Korban Penganiayaan Sindang Jalani Pemulihan, Kapolres Indramayu Jenguk Langsung

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu Polda Jawa Barat AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., menyambangi Ristono alias Aris, korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Sindang, yang kini tengah menjalani masa pemulihan di kediamannya, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah korban diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kapolres datang bersama sejumlah pejabat kepolisian dan unsur masyarakat untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga.
Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kapolsek Lohbener KOMPOL Ginting Sumantri, S.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
Turut hadir Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus, Babinsa Sertu Bambang yang mewakili Danramil Lohbener, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh masyarakat Madura Kecamatan Lohbener, Syam.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kedatangan rombongan tersebut bertujuan memastikan kondisi korban setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Silaturahmi ini untuk melihat langsung kondisi Ristono setelah kembali dari rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemulihan di rumah,” ujar AKP Tarno.
Menurutnya, keterlibatan unsur kepolisian, pemerintah desa, TNI, dan tokoh masyarakat dalam kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban serta masyarakat di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (23/9/2026).
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.
Polres Indramayu kembali mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas dapat menyampaikannya melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.
Sumber Humas Polres Indramayu
Andika
