Polsek Cigudeg Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Cigudeg

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cigudeg berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Kampung Pasir Tugu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Selasa (13/8)

Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan warga pada pukul 05.30 WIB terkait pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cigudeg bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Cigudeg melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berinisial SBE (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kampung Cisaranten, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pelaku kedua berinisial S.S (14), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kampung Papanggungan, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sudah berada di Polsek Cigudeg untuk diinterogasi dan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan kasus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Bertindak Cepat, Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cileungsi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sebuah warung di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jumat (9/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Togi Pakpahan, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat tertidur di warung tersebut pada dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi dari warga yang melihat dua orang mencurigakan mendorong sepeda motor berwarna merah ke sebuah kontrakan di Kampung Rawahingkik. Informasi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kompol Wahyu.

Saat melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, polisi menemukan salah satu, tersangka, MK, tengah membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan plat nomor, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan dari pelaku, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni J dan AS, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cileungsi dan Bantar Gebang, Bekasi.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Cileungsi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi dua unit sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi terus melengkapi berkas perkara dan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Mediasi Tindak Pidana Pencurian Cokelat di Minimarket Berdasarkan Restorative Justive

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Cisarua bersama perwakilan tokoh masyarakat, keluarga dan para saksi dari kedua belah pihak menerima laporan penyelesaian tindak pidana berdasarkan Restorative Justice terkait seorang pria yang mencuri cokelat di dua lokasi minimarket. Jumat (2/8/24)

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd, M.H, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, telah terjadi laporan polisi tentang tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP perihal diamankannya seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Piket reskrim AIPDA Aditya dan Briptu Adillaksana mendapatkan laporan dari petugas piket patroli Aiptu Willy mengenai diamankannya seorang laki-laki dewasa di minimarket Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku diduga mencuri cokelat merek Silverqueen. Selanjutnya, piket Reskrim melaporkan kepada Ipda Buana selaku Panit Reskrim dan melaporkan ke piket Pawas Polsek Ipda Sardo untuk melakukan pengecekan ke TKP agar mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Cisarua untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 11 batang cokelat senilai Rp297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Dalam kejadian tersebut, pihak minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan pelaku dengan syarat pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Tindak pidana ini diselesaikan berdasarkan Restorative Justice dengan mengembalikan 27 batang cokelat kepada pemilik serta memberikan uang kompensasi.

Pihak Kepolisian melakukan pendataan terkait pelaksanaan mediasi antara kedua belah pihak, termasuk identitas data pelaku, Deni (45) dan pihak minimarket Aditya (27).

Sampai berita ini diturunkan, semua pihak telah membuat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh para saksi untuk pencabutan laporan polisi terkait hal tersebut. Semua pihak menganggap kejadian ini sebagai kekhilafan yang dilakukan pelaku dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pencurian di Minimarket

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Polsek Cisarua berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Taman Safari Indonesia, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H, menjelaskan bahwa identitas pelaku berinisial DR (45). Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertangkap basah mencuri beberapa batang cokelat merek Silver Queen. Kejadian ini terungkap setelah pihak Alfamart melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas piket Reskrim Polsek Cisarua.

Menurut laporan, barang bukti berupa beberapa batang cokelat ditemukan di bagasi sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 2844 FHP yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa cokelat-cokelat tersebut juga diambil dari dua minimarket sepanjang perjalanan dari Cipanas hingga Cibereum.

Saksi kejadian, Aditya Mugfi, seorang karyawan swasta yang bekerja di minimarket Cibereum, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan cepat dengan mendatangi tempat kejadian, mengamankan pelaku, memeriksa saksi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cisarua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pencurian dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ucap Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani Polsek Cisarua untuk penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku. Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Berhasil Amankan 1 (satu) Orang Diduga Sebagai Pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Jonggol telah mengamankan satu (1) orang laki-laki yang diduga pelaku TP Pencurian dengan Pemberatan. Selasa 30 Juli 2024, sekitar Jam 17.00 WIB.

Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, SH., menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB korban atas nama N memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR warna hitam diparkir di Masjid Jami Al-Hidayah, setelah itu N masuk kedalam masjid untuk melakukan sholat Dzuhur, kemudian seusai sholat N keluar masjid melihat Kendaraan nya sudah tidak ada diparkiran.

Dengan kejadian tersebut korban menginformasikan hilangnya motor miliknya di group staf desa, atas informasi itu kemudian sekitar Jam 14. 30 WIB warga melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menanyakan kegiatan nya tersebut, adapun pada saat ditanya pelaku kabur ketakutan, kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku bernama MJ sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama diduga Pelaku yaitu :

  • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-3846-FIR Warna Hitam.

Dari hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian diakui bahwa motif pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban pada saat diparkir disebuah Masjid Al-Hidayah dalam keadaan terkunci stang dan diduga dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T, yang dilakukan pencurian pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 diketahui sekira pukul 12.30 Wib, TKP di Parkiran Masjid Jami Al-Hidayah yang beralamat Kp. Garung RT.6/3 Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Diketahui identitas korban pemilik kendaraan sepeda motor roda dua tersebut Sdr. N Sumedang 16-09-1978, Karyawan swasta, Kp. Bojong RT.10/05 Ds. Bojong Kec. Klapanunggal Kab. Bogor, dan identitas Diduga pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu

  • MJ, Bogor 12-03-1989, Buruh, Kp. Serena Lebak Rt. -/- Ds. Sirnarasa Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.

“Sampai berita ini diturunkan, Saat ini diduga pelaku sudah di amankan di Polsek Jonggol proses Hukum lanjut melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lanjut untuk bisa menangkap pelaku lainnya dan saat ibi Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, situasi kondusif”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Lakukan Olah TKP dan Penyelidikan Terkait Pencurian di Desa Leuwimekar

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Mekarsari, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kejadian ini dilaporkan oleh, DF setelah menerima informasi dari mertuanya, NH. Senin (29/7/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa menurut laporan, kejadian bermula ketika NH dan istri pelapor meninggalkan rumah untuk menjemput anak mereka di sekolah. “Saat kembali, mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah. Menyadari ada yang tidak beres, NH segera masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang laki-laki tidak dikenal sedang mencoba membuka lemari di dalam kamar,” tuturnya

NH yang kaget pun berteriak “maling,” sehingga kedua pelaku panik dan mengejar sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok. Beruntung, NH berhasil melarikan diri setelah melakukan upaya pencurian tersebut.

Anggota piket Polsek Leuwiliang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. “Kami telah melakukan olah TKP dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” ujar Kompol Agus Supriyanto.

Pelapor, DF (40), adalah seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Wiraswasta, Desa Leuwimekar. Saksi-saksi yang dimintai keterangan NH (59) dan A (58), keduanya tinggal di lokasi yang sama dengan pelapor.

Kerugian materi akibat kejadian ini masih dalam pengecekan oleh korban. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih dalam pelarian.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah binaan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polsek Leuwiliang masih mengumpulkan bukti- bukti untuk mengetahui identitas pelaku dan berkomitmen akan terus melakukan patroli berkala secara intensif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Olah TKP Percobaan Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi percobaan pencurian kendaraan roda dua di depan Kantor PNM Mekar, Kampung Setu Tonggoh, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Minggu (28/7/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pada hari tersebut, pihak piket reskrim menerima kiriman bukti video melalui WhatsApp yang menunjukkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor.

Saat korban sedang berada di dalam Kantor PNM Mekar, ia melihat sepeda motornya didorong mundur oleh seseorang yang tidak dikenal. mengetahui hal tersebut, Korban, S (24), kemudian berteriak. Pelaku yang panik melarikan diri dengan sepeda motor lain tanpa membawa sepeda motor milik korban.

Pihak kepolisian mash berusaha mengungkap identitas dan keberadaan pelaku dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi disekitar lokasi kejadian. “Jika pelaku berhasil ditangkap, ia akan dikenakan proses hukum pidana sesuai pasal 363 KUHP,” ucap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusih. Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi terkait pelaku untuk segera melapor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Panjang Amankan Seorang Remaja yang Diduga Gengster

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Sudamanik, Kp. Cilangkap, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, telah diamankan seorang remaja yang diduga terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Parung Panjang. Minggu (28/7/24)

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Sudamanik, Kampung Cilangkap, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, seorang remaja yang diduga anggota gengster telah diamankan.

Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas jaga mendapatkan informasi dari Resmob bahwa akan terjadi tawuran di wilayah Parungpanjang, tepatnya di Desa Lumpang. Piket SPKT dan Piket Binmas segera bergerak ke lokasi tersebut. Saat anggota Polsek tiba di lokasi, para gengster yang sedang tawuran membubarkan diri secara terpisah.

Dengan bantuan warga, pihak Kepolisian berhasil mengamankan salah satu motor yang terjatuh dan menyerahkannya kepada anggota Polsek Parungpanjang. Anggota Polsek kemudian membawa pelaku yang mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor ke Puskesmas Parungpanjang untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang menunjukkan bahwa pelaku remaja yang diamankan berinisial A (17), adalah anggota gengster yang berdomisili di Kampung Cibungur, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor

Pihak Kepolisian meminta keterangan dari saksi di lokasi TKP, yaitu Ahyar (53) yang merupakan Linmas Desa  Lumpang. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan nopol F 4988 FHC dan 1 buah handphone diduga milik pelaku yang kabur.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Polsek Parung Panjang untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Tindaklanjuti Terkait Penangkapan Pelaku Pemerasan Berkedok Pegawai KPK

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menindaklanjuti proses hukum terkait penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Juli 2024. Pelaku ditangkap oleh tim KPK setelah menerima laporan dari seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jumat (26/7/24)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa modus pelaku YS adalah mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA). “Pelaku melancarkan aksinya kepada pejabat ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dengan mengklaim bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024,” jelasnya.

Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari nilai pengadaan barang dan jasa tersebut atau akan dipanggil oleh KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan jika korban membayar uang tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti berupa surat panggilan KPK yang ada di ponselnya, mengenakan jaket hitam, dan menggunakan mobil Porsche serta Alphard.

Korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dalam tiga kali penyerahan sejak tahun 2023 hingga Kamis, 25 Juli 2024. Rincian penyerahan uang tersebut adalah:

– Awal Januari 2023: Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor
– April 2023: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Cibinong, Bogor
– 3 April 2024: Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Rest Area Gunung Putri

Merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan KPK. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas KPK dari Jakarta di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.

Dalam kasus pemerasan ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, 1 unit mobil Porsche beserta STNK dan kunci mobil, 1 unit mobil Alphard beserta STNK dan kunci mobil, 2 unit handphone, 2 buku tabungan bank BCA, 8 buku BPKB dan 1 buku sertifikat

Hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lebih lanjut, pihak Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan pelaku dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menghimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi, segera melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor. Kami masih mengusut kemungkinan adanya korban lain dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Investigasi Kasus Pembakaran Rumah di Desa Pasirtanjung

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pembakaran rumah di Kp. Cogreg RT 09/03 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rumah milik K (43), dibakar oleh tetangganya sendiri, H(25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan saksi-saksi, bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua di Kp. Cilaya, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, K mendapat informasi dari AOS bahwa rumah panggung miliknya terbakar. Ketika K pulang, rumahnya sudah terbakar,” jelas Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami.

Informasi dari AOS menyebutkan bahwa yang melakukan pembakaran adalah H, adik ipar K. Pelaku diduga melakukan pembakaran karena permintaannya untuk uang Rp. 2.000,- kepada orang tuanya tidak dipenuhi dan mengancam akan membakar rumah K.

Kebakaran dapat dipadamkan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran dari unit Damkar Cariu. Menurut keterangan keluarga pelaku dan warga sekitar, pelaku memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materil terbakar seperti pakaian, lemari dan perabotan lain diperkirakan sekitar Rp. 20.000.000,-.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Pemilik rumah telah dibantu oleh pihak kepolisian dan warga setempat untuk membersihkan rumah yang terbakar, sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke RS Jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule