Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Gunung Putri Gelar Bhakti Religi Bersihkan Masjid

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 2025, Polsek Gunung Putri Polres Bogor menggelar kegiatan Bhakti Religi berupa aksi bersih-bersih Masjid Jami At-Taubah yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (20/06/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Gunung Putri, AKP Tunggul Wicaksono, S.H., bersama personel Polsek Gunung Putri. Para anggota terlihat antusias membersihkan seluruh area masjid, mulai dari ruang utama, pelataran, hingga halaman sekitar masjid.

Bhakti Religi ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan rumah ibadah dan sebagai bagian dari upaya menjalin kemitraan dengan masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolsek AKP Tunggul Wicaksono, S.H., juga menyerahkan bantuan peralatan kebersihan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai bentuk dukungan moril terhadap pengelolaan fasilitas ibadah.

“Bhakti Religi ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati HUT Bhayangkara ke-79. Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan,” ujar AKP Tunggul.

Kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, termasuk para tokoh agama, yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Warga Desa Cicadas menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kepedulian jajaran Polsek Gunung Putri dalam kegiatan sosial keagamaan, yang dianggap mampu memperkuat kedekatan emosional antara aparat dan warga.

Suasana kegiatan berlangsung penuh keakraban dan semangat gotong royong, mencerminkan nilai-nilai kebersamaan yang sejalan dengan semangat peringatan Hari Bhayangkara. Dalam kesempatan itu, para personel Polsek juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara informal kepada warga.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas lainnya.

“Silakan laporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang aktif 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polsek Gunung Putri berharap dapat terus mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat, serta memberikan kontribusi positif dalam membangun lingkungan yang aman, bersih, dan religius.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Dibunuh Suami, Seorang Istri Ditemukan Tewas di Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com— Seorang perempuan bernama Rlyeni Rosalina (32) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Pabuaran RT 02 RW 08, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Asep Sunarya. Selasa (17/6)

Kejadian ini pertama kali terungkap setelah seorang saksi, Gilang Prima Nanda (26), melihat Asep menghampiri tetangga sekitar, Manih, dan memberitahukan bahwa istrinya sudah meninggal dunia. Keduanya kemudian menuju ke lantai dua rumah korban dan mendapati Rlyeni sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap, dengan darah keluar dari hidungnya.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, Gilang segera menghubungi saksi lainnya, Sahroni, untuk meminta bantuan. Sahroni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri melalui piket fungsi yang bertugas, langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam olah TKP, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah seprai, satu buah bantal, satu buah selimut, satu unit iPhone 13 warna hitam, dan satu unit HP Infinix hitam.

Polisi menduga kuat pelaku pembunuhan adalah suami korban, Asep Sunarya, yang hingga kini masih dalam pencarian setelah melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Pihak kepolisian telah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi, serta mengumpulkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap kronologi dan motif pembunuhan.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Rizal

APH Gunung Putri dan Aparatur Desa Diduga Tutup Mata Terkait Maraknya Obat Golongan G di Bojong Kulur

BOGOR.radarinformasi.com — Upaya konfirmasi terhadap aparat Desa Bojong Kulur, menyusul temuan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di sebuah warung dekat sekolah, berujung sunyi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Kulur tidak direspons. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan justru ditolak.

Sikap diam dari aparat desa menimbulkan tanda tanya besar. Dalam isu serius yang menyangkut kesehatan dan keselamatan pelajar, tidak adanya respons sama sekali justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. Bukannya merespons cepat, pihak desa justru terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi media dan kekhawatiran warga.

Ketiadaan komunikasi dari aparatur desa menjadi anomali serius, terlebih setelah terungkap bahwa warung tersebut menjual obat-obatan keras secara bebas, bahkan kepada anak-anak berseragam sekolah. Lokasi warung yang hanya beberapa meter dari sekolah dan masjid seolah tidak cukup menjadi alarm bagi pemerintah desa untuk bertindak atau minimal memberi penjelasan.

Dalam konteks ini, diam bukan sekadar tidak menjawab — tetapi menjadi bagian dari persoalan. Apakah pihak desa benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu?

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan adanya warung yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Bojong Kulur, Humas Polres Bogor menyatakan akan berkoordinasi dengan polsek tekait. “Baik, terima kasih infonya. Akan saya teruskan ke polsek setempat,” ujar Humas Polres Bogor melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Sekdes, Kepala Desa, maupun perangkat lainnya. Selain itu, pihak polsek terkesan lamban dalam melakukan penanganan. Radar Informasi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi klarifikasi.

Red

Gelar Razia Gabungan Anti Premanisme, Polres Bogor dan Polsek Jajaran Amankan Puluhan Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan premanisme, Polres Bogor bersama TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Operasi Gabungan Anti Premanisme pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., di halaman Mapolres Bogor.

Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang disebar ke sejumlah titik rawan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Simpang CCM, Simpang HKBP, Flyover Cibinong, Jalur Ciriung, Pasar Citeureup, Kawasan Sentul, dan bundaran Pakansari.

Dalam amanatnya, AKP Nur Istiono menekankan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka premanisme dan memberikan rasa aman kepada warga.

Dari hasil operasi, sebanyak 23 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna menjalani program pembinaan sosial.

Di waktu yang sama, Polsek Gunung Putri juga berhasil mengamankan 17 pelaku premanisme di kawasan PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Para pelaku diketahui melakukan aksi penggembokan pintu gerbang perusahaan dari luar menggunakan rantai dan gembok, yang menyebabkan terganggunya akses masuk karyawan serta terhentinya operasional perusahaan.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung penindakan di lokasi setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku masih berada di sekitar area perusahaan dan langsung diamankan.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan awal. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bogor bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dan menunjukkan sikap tegas dalam memberantas segala bentuk premanisme di Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri dan Tim Inafis Periksa TKP Kasus Pecah Kaca di Kota Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri bersama Tim Inafis Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Hero Supermarket, Perumahan Kota Wisata Cluster Somerset, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/1/2025) pukul 10.30 WIB. Jumat (17/1)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu (15/1/2025) pukul 19.58 WIB. Saat itu, korban berinisial YK bersama rekannya, RK, datang ke Hero Supermarket menggunakan mobil Mazda CX-5 berwarna putih metalik dengan nomor polisi B 2382 ZBC. Setelah memarkir kendaraan, mereka masuk ke dalam supermarket selama sekitar 15 menit. Ketika kembali ke mobil, mereka mendapati kaca pintu depan sebelah kiri pecah. Setelah dicek, satu unit ponsel iPhone 11 berwarna hijau milik YK hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp16 juta.

Polisi mencatat identitas korban sebagai YK (30), seorang mahasiswa yang beralamat di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah RK, seorang mahasiswa berusia 24 tahun yang juga tinggal di Perumahan Kota Wisata, dan M, seorang petugas keamanan berusia 39 tahun yang beralamat di Rawa Gede, Desa Singaraja, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian yang bertugas dalam olah TKP terdiri dari Ipda Rudolf L. Pasaribu, S.H., Aiptu Oping, dan Bripka Leonard Sihite. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi TKP, memintai keterangan saksi-saksi, mendokumentasi lokasi kejadian, mengecek rekaman CCTV, serta melaporkan hasil kepada pimpinan.

Kapolsek menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pelaku. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, melalui Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, pada 26 Desember 2024. Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku melarikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam. Jumat (17/1)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku mengincar rumah kosong dan memilih target yang terlihat terkunci dari luar.

“Para pelaku merusak gembok dan mencongkel pintu untuk masuk. Tiga pelaku berada di dalam rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar,” ujar AKP Aulia Robby dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).

Saat beraksi, pelaku menemukan brankas di salah satu kamar. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik rumah yang berada di lantai dua. Ketika pemilik rumah turun ke lantai satu untuk memeriksa suara, pelaku menyekapnya di kamar utama. Tidak berhasil membuka brankas, pelaku akhirnya mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di garasi, sementara korban tetap disekap.

Dari enam pelaku, empat telah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial DA, yang berperan sebagai sopir kendaraan curian, ditangkap di Jakarta. Tiga pelaku lainnya, HS (otak utama), N, dan ZA, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, dua pelaku berinisial F dan R masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam telah berhasil kami amankan,” tambah AKP Aulia Robby.

Kapolsek Gunung Putri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat atau melalui layanan call center 110.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya dan memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Bersama Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi HD (63) tentang kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial RR (24). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui berinisial RR, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sedangkan saksi pelapor, HD, adalah seorang buruh harian lepas berusia 63 tahun yang tinggal di Desa Sukatali, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku memiliki alamat di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, atau Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu baju putih bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai berwarna merah, dan potongan mata pisau cutter. Polisi juga masih mencari pisau cutter lengkap yang diduga digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Kapolsek Gunung Putri menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Selidiki Dugaan Perampokan, Pelaku Membawa Senjata Api

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampokan yang menimpa seorang warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial S pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kamis (21/11)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Kampung Cikuda. Berdasarkan laporan, diduga dua pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan helm dan membuka paksa pintu.

“Saat kejadian, korban baru saja selesai mandi dan berganti pakaian. Ia mendapati salah satu pelaku keluar dari kamar anaknya sambil memasukkan barang-barang ke dalam tas. Sementara itu, pelaku lainnya mengancam korban dengan benda yang diduga menyerupai senjata api untuk mencegahnya berteriak,” ungkap AKP Aulia, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menduga pelaku berjumlah empat orang. Dua orang masuk ke dalam rumah, sementara dua lainnya menunggu di luar dengan menggunakan dua sepeda motor.

“Pelaku berhasil membawa satu lembar STNK dan BPKB motor Yamaha Mio, satu BPKB motor Honda PCX, serta uang tunai senilai Rp3.100.000 yang disimpan di dalam kamar korban,” tambah AKP Aulia.

Saat ini, Polsek Gunung Putri masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan polisi berupaya mengungkap identitas para pelaku secepatnya.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Responsif dalam Menangani Kasus Penganiayaan di Festival Vespa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri cepat tanggap dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa pada 14 September 2024 di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini melibatkan seorang korban yang matanya dicongkel, dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkapkan pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Kamis (31/10)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Kasus penganiayaan dilaporkan pada 15 September 2024, dan sejak saat itu pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan.

Pada 17 September 2024, tim gabungan dari Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, dipimpin oleh Kapolsek Gunung Putri serta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.I.K., bergerak untuk melakukan penangkapan. Pada 20 September 2024, pelaku berinisial K, yang diantar oleh mertua dan istrinya, menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Bogor. Setelahnya, pelaku K bersama istrinya dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada terduga pelaku lainnya, berinisial R, yang hingga panggilan kedua pada 28 Oktober 2024 tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian terhadap R kini tengah dilakukan.

Korban berinisial FHN, pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1993, mengalami luka serius pada bagian matanya akibat dicongkel oleh pelaku. Sementara itu, pelaku yang ditahan berinisial K atau biasa dikenal dengan nama “Omen”, berusia 42 tahun.

Pada hari kejadian, pelaku bersama istrinya berada di acara Festival Vespa dan mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah pengunjung, termasuk korban FHN dan seorang bernama R. Saat berjoget, korban tak sengaja menyenggol istri pelaku dan kemudian, tanpa sengaja, memukul pelipis kirinya menggunakan botol, yang menyebabkan luka pada istri pelaku. Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban, lalu mencongkel kedua mata korban menggunakan jari telunjuk dan tengahnya hingga korban harus dilarikan ke RSUD Cibinong.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gunung Putri telah melakukan serangkaian tindakan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengajukan permintaan visum untuk korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Selain itu, barang bukti terkait peristiwa tersebut disita untuk keperluan penyidikan. Pelaku berinisial K berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pada 16 Oktober 2024, Polsek Gunung Putri bersama Polres Bogor menggelar perkara untuk memperjelas kronologi dan bukti yang ada. Upaya pemanggilan juga dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya, R, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga pemanggilan kedua pada 28 Oktober 2024. Setelah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan awal selesai, Polsek Gunung Putri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2024.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap pelaku K serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk penuntasan kasus ini. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian intensif terhadap R.

Kasus ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri dan Instansi Terkait Olah TKP Kebakaran Ambulans di Rest Area KM 21 Jagorawi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri menerima laporan terkait kebakaran sebuah ambulans di Rest Area Shell Jagorawi KM 21, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Senin (21/10)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.K., mengonfirmasi kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi kebakaran satu unit mobil ambulans Grand Max warna silver, berplat nomor B 2230 PL, yang tercatat atas nama PT Pelayaran Bintang. Kendaraan dikemudikan oleh Rafly Sofyan,” jelas AKP Aulia.

Kronologi menyebutkan bahwa api berhasil dipadamkan satu jam setelah kebakaran dengan bantuan satu unit pemadam kebakaran dari Unit Cibubur. Penanganan di lokasi juga melibatkan petugas PJR Jagorawi Unit Laka Ciawi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp120 juta, mengingat kendaraan mengalami kerusakan parah.

Dua saksi yang berada di lokasi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Saksi pertama, Iwan (42), seorang warga beragama Islam, berdomisili di Kampung Cikuda RT 32/15, Desa Bojong Nangka. Saksi kedua, Fikih (45), juga warga Kampung Cikuda, tinggal di RT yang sama dengan Iwan.

Setelah api padam, ambulans dievakuasi ke tempat aman. Pengemudi telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan rumah sakit terkait. Dugaan awal menyatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik akibat panas berlebih pada kabel kendaraan.

Situasi saat ini telah kondusif dan dalam pengawasan pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule