Korban Penganiayaan Sindang Jalani Pemulihan, Kapolres Indramayu Jenguk Langsung

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu Polda Jawa Barat AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., menyambangi Ristono alias Aris, korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Sindang, yang kini tengah menjalani masa pemulihan di kediamannya, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah korban diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kapolres datang bersama sejumlah pejabat kepolisian dan unsur masyarakat untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kapolsek Lohbener KOMPOL Ginting Sumantri, S.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

Turut hadir Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus, Babinsa Sertu Bambang yang mewakili Danramil Lohbener, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh masyarakat Madura Kecamatan Lohbener, Syam.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kedatangan rombongan tersebut bertujuan memastikan kondisi korban setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Silaturahmi ini untuk melihat langsung kondisi Ristono setelah kembali dari rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemulihan di rumah,” ujar AKP Tarno.

Menurutnya, keterlibatan unsur kepolisian, pemerintah desa, TNI, dan tokoh masyarakat dalam kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban serta masyarakat di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (23/9/2026).

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu kembali mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas dapat menyampaikannya melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Desakan Keadilan Menggema: Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Sorotan Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com
Kasus meninggalnya Bripda Ariq Irfansyah, anggota muda Polda Jawa Barat yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya, terus menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan adil demi menjaga citra serta kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Tokoh masyarakat Indramayu, H. Sona Susanto, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.

“Peristiwa ini adalah duka bersama. Polisi harus jujur dan transparan. Jangan ada yang disembunyikan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, transparansi penyelidikan menjadi kunci untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjaga marwah Polri. Ia juga mendorong Divisi Propam Mabes Polri untuk turun langsung mengawasi jalannya proses hukum.

“Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat atau jabatan. Ini menjadi ujian bagi integritas Polri,” tegasnya.

Seruan Perlindungan dan Evaluasi Sistem

H. Sona juga menyerukan agar keluarga Bripda Ariq mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Ia menilai perlunya evaluasi sistem pembinaan internal agar kekerasan di lingkungan pendidikan dan kedinasan kepolisian tidak kembali terulang.

“Bripda Ariq adalah anak bangsa yang tengah mengabdi. Negara wajib hadir menegakkan keadilan dan melindungi keluarganya,” tutur H. Sona.

Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet meminta agar penyelidikan tidak hanya dilakukan secara internal, melainkan melibatkan lembaga independen demi menjamin objektivitas.

Pihak Polda Jawa Barat menyatakan tengah melakukan penyelidikan mendalam dan berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada unsur pidana. Sementara itu, keluarga korban berharap kebenaran segera terungkap dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Dukungan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat seperti H. Sona Susanto, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum sejati harus berdiri di atas kejujuran dan keberanian, bukan pada pangkat atau kekuasaan.

(Andika/Smr/Kml).

Polsek Cijeruk dan Forkopimcam Beri Bantuan untuk Korban Penganiayaan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., bersama jajaran Forkopimcam, Camat, dan Kepala Desa Cisalada menjenguk serta memberikan bantuan sosial kepada korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kampung Cigombong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatan korban.

Insiden ini terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di simpang Cigombong. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban yang bernama MR (44), seorang buruh harian lepas asal Kampung Ciloa, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sedang berada di lokasi bersama rekannya, MV.

Ketika kedua korban tengah parkir di simpang Cigombong, sekelompok pengendara sepeda motor, berjumlah sekitar 50 orang, melintas sambil mengacungkan senjata tajam seperti celurit dan golok. Kelompok tersebut juga meneriakkan ancaman dengan mengatakan, “Bogor All Star nih.” Salah satu pelaku kemudian memukul MV dengan helm, diikuti aksi pembacokan terhadap punggungnya dengan senjata tajam, meski tidak mengakibatkan luka serius.

Hal serupa dialami MR, yang dibacok menggunakan celurit hingga mengalami luka serius di bagian punggung sebanyak tiga luka sobekan. Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cigombong untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, korban MR, mengalami luka sobek di bagian punggung sebanyak tiga titik akibat bacokan senjata tajam. Sedangkan MV, mengalami luka ringan di bagian punggung karena bacokan senjata tajam.

Polsek Cijeruk, melalui unit Reskrim, terus melakukan penyelidikan mendalam. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP ulang, dan mencari tambahan bukti, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih berupaya mengidentifikasi para pelaku untuk segera menangkap mereka.

Kapolsek Cijeruk menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan para pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Responsif dalam Menangani Kasus Penganiayaan di Festival Vespa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri cepat tanggap dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa pada 14 September 2024 di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini melibatkan seorang korban yang matanya dicongkel, dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkapkan pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Kamis (31/10)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Kasus penganiayaan dilaporkan pada 15 September 2024, dan sejak saat itu pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan.

Pada 17 September 2024, tim gabungan dari Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, dipimpin oleh Kapolsek Gunung Putri serta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.I.K., bergerak untuk melakukan penangkapan. Pada 20 September 2024, pelaku berinisial K, yang diantar oleh mertua dan istrinya, menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Bogor. Setelahnya, pelaku K bersama istrinya dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada terduga pelaku lainnya, berinisial R, yang hingga panggilan kedua pada 28 Oktober 2024 tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian terhadap R kini tengah dilakukan.

Korban berinisial FHN, pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1993, mengalami luka serius pada bagian matanya akibat dicongkel oleh pelaku. Sementara itu, pelaku yang ditahan berinisial K atau biasa dikenal dengan nama “Omen”, berusia 42 tahun.

Pada hari kejadian, pelaku bersama istrinya berada di acara Festival Vespa dan mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah pengunjung, termasuk korban FHN dan seorang bernama R. Saat berjoget, korban tak sengaja menyenggol istri pelaku dan kemudian, tanpa sengaja, memukul pelipis kirinya menggunakan botol, yang menyebabkan luka pada istri pelaku. Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban, lalu mencongkel kedua mata korban menggunakan jari telunjuk dan tengahnya hingga korban harus dilarikan ke RSUD Cibinong.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gunung Putri telah melakukan serangkaian tindakan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengajukan permintaan visum untuk korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Selain itu, barang bukti terkait peristiwa tersebut disita untuk keperluan penyidikan. Pelaku berinisial K berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pada 16 Oktober 2024, Polsek Gunung Putri bersama Polres Bogor menggelar perkara untuk memperjelas kronologi dan bukti yang ada. Upaya pemanggilan juga dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya, R, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga pemanggilan kedua pada 28 Oktober 2024. Setelah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan awal selesai, Polsek Gunung Putri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2024.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap pelaku K serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk penuntasan kasus ini. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian intensif terhadap R.

Kasus ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Amankan Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di Perumahan Dramaga Pratama Blok E1 No. 2, Desa/Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, Polsek Ciampea yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Iptu U. Jikuswardana, bersama anggota patroli dan tim Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit. Jumat (27/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa identitas korban berdasarkan keterangan adalah J (35), warga Kampung Casungka, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan MRS (22), warga yang tinggal di alamat yang sama.

Informasi mengenai kejadian ini awalnya diterima oleh Piket Siaga Polsek Ciampea dari warga setempat yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan di Perumahan Dramaga Pratama. Tim piket yang dipimpin oleh Iptu U. Jikuswardana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, meskipun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa motif penganiayaan adalah masalah asmara. Pelaku, M. Riyadatul, merasa sakit hati karena korban mendekati pacarnya. Hal ini memicu perselisihan yang berujung pada tantangan duel dari korban, yang kemudian menyulut aksi penganiayaan di lokasi kejadian. Perkelahian itu akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam insiden ini, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motif dari penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan masalah asmara, di mana pelaku merasa tersinggung karena korban mendekati pacarnya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan para pelaku lainnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Suminto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah celurit lengkap dengan sarungnya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Azis, warga Perum Dramaga Pratama Blok D1 No. 19, dan Dafa, warga Perum Dramaga Pratama Blok G2 No. 9, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Ciampea untuk diproses lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Lakukan Olah TKP Dugaan Penganiayaan dengan Luka Bacok

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibungbulang menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Kejadian ini terjadi pada 23 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Cibungbulang Km 15, Kampung Pabuaran, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (24/9)

Sebelum insiden terjadi, korban berinisial R (22) dan G (23) diketahui sempat pergi ke bioskop di Bogor dan kembali ke rumah mereka di Cibungbulang pada pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya berangkat mengunjungi teman mereka, Faisal, di Leuwi Kolot dengan menggunakan motor milik G.

Saat perjalanan, korban sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar di Leuwi Kolot. Ketika melanjutkan perjalanan dan tiba di Warung Pojok, Jalan Raya Cibungbulang Km 15, mereka diserang oleh sekelompok pengendara motor. Salah satu dari konvoi yang terdiri dari sekitar 10 motor, yakni pengendara motor Beat biru yang berboncengan tiga, menyerang R (22) dengan menggunakan celurit, melukai punggung dan lengan kirinya. G (23) juga terkena serangan sehingga terjatuh dari motornya.

Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Leuwiliang bersama rombongan motor tersebut. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke RSUD Leuwiliang untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mencari barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban telah melaporkan kejadian ini pada Selasa, 24 September 2024. Kepolisian menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini atau tindakan kriminal lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Selidiki Kasus Penganiayaan Brutal yang Akibatkan Satu Orang Tewas

BOGOR.radarinformasi.com – Rabu, 18 September 2024, sebuah kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, menjelaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan satu orang tewas dan beberapa korban lainnya dilarikan ke RSUD Leuwiliang. Rabu (18/9)

Korban tewas, H.S. (26), ditemukan di dalam mobil dengan luka parah di kepala serta leher yang terjerat kain. Istrinya, R (27), bersama anaknya A (10), dan ibunya, N (55), juga mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saksi mata, EY (38), yang merupakan kerabat korban, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut EY, ia menerima telepon dari R. yang meminta tolong karena merasa nyawanya terancam. Ketika EY dan suaminya, R (43), tiba di lokasi, mereka menemukan rumah dalam kondisi berantakan dan penuh darah. Para korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Cibungbulang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Leuwiliang.

Polsek Cibungbulang, di bawah pimpinan Kompol Heri Hermawan, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan mobil dengan nomor polisi B 1140 EYK, di mana korban HS ditemukan tewas. Selain itu, ditemukan juga botol minuman keras dan kopi di halaman rumah serta ceceran darah di sekitarnya.

Polisi menduga bahwa empat orang pelaku yang belum teridentifikasi terlibat dalam aksi kejahatan ini. Para pelaku juga diduga melarikan sebuah mobil jenis Expander milik korban. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

“Kami telah mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus tragis ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Piket Reskrim dan Piket Patroli Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Rabu (11/9)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial I sedang makan di dapur, sementara pelaku berinisial M sedang memasak mi instan. Tiba-tiba, pelaku mengomel tidak jelas dan membanting panci, yang kemudian ditegur oleh korban karena dianggap mengganggu. Tidak terima dengan teguran tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. “Korban yang kesal kemudian mengambil martil, namun pelaku yang memegang pisau langsung menusuk korban,” jelas Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi.

Kejadian ini dilerai oleh ibu korban, N, dan sepupu korban, AR. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Parung namun karena kondisinya tidak dapat ditangani, ia dirujuk ke RSUD Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan oleh warga di rumah Ketua RT Nurjaya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban, I (30) seorang karyawan swasta, mengalami dua luka tusuk di dada, luka gores di dada, serta luka robek pada tangan kiri. Saksi-saksi yang turut memberikan keterangan adalah AR, sepupu korban N (31), ibu korban (51), serta Nurjaya, Ketua RT berusia 50 tahun.

Pelaku M (57), yang merupakan paman korban, sehari- hari berprofesi sebagai wiraswasta, telah diamankan bersama barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Penemuan Mayat Diduga Korban Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor menindaklanjuti kasus penemuan mayat seorang pelajar yang diduga menjadi korban penganiayaan akibat perundungan. Korban dilaporkan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada Kamis, 5 September 2024. Jumat (6/9)

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan saksi, dan mencari barang bukti, Sat Reskrim Polres Bogor menyimpulkan bahwa korban dirundung oleh salah satu temannya, berinisial K.O.S. Pelaku diduga mengajak korban bertemu dengan teman-temannya yang juga pelajar. Di lokasi pertemuan, korban dipukuli oleh pelaku dan beberapa orang lainnya, yang menyebabkan luka serius di bagian kepala.

Saat korban dalam kondisi hampir tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke Pasar Cisarua. Setelah itu, korban dijemput oleh orang tuanya dan langsung dilarikan ke RSUD Ciawi, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian Polres Bogor berusaha mencari pelaku di sekolah, namun pelaku diketahui sudah tidak masuk sekolah sejak 5 September 2024, bertepatan dengan hari terjadinya penganiayaan terhadap korban.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan beberapa terduga lainnya. Jenazah korban sudah dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan seluruh bagian tubuh korban yang mengalami penganiayaan,” ujar Kanit PPA Ipda Ndaru Cahya Diana, S.H.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Selidiki Kasus Remaja Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Megamendung tengah menyelidiki kematian seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan. Remaja bernama Mohammad Ridwan, warga Kampung Cibogo Udiklat, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada Kamis (5/9/2024).

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, Aidin Fitri (51), korban pertama kali ditemukan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Pasir Madin, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dalam kondisi muntah darah. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dipindahkan ke RSUD Ciawi karena kondisinya semakin memburuk. Namun, nyawa korban tidak tertolong setelah tiba di rumah sakit.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., bersama tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Iptu Rahman N, S.H., dan Babinkamtibmas Aipda Agus S., segera melakukan pengecekan terhadap korban di RSUD Ciawi serta berkoordinasi dengan Polsek Cisarua terkait lokasi kejadian. Beberapa barang bukti, termasuk handphone dan pakaian korban, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penanganan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polres Bogor,” jelas Kapolsek AKP Dedi Hermawan.

Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pengecekan korban di rumah sakit, dan dokumentasi barang bukti. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan mengungkap apakah benar korban merupakan korban penganiayaan.

Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Polres Bogor masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian remaja tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule