Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule

Seolah Luput dari Pantauan APH Warung Container Hitam di Cibolang Kaler Nekat Jual Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, warung container hitam yang terletak di Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dengan terang-terangan menjual obat golongan G  jenis Tramadol dan Eximer, warung container yang berada persis di jalur jalan utama tersebut seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum setempat, Rabu (19/07/23).

Meskipun para pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya hal tersebut tidak diindahkan. Obat yang diperjual belikan dengan sasaran kaum milenial tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, selain itu juga di khawatirkan kenakalan remaja semakin meningkat efek dari mengkonsumsi obat tanpa adanya resep dokter, karena seperti yang kita ketahui, obat Golongan G selain berdampak buruk juga dapat merusak moral generasi bangsa.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi, Zidan selaku penjaga warung mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan bos saya”.

Warga yang mulai resah berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan agar tak ada lagi korban efek dari penyalahgunaan pil haram tersebut.
“Saya berharap agar Aparat Penegak Hukun segera bertindak, saya takut dengan adanya warung di sekitar sini, akan memudahkan anak-anak yang mulai menginjak remaja untuk mencicipi pil haram tersebut, karena seperti yang kita tau, remaja saat ini rasa ingin tau nya sangat luar biasa”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dewi

Miris,, Warung Obat Tramadol Berjualan Bebas di Lingkungan Agamis Desa Barengkok

BOGOR.radarinformasi.com– Meskipun sangat jelas tertuang dalam Undang-undang, bagi Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun peraturan tersebut hanya dianggap angin lalu oleh para pedagang jenis obat golongan G, Rabu (12/07/23).

Bagaimana tidak, warung yang berlokasi di Jl. Leuwiliang – Karacak, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor tersebut dengan terang-terangan berjualan obat jenis Tramadol dan Eximer, tanpa ada rasa takut dengan bebas mereka melayani pembeli yang sebagian besar berasal dari anak-anak yang baru menginjak remaja, miris memang, praktik jual beli obat haram tersebut seolah tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum setempat, dengan leluasa mereka bebas bertransaksi setiap hari.

Ironisnya lagi Jalur tersebut merupakan daerah agamis, dimana terlihat wilayah tersebut ada beberapa pondok pesantren, terutama tak jauh jarak dengan pondok pesantren Mafazah.

Penjaga warung yang akrab disapa Black saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya, nanti saya coba sambungkan ke Korlap ya”.

“Atau kalau ga silahkan bertemu dengan BPD Desa Barengkok terkait warung obat ini, temuin aja biar lebih jelas”, ujarnya via WhatsApp.

Bule

Masyarakat Tunggu Kinerja Polsek Cibungbulang Berantas Peredaran Obat Golongan G yang Makin Menjamur

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait maraknya warung penjual obat keras golongan G di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, AKP. Zulkernaidi, S.Sos,M.M selaku Kapolsek Cibungbulang berkesan acuh dan melempar ke pihak Kanit Reskrim, Minggu (09/07/2023).

Saat awak media radarinformasi.com mencoba konfirmasi via Seluler, terkait maraknya warung penjual Tramadol dan Eximer di Cibungbulang, Kapolsek justru mengatakan bahwa warung pengedar obat-obatan golongan G sudah ditutup dan mempersilahkan awak media datang langsung ke warung jika memang masih ada yang buka.

“Kami sudah menutup semua warung penjual obat keras golongan G, kalau memang masih ada yang buka silahkan datangi saja warung tersebut,” ujar Kapolsek Cibungbulang

“Kalau sudah datang ke warung dan masih buka, silahkan konfirmasi saja dengan Kanit Reskrim saya, saya sedang sibuk lagi di jalan”, pungkasnya.

Namun ketika radarinformnasi.com berusaha menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang (Iptu Nana Sujana) tidak memberikan respon sama sekali seolah tutup mata dan telinga terkait maraknya jual beli obat yang jelas-jelas dapat merusak generasi muda tersebut.

Dewi/Dahlia

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia

Obat Golongan G dijual Bebas di Lingkar Dramaga, Aparat Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun AKP. Budi Syehabudin selaku Kapolsek Dramaga saat dikonfirmasi via seluler telah berstatment secepatnya akan melakukan tindakan (lidik) terhadap toko obat golongan G yang berkedok warung sembako, namun sangat disayangkan hingga saat ini warung tersebut masih bebas melakukan transaksi jual beli pil haram tersebut, Sabtu (08/07/23).

Warung obat tersebut terletak di pertigaan jalan lingkar Dramaga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Hotel Duta Berlian, bahkan warung yang berkedok warung sembako tersebut dengan bebas melayani beberapa remaja yang membeli obat dengan jenis tramadol dan eximer.

Padahal saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke penjaga toko pada Selasa lalu, Ia membenarkan dengan adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut, bahkan Ia juga melayani beberapa pembeli yang datang saat Awak Media tengah melakukan konfirmasi.

Warga berharap agar pihak aparatur terkait segera melakukan tindakan, karena khawatir kenakalan remaja akan meningkat mengingat pil haram yang dapat membawa dampak buruk tersebut begitu mudah didapatkan.

Bule

Aparat Terkait Diduga Tutup Mata dengan Adanya Kios Obat Tramadol dan Ecximer
Di Jalan Lingkar Dramaga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di Kota Hujan ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Selasa (04/07/2023).

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com  beberapa kios obat berkedok warung sembako, salahsatu toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, dimana letaknya tak jauh dengan kampus atau universitas IPB Dramaga, tepatnya di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Sosok Zaenal yang hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui saat Awak Media melakukan konfirmasi ke kios tersebut. Sangat disayangkan kios obat yang tak jauh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yaitu Mako Polsek Dramaga, seolah tutup mata dengan keberadaan kios obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda.

Perlu diketahui, Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bule

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor, Polda Jabar, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Hendrik I, S.H., pada Senin 05 Juni 2023, pukul 13.30 WIB. Telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar obat jenis golongan G tanpa izin edar di Toko Cahaya Kosmetik, Jalan KH. Umar Rawailat, Kp. Cibereum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa (06/06/2023).

Adapun penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter, menindak lanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK bahwa atas dasar laporan tersebut maka Kapolsek Cileungsi memerintahkan Panit Reskrim beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.

“Hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 butir Tramadol dan
22 butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000  (tujuh ratus ribu rupiah)”.

“Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor”, ungkap Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Muspika Jonggol Adakan Giat Operasi dan Siap Berantas Peredaran Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan yang marak di jual bebas tanpa izin BPOM, seperti jenis Tramadol, Hexymer dan jenis lainnya yang termasuk dalam daftar Obat Golongan G seolah menjamur di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Jum’at (12/05/2023).

Pasalnya, toko obat berkedok toko kosmetik toko kelontong ini membuat resah banyak masyarakat sekitar. terlebih banyak toko yang tidak punya izin dan terkesan kebal hukum, Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak para pelajar dan yang usianya masih remaja

Ironisnya lagi, aparat penegak hukum dan penegak Perda pun terkesan tak berdaya, sehingga tidak bisa bertindak tegas, terhadap peredaran obat yang sudah berkembang biak hampir di setiap wilayah khusus di Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut Muspika Kecamatan Jonggol hari Rabu (10/5/2023) telah melaksanakan musyawarah guna antisipasi peredaran obat-obatan jenis tramadol dan jenis lainnya di wilayah Kecamatan Jonggol

Rapat tersebut dihadiri oleh, Camat Jonggol, Kasi Trantib kecamatan Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Pasi Intel Yonpomad Jonggol, Intel kodim 0621, Kepala Puskesmas Jonggol, Kepala Puskesmas Balekambang, Kepala Puskesmas Sukanegara, Kepala Desa Sukasirna, Kepala Desa Sukamanah, Kepala Desa Sirnagalih, MUI Kecamatan Jonggol, KNPI Kecamatan Jonggol dan anggota Satpol PP kecamatan Jonggol.

Kapolsek Jonggol Kompol M Asep Fajar dalam keterangan menyampaikan hasil musyawarah dengan Muspika Jonggol menghasilkan empat (4) poin yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama.

“Akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama pihak terkait Muspika, masyarakat, para tokoh, juga unsur YON POMAD,” ujarnya kepada wartawan

Selain itu kata Kompol Asep Fajar, Apa bila ada oknum yang membekingi dari pihak YON POMAD siap untuk melakukan tindakan

“Akan diadakannya sosialisasi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda dibantu Babinsa
Babinmas, RT RW untuk menyampaikan bahayanya obat 2 sejenis Tramadol tersebut,” katanya lagi.

Kapolsek juga menegaskan apabila nanti ada warung atau toko yang terdapat menjual obat-obatan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku,”tukasnya

Hal Senada disampaikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi bahwa akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama

“Pelaksanaan operasinya akan dirahasiakan agar tidak ada kebocoran,”singkatnya

Untuk diketahui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika,

Yang mana dampak dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis. Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, membuat si pemakai sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Red

Warga Cileungsi Minta Polisi Berantas Peredaran Eximer dan Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya peredaran obat-obatan golongan-G merek Eximer dan Tramadol yang dijual secara bebas di Wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan berkedok Toko Kosmetik tentunya membuat warga Cileungsi geram dan khawatir akan nasib generasi bangsa ke depan, Jum’at (28/04/23).

Pasalnya penjualan obat Tramadol dan Eximer sangatlah menjamur di wilayah tersebut, dan ironisnya seakan luput dari pengawasan pihak terkait.

”Banyak sekali pak yang jualan Obat Tramadol dan Eximer di sini. Salahsatunya Toko Kosmetik di Jalan Raya Cileungsi, Kampung Rawa Hingkik, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi , Kabupaten Bogor,” ungkap salah satu Tokoh di Cilengsi yang enggan disebut namanya Jum’at (28/04).

Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.

”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

”Oleh sebab itu saya meminta pihak kepolisian khususnya Polres Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” ketusnya

Sementara penjaga Toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi saat ditemui menuturkan bahwa, dirinya baru kerja tiga bulan lamanya, kemudian terkait ijin dan prosedur lainnya Ia tidak mengetahui sama sekali.

”Saya kerja pak baru 3 bulan silahkan hubungi aja sibosnya. Soalnya terkait ijin dan yang lainnya saya tidak tahu,” jawabnya.

Dewi/team