Satres Narkoba Polres Indramayu Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Pemuda 25 Tahun Diciduk 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan berbahaya. Minggu (1/5)

Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 30 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu. AL sebelumnya dicurigai warga karena aktivitas mencurigakan di tempat tinggalnya.

Warga yang merasa resah melaporkan kejadian tersebut, lalu melakukan penggerebekan sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan Hexymer Trihexyphenidhyl 2mg, serta obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sebuah telepon genggam, dan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan inisial IOB, diduga berasal dari Aceh. Polisi saat ini masih melacak keberadaan IOB yang diyakini sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran obat-obatan di sebuah kos. Setelah kami pastikan, kami lakukan penggerebekan dan langsung menghubungi Polsek setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, AL telah diamankan di Mapolres Indramayu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Indramayu memastikan akan terus memburu jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang ini demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Kemang Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah hukum Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dengan memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Kamis (22/5)

Pada Rabu (21/5/2025), Polsek Kemang berhasil mengungkap peredaran obat terlarang golongan G di sebuah warung yang berada di kawasan Perumahan Bilabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kemang, Kompol Mohammad Taufik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat terlarang di sebuah warung. “Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, saya langsung memerintahkan anggota untuk mengecek dan memantau lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengintaian, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu penjaga warung langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G yang dijual secara ilegal, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain 720 butir obat jenis Xymer, 995 butir obat Tri X (warna putih), 160 butir obat Tramadol, 395 butir obat Trihexyphenidyl, Uang tunai dalam berbagai pecahan, total sebanyak ratusan ribu rupiah,” jelas Kompol Taufik.

Pengungkapan ini melibatkan personel Polsek Kemang antara lain IPTU Urip Tirtayasa, Bripka Sudarnadji, Brigadir Arnando, dan Briptu Taufan.

“Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami menindaklanjuti setiap laporan warga dengan serius. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi yang membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, Polsek Kemang telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Dengan sinergi antara aparat dan warga, kami optimistis peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kompol Mohammad Taufik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar segera bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Rabu (21/05/2025).

Setelah menerima laporan, anggota piket Polsek Parung Panjang langsung diterjunkan ke titik yang dilaporkan guna memastikan kebenaran informasi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Kamis (22/5)

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan komunikasi dengan warga sekitar dan menanyakan langsung terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, tidak ditemukan adanya aktivitas peredaran obat keras maupun kegiatan mencurigakan lainnya seperti yang dilaporkan.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi secara serius setiap informasi yang masuk dari masyarakat. “Kami tetap melakukan klarifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada potensi gangguan kamtibmas. Alhamdulillah, dari hasil pengecekan kami, informasi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi lapangan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Warga yang ditemui pun mengapresiasi kehadiran cepat dan tanggap dari petugas dalam menangani laporan.

Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang, diimbau agar segera melaporkannya.

Layanan Call Center Polri di (021) 110 dan WhatsApp Polres Bogor di 0812-1280-5587 dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menindak segala bentuk tindak pidana yang merugikan warga, terutama generasi muda.

Polsek Parung Panjang juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat keras dan narkotika, demi mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan tertib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G di Jonggol

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 14.40 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H, tim berhasil menangkap seorang pelaku di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kamis (25/7/24)

Pelaku yang ditangkap adalah R, seorang buruh berusia 21 tahun, berasal dari Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian Polsek Jonggol antara lain, 93 butir Tramadol, 30 butir TRIEX, 75 butir Exsimer, 65 butir Double Y, 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 44.000.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kita,” ujarnya.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Jonggol dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Semoga dengan penangkapan ini, peredaran obat golongan G dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman.