Seolah Luput dari Pantauan APH Warung Container Hitam di Cibolang Kaler Nekat Jual Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, warung container hitam yang terletak di Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dengan terang-terangan menjual obat golongan G  jenis Tramadol dan Eximer, warung container yang berada persis di jalur jalan utama tersebut seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum setempat, Rabu (19/07/23).

Meskipun para pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya hal tersebut tidak diindahkan. Obat yang diperjual belikan dengan sasaran kaum milenial tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, selain itu juga di khawatirkan kenakalan remaja semakin meningkat efek dari mengkonsumsi obat tanpa adanya resep dokter, karena seperti yang kita ketahui, obat Golongan G selain berdampak buruk juga dapat merusak moral generasi bangsa.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi, Zidan selaku penjaga warung mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan bos saya”.

Warga yang mulai resah berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan agar tak ada lagi korban efek dari penyalahgunaan pil haram tersebut.
“Saya berharap agar Aparat Penegak Hukun segera bertindak, saya takut dengan adanya warung di sekitar sini, akan memudahkan anak-anak yang mulai menginjak remaja untuk mencicipi pil haram tersebut, karena seperti yang kita tau, remaja saat ini rasa ingin tau nya sangat luar biasa”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *