Polsek Babakan Madang Selidiki Kasus Pemerasan dengan Kekerasan Terhadap Warga yang Hendak Melayat

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP di Jalan Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Korban, berinisial FA, menjadi sasaran saat hendak melayat seorang kerabat. Selasa (19/11)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban FA, yang sedang melayat di rumah duka, merasa ingin buang air kecil. Karena tidak ingin mengganggu tamu lain di rumah duka, korban memutuskan untuk keluar menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Saat korban memarkir sepeda motornya dengan kunci yang masih terpasang, tiga pria tidak dikenal mendekat menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menegur korban, yang berusaha kembali menguasai motornya. Namun, korban ditodong oleh salah satu pelaku dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga terpaksa mundur. Salah satu pelaku lalu mengambil alih sepeda motor korban, dan ketiganya kabur ke arah Cimahpar/Sukaraja.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX 2019 berwarna hitam dengan nomor polisi B 3655 PYG, nomor rangka MH3SG3190KK451608, dan nomor mesin G3E41284571. Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Sulaeman, warga Jakarta Pusat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp32 juta.

Mendapat laporan, Polsek Babakan Madang langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memeriksa kemungkinan adanya CCTV di sekitar lokasi, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Identitas korban telah dikonfirmasi sebagai FA(24), warga Jalan Anyer V No. 12, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Babakan Madang terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama pada waktu dini hari, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus ini.

Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Polsek Babakan Madang atau Polres Bogor melalui layanan 24 jam di nomor 021-110.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Desa Pasirangin, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelapor, H, tiba di rumah sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras dalam keadaan terkunci stang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, saat keluar rumah, ia melihat sepeda motornya sudah hilang.

Korban segera berupaya mencari sepeda motor yang dicuri dengan menggunakan sepeda motor milik bibinya, T. Di sekitar PT. Reckitt Benckiser Indonesia, Desa Limusnunggal, ia melihat motornya sedang dikendarai oleh pelaku. Korban kemudian mengejar dan menangkap A, yang mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Dengan bantuan warga sekitar, korban membawa A dan sepeda motor yang dicuri ke Kantor Desa Pasirangin. Di sana, ia bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Babinsa Koramil Cileungsi kemudian menghubungi piket Polsek Cileungsi untuk melaporkan kejadian ini.

Pihak kepolisian Polsek Cileungsi membenarkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Pasirangin, RT 001/RW 007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cisarua, Polres Bogor, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Puncak Cisarua, tepatnya di depan Restoran Bumi Aki, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, N, sedang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor bersama dua orang lainnya. Ketika mereka melintas di depan Restoran Bumi Aki, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mendekati mereka dengan sepeda motor dan merampas tas korban.

Korban dan teman-temannya kemudian mengejar pelaku hingga masuk ke gang di samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua. Ketika berusaha kabur, pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dan terjadilah perlawanan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melukai tangan kiri korban, tepatnya pada sela-sela jari.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi segera datang membantu, sehingga pelaku berhasil diamankan. Korban yang mengalami luka akibat sabetan golok kemudian dibawa ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, identitas pelaku diketahui sebagai WS bin Karyono (31), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Pasanggrahan RT 003/RW 001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cisarua antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah senjata tajam jenis golok, satu tas selempang perempuan warna krem (milik korban), dan satu tas berwarna cokelat berisi pakaian (milik korban).

Korban, yang diketahui bernama N (23), seorang perempuan yang berasal dari Kalimantan Selatan, mengalami luka akibat kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Selidiki Kasus Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pencurian lima unit handphone pada Kamis, 24 Oktober 2024. Senin (4/11)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05. Saat itu, pelapor yang baru bangun tidur diberitahu oleh seorang pekerja bernama Wandi bahwa handphone milik beberapa pekerja telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki mengendarai mobil jenis Avanza mendekati lokasi kejadian. Salah satu dari mereka turun dari mobil dan memasuki mess, kemudian mengambil handphone milik pekerja yang saat itu sedang tertidur.

Pelapor diketahui sebagai S (47), merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp11.000.000.

Barang bukti yang hilang berupa lima unit handphone dari berbagai merek, yaitu Oppo A1, Redmi, Samsung J5, Oppo J12S, dan Redmi.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Hingga saat ini, Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin telah mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Kamis (31/10)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang warga yang sedang berada di rumah mendapat informasi bahwa seorang pria tertangkap basah tengah mencuri kotak amal di masjid tersebut. Sesampainya di masjid, warga bernama Ahmad Saepudin menginformasikan kepada pelapor bahwa pelaku telah diamankan. Pelaku diketahui sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,-.

Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal kemudian dibawa ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SP (29), berdomisili di Kampung Gadog, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Selain pelapor, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk seorang warga bernama A, yang turut menyaksikan kejadian.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah dengan merusak kotak amal masjid menggunakan alat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Responsif dalam Menangani Kasus Penganiayaan di Festival Vespa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri cepat tanggap dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa pada 14 September 2024 di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini melibatkan seorang korban yang matanya dicongkel, dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkapkan pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Kamis (31/10)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Kasus penganiayaan dilaporkan pada 15 September 2024, dan sejak saat itu pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan.

Pada 17 September 2024, tim gabungan dari Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, dipimpin oleh Kapolsek Gunung Putri serta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.I.K., bergerak untuk melakukan penangkapan. Pada 20 September 2024, pelaku berinisial K, yang diantar oleh mertua dan istrinya, menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Bogor. Setelahnya, pelaku K bersama istrinya dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada terduga pelaku lainnya, berinisial R, yang hingga panggilan kedua pada 28 Oktober 2024 tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian terhadap R kini tengah dilakukan.

Korban berinisial FHN, pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1993, mengalami luka serius pada bagian matanya akibat dicongkel oleh pelaku. Sementara itu, pelaku yang ditahan berinisial K atau biasa dikenal dengan nama “Omen”, berusia 42 tahun.

Pada hari kejadian, pelaku bersama istrinya berada di acara Festival Vespa dan mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah pengunjung, termasuk korban FHN dan seorang bernama R. Saat berjoget, korban tak sengaja menyenggol istri pelaku dan kemudian, tanpa sengaja, memukul pelipis kirinya menggunakan botol, yang menyebabkan luka pada istri pelaku. Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban, lalu mencongkel kedua mata korban menggunakan jari telunjuk dan tengahnya hingga korban harus dilarikan ke RSUD Cibinong.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gunung Putri telah melakukan serangkaian tindakan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengajukan permintaan visum untuk korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Selain itu, barang bukti terkait peristiwa tersebut disita untuk keperluan penyidikan. Pelaku berinisial K berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pada 16 Oktober 2024, Polsek Gunung Putri bersama Polres Bogor menggelar perkara untuk memperjelas kronologi dan bukti yang ada. Upaya pemanggilan juga dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya, R, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga pemanggilan kedua pada 28 Oktober 2024. Setelah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan awal selesai, Polsek Gunung Putri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2024.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap pelaku K serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk penuntasan kasus ini. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian intensif terhadap R.

Kasus ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Ciampea, Dua Pelaku Ditangkap, Otak Pelaku Bunuh Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Korban, Iwan Irawan (58), ditemukan tewas di tepi jalan Kampung Cihideung Ilir pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan karena sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari lokasi kejadian. Kamis (24/10)

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciampea bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni AJ (37) dan DN (28), dalam waktu 16 jam. AJ diamankan pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di Kampung Darul Tafsir, Cibanteng, Ciampea, sedangkan DN ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 04.00 WIB di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, Kecamatan Taman Sari.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif dendam pribadi. SG (57), yang diduga sebagai dalang utama, memerintahkan AJ dan DN untuk menyerang korban. Namun, SG tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena bunuh diri pada 11 Oktober 2024, diduga karena rasa bersalah dan takut terungkap sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pembunuhan terjadi saat korban keluar rumah untuk menjemput anaknya pulang bekerja. AJ dan DN menyerang korban menggunakan alat tumbuk kayu sepanjang 80 cm. Korban sempat mencoba bangkit setelah dipukul pertama kali, namun dipukul kembali oleh AJ hingga meninggal di lokasi dengan luka parah di kepala.

Setelah membunuh korban, para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Cianjur seharga Rp 2,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm hitam, alat tumbuk kayu yang digunakan untuk menyerang korban, sandal hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian dan diperkirakan berada di wilayah Cianjur.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan untuk mengidentifikasi kemungkinan motif tambahan, seperti masalah utang piutang antara pelaku dan korban. “Kami akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap,” tutup Wakapolres Kompol Adhimas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Kasus Pencurian Rokok di Rest Area KM 45

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi sedang menyelidiki laporan pencurian rokok yang terjadi di Rest Area KM 45 Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 15.32 WIB, dengan dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (17/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di area parkir Starbucks Rest Area KM 45. “Korban, Rizky, seorang sales PT Surya Madistrindo, awalnya membawa 800 bungkus produk rokok Gudang Garam untuk dipasarkan. Setelah menyelesaikan kegiatan pemasaran dan kembali ke pool di Ciawi dengan membawa 299 bungkus rokok retur, ia menyadari ada barang yang hilang,” terangnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan milik PT Surya Madistrindo terekam CCTV di Rest Area KM 45 sedang dipepet oleh minibus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2202 NFD. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang keluar dari mobil hitam itu dan membuka pintu belakang kendaraan korban.

Setelah menerima surat kuasa dari PT Surya Madistrindo pada 14 Oktober 2024, Rizky melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7.597.900,-.

Korban bernama OS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perum Bukit Rancamaya Residence, Cluster Boulevard, Blok B02 No.33a, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Saksi dalam kejadian ini adalah RPP (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di BTN Leuwiliang Permai, Blok J.08, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Situasi di lokasi saat ini terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Lakukan Investigasi Lanjutan Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Kamis (10/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dari warga terkait peristiwa tersebut. Korban, Sarjiah alias Yoyo (60), seorang pedagang sayur keliling, mengalami perampasan saat pulang dari Pasar Parung. Kejadian berlangsung di Jalan Desa Waru (Kebon Kemiri), RT 004/006, Desa Waru.

Menurut hasil penyelidikan awal, pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Mereka menghentikan sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan tertimpa kendaraan. Para pelaku kemudian mencabut kunci motor korban dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis samurai. Setelah itu, pelaku merampas dompet korban yang berisi uang sekitar Rp 500.000, dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Intan, Gunung Sindur.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk Ade Godel, Beni (Ketua RT 004/006), dan Nurjaya (Ketua RT 002/004). Berdasarkan keterangan para saksi, modus operasi pelaku adalah memepet sepeda motor korban dan mengancam dengan senjata tajam.

Barang-barang yang berhasil dirampas oleh pelaku dari korban adalah sebuah dompet yang berisi uang sekitar Rp 500.000 dan kunci sepeda motor Honda Vario.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar TKP dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi. Kapolsek Parung menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diusut tuntas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Selidiki Kasus Pencurian di SD Negeri 2 Bojong Sempu, Kerugian Capai Rp98 Juta

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung melakukan investigasi mendalam terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu pagi, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Rabu (9/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga dari ruang kantor sekolah setelah merusak gembok dan mencongkel pintu kantor. “Pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah inventaris, termasuk 7 unit laptop, 2 proyektor, dan satu tabung gas 3 kg, dengan total kerugian mencapai Rp98 juta,” jelas AKP Doddy.

Kejadian ini pertama kali ditemukan oleh Wijaya, petugas keamanan sekolah. Saat tiba di sekolah sekitar pukul 06.00 WIB, Wijaya mendapati pintu teralis dan pintu ruang kantor dalam kondisi terbuka, serta lemari besi yang sudah dirusak. Ia segera menunggu kedatangan Elis, salah satu guru, untuk kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepala sekolah.

Pihak Polsek Parung telah memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian, termasuk Wijaya (73), seorang petugas keamanan sekolah, dan beberapa staf lainnya, seperti M. Guntur (45), seorang guru, serta Sumarna (64), seorang warga setempat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi pelaku diduga dengan merusak gembok dan mencongkel pintu ruang kantor untuk mengakses barang-barang yang disimpan di dalam lemari besi.

“Penyelidikan terus dilakukan. Kami sudah melakukan olah TKP dan sedang mencari tambahan bukti, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta keterangan dari saksi-saksi lain. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” tambah Kapolsek Parung.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri barang bukti tambahan yang bisa mengarahkan pada pelaku pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule