Polsek Cijeruk Olah TKP Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raya Cihideung No. 151, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diketahui bahwa pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil. Jumat (4/10)

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB. Berdasarkan laporan dari korban, Ir. DSP (50), seorang wirausaha asal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kejadian berlangsung saat korban memarkir mobilnya di area parkir restoran Puyuh.

Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, saksi berinisial H (45), warga Desa Tanjungsari, melaporkan adanya keributan di area parkir. Setelah dicek, diketahui bahwa kaca mobil korban telah dipecahkan, dan sebuah laptop milik korban yang disimpan di dalam mobil telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa pecahan kaca mobil. Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang berusaha mengumpulkan bukti tambahan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar TKP serta menggali keterangan dari saksi lainnya.

Kapolsek Cijeruk menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan kondusif, dan penyelidikan terus berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Dua Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang perempuan berhasil diamankan oleh Polsek Ciawi, Polres Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rabu (2/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruko Ravi Laundry, Jalan Veteran, Kampung Kujang, RT 001/RW 003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian tersebut, dua perempuan yang diduga pelaku berpura-pura datang ke laundry dengan alasan mengambil pakaian. Saksi, MRS, yang berada di tempat kejadian, kemudian memanggil korban. Saat korban dan saksi kembali ke depan laundry, pelaku sudah meninggalkan tempat tersebut, dan dua barang milik korban, yaitu satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G berwarna abu-abu dan satu unit iPhone 15 Pro Max berwarna titanium, telah hilang dari meja kasir.

Korban, VOP, seorang mahasiswi, mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000. Rekan korban, MZA, kemudian menemukan postingan di media sosial Facebook yang menawarkan barang yang diduga milik korban. Setelah berinteraksi dengan penjual, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah milik korban yang hilang. Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Ciawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang milik korban saat lengah dan menjualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian termasuk satu unit iPhone 15 Pro Max, satu bukti pegadaian Tab Samsung, dan dua kotak ponsel.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian. Identitas korban telah diketahui, yakni VOP (22), berdomisili di Kampung Cibolang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Identitas kedua pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, adalah W (41) dan WM (30). Keduanya bertempat tinggal di Lawang Gintung, Asrama Denpom, Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Ciawi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Olah TKP Penemuan Pria Tewas dengan Luka di Kepala Diduga Korban Pencurian

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari. Korban, yang diidentifikasi sebagai Iwan Irawan (58), warga Pancagalih, Kota Bogor Barat, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Senin (30/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Hakkim Nazili (20), seorang santri, yang menemukan korban tergeletak di jalan dengan kondisi luka parah di bagian kepala. Nazili yang mendengar suara dering telepon dari tubuh korban segera menghubungi pihak keluarga menggunakan ponsel tersebut.

Petugas Polsek Ciampea yang tiba di lokasi bersama keluarga segera membawa korban ke RSUD Leuwiliang. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka sobek di bagian kepala belakang sepanjang 15 cm dan luka di dahi sepanjang 5 cm.

Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya, Riri Anggraeni, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, dan sepeda motornya diduga hilang dibawa pelaku.

Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan telah menyertakan surat pernyataan penolakan. Saat ini, jenazah korban masih berada di RSUD Leuwiliang.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian dengan kekerasan ini. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan mencari keterangan dari para saksi. Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan bantuan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Senin (23/9)

Peristiwa tragis ini menewaskan HS (26) dan melukai tiga anggota keluarganya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10). Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan kejahatan tersebut sejak 13 September 2024.

Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban sambil membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga lainnya, yang mengalami luka berat.

Para pelaku berusaha memindahkan jenazah korban ke dalam mobil, tetapi gagal karena warga mulai berdatangan. Jenazah akhirnya ditinggalkan di dalam mobil.

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka O dan C pada 19 September 2024 di Cibungbulang, sedangkan D dan S ditangkap pada 21 September 2024 di Pandeglang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil, sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit handphone, serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi, dengan tujuan merampok barang berharga milik korban. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Bersama Unit Laka Lantas Olah TKP dan Evakuasi Korban Pembacokan Anggota TNI Oleh Geng Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang anggota Komponen Cadangan (KOMCAD) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok geng motor di Jalan Raya Ciomas, Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Senin (9/9)

Korban, yang bernama Harun Alif Arrasyd (22), sedang melintas di lokasi ketika ia bertemu dengan kelompok geng motor yang mengidentifikasi diri mereka sebagai “Sad Boy.” Kelompok ini terdiri dari sekitar 30 motor, masing-masing dengan tiga orang penumpang. Beberapa anggota geng terlihat membawa senjata tajam, termasuk cerulit.

Saat berusaha membubarkan geng motor tersebut, Harun yang mengenakan atribut TNI menjadi sasaran serangan dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dagu yang memerlukan 16 jahitan dalam dan 30 jahitan luar.

Polsek Ciomas telah menerima laporan mengenai insiden ini dan segera melakukan tindakan, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengajukan permohonan visum untuk memastikan luka yang dialami korban. Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi, yaitu Anto, Candra, dan Rizki, telah dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di TKP.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushola

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian kotak amal di Mushola Al-Amin, Desa Mampir, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang berinisial WGO (59), warga Jakarta, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh saksi bernama Herman. Senin (9/9)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat WGO melaksanakan salat Ashar di mushola tersebut. Saksi Herman, yang sedang berada di rumah dekat mushola, merasa curiga melihat pelaku menunaikan salat dengan tergesa-gesa. Setelah menyelesaikan salat, pelaku mendekati kotak amal dan berusaha membukanya, namun tidak berhasil.

Menyadari aksi tersebut, Herman segera mengamankan pelaku dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mampir. Piket fungsi Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh IPTU Ganda S. Sos kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu buah kotak amal.

Meski demikian, Herman yang juga merupakan ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mushola Al-Amin, memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi dengan alasan kasihan terhadap pelaku dan karena tidak ada kerugian yang dialami pihak mushola.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya AM (40), warga Kampung Mampir Barat. Saat ini, pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Wahyu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolda Sumut Bungkam, Judi Togel Marak Lagi di Tapanuli Utara Diduga Dikendalikan DS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Praktek perjudian tebak angka, atau yang sering disebut togel kembali marak di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Kamis (05/09/24).

Tak hanya di wilayah perkotaan padat penduduk, praktek judi togel juga merangsek hingga wilayah pedesaan di sejumlah kecamatan. Termasuk di Luat Pahae, meliputi Kecamatan Pahae Julu, Pahae Jae, Simangumban dan Kecamatan Purbatua.

Diduga adalah DS, sosok yang disebut-sebut masyarakat dibalik maraknya kembali judi togel. Menurut sejumlah warga dan tokoh masyarakat di wilayah Pahae, DS terbilang cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya dan memiliki jaringan cukup rapi.

“Siapa bilang judi togel tutup? di wilayah Luat Pahae tetap jalan di bawah kendali DS,” sebut seorang tokoh masyarakat setempat yang minta identitasnya dirahasiakan saat sejumlah wartawan media online melakukan penelusuran di wilayah Pahae, Rabu (04/09/2024).

Menurut keterangan sejumlah warga Luat Pahae, dalam kurun waktu setidaknya dua bulan terakhir, masyarakat sempat dibuat sedikit lega setelah pihak Polres Taput kerap melakukan razia penertiban berbagai jenis praktek judi, termasuk togel. Untuk sementara praktek judi togel terkesan sudah ditertibkan.

Sangat disayangkan, judi togel kembali beroperasi dan meresahkan masyarakat. Lagi-lagi sosok DS disebut sebagai otak dari perjudian togel dimaksud.

Kepada wartawan, sejumlah warga Luat Pahae mengaku praktek judi togel di wilayah itu sebenarnya tidak pernah betul-betul tutup. Warga menyampaikan, memang ada kalanya dilakukan razia , tetapi tak lama lagi jalan terus, dan terkesan luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Warga pun berharga agar pihak kepolisian serius dalam menertibkan praktek judi togel di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Harapan kami masyarakat, pak polisi Kapolda Sumatera Utara jangan tebang pilih lah kalau mau razia. Harus seluruhnya ditertibkan dan serius,” pinta warga.

Terkait maraknya praktek togel dan harapan masyarakat agar ditertibkan.
Pihak Polres Taput belum bisa dikonfirmasi, Kamis (05/09/2024). Baik Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak maupun Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan sedang tidak berada di tempat.

“Pak Kapolres menyambut kedatangan Wamendag, sedangkan pak Kasat Reskrim sedang ada giat di Siantar,” kata Kasi Humas Aiptu Walpon.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi, Rabu, 4 September 2024. Pelaku, berinisial GHO (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar. Kamis (5/9)

Peristiwa tersebut bermula pada pukul 07.44 WIB saat korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan motornya di area parkir pasar. Setelah sekitar 21 menit berbelanja, korban mendapati motornya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Pada pukul 08.40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku kemudian diamankan di Pos Security sebelum diserahkan ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat serta koordinasi antara petugas parkir, satpam, dan keluarga korban. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Wahyu.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Cileungsi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D, ditangkap pada Selasa malam, 3 September 2024, setelah sempat melarikan diri. Rabu (4/9)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi B 3398 JR milik Muhammad Faisal Al Azizi dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada pelapor, Eka Jati Sumardono, untuk diperbaiki. Namun, ketika dicek pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan dan berhasil menemukan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Pemda, Kradenan. Pelaku berhasil kami amankan di Kampung Setu Sela tanpa perlawanan. Pelaku DS mengakui perbuatannya, dimana ia menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut,” ujar Kompol Waluyo.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.

Polsek Cibinong masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Kapolsek Cibinong juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan terkait tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir RSUD Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di area parkir RSUD Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 2 September 2024. Selasa (3/9)

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda A/T berwarna hitam dengan nomor polisi F 5685 WAE, keluaran tahun 2020, atas nama Annisa Fatonatu Siddik, warga Desa Maleber, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Kejadian bermula ketika korban, Annisa Fatonatu Siddik (26), yang berprofesi sebagai mahasiswa, datang ke RSUD Ciawi sekitar pukul 11.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di area parkir rumah sakit. Korban tidak menyadari bahwa kunci kontak kendaraannya masih tergantung. Ketika hendak pulang pada pukul 18.00 WIB, korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.

Kapolsek Ciawi, Agus Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku pencurian ini. “Kami telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku segera tertangkap,” ujarnya.

Polisi telah menerima laporan kejadian ini dan mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar STNK atas nama korban. Saat ini, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule