Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *