Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, melalui Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, pada 26 Desember 2024. Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku melarikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam. Jumat (17/1)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku mengincar rumah kosong dan memilih target yang terlihat terkunci dari luar.

“Para pelaku merusak gembok dan mencongkel pintu untuk masuk. Tiga pelaku berada di dalam rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar,” ujar AKP Aulia Robby dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).

Saat beraksi, pelaku menemukan brankas di salah satu kamar. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik rumah yang berada di lantai dua. Ketika pemilik rumah turun ke lantai satu untuk memeriksa suara, pelaku menyekapnya di kamar utama. Tidak berhasil membuka brankas, pelaku akhirnya mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di garasi, sementara korban tetap disekap.

Dari enam pelaku, empat telah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial DA, yang berperan sebagai sopir kendaraan curian, ditangkap di Jakarta. Tiga pelaku lainnya, HS (otak utama), N, dan ZA, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, dua pelaku berinisial F dan R masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam telah berhasil kami amankan,” tambah AKP Aulia Robby.

Kapolsek Gunung Putri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat atau melalui layanan call center 110.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya dan memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pencuri Motor di Megamendung Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tertangkap basah oleh warga saat beraksi pada Rabu (11/1). Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamanah, RT 01/06, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka setelah dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Minggu (12/1)

Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di WhatsApp, pelaku tampak tidak berdaya saat dikepung massa. Beberapa warga yang geram memberikan pukulan dan tendangan, menyebabkan pelaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Awalnya dia (pelaku) mau kabur, tapi sudah banyak warga yang datang. Akhirnya dia tertangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kantor Polsek Megamendung oleh warga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi pelaku dan menyelidiki apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Reporter : Rizal

Polres Bogor Gelar Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan COD pamijahan, Kuasa Hukum Korban Minta Ini

BOGOR.radarinformasi.com– Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor. Jumat (20/12)

Peristiwa tragis ini menimpa Muhammad Rafli, warga Tajur Halang, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Cibunian, Kecamatan Pamijahan, pada 17 November 2024 lalu.

Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditahan di Polres Bogor dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Bogor.

Nurdin Ruhendi, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku selain itu kita minta untuk membuka motif pelaku yang menguras uang Korban.

“Kami meminta agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban,” ujar Nurdin Ruhendi saat diwawancarai di Polres Bogor usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut. 12/20/24

Nurdin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang sepenuhnya. Selain itu, kami juga akan melakukan berbagai langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tambahnya.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Bogor memberikan gambaran jelas mengenai tindakan pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Rafli (23), warga Tajur Halang, yang ditemukan tewas di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku, FLW alias Leo, merupakan kenalan korban dari media sosial Facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pembunuhan ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor antara korban dan pelaku yang dikenalnya melalui grup media sosial.

“Korban mengenal Leo dari grup Facebook ‘Gadai Mobil dan Motor Sentul Bogor.’ Pelaku memposting niat menggadaikan motornya, yang kemudian disepakati oleh korban dengan nilai gadai Rp 8 juta,” jelas AKP Teguh Kumara, Kamis, 21 November 2024.

Namun, beberapa waktu setelah menerima uang dari korban, pelaku berniat merampas kembali motor yang ternyata milik pacarnya. Pelaku memancing korban dengan alasan ingin menebus motor tersebut.

“Keduanya bertemu di Dramaga. Pelaku membawa korban berkeliling hingga tiba di Desa Cibunian. Di lokasi tersebut, pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami luka di kepala. Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Bogor memperjelas rangkaian aksi keji pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan setelah menerima laporan dari warga terkait hilangnya sebuah mobil pick-up di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan resmi diterima Polsek Cibinong pada Selasa, 17 Desember 2024. Rabu (18/12)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan kendaraan pick-up yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah. Setelah diparkir di depan rumah adiknya, kendaraan tersebut hilang pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban pun segera melapor ke Polsek Cibinong.

Pada Selasa, 17 Desember 2024, Kanit Reskrim Polsek Cibinong menerima informasi dari Polsek Bogor Utara yang mengamankan seorang pria yang mengaku mencuri mobil pick-up di wilayah Pakansari, Kecamatan Cibinong. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung menuju Polsek Bogor Utara untuk memverifikasi apakah kendaraan yang diamankan merupakan milik korban. Ternyata, kendaraan yang diamankan di Polsek Bogor Utara sesuai dengan laporan kehilangan yang diajukan.

Kronologi kejadian bermula ketika pada hari yang sama, pelapor menceritakan bahwa kendaraan pick-up miliknya hilang setelah digunakan untuk mengangkut tanah dan diparkir di pinggir jalan. Pelapor sempat mengejar pelaku, yang kemudian melarikan diri ke arah Kota Bogor. Dalam pelarian, pelaku menabrak tembok di pinggir jalan tol, kemudian oleng dan menabrak pengendara sepeda motor. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghakimi pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan ke Polsek Bogor Utara.

Polsek Bogor Utara kemudian menyerahkan perkara ini kepada Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 1 (satu) buah cutter warna pink, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah soket, 2 (dua) buah mata kunci serta BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick-up tahun 2017

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri kendaraan pick-up di Kampung Cipayung pada Minggu, 15 Desember 2024, dan menjualnya. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi rusak di Polsek Bogor Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung di Polsek Cibinong.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar Bogor pada Minggu, 1 Desember 2024. Pelaku diketahui telah membunuh korban di rumahnya sendiri pada Jumat, 29 November 2024, di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berniat membeli handphone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Namun, setelah korban datang ke rumahnya dengan membawa sepeda motor, pelaku tergoda untuk menguasai harta korban. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok, menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap identitas pelaku berinisial HS, seorang laki-laki yang berusia 29 tahun, berdomisili di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ciomas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Olah TKP Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Dalam Rumah

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciomas menerima laporan dari warga masyarakat tentang penemuan mayat bersimbah darah di dalam sebuah rumah. Mayat tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Laporan diterima pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Sabtu (30/11)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki itu terjadi di Kampung Sirnasari RT 02/RW 06, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Ciomas segera menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, polisi mendapati korban dalam kondisi terkapar bersimbah darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keterangan diperoleh dari saksi pertama, Ustaz Inen. Ia menyebutkan bahwa sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat, ia melihat dua orang laki-laki sedang berbincang di depan rumah korban. Salah satu dari mereka diduga pelaku berinisial HS, sementara satunya adalah korban. Setelah salat Jumat, Ustaz Inen kembali melewati lokasi tersebut, namun tidak lagi melihat keduanya.

Sementara itu, saksi kedua, M, yang merupakan ibu kandung terduga pelaku, memberikan keterangan bahwa sebelum berangkat kerja, ia sempat berbicara dengan HS yang mengaku sedang menunggu seorang teman. Sepulang kerja, M, memasuki rumah melalui pintu samping karena pintu depan terkunci. Ia terkejut mendapati banyak ceceran darah di lantai dan melihat mayat korban dalam kondisi bersimbah darah. Saksi kemudian melapor ke tetangga sekitar dan pihak kepolisian.

Identitas Korban dan Terduga Pelaku
Korban diketahui bernama AF, seorang pelajar berusia 19 tahun. Korban berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Kampung Muruharja, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial HS, seorang laki-laki berusia 29 tahun. Terduga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk keperluan otopsi. Polisi masih menunggu kehadiran orang tua korban serta pihak sekolah untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, motif pembunuhan belum diketahui. Polsek Ciomas terus berupaya mengusut kasus ini demi mengungkap fakta dan memastikan pelaku segera tertangkap.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat (29/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Perilaku mencurigakan mereka diketahui oleh warga setempat, yang kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu buah alat pemotong, satu unit motor Suzuki Satria F berwarna merah hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut diserahkan oleh warga kepada petugas di lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AN (19), warga Kampung Nanggewer 2, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan SS (28), warga Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saksi pelapor dalam kasus ini adalah M (46), seorang warga Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kapolsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Ungkap Modus Pelaku Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh tiga pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Rabu (27/11)

Aksi pencurian ini terjadi di Kampung Wangun Landeuh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap, yakni UW alias Uus (54) dan DT alias Udin (50), telah dibawa ke Mapolsek Babakan Madang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Setelah berhasil merusak kunci, pelaku UW dan DT mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban sebelum akhirnya menyalakan mesin. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah saung milik seseorang berinisial Uci, sebelum dijual kepada Yadi, yang saat ini berstatus DPO,” jelas AKP Dede Lesmana Jaya di Mapolsek Babakan Madang, Senin (27/9/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kunci leter T, kunci pembuka pengaman kontak, serta dokumen kendaraan milik korban, yaitu satu bundel BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi F 4085 FCN.

Menurut AKP Dede, DT memiliki peran penting dalam aksi pencurian ini. Ia bertugas merencanakan lokasi pencurian, mendampingi eksekutor, dan membawa kendaraan hasil curian. “Saat akan ditangkap, DT mencoba melawan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” ujarnya.

Sementara itu, UW bertugas sebagai eksekutor pembobolan kunci sepeda motor. Barang curian dijual kepada Yadi, yang kini masih dalam pengejaran.

“Selain terlibat dalam pencurian sepeda motor, UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak di wilayah tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1e, 4e dan 5e, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku dapat tertangkap,” pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Ungkap Kasus Pencurian 9 Ekor Kambing, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Buron

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian sembilan ekor kambing yang terjadi di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron. Rabu (27/11)

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana, mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, pukul 20.00 WIB, saat mereka sedang beraksi. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kandang yang terletak di belakang rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan Madang, Desa Karang Tengah,” ujar AKP Lesmana saat memberikan keterangan di Mapolsek Babakan Madang, Selasa, 26 November 2024.

Empat pelaku yang telah ditangkap adalah UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50). AKP Lesmana mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, DT, sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam aksi pencurian tersebut, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. UC bertindak sebagai perencana aksi. Ia menyediakan alat berupa golok dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian.

DT membantu merencanakan aksi serta menentukan lokasi kandang yang menjadi sasaran pencurian. Sementara itu, MH dan R (pelaku yang masih buron) bertugas masuk ke dalam kandang dan mengambil kambing dengan menggunakan karung.

RW berperan sebagai pengantar dan penjemput para pelaku ke lokasi pencurian. Adapun U dan A, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO, bertugas membawa hasil curian dan menjualnya.

“Dari hasil penjualan sembilan ekor kambing, para pelaku mendapatkan sekitar Rp7 juta yang kemudian dibagi rata,” jelas AKP Lesmana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya gulungan tali rafia berwarna abu-abu, delapan tali karet, sebuah sepeda motor Honda Beat putih, dan sebuah golok berwarna hitam dengan gagang kayu.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Selidiki Dugaan Perampokan, Pelaku Membawa Senjata Api

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampokan yang menimpa seorang warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial S pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kamis (21/11)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Kampung Cikuda. Berdasarkan laporan, diduga dua pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan helm dan membuka paksa pintu.

“Saat kejadian, korban baru saja selesai mandi dan berganti pakaian. Ia mendapati salah satu pelaku keluar dari kamar anaknya sambil memasukkan barang-barang ke dalam tas. Sementara itu, pelaku lainnya mengancam korban dengan benda yang diduga menyerupai senjata api untuk mencegahnya berteriak,” ungkap AKP Aulia, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menduga pelaku berjumlah empat orang. Dua orang masuk ke dalam rumah, sementara dua lainnya menunggu di luar dengan menggunakan dua sepeda motor.

“Pelaku berhasil membawa satu lembar STNK dan BPKB motor Yamaha Mio, satu BPKB motor Honda PCX, serta uang tunai senilai Rp3.100.000 yang disimpan di dalam kamar korban,” tambah AKP Aulia.

Saat ini, Polsek Gunung Putri masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan polisi berupaya mengungkap identitas para pelaku secepatnya.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule