Terungkap: Diduga Oknum Wartawan Bekingi Mafia Toko Obat Ilegal di Bekasi

BEKASI.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin melalui toko-toko berkedok kosmetik (GCKosmetik) di wilayah Kota Bekasi terungkap dari hasil investigasi lapangan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona dijual bebas tanpa resep dokter, tanpa pengawasan tenaga farmasi, dan tanpa izin edar dari instansi terkait.

Investigasi menunjukkan pola peredaran yang sporadis namun terorganisir. Para penjaga toko mengaku tidak mengenal pemilik usaha secara langsung. Mereka direkrut oleh agen dari kampung halaman dan hanya bertugas menjaga toko serta melayani pembeli.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengarahkan awak media kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan mereka. Dalam sambungan telepon, pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Akbar dan menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab operasional sejumlah toko tersebut.

Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Akbar menolak diwawancarai dengan alasan sedang sibuk “mencari berita.” Berdasarkan penelusuran awal, Akbar diduga merupakan seorang oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator, bahkan diduga sebagai beking jaringan toko obat ilegal tersebut.

“Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai anggota organisasi wartawan di Bekasi. Jika terbukti, akan kami proses secara etik dan organisasi,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan di Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen.

KUHP Pasal 55 dan 56
Menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana.

Desakan Penindakan

Masyarakat dan pemerhati anti-narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Peredaran bebas obat keras ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat psikotropika.

“Kami minta polisi dan Dinas Kesehatan turun tangan. Ini sudah sangat mencolok. Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain penegakan hukum, organisasi kewartawanan di Bekasi juga diminta bersikap tegas. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membekingi praktik ilegal yang merusak masyarakat.

Red

APH Gunung Putri dan Aparatur Desa Diduga Tutup Mata Terkait Maraknya Obat Golongan G di Bojong Kulur

BOGOR.radarinformasi.com — Upaya konfirmasi terhadap aparat Desa Bojong Kulur, menyusul temuan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di sebuah warung dekat sekolah, berujung sunyi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Kulur tidak direspons. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan justru ditolak.

Sikap diam dari aparat desa menimbulkan tanda tanya besar. Dalam isu serius yang menyangkut kesehatan dan keselamatan pelajar, tidak adanya respons sama sekali justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. Bukannya merespons cepat, pihak desa justru terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi media dan kekhawatiran warga.

Ketiadaan komunikasi dari aparatur desa menjadi anomali serius, terlebih setelah terungkap bahwa warung tersebut menjual obat-obatan keras secara bebas, bahkan kepada anak-anak berseragam sekolah. Lokasi warung yang hanya beberapa meter dari sekolah dan masjid seolah tidak cukup menjadi alarm bagi pemerintah desa untuk bertindak atau minimal memberi penjelasan.

Dalam konteks ini, diam bukan sekadar tidak menjawab — tetapi menjadi bagian dari persoalan. Apakah pihak desa benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu?

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan adanya warung yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Bojong Kulur, Humas Polres Bogor menyatakan akan berkoordinasi dengan polsek tekait. “Baik, terima kasih infonya. Akan saya teruskan ke polsek setempat,” ujar Humas Polres Bogor melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Sekdes, Kepala Desa, maupun perangkat lainnya. Selain itu, pihak polsek terkesan lamban dalam melakukan penanganan. Radar Informasi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi klarifikasi.

Red

Satres Narkoba Polres Indramayu Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Pemuda 25 Tahun Diciduk 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan berbahaya. Minggu (1/5)

Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 30 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu. AL sebelumnya dicurigai warga karena aktivitas mencurigakan di tempat tinggalnya.

Warga yang merasa resah melaporkan kejadian tersebut, lalu melakukan penggerebekan sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan Hexymer Trihexyphenidhyl 2mg, serta obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sebuah telepon genggam, dan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan inisial IOB, diduga berasal dari Aceh. Polisi saat ini masih melacak keberadaan IOB yang diyakini sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran obat-obatan di sebuah kos. Setelah kami pastikan, kami lakukan penggerebekan dan langsung menghubungi Polsek setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, AL telah diamankan di Mapolres Indramayu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Indramayu memastikan akan terus memburu jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang ini demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Kemang Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah hukum Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dengan memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Kamis (22/5)

Pada Rabu (21/5/2025), Polsek Kemang berhasil mengungkap peredaran obat terlarang golongan G di sebuah warung yang berada di kawasan Perumahan Bilabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kemang, Kompol Mohammad Taufik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat terlarang di sebuah warung. “Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, saya langsung memerintahkan anggota untuk mengecek dan memantau lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengintaian, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu penjaga warung langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G yang dijual secara ilegal, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain 720 butir obat jenis Xymer, 995 butir obat Tri X (warna putih), 160 butir obat Tramadol, 395 butir obat Trihexyphenidyl, Uang tunai dalam berbagai pecahan, total sebanyak ratusan ribu rupiah,” jelas Kompol Taufik.

Pengungkapan ini melibatkan personel Polsek Kemang antara lain IPTU Urip Tirtayasa, Bripka Sudarnadji, Brigadir Arnando, dan Briptu Taufan.

“Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami menindaklanjuti setiap laporan warga dengan serius. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi yang membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, Polsek Kemang telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Dengan sinergi antara aparat dan warga, kami optimistis peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kompol Mohammad Taufik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Toko Penjual Obat Daftar G Ramai Pembeli di Cileungsi Kidul

BOGOR.radarinformasi.com – Diduga toko berkedok warung klontongan menjual obat daftar G yang di jual tanpa resep dokter. Hal tersebut terpantau ketika awak media mendapatkan aduan dari salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang merasa resah akibat ada nya kegiatan jual beli di toko tersebut yang beralamat di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor. Jumat (17/1)

“Awalnya saya mengira warung itu jual klontongan, tapi kok anehnya yang beli banyaknya anak – anak muda, dan saya merasa ada kejanggalan soal toko tersebut,” kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (16/1/25).

Saat awak media coba investigasi lebih mendalam terkait toko tersebut, dan benar ditemui kejanggalan terkait penjualan toko yang diduga menjual obat daftar G. Dan saat itu pula mendapat kesempatan untuk mewawancarai salah seorang remaja yang usai membeli obat Tramadol di toko tersebut.

Andi salah seorang pembeli mengatakan, “iya bu, kalau saya habis beli Tramadol di situ, untuk harga satu lembarnya 60 ribu. saya udah sering bu saya beli di situ, seminggu bisa dua kali,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat – obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Demi mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.

Red

Polres Indramayu Tangkap 23 Pelaku Narkoba, Libatkan Residivis dan Pengedar Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Selama bulan November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 pelaku, termasuk dua residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa. Minggu (25/11/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan, “Dari 18 kasus ini, kami mengamankan 23 pelaku. Sebanyak 20 di antaranya merupakan pelaku narkotika jenis sabu, sementara 3 lainnya adalah pengedar obat keras tertentu. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman, tetapi kembali terlibat.”

Dua residivis yang diamankan masing-masing berinisial A dan B. A sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara pada 2022, sedangkan B menjalani hukuman terakhirnya pada 2019. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 165,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu, 19 unit handphone, 4 kendaraan roda dua, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp435.000.

AKBP Ari juga menambahkan, “Kasus ini tersebar di wilayah Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Sukagumiwang, dan beberapa lokasi lainnya. Para pelaku akan dikenakan pasal sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.”

Razia di Lapas Ungkap Modus Baru

Selain penangkapan tersebut, sinergi antara Polres Indramayu dan Lapas Kelas II B Indramayu pada 25 Oktober 2024 juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas. Kepala Lapas, Hero Sulistiyono, menjelaskan bahwa razia internal yang dilakukan menemukan sembilan paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan bohlam lampu.

“Pada saat razia, kami menemukan barang bukti di saluran air. Setelah dikoordinasikan dengan Polres Indramayu, kasus ini dikembangkan, dan kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” ujar Hero Sulistiyono.

AKBP Ari menambahkan, “Barang bukti sabu yang ditemukan di Lapas diduga masuk melalui oknum yang memanfaatkan bohlam lampu sebagai media penyelundupan. Saat ini, kami masih mengejar pelaku yang memasok barang tersebut dari luar.”

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku peredaran obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, baik di luar maupun dalam lapas. Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan agar Indramayu bebas dari narkoba,” tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Polres Indramayu Bongkar 14 Kasus Narkoba dan Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sepanjang bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Rabu (2/10)

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, polisi mengumumkan penangkapan 17 tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna narkoba.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 331.375 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 1.061.000, tiga sepeda motor dan satu timbangan digital.

Penangkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda di beberapa kecamatan, antara lain Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis dan Losarang.

“Para pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Menurut AKBP Ari Setyawan,  Para pelaku pengedar obat keras tertentu akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal
Rp. 5 miliar. Sedangkan, pengedar psikotropika dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

AKBP Ari Setyawan juga menyebutkan bahwa para pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pengguna mungkin mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu yang melibatkan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan penyidik, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.

Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat seorang residivis berinisial AC alias P (47) yang kembali ditangkap dengan barang bukti 324.000 butir obat keras. AC sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan setelah ditangkap pada November 2021.

Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau obat keras di wilayahnya. “Kami siap merespon cepat setiap informasi yang diterima,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo, seraya mengingatkan warga untuk tetap waspada.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi

Warung Sembako Penjual Obat Golongan G di Tanah Sareal Mulai Resahkan Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Bak jamur di musim penghujan, Kota Bogor kembali marak warung Obat Golongan G, dengan berkedok warung sembako, ruko berwarna hijau yang terletak di Jalan Kupu-kupu, gg.jarum no.06,Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal tersebut dengan bebas bertransaksi pil haram perusak generasi muda, Sabtu (03/08/24).

Himbauan dari Kapolresta Bogor seolah hanya dianggap angin lalu belaka, para pelaku usaha tersebut seolah merasa dirinya kebal hukum dan tidak takut dengan ancaman yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Sangat disayangkan juga aparatur setempat seolah tidak mengetahui adanya warung sembako yang nyambi jualan obat Golongan G tersebut, salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mulai merasa resah dengan keberadaan warung baru tersebut, Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu saat radarinformasi.com menyambangi warung tersebut, penjaga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja.

“Saya cuma kerja kalau pemiliknya namanya pak F, cuma saat ini ga bisa dihubungi, nanti saya coba hubungi korlapnya ya untuk lebih jelasnya”, ujar penjaga toko.

Namun hingga berita ini ditayangkan warung tersebut masih bebas beroperasi dan pemilik warung juga belum dapat dikonfirmasi.

Dewi

Miris, Warung Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Tengah Keramaian Kota Bandung

BANDUNG.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, .apalagi warung obat yang berada di pusat keramaian, tepatnya di Jalan Singa Perbangsa, Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung-Jawa Barat tersebut, tetap beroperasi meskipun dekat dengan Kampus UNPAD dan buka hingga malam hari, Rabu (17/07/24).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusak mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika radarinformasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Penjaga warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemilik ataupun korlap warung tersebut sudah seminggu tidak bisa dihubungi, Ia juga baru sebulan bekerja di toko tersebut.

“Saya ga tau ini warung siapa, saya cuma kerja dan baru sebulan, ini ada nomor pemilik atau korlap juga ga bisa di telpon udah seminggu”, ujar penjaga toko.

Miris memang pihak aparatur setempat seolah tutup mata dengan keberadaan warung ditengah keramaian tersebut.

Reporter : Dewi

Pasukan Emak-emak Geruduk Warung yang Diduga Jualan Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi aksi spontanitas (The Power Of Emak-emak) pasukan ibu-ibu dari warga Kp. Kebon Kopi Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menggeruduk warung/toko obat yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar sejenis Exymer dan Tramadol yang merupakan obat golongan G, pada Minggu 28 April 2024. Senin (29/04/2024).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, SIP,.MH menjelaskan bahwa pihak Polsek Ciampea langsung menindaklanjuti atas viral nya berita di medsos dimana adanya aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut melakukan pengrusakan warung/ toko milik Jaelani yang disewa untuk berjualan. 

Dalam aksinya ibu-ibu memasang spanduk yang bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat-obatan dan narkotika di kampung kami” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran 

5X4 M tersebut dan tidak ada aksi pengrusakan dari para pendemo.

Atas kejadian tersebut selanjutnya di musyawarahkan oleh Kepala Desa Ciampea Udik H. Cecep Badarudin, Tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea yang kemudian disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh  kembali untuk disewakan kepada orang yang diduga menjual obat obatan.  

Aksi selesai pukul 17.30 WIB, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule