Dugaan Peredaran Obat Keras di Bojonggenteng, Aparat Belum Bersuara, Ada Apa?

SUKABUMI.radarinformasi.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perbincangan warga. Selain aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, awak media sudah melakukan penelusuran ke lokasi dan bertemu dengan seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Jack. Menurutnya, yang bersangkutan sulit untuk dihubungi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng terkait dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolres Sukabumi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Belum adanya respons dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah diketahui aparat dan apakah telah dilakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Masyarakat tentu tidak berharap munculnya kesan bahwa laporan atau keluhan warga diabaikan. Sebaliknya, publik menunggu adanya tindakan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, ketika dugaan aktivitas yang meresahkan warga terus menjadi perbincangan sementara aparat yang berwenang belum memberikan penjelasan, ruang pertanyaan di tengah masyarakat akan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada aparat yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Red

Polsek Rancabungur Ungkap Peredaran Obat Keras, Dua Pelaku Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan keras ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kp. Cioda RT 002/005, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Rancabungur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Yudhi Widhiana, SH, mengamankan seorang pria bernama M. Abdul Sukron (30).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 510 butir Hexymer dan 20 butir Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M. Abdul Sukron mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama Andri Saputra (32), melalui sistem transaksi langsung (COD) di wilayah Kecamatan Ciseeng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Andri Saputra di kawasan Pasar Ciseeng, Kampung Parigi Mekar, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng.

Dari tangan Andri, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.260 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.790 butir obat keras, terdiri dari 510 butir Hexymer dan 1.280 butir Tramadol.

Kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Peredaran Obat Golongan G Kian Terbuka di Ngamprah, Ratusan Butir Berhasil Diungkap

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kian menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung semakin terbuka dan meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran obat golongan G tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Fadhal. Ia disebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan Frans, yang juga dikenal dengan nama Arul.

Pengungkapan peredaran obat keras ini terjadi di TKP Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 175 butir obat keras diduga jenis Dextro, 156 butir obat keras diduga jenis Double Y, 61 butir obat keras diduga jenis Heximer, serta 93 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin resmi. Menurut warga, obat golongan G kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.

Saat ini, pelaku penjualan obat terlarang tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dilakukan guna mendalami peredaran obat golongan G tersebut serta menelusuri jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Red

Jaringan Obat Golongan G Menggurita di Batujajar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com – Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi salah satu titik aktif peredaran obat keras terbatas (golongan G). Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat golongan G di wilayah Batujajar diduga dijalankan oleh seorang penjual bernama Edo. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali jaringan diketahui bernama Nazar, yang dikenal dengan julukan Pampam.

Dalam penggerebekan di TKP Batujajar, diamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, yakni 102 butir obat keras diduga jenis Double Y, 207 butir obat keras diduga jenis Heximer, 46 butir obat keras diduga jenis Dextro, 129 butir obat keras diduga jenis Dextro lainnya, serta 11 butir obat keras diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Mereka menilai, penyalahgunaan obat golongan G sangat berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, terutama kalangan remaja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bertindak tegas dengan mengamankan penjual yang diduga terlibat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Red

Cililin Darurat Obat Golongan G, Peredaran Diduga Terorganisir dan Menyasar Remaja

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Peredaran obat keras terbatas (golongan G) diduga kian mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal ini disinyalir bukan dilakukan secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G tanpa izin resmi diduga dijalankan oleh seorang pria bernama Hatjam. Dalam operasionalnya, ia disebut berada di bawah kendali Rijal yang berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, seorang pria bernama Andre diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Cililin.

Keresahan masyarakat kian meningkat. Warga menilai peredaran obat keras ini sudah berada pada tahap darurat karena mudah diakses dan diduga kuat menyasar kalangan remaja, termasuk anak usia sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius.

Dari tangan terduga pelaku Hatjam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 394 butir obat keras diduga jenis Tramadol, 300 butir obat diduga jenis Heximer, serta 50 butir obat diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Cimahi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan di luar jalur distribusi resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat golongan G yang diduga masih aktif di wilayah Kecamatan Cililin dan sekitarnya.

Red

Obat Keras Menyasar Remaja, Penjual di Sindang Kerta Digeruduk

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) yang menyasar kalangan remaja terungkap di wilayah Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal tersebut dinilai meresahkan warga karena dilakukan secara terbuka dan diduga melibatkan jaringan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G di wilayah tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Wildan. Dalam praktiknya, Wildan disebut berada di bawah kendali Gatot yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat keras tanpa izin ini disinyalir menyasar berbagai kalangan, khususnya remaja dan anak usia sekolah. Warga sekitar pun mengaku resah karena khawatir dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut terhadap generasi muda.

“Yang beli kebanyakan anak-anak muda, bahkan ada yang masih sekolah. Itu yang bikin kami khawatir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari tangan Wildan, terdapat sejumlah barang bukti berupa 46 butir obat keras diduga jenis Double Y, 99 butir obat keras diduga jenis Trihex, dan 183 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp714.000 yang diduga hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung yang disinyalir digunakan untuk sarana komunikasi dan transaksi.

Penjual yang diduga terlibat saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap dugaan adanya jaringan peredaran obat golongan G yang lebih luas.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Red

Peredaran Obat Ilegal di Bojong Gede Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik peredaran obat ilegal kembali mencuat di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Warga resah setelah sebuah warung di Jl. Bilabong No. 16, Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, kembali beroperasi usai sebelumnya sempat ditutup akibat keributan.

Warung yang berlokasi di sebuah gubuk tak terpakai itu disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. “Ini warung baru buka lagi, soalnya kemarin sempat ada keributan. Kalau pemiliknya namanya Bang Edo, tapi dia belum ke sini,” ungkap salah satu penjaga warung.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di lapangan dikendalikan oleh seseorang bernama Rusli yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat-obatan tanpa izin edar jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Selain itu, jika obat yang diperjualbelikan termasuk jenis psikotropika atau narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Kapolsek Bojong Gede, AKP Abdullah Safiih, SH, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Baik, terima kasih atas informasinya. Saya akan tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Warga berharap kepolisian bertindak cepat agar praktik peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat ini tidak semakin meluas.

Dewi

Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Penjual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Tamansari, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan mengamankan dua orang pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Kp Cimanglid Rt 01/02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Minggu (10/8/2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (25), warga Kota Lhokseumawe, dan R (23), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 80 butir obat Tramadol, 123 butir obat Hexymer, 150 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.030.000, sebuah kotak warna putih, dan dua unit telepon genggam.

Kapolsek Tamansari, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tamansari. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, mengingat dampak negatifnya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Diduga Bocor, Polsek Cibinong Kecolongan Sidak Warung Tramadol Tutup

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cibinong telah menindaklanjuti informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (31/07/25).

Sekitar pukul 16.10 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Piket Reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cirimekar. Hasilnya, tidak didapati adanya aktivitas penjualan obat-obatan yang dimaksud dan lokasi tersebut telah kosong tidak berpenghuni.

Padahal sangatlah jelas, aktifitas jual beli pil haram tersebut terekam oleh Awak Media pada pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Cibinong, AKP. Jony Handoko, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Cibinong. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Cibinong menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dewi

Merasa Ketua Ormas, Penjual Obat Golongan G di Terminal Cibinong Bertindak Arogan

BOGOR.radarinformasi.com- Miris, semenjak pergantian Kapolres Bogor beberapa bulan yang lalu, dari AKBP. Rio Anggoro kepada pejabat baru AKBP. Wikha Ardilestanto, peredaran obat Golongan G di Kabupaten Bogor mulai marak dan merajalela bak jamur di musim penghujan, Kamis (31/07/25).

Salahsatu transaksi pil haram tersebut terjadi di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, dimana terlihat dalam sebuah kios usang jual beli Obat Golongan G berjalan mulus tanpa ada hambatan ataupun terkesan tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang mengetahui adanya jual beli pil haram tersebut.

Saat dikonfirmasi penjual mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar jualan untuk menyambung hidup.

“Saya cuma kerja, dulunya saya ngamen, kalau masalah hasil lebih menjanjikan jualan obat-obatan daripada ngamen, omset sehari untuk saat ini baru mencapai 6 juta/hari, untuk lebih jelasnya saya telpon ya pemiliknya”, ujarnya.

Sementara itu, Agus yang digadang-gadang sebagai pemilik Obat Golongan G tersebut saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Saya pribumi, saya cuma cari makan, selain itu saya juga anggota KNPI dan Ketua Ormas, kenapa semua media suka ganggu usaha orang, saya jualan kan pakai modal dan saya juga harus bertanggungjawab kepada anak buah saya”, ujar Agus dengan nada arogan.

“Nanti kita ketemu di lapangan ya, kita bikin perhitungan, dasar media itu cepu, bisanya ngadu kesana kemari”, ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, saat tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polsek setempat, Kapolsek dan Kanit sedang tidak ada di tempat. Sementara Humas Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi mengatakan, “Baik akan saya teruskan ke Kapolsek setempat”.

Padahal seperti yang kita tahu, menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Dewi