Polisi RW Polsek Gunung Putri Sambangi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Hadirnya Polisi RW yang di bentuk Polres Bogor sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, personil Polisi RW Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pun sambangi warga pada, Selasa 09 Mei 2023.

Kegiatan  yang dilakukan Aipda Paiman sebagi Polisi RW tersebut pun bertujuan menjaga silahturahmi dengan warga dan memonitoring situasi RW yang menjadi binaanya.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan bahwa, “Diharapkan hadirnya Polisi RW  di tengah masyrakat pun dapat di terima baik oleh warga masrakat, sehingga  apa yang menjadi tujuan dari Polisi RW ini pun dapat berjalan dengan baik”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gelar Patroli KRYD, Polsek Gunung Putri Amankan Ratusan Botol Miras

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai upaya menjaga kondusifitas saat bulan Suci Ramadhan Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jabar gelar Patroli KRYD. Yang mana lokasi yang menjadi sasaran kegiatan patroli tersebut ialah ruko yang menjual miras di kawasan Acropolis Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin 10 April 2023.

Dari kegiatan patroli tersebut Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengamankan ratusan botol miras di atas 40% dari berbgai merk. Selasa (11/4/2023).

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha, SE,.S.I.K,.M.M mengatakan, “Ratusan botol miras yang berhasil kita amankan ini langsung kita lakukan penyitaan dan kita bawa ke Mapolsek Gunung Putri. Kegiatan ini sendiri merupakan upaya kami memelihara keamanan dan ketertiban di tengah bulan Suci Ramadhan ini”, jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondisifitas di wilayahnya dengan mengisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Jauhi kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah dikonfirmasi langsung oleh Tim radarinformasi.com pada 29 Maret 2022 kepada Iptu Didin selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri via WhatsApp terkait adanya gudang penimbunan Solar Subsidi yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun kesan lamban dan tutup mata begitu nampak, Sabtu (02/04/22).

Bagaimana tidak setelah radarinformasi.com menayangkan pemberitaan pada tgl 25 Maret 2022 lalu, terkait adanya gudang penimbunan solar subsidi tersebut Iptu Didin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak didapati adanya kegiatan seperti yang diberitakan oleh radarinfirmasi.com.

Menindaklanjuti statment Iptu Didin tersebut maka tim investigasi radarinformasi.com, kembali melakukan pengecekan ke gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Jumat 31 Maret 2022, namun fakta di lapangan menemukan hal yang bertolak belakang dengan penjelasan Iptu Didin, kegiatan penimbunan solar masih terjadi seperti hari-hari sebelumnya
bahkan dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pemain bisnis ilegal ini kebal akan hukum padahal hal tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setelah melakukan pengecekan ulang, tim radarinformasi melakukan konfirmuasi langsung kepada Iptu Didin di kantornya, Ia mengatakan bahwa, “Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dari hulu ke hilir dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan unit Tipidter Polres Bogor karena keterbatasan personil Polsek yang kurang mendukung”.

Red

Polsek Gunung Putri Lakukan Penyelidikan Atas Tewasnya Penjaga Toko

Polsek Gunung Putri Lakukan Penyelidikan Atas Tewasnya Penjaga Toko

BOGOR.radarinformasi.com – Penemuan S (31) seorang Penjaga toko di Jalan Alternatif Transyogi yang tewas dengan cara gantung diri  gegerkan warga Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (29/03/2022).

Kejadian tersebut diketahui oleh Pemilik toko yakni Wawan Kuswandi pada pagi hari yang akan menginformasikan kepada korban S bahwa akan adanya pengiriman galon Aqua yang akan masuk ke toko mendapati tokonya dalam keadaan terkunci.

Mengetahui hal tersebut Wawan pun bergegas mengambil kunci serep. Dimana ketika pintu toko berhasil di buka, Wawan pun dikejutkan dengan kondisi S yang telah meninggal dunia dengan gantung diri.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengungkapkan, “Bahwa dari  penyelidikan yang kami lakukan atas kematian korban. Diketahui bahwa korban S ini mengalami depresiasi akibat masalah rumah tangga yang menerpanya”.

“Kami langsung evakuasi korban ke RS Thamrin Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, dimana keluarga korban menerima dengan ikhlas bahwa kejadian ini merupakan sebuah musibah. Korban pun akhirnya langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk langsung dimakamkan”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

42 Santri di Pesantren Alam Islamic Center Keracunan Setelah Menyantap Nasi Bok

42 Santri di Pesantren Alam Islamic Center Keracunan Setelah Menyantap Nasi Bok

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak 42 Santri dan seorang penjaga keamanan yang berada di pondok Pesantren Alam Islamic Center mengalami keracunan makanan pada Jum’at (25/03/2022).

Polsek Gunung Putri yang mengetahui kejadian tersebut langsung lakukan penyelidikan terkait penyebab keracunan yang dialami sebagian santri dan penjaga keamanan tersebut.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengungkapkan bahwa awal mula terjadinya keracunan ini, pada saat setelah sholat Jum’at para santri yang berjumlah 150 orang menyantap makanan berisikan nasi putih, telur balado dan sayur tempe kacang yang di berikan seorang donatur.

Yang mana setelah beberapa saat kemudian tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB sebanyak 42 orang santri dan satu orang penjaga keamanan mengalami gejala mual-mual hingga pusing. Atas kejadian tersebut para korban pun langsung dievakuasi ke RS Thamrin Cileungsi untuk dilakukan observasi.

“Saat ini sebanyak 29 orang sudah dapat kembali pulang ke pondok pesantren karena kondisi yang mulai stabil dan santri yang lainnya masih dalam observasi lebih lanjut. Sementara itu terkait identitas donatur yang memberikan makanan ke para santri masih dalam penyelidikan kami”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Gunung Putri Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran Rumah

Polsek Gunung Putri Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran Rumah

BOGOR.radarinformasi.com – Telah terjadi kebakaran rumah di Perumahan Bumi Mutiara Blok JG 4/6 Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, pada Selasa (08/03/2022).

Berawal dari saksi Juliana dan Edu yang merupakan tetangga perumahan melihat kepulan asap dari rumah korban Haruman (alm). Diketahui rumah milik korban yang sudah lama kosong tidak dihuni sekitar 10 tahunan.

Melihat kejadian tersebut warga sempat memadamkan api akan tetapi api belum bisa padam, Kemudian saksi menghubungi Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Bojong Kulur.

“Api berhasil dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran datang sebanyak 2 unit damkar dari Kabupaten Bogor dan dari Bekasi, akibat dari kejadian tersebut kerugian diperkirakan sebesar 5 juta rupiah”, ungkap Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha., SE., SIK., MM.

“Diduga kebakaran bersumber dari korsleting arus listrik yang mengakibatkan percikan api sehingga menyebabkan kebakaran.”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Gunung Putri Olah TKP Kebakaran Sebuah Kantor dan Mess PT. Pilar Mas

Polsek Gunung Putri Olah TKP Kebakaran Sebuah Kantor dan Mess PT. Pilar Mas

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah Kantor dan Mess PT. Pilar Mas mengalami kebakaran yang berlokasi di Jl. Baru Cikeas Udik RT 02/03 Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wib pada Kamis (13/01/2022).

Menurut keterangan para saksi yang bekerja dilapangan proyek Perum Asana, tiba-tiba melihat kepulan asap dan api dari Kantor dan Mess PT. Pilar Mas yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci.

Mengetahui hal tersebut para saksi dibantu pekerja lainnya berusaha memadamkan api namun karna angin kencang api semakin membesar, kemudian saksi menghubungi Damkar.

Sebanyak 3 unit Damkar Kabupaten Bogor dan 2 unit Damkar Kota Depok dikerahkan ke lokasi kebakaran, beruntung api dapat cepat dipadamkan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, namun akibat dari kebakaran kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta.

“Berdasarkan hasil olah TKP diduga kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik yang berada di dalam Kantor dan Mess PT. Pilar Mas”, ungkap Kapolsek Gunung Putri Kompol Andry Fran Ferdyawan, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R.

“Kemudian setelah melakukan olah TKP, pihak Kepolisian memasang Police Line, mengambil dokumentasi lokasi dan barang bukti untuk dilakukan langkah selanjutnya serta dilaporkan kepada pimpinan”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Akibat Tak Sabar Menunggu, Pengendara Motor Terserempet Kereta Api yang Melintas

Akibat Tak Sabar Menunggu, Pengendara Motor Terserempet Kereta Api yang Melintas

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Gunung Putri evakuasi warga Citereup yang luka – luka akibat terserempet Kereta api di Kp. Keranggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sabtu (03/04/2021).

Polsek Gunung Putri yang mendapatkan informasi adanya warga yang terserempet Kereta api pada Jumat 02 April 2021 langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Menurut informasi yang didapat dari warga sekitar, korban merupakan Edi (36 th) warga Kampung Puspasari, Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, dilihat saat sebelum kejadian korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit ber Nopol F 5184 GF tersebut melintasi rel Kereta api tanpa palang pintu, dimana disaat bersamaan melintas Kereta api dari stasiun Nambo yang mengarah ke arah Jakarta. Berawal hal tersebutlah mengakibatkan Korban terserempet dan jatuh, sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala, kaki dan tangannya.

“Akibat kejadian itu korban saudara Edi pun langsung dilarikan ke Rumah sakit Anisa, namun dikarenakan luka Korban yang cukup serius, maka Korban pun dirujuk ke Rumah sakit RSUD Cibinong untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu beruntung anaknya tidak mengalami luka apapun”, ungkap Kapolsek Gunung Putri Kompol Andry Fran Ferdiyawan S.Pd., S.I.K., C.P.H.R.

Kapolsek Gunung Putri menghimbau,”Saya minta kepada warga masyarakat yang tinggal ataupun lalulalang melintasi rel Kereta api tersebut agar lebih berhati – hati dan bersabar jika akan melintas jalur Kereta api dan kepada petugas pelintasan Kereta Api agar kesiap – siagaannya”, tuturnya.

Sumber : Humas Polres Bogor
Red

Pelaku Pencurian Dengan Modus Kempes Ban Berhasil di Ungkap Polsek Gunung Putri

Pelaku Pencurian Dengan Modus Kempes Ban Berhasil di Ungkap Polsek Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil ungkap tersangka pencurian dengan modus kempes ban di Jalan Raya Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada (01/03/2021).

Berawal dari laporan yang di terima Polsek Gunung Putri terkait adanya pencurian dengan modus kempes ban, Polsek Gunung Putri langsung lakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Gunung Putri bekerjasama dengan Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial IR (36 th), AS (27 th), BU (35 th), sementara itu tersangka lain dengan inisial AN masih dalam pencarian.

Dimana dari tangan para tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa 1 Buah buku Cek Bank BCA, 3 Buah Handphone yang digunakan pelaku, 1 Buah Dus Handphone Merk Samsung Note 10 Plus, 2 Unit Motor dan 1 Buah EKTP atas Nama Korban.

“Para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan modus menggemboskan ban mobil korbannya menggunakan paku dan setelah mobil berhenti lalu korbannya turun dari mobil untuk mengecek ban mobil, pada saat itu juga para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil dan menggasak barang-barang korban. Dimana atas kejadian tersebut korban di taksir mengalami kerugian hingga 70 juta rupiah”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H

“Maka untuk itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dimana di ancam dengan hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara”, terang Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K, S.H.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red