BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)
Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.
“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).
Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.
“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.
Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.
Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.
Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.
“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.
“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.
BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kejadian penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Johanes Bria asal NTT telah direspons oleh Kepolisian Sektor Cileungsi. Kejadian ini terjadi pada Jumat kemarin 10 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah korban yang terletak di Kp. Cipicung Rt 01/Rw.02, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sabtu (11/05/2024).
Kapolsek Cileungsi Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIk, MH., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pelaku penganiayaan adalah seorang bernama Daulay, yang berasal dari Medan. Kronologis kejadian dimulai ketika Daulay mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah meminjamkan sepeda motor, Daulay kembali ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dihari yang sama kemudian membangunkan korban dengan kemarahan.
Daulay kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban jatuh dan kepala terbentur aspal. Korban mengalami luka-luka akibat insiden ini.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Korban juga telah dibawa ke RS Mery guna mendapatkan pemeriksaan visum.
Kapolsek Cileungsi, Wahyu Maduransyah Putra menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga telah menghubungi pihak terkait.
“Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta mengamankan pelaku agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
BOGOR.radarinformasi.com– Sebuah peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa korban atas nama I (40) warga Kp. Cibucil Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Rabu 7 Februari, pukul 03.30 WIB. Rabu (07/02/2024).
Kapolsek Jonggol, Kompol Asep Fajar, SH., menjelaskan dimana bersama petugas lainnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, terlihat korban I (40) sudah tewas di TKP setelah mengalami serangan brutal di Perapatan Cibucil.
Kronologis kejadian dari keterangan para saksi dimulai saat korban bersama teman-temannya berkumpul di Perapatan Cibucil pada 6 Februari 2024, pukul 23.30 WIB. Dua pengendara motor melintas, korban memanggil mereka, pertengkaran pun meletus ketika pelaku mengeluarkan suara dengan nada tinggi, menolak dikenali oleh korban yang mengaku pernah mengundangnya.
Adu mulutpun terjadi, namun rekan korban berhasil melerai. Pelaku diminta pergi, tetapi setelah beberapa saat, kembali terjadi konfrontasi. Kali ini, korban dianiaya dengan menggunakan batu bata, menyebabkan luka serius di bagian belakang kepala.
Kejadian berlanjut pada 7 Februari, pukul 02.00 WIB, ketika pelaku kembali menyerang korban dengan menikamnya sebanyak dua kali di perut dan dada sebelah kiri. Korban segera dilarikan ke RS Permata Jonggol oleh saksi Supardi Als Bandot, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolsek Jonggol Kompol Asep Fajar, dalam laporannya menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil, termasuk mendatangi TKP, mencari keterangan para saksi, membuat laporan polisi, mengecek apakah ada CCTV di TKP serta membawa korban ke RS Polri untuk otopsi dan visum. Pihak kepolisian juga tengah melakukan upaya pencarian dari keberadaan pelaku yang kabur masih dalam penyelidikan lanjut dan juga mengungkap apa motif di balik peristiwa yang terjadi tersebut”, ungkapnya.