Kapolres Sukabumi Siap Bekerjasama dengan Masyarakat Berantas Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Dengan mulai menjamurnya warung obat Golongan G di wilayah Kecamatan Cibadak, tepatnya di Jalan.Raya Karang Tengah no.31 Batununggal, AKBP. Toni Prasetyo Yudhangkoro selaku Kapolres Sukabumi akan menindak lanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba, Rabu (28/02/24).

Melalui telepon seluler, Kapolres mengatakan bahwa, “Polres sukabumi senantiasa melakukan penegakkan hukum terhadap Narkoba, silahkan informasikan kepada Polres Sukabumi apabila ada dugaan penggunaan dan penjualan Narkoba dan Obat Golongan G”.

Sementara itu Humas Kapolres dalam kesempatan tersebut juga mengaminkan pernyataan Kapolres, pihaknya siap bekerjasama dengan masyarakat untuk memberantas pil haram yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.

“Terimakasih infonya, tentunya setiap informasi dari masyarakat khususnya dengan peredaran obat keras segera kami tindak lanjuti oleh Satuan Narkoba dengan melakukan penyelidikan, nanti kita akan infokan hasilnya”, ujar Humas Polres Sukabumi.

Reporter : Dewi

Kapolsek Waru Doyong : Terimakasih Infonya, Silahkan Berkoordinasi Dengan Kasat Narkoba, Karena Polsek Tidak Menangani Obat-obatan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Penyalahgunaan Obat Golongan G masih marak di wilayah Kota Sukabumi, bahkan dengan terang-terangan mereka berani berjualan dan seolah kebal hukum, salahsatunya warung obat yang berada di Kecamatan Waru Doyong, Kota Sukabumi-Jawa Barat, Rabu (07/02/24).

Meski sudah banyak warga yang mengeluhkan, akan tetapi hingga saat ini warung yang diketahui milik Harun tersebut masih bebas beroperasi. Saat radarinformasi.com berusaha mengklarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat dengan adanya warung obat Golongan G yang ada di Wilayah Hukum Kota Sukabumi, Kapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, AKP. Iman Retno, S.Ip., MM angkat bicara, via seluler Ia mengatakan bahwa pihaknya akan cek lokasi, namun terkait obat-obatan bukan wewenangnya.

“Terimakasih infonya, kita akan cek lokasi, silahkan koordinasi juga dengan Kasat Narkoba, karena Polsek tidak menangani kasus obat-obatan”, ujarnya.

Reporter : Dewi

Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi

Hanya Sesaat Kabupaten Bogor Bersih dari Obat Golongan G, Warung di Cileungsi Kidul Kini Bebas Kembali Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Meski ada larangan keras dari pihak Kapolres Kabupaten Bogor terkait peredaran Obat Golongan G, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Oknum penjual obat Golongan G yang berada di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (29/01/24).

Warung yang berkedok menjual jajanan anak tersebut, dengan leluasa berjualan obat jenis Eximer dan Tramadol, seolah kebal hukum, bahkan Aparatur setempat seolah tutup mata sehingga warung tersebut bebas beroperasi.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak warung, penjaga mengatakan bahwa warung tersebut milik Nanda. Sementara warga-pun mulai resah, mengingat mudahnya mendapatkan pil haram tersebut sehingga dikhawatirkan akan merusak generasi muda, bahkan dikhawatirkan dapat meningkatkan kenakalan remaja yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, padahal kita sempat bernafas lega saat semua warung obat Golongan G tersebut tutup, tapi ternyata hanya sesaat ya, sekarang udah mulai beroperasi kembali, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi

Polsek Kemang Melakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com- Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.,S.I.K.,MH memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor secara lisan yang dimulai pada hari Jumat tanggal 18 November 2023, dimana saat ini Kapolsek Kemang AKP Mohamad Taufik, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus obat-obatan gol daftar G, pada 20 November 2023. Jumat (24/11/2023).

Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kemang, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan jenis obat-obatan gol daftar G di Jalan Raya Bomang Kampung Kali Suren, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

“Tersangka Yaitu ZI (19 tahun) dan FS (28 tahun), barang bukti yang didapatkan yaitu,
1 (Satu) tas ransel warna biru berisikan Tramadol sebanyak 81 butir, Triex sebanyak 79 butir, kemudian Exsimer sebanyak 58 butir, 68 bungkus plastik klip lalu 1 buah gunting, 2 unit Handphone beserta 1 buah charger handphone dan sejumlah uang sebesar Rp. 3.707.000. ( tiga juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)”.

“Dan untuk selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan proses lebih lanjut”, jelas Kapolsek Kemang AKP Taufik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Penjual Obat Golongan G Di Wilayah Rumpin Diamankan Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal  yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis 23 November 2023. Jumat (24/11/2023).

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

“Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat kerasĀ  Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah”.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”. ungkap Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Peredaran Jaringan Gelap Sediaan Farmasi Jenis Obat Daftar G (Obat Keras)

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam Kurun waktu 10 hari mulai dari 5 sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras daftar G. Senin (20/11/2023).

Adapun barang bukti yang disita berupa, Tramadol sebanyak 13.545 butir, Hexymer sebanyak 8.772 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir dan Alprazolam sebanyak 16 Butir serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dalam melakukan peredarannya yaitu dengan menggunakan sistem COD, yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun counter pulsa, dimana jaringan pengedaran pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya : Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang. Faktor ekonomi jadi salahsatu yang nempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini.

Wakapolres Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, “Dalam kasus ini Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan. Dimana masing-masing berinisial Laki-laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST) dan (DM) yang merupakan perempuan pekerja ibu rumah tangga (IRT)”.

“Dengan kasus ini para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000.000.; (lima ratus juta rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan denda yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G)”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Respon Aduan Masyarakat Terkait Peredaran Obat Jenis G, Pihak Kepolisian Lakukan Pengecekan Ke Lokasi

BOGOR.radarinformasi.com– Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya warung yang menjual obat-obatan keras golongan G, pihak Kepolisian Polsek Parung Polres Bogor lakukan pengecekan ke sebuah warung yang berada di wilayah perempatan Ciseeng. Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Jumat 17 November 2023. Sabtu (18/11/2023).

Dalam pengecekan yang dilakukan oleh personil gabungan dari personil Polsek Parung, personil Koramil Parung dan personil Satpol PP Kecamatan Ciseeng, adapun dari giat tersebut petugas tidak menemukan adanya aktifitas apapun di warung tersebut.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso S.H menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di warung yang diindikasikan menjual obat-obatan keras tersebut tidak ditemukan apapun dan kondisinya sudah dalam keadaan tutup, selain itu dari keterangan yang kami dapat dari warga sekitar bahwa warung tersebut  sudah tidak beroperasi sejak 3 hari terakhir.

“Kita akan lakukan monitoring melalui kegiatan patroli maupun razia gabungan untuk meminimalisir peredaran obat-obatan keras jenis G ini, Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan keras jenis G ataupun jenis obat yang di larang di perjual belikan untuk dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian melalui call center (021) 110 atapuan  nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5578, agar nantinya dapat ditindaklanjuti”, ungkap Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso SH.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penjualan Obat G

BOGOR.radarinformasi.com– Menindak lanjuti informasi masyrakat terkait peredaran obat yang masuk ke dalam golongan obat G, Pihak kepolisian Polsek Cijeruk Polres Bogor lakukan sidak ke sebuah warung yang berada di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Dalam sidak yang dilakukan Kanit Reskrim berserta anggota Polsek Cijeruk tersebut pihak kepolisan  tidak menemukan adanya dugaan penjualan obat jenis G tersebut.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH. mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G kita telah selidiki dengan langsung melakukan sidak ke lokasi.

“Namun dari pengecekan yang kita lakukan tidak kami dapati adanya dugaan tersebut, namun demikian kami pun memintai keterangan kepada pemilik warung tersebut. Kita akan tindaklanjuti setiap aduan ataupun informasi masyarakat yang kami terima dan nantinya akan kami tindak lanjuti kebenarannya”, jelas Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono.

“Kami akan terus melaksanakan razia ke lokasi-lokasi yang dicurigai menjual dan menyalahgunakan obat2an jenis G ini, Kami berkomitmen untuk menjadikan Kecamatan Cijeruk dan Cigombong bebas dari penyalahgunaan penggunaan obat2an jenis G. Untuk masyarakat yang memiliki informasi bisa langsung menginformasikan kepada kami agar segera kami tindaklanjuti, dan dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal – hal gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya agar menghubungi Call Center (021) 110 atau no whatsApp 0812120857778 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat untuk langsung ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Ciomas Cek Lokasi Kios Diduga Jual Obat Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor lakukan  pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G, di wilayah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pada Minggu malam (24/07/2023).

Dimana pengecekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut  merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat, terkait adanya warung yang menjual obat keras golongan G tersebut.

Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan bahwa, “Dari pengecekan yang kita lakukan, tempat yang diduga menjual obat keras itu sudah tidak lagi beroperasi tutup tidak ada kegiatan jual beli dan tidak kita temukan aktifitas apapun dari warung tersebut”.

“Namun demikian dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ini kami secara masif melakukan kegiatan patroli ke lokasi-lokasi yang di curigai melakukan penjualan obat-obatan tersebut”, tegasnya.

“Kami juga berharap peran serta masyarakat terus dilakukan terkait upaya pemberantasan obat-obatan keras ini, salahsatunya dengan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui  hal tersbut”, jelas Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule