Polsek Parungpanjang Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) malam. Sabtu (31/8)

Pelaku, T (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar dari Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama rekannya, tetapi mereka terjatuh setelah terhalang kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kompol Suharto.

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku T kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Parungpanjang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kepolisian menghimbau pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Investigasi Percobaan Pencurian yang Sebabkan Korban Luka

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi tindak pidana percobaan pencurian di Jalan Gang Tumaritis, Kampung Gandoang, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, Muhammad Rafly, mengalami luka-luka. Jumat (30/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada pukul 21.50 WIB, korban berangkat dari rumah dengan sepeda motor untuk menjemput temannya, Kodai, yang akan menginap di rumahnya. “Saat dalam perjalanan, korban dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Salah satu pelaku menodongkan celurit dan membacok korban di tangan kiri, kepala dan dada kanan,” jelasnya.

Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menendang pelaku hingga mengenai perutnya. Kejadian tersebut berlangsung selama sekitar 10 menit, sebelum akhirnya warga setempat datang membantu korban. Korba  segera dibawa ke RSUD Cileungsi untuk mendapat perawatan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dapat langsung pulang dengan rawat jalan. Sepeda motor milik korban tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku dan sudah diamankan oleh keluarganya.

Piket Reskrim Polsek Cileungsi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Adapun identitas korban adalah Muhammad Rafly (19), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Mampir, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi, yaitu Shaleh dan Rasef. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, dan kunci motor.

Saat ini, Kepolisian Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengecek keberadaan CCTV di sekitar TKP untuk mengungkap pelaku percobaan pencurian ini.

Polsek Cileungsi juga rutin melaksanakan patroli malam hingga subuh dini hari. Namun, upaya ini belum optimal tanpa dukungan dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti pelaksanaan poskamling dan penerangan jalan yang memadai.

Oleh karena itu, Polsek Cileungsi menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaksanakan poskamling dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Cileungsi, yang juga dapat dihubungi melalui akun Instagram @polsek_cileungsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Tim Reskrim Polsek Cileungsi, bekerja sama dengan Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, dua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kamis (29/8)

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Aditya, diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis celurit di pinggir jalan Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi. Korban yang melintas di lokasi sepi tersebut mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Cileungsi oleh saksi yang berada di dekat tempat kejadian.

Tim Reskrim Polsek Cileungsi, dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian di daerah Kalimalang, Bekasi. Kedua pelaku, MFA (22) dan DA (24), langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan sebilah celurit.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut melibatkan enam orang, di mana empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini, Polsek Cileungsi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Cileungsi,” ujar Kompol Wahyu.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkini kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Investigasi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim 2 Unit Reskrim Polsek Cileungsi bersama piket patroli dan Bhabinkamtibmas Desa Cipeucang, yang dipimpin oleh Pawas AKP M. Sururudin, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Ciuncal, RT 003/RW 003, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (26/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.35 WIB. Menurut keterangan saksi, dua orang pengendara sepeda motor terlihat melaju dengan sangat cepat sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Beberapa saat kemudian, saksi melihat korban, seorang pria berinisial A, tergeletak di pinggir jalan dengan luka bacok di bagian kepala, punggung, paha, dan betis sebelah kiri.

“Saat kejadian, saksi FA dan S yang sedang berada di warung kopi langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Wahyu.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku. Korban, yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, mengalami luka serius dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya serta mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan ini. Kami akan bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Kapolsek.

Polsek Cileungsi juga telah meminta keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut peristiwa pencurian dengan kekerasan ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

BOGOR.radarinformasi com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (24/8/2024). Pelaku yang diamankan berinisial ASH, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang. Minggu (25/8)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 2657 FHP beserta STNK atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pelaku saat ini sudah dalam proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Warga dan Polsek Leuwiliang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Jambret di Desa Cibeber

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gg. Haji, Kampung Hegarsari, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang. Sabtu (24/8)

Pelaku, Anton Laksidarta (51), warga Jakarta Timur, ditangkap oleh warga setelah diduga merampas sebuah handphone milik Maudi Apriyanti, seorang pelajar berusia 19 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memepet korban yang sedang berjalan di gang sempit, lalu merampas iPhone XS milik korban. Meski korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku berhasil merebut handphone tersebut dan berupaya melarikan diri.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian sigap mengepung dan menangkap pelaku sebelum ia berhasil melarikan diri lebih jauh. Pelaku sempat dibawa ke kantor Desa Cibeber I sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah diamankan di Polsek Leuwiliang. “Kami telah menerima laporan dari korban dan telah melakukan olah TKP. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit iPhone XS milik korban dan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4557 TXL, yang diduga digunakan pelaku. Sepeda motor tersebut telah disita bersama dengan STNK dan kunci kontaknya.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Bogor. Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Hartono, S.H., M.H., tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat pada Mei dan Juni 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rabu (21/8)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter ‘T’ yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan PD dan AH di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter ‘T’, pembuka gembok dan alat pembuka magnetik berlogo Honda.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di setidaknya 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup dan Kota Bogor sejak tahun 2023. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang, yakni GG dan AY, yang diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan dikirim ke Lampung.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli. Namun, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena telah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing atau adanya tindakan kriminal lainnya.

“Kami mengajak warga, khususnya yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Babakan Madang, untuk datang ke Polsek Babakan Madang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Jika sepeda motornya cocok dengan bukti kepemilikan, kendaraan tersebut dapat diambil tanpa dipungut biaya,” tutup Kompol Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Lakukan Investigasi  Terkait Laporan Pencurian di Desa Gunung Mulya

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Ciampea menerima laporan dari warga terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Puswa, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., segera memerintahkan anggota piket yang dipimpin oleh Kanit Patroli AKP Asep Jamiat untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Rabu (21/8)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, M. Nurjaman, terkejut ketika mendapati tas berisi uang tunai dan laptop miliknya hilang setelah bangun tidur. Setelah memeriksa ruangan lainnya, korban menemukan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya, perhiasan emas seberat sekitar 20 gram beserta surat-suratnya, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 juga telah hilang. Pintu rumah yang terbuka memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu atau jendela belakang.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini. Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dan segera melaporkan jika menemukan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” tegas Kompol Suminto.

Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk Mirda Mursida (28), Anih (50), Sugiri (60 tahun), dan Ulan (24), telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Amankan 3 Orang Diduga Gangster

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, piket Polsek Dramaga menerima informasi dari warga masyarakat bahwa telah diamankan tiga orang yang diduga gangster dengan membawa senjata tajam di SPBU Jalan Raya Dramaga. Piket yang dipimpin oleh Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, S.H. segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jumat (16/8/24)

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H. menjelaskan bahwa benar pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang telah mengamankan tiga orang diduga gangster, yaitu MISH (21), ATA (17) dan KRM (19), yang semuanya berasal dari Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit kendaraan roda dua Honda Scoopy dengan nomor polisi F 5871 FEE berwarna abu-abu, 2 buah cerulit dan 1 buah golok.

“Ketiga orang tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam jaringan gangster yang lebih besar atau terkait dengan tindakan kriminal lainnya di wilayah ini. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan,” jelas Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jasinga dan Polsek Cigudeg Gagalkan Aksi Pencurian Kerbau di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Petugas Polsek Jasinga bersama Polsek Cigudeg berhasil menggagalkan upaya pencurian hewan ternak kerbau di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Aksi pengejaran dramatis terjadi setelah pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi Engkel dengan nomor polisi B 9484 TB mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Rabu (14/8)

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Setiabudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika Kepala Desa Bagoang, Suryata, melaporkan kejadian pencurian kepada Bripka Asep Sumirat dari Polsek Jasinga. Pencurian tersebut melibatkan satu ekor kerbau yang diangkut dengan kendaraan oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Jasinga yang dipimpin oleh Aiptu Agus Sunaryo bersama Bripka Deka Aditia dan Bripka Asep Sumirat segera melakukan penghadangan di yang dicurigai melintas di depan Mako Polsek Jasinga. Petugas langsung melakukan pengejaran, namun pelaku tidak menggubris perintah untuk berhenti dan justru mempercepat laju kendaraannya. Lebih lanjut, dua orang pelaku yang berada di bak terbuka kendaraan tersebut bahkan melempari barang-barang ke arah mobil petugas untuk menghalangi pengejaran.

Menyadari situasi yang semakin genting, Polsek Jasinga kemudian meminta bantuan Polsek Cigudeg. Tim dari Polsek Cigudeg yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Fajar Hidayat segera bergabung dalam pengejaran dengan menggunakan kendaraan dinas Strada.

Pengejaran berakhir di daerah Kp. Cilambur, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, setelah kendaraan pelaku berhenti di pinggir jalan perkampungan. Namun, saat petugas memeriksa kendaraan, keempat pelaku sudah melarikan diri ke arah perkebunan warga setempat.

Petugas bersama warga sekitar langsung melakukan pencarian di area perkebunan, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Engkel dan satu ekor kerbau dalam keadaan hidup.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang melarikan diri.

“Kami sudah mengamankan barang bukti dan saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pencarian terhadap para pelaku masih terus dilakukan dengan koordinasi bersama unit terkait,” ujar Kapolsek Jasinga Budi Setiabudi.

Sampai saat ini, kedua pelaku pencurian hewan ternak masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum berjalan melalui penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule