Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *