Dugaan Peredaran Obat Keras di Bojonggenteng, Aparat Belum Bersuara, Ada Apa?

SUKABUMI.radarinformasi.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perbincangan warga. Selain aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, awak media sudah melakukan penelusuran ke lokasi dan bertemu dengan seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Jack. Menurutnya, yang bersangkutan sulit untuk dihubungi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng terkait dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolres Sukabumi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Belum adanya respons dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah diketahui aparat dan apakah telah dilakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Masyarakat tentu tidak berharap munculnya kesan bahwa laporan atau keluhan warga diabaikan. Sebaliknya, publik menunggu adanya tindakan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, ketika dugaan aktivitas yang meresahkan warga terus menjadi perbincangan sementara aparat yang berwenang belum memberikan penjelasan, ruang pertanyaan di tengah masyarakat akan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada aparat yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Red

Obat Keras Beredar Terang-terangan di Bojonggenteng, Mantan Kades Diduga Ikut Terseret

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut, seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat dan ikut berjaga di sekitar area mengatakan bahwa pemilik bernama Jack. Ia juga berujar bahwa Jack sulit untuk dihubungi.

“Percuma ditelpon tidak akan dijawab. Saya aja telpon juga ga pernah nyambung,” ujarnya kepada awak media.

Di lokasi yang sama, awak media juga sempat ditemui oleh mantan Kepala Desa setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak berada dalam posisi sebagai pelindung atau “backup”, melainkan hanya berupaya menjaga kondusifitas lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya pihak yang berjualan merupakan warga pribumi, meskipun disebutkan bahwa pemilik atau pengelola utama berasal dari luar daerah.

Namun demikian, pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin merupakan hal yang dilarang.

Ironis rasanya, ketika seorang mantan Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, justru terkesan memberi ruang bahkan dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan warga. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan.

Red

Polsek Rancabungur Ungkap Peredaran Obat Keras, Dua Pelaku Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan keras ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kp. Cioda RT 002/005, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Rancabungur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Yudhi Widhiana, SH, mengamankan seorang pria bernama M. Abdul Sukron (30).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 510 butir Hexymer dan 20 butir Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M. Abdul Sukron mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama Andri Saputra (32), melalui sistem transaksi langsung (COD) di wilayah Kecamatan Ciseeng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Andri Saputra di kawasan Pasar Ciseeng, Kampung Parigi Mekar, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng.

Dari tangan Andri, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.260 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.790 butir obat keras, terdiri dari 510 butir Hexymer dan 1.280 butir Tramadol.

Kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Peredaran Obat Golongan G Kian Terbuka di Ngamprah, Ratusan Butir Berhasil Diungkap

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kian menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung semakin terbuka dan meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran obat golongan G tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Fadhal. Ia disebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan Frans, yang juga dikenal dengan nama Arul.

Pengungkapan peredaran obat keras ini terjadi di TKP Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 175 butir obat keras diduga jenis Dextro, 156 butir obat keras diduga jenis Double Y, 61 butir obat keras diduga jenis Heximer, serta 93 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin resmi. Menurut warga, obat golongan G kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.

Saat ini, pelaku penjualan obat terlarang tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dilakukan guna mendalami peredaran obat golongan G tersebut serta menelusuri jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Red

Jaringan Obat Golongan G Menggurita di Batujajar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com – Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi salah satu titik aktif peredaran obat keras terbatas (golongan G). Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat golongan G di wilayah Batujajar diduga dijalankan oleh seorang penjual bernama Edo. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali jaringan diketahui bernama Nazar, yang dikenal dengan julukan Pampam.

Dalam penggerebekan di TKP Batujajar, diamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, yakni 102 butir obat keras diduga jenis Double Y, 207 butir obat keras diduga jenis Heximer, 46 butir obat keras diduga jenis Dextro, 129 butir obat keras diduga jenis Dextro lainnya, serta 11 butir obat keras diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Mereka menilai, penyalahgunaan obat golongan G sangat berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, terutama kalangan remaja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bertindak tegas dengan mengamankan penjual yang diduga terlibat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Red

Cililin Darurat Obat Golongan G, Peredaran Diduga Terorganisir dan Menyasar Remaja

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Peredaran obat keras terbatas (golongan G) diduga kian mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal ini disinyalir bukan dilakukan secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G tanpa izin resmi diduga dijalankan oleh seorang pria bernama Hatjam. Dalam operasionalnya, ia disebut berada di bawah kendali Rijal yang berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, seorang pria bernama Andre diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Cililin.

Keresahan masyarakat kian meningkat. Warga menilai peredaran obat keras ini sudah berada pada tahap darurat karena mudah diakses dan diduga kuat menyasar kalangan remaja, termasuk anak usia sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius.

Dari tangan terduga pelaku Hatjam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 394 butir obat keras diduga jenis Tramadol, 300 butir obat diduga jenis Heximer, serta 50 butir obat diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Cimahi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan di luar jalur distribusi resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat golongan G yang diduga masih aktif di wilayah Kecamatan Cililin dan sekitarnya.

Red

Obat Keras Menyasar Remaja, Penjual di Sindang Kerta Digeruduk

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) yang menyasar kalangan remaja terungkap di wilayah Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal tersebut dinilai meresahkan warga karena dilakukan secara terbuka dan diduga melibatkan jaringan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G di wilayah tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Wildan. Dalam praktiknya, Wildan disebut berada di bawah kendali Gatot yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat keras tanpa izin ini disinyalir menyasar berbagai kalangan, khususnya remaja dan anak usia sekolah. Warga sekitar pun mengaku resah karena khawatir dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut terhadap generasi muda.

“Yang beli kebanyakan anak-anak muda, bahkan ada yang masih sekolah. Itu yang bikin kami khawatir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari tangan Wildan, terdapat sejumlah barang bukti berupa 46 butir obat keras diduga jenis Double Y, 99 butir obat keras diduga jenis Trihex, dan 183 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp714.000 yang diduga hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung yang disinyalir digunakan untuk sarana komunikasi dan transaksi.

Penjual yang diduga terlibat saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap dugaan adanya jaringan peredaran obat golongan G yang lebih luas.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Red

Peredaran Obat Ilegal di Bojong Gede Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik peredaran obat ilegal kembali mencuat di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Warga resah setelah sebuah warung di Jl. Bilabong No. 16, Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, kembali beroperasi usai sebelumnya sempat ditutup akibat keributan.

Warung yang berlokasi di sebuah gubuk tak terpakai itu disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. “Ini warung baru buka lagi, soalnya kemarin sempat ada keributan. Kalau pemiliknya namanya Bang Edo, tapi dia belum ke sini,” ungkap salah satu penjaga warung.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di lapangan dikendalikan oleh seseorang bernama Rusli yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat-obatan tanpa izin edar jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Selain itu, jika obat yang diperjualbelikan termasuk jenis psikotropika atau narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Kapolsek Bojong Gede, AKP Abdullah Safiih, SH, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Baik, terima kasih atas informasinya. Saya akan tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Warga berharap kepolisian bertindak cepat agar praktik peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat ini tidak semakin meluas.

Dewi

Terungkap: Diduga Oknum Wartawan Bekingi Mafia Toko Obat Ilegal di Bekasi

BEKASI.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin melalui toko-toko berkedok kosmetik (GCKosmetik) di wilayah Kota Bekasi terungkap dari hasil investigasi lapangan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona dijual bebas tanpa resep dokter, tanpa pengawasan tenaga farmasi, dan tanpa izin edar dari instansi terkait.

Investigasi menunjukkan pola peredaran yang sporadis namun terorganisir. Para penjaga toko mengaku tidak mengenal pemilik usaha secara langsung. Mereka direkrut oleh agen dari kampung halaman dan hanya bertugas menjaga toko serta melayani pembeli.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengarahkan awak media kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan mereka. Dalam sambungan telepon, pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Akbar dan menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab operasional sejumlah toko tersebut.

Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Akbar menolak diwawancarai dengan alasan sedang sibuk “mencari berita.” Berdasarkan penelusuran awal, Akbar diduga merupakan seorang oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator, bahkan diduga sebagai beking jaringan toko obat ilegal tersebut.

“Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai anggota organisasi wartawan di Bekasi. Jika terbukti, akan kami proses secara etik dan organisasi,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan di Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen.

KUHP Pasal 55 dan 56
Menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana.

Desakan Penindakan

Masyarakat dan pemerhati anti-narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Peredaran bebas obat keras ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat psikotropika.

“Kami minta polisi dan Dinas Kesehatan turun tangan. Ini sudah sangat mencolok. Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain penegakan hukum, organisasi kewartawanan di Bekasi juga diminta bersikap tegas. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membekingi praktik ilegal yang merusak masyarakat.

Red

APH Gunung Putri dan Aparatur Desa Diduga Tutup Mata Terkait Maraknya Obat Golongan G di Bojong Kulur

BOGOR.radarinformasi.com — Upaya konfirmasi terhadap aparat Desa Bojong Kulur, menyusul temuan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di sebuah warung dekat sekolah, berujung sunyi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Kulur tidak direspons. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan justru ditolak.

Sikap diam dari aparat desa menimbulkan tanda tanya besar. Dalam isu serius yang menyangkut kesehatan dan keselamatan pelajar, tidak adanya respons sama sekali justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. Bukannya merespons cepat, pihak desa justru terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi media dan kekhawatiran warga.

Ketiadaan komunikasi dari aparatur desa menjadi anomali serius, terlebih setelah terungkap bahwa warung tersebut menjual obat-obatan keras secara bebas, bahkan kepada anak-anak berseragam sekolah. Lokasi warung yang hanya beberapa meter dari sekolah dan masjid seolah tidak cukup menjadi alarm bagi pemerintah desa untuk bertindak atau minimal memberi penjelasan.

Dalam konteks ini, diam bukan sekadar tidak menjawab — tetapi menjadi bagian dari persoalan. Apakah pihak desa benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu?

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan adanya warung yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Bojong Kulur, Humas Polres Bogor menyatakan akan berkoordinasi dengan polsek tekait. “Baik, terima kasih infonya. Akan saya teruskan ke polsek setempat,” ujar Humas Polres Bogor melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Sekdes, Kepala Desa, maupun perangkat lainnya. Selain itu, pihak polsek terkesan lamban dalam melakukan penanganan. Radar Informasi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi klarifikasi.

Red