
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan berbahaya. Minggu (1/5)
Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 30 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu. AL sebelumnya dicurigai warga karena aktivitas mencurigakan di tempat tinggalnya.
Warga yang merasa resah melaporkan kejadian tersebut, lalu melakukan penggerebekan sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan Hexymer Trihexyphenidhyl 2mg, serta obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sebuah telepon genggam, dan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan inisial IOB, diduga berasal dari Aceh. Polisi saat ini masih melacak keberadaan IOB yang diyakini sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran obat-obatan di sebuah kos. Setelah kami pastikan, kami lakukan penggerebekan dan langsung menghubungi Polsek setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kini, AL telah diamankan di Mapolres Indramayu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Indramayu memastikan akan terus memburu jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang ini demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal






