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan seragam pramuka, kacamata hitam dan masker putih saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi TKP minimarket, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari salah satu pegawai minimarket yang sedang bertugas saat kejadian.

Menurut pegawai tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat kejadian, ia sedang melaksanakan shalat Isya dan tidak ada rekan kerja lainnya yang berjaga. Ia menganggap kejadian ini sebagai musibah dan memilih untuk mengganti kerugian perusahaan secara sukarela tanpa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap pelaku,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif. Kapolsek Megamendung juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Cek Lokasi TKP Kebakaran Rumah Warga Akibat Konsleting Listrik

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Megamendung, Aipda Sudrajat beserta ketua Rt dan Rw serta Kasatgas Linmas Megamendung telah melakukan pengecekan kebakaran rumah pada hari Sabtu 13 April 2024, sekira pukul 12.30 WIB. Sabtu (13/04/2024).

Rumah milik Kiki Satria terbakar diduga akibat dari konsleting instalasi listrik di Kampung Sinargalih, Kecamatan Megamendung.

Bermula saat anak korban mendengar suara ledakan kaca jendela kamar, kemudian anak korban berteriak memanggil ayah (Kiki Satria), lantas saat di cek oleh Kiki Satria, api telah menyala dari instalasi listrik kamar anak korban.

Setelah melihat api tersebut, pemilik rumah langsung berteriak meminta tolong kepada warga dan pada akhirnya api dapat dipadamkan.

Atas kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, melainkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah).

“Adapun bagian rumah yang terdampak pada kejadian kebakaran tersebut berupa atap rumah rusak parah, bangunan roboh, 3 set kursi rusak, televisi, serta surat-surat berharga lainnya, korban jiwa NIhil penghuni rumah ada 6 (enam) orang dalam keadaan sehat selamat”, ujar Kapolsek Megamendung AkP Dedi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor dan Polsek Megamendung Tindaklanjuti Viral Terkait Bengkel Mobil di Cibogo Puncak

BOGOR.radarinformasi.com- Pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Megamendung telah mengambil tindakan cepat terhadap berita viral di medsos atas dugaan praktik pengetokan harga jasa bengkel pengecekan mobil di wilayah Cibogo Puncak, Kabupaten Bogor. Sabtu (13/04/2024).

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,SH menjelaskan langkah ini diambil setelah adanya laporan dari media sosial Instagram bogorpisan yang menyoroti kecurigaan terhadap satu bengkel di kawasan tersebut.

Menurut laporan yang diterima, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Megamendung bersama Kasat Reskrim Polres Bogor dan Kasat Intelkam Polres Bogor mendapat informasi mengenai dugaan praktik pengetokan harga jasa servis mobil tersebut. Langsung dilakukan pengecekan oleh tim ke lokasi yang dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Dalam upaya penindakan, pihak kepolisian turut melibatkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, STK., SIK., dan Kasat Intelkam Polres Bogor AKP. Ari Nugroho, SIK., MSI., Tim juga melibatkan personel dari Polsek Megamendung untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang montir bengkel bernama Agus (52 tahun) sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pengetokan harga. Klarifikasi langsung dilakukan terhadap pria tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik, tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga berencana untuk memberikan himbauan kepada bengkel-bengkel lain di wilayah Megamendung Puncak Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan praktik yang serupa kembali.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Premanisme Di Puncak Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Pihak kepolisian Polsek Megamendung Polres Bogor menindaklanjuti adanya dugaan aksi premanisme dan pemalakan terhadap Pedagang asongan di wilayah Jalan Raya Puncak, tepat di SPBU Cibogo, Kecamatan Megamendung, pada Senin 30 Oktober 2023. Selasa (31/10/2023).

Aksi premanisme yang terekam oleh handphone milik korban tersebut pun viral di media sosial. Terkait kejadian tersbut Polsek Megamendung Polres Bogor langsung menindaklanjuti hal tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan premanisme tersebut.

Kapolsek Megamendung Polres Bogor AKP Dedi Hermawan, S.H mengatakan bahwa, “Dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan dua orang terduga pelaku aksi premanisme berinisial ACN (34) dan RFD (26) dan saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, apakah cukup bukti atau tidak untuk dilakukan penyidikan”, terangnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule