Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, S.H, menjelaskan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos. Menanggapi laporan tersebut, anggota Piket Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenjo untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dedi Marantika

Hasil pemeriksaan penyelidikan Polsek Tenjo mengungkap identitas terduga pelaku, Guntur (30), seorang buruh yang beralamat di Kampung Kompa, Desa Cipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R2 merek Honda Beat warna hitam, satu buah golok dan kunci letter T.

Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo dan proses hukum sedang berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, situasi disekitar lokasi kejadian/penangkapan sudah kembali kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Angkot

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Parung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan unit kendaraan roda empat berupa angkot. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan keributan di Pasar Tohaga Parung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. “Korban, A (45), seorang supir yang berdomisili di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, meminjamkan mobil angkotnya kepada terduga pelaku, ES (39), warga Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Namun, pelaku membawa kabur mobil tersebut selama dua hari,” ungkapnya.

Pada Kamis malam, korban menemukan mobil angkotnya, sebuah Isuzu Panther berwarna merah dengan nomor polisi B-1964-VD, berada di daerah Pasar Parung. Korban segera melaporkan penemuan ini kepada pihak kepolisian.

Piket Fungsi Polsek Parung, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Karno, S.E, segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pengamanan pelaku dan pelaporan kepada pimpinan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Parung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kerugian yang dialami korban serta motif pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Lakukan Penyelidikan dan Tindak Lanjuti Terkait Pembobolan Dua Alfamart

BOGOR.radarinformasi.com – Dua Alfamart di wilayah hukum Polsek Klapanunggal menjadi sasaran aksi pembobolan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil menangkap satu pelaku berkat laporan cepat dari warga sekitar. Kamis (25/7/24)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Aiptu Hendy Suhendi, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku. Dalam operasi ini, tim Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku berinisial T (29), seorang warga Kp. Bondol, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini terungkap ketika seorang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Alfamart Perum Primavera, Desa Bojong, Klapanunggal, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, mereka menemukan pelaku T yang telah diamankan oleh warga setempat. Selain Alfamart di Perum Primavera, pelaku juga diketahui membobol Alfamart di Kp. Bojong, Desa Bojong, Klapanunggal.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Klapanunggal untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” tegas Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.

Pembobolan ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Bogor. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Klapanunggal berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)

Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cibungbulang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Pelaku berinisial Y (42), warga Desa Cibeteng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan beserta barang bukti pada Jumat siang, 19 Juli 2024. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaidi, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik seorang warga. Aksi pencurian ini diketahui oleh Egiy Zamaludin setelah mendapat telepon dari anaknya yang sedang bekerja kelompok di rumah H. Herman.

Setelah menerima laporan, warga sekitar segera mengamankan pelaku bersama sepeda motor curian dan motor milik pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibungbulang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaidi, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernedi.

Kasus ini menjadi perhatian bersama baik pihak kepolisian maupun masyarakat, mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu minimarket di wilayah Megamendung. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah terlihat seorang pelaku yang mengenakan seragam pramuka dan hijab mengendap-endap menuju laci kasir penyimpanan uang. Aksi pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV di minimarket tersebut. Menurut informasi yang beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 11.30 WIB. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Megamendung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megamendung, IPTU Rahman Nurjaman, S.H., bersama anggota reskrim AIPDA Sudrajat, S.H., dan BRIPTU Dodi Tri Ibrahim untuk mengecek lokasi kejadian. Mereka memeriksa rekaman CCTV yang dioperasikan oleh karyawan minimarket. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan seragam pramuka, kacamata hitam dan masker putih saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi TKP minimarket, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari salah satu pegawai minimarket yang sedang bertugas saat kejadian.

Menurut pegawai tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat kejadian, ia sedang melaksanakan shalat Isya dan tidak ada rekan kerja lainnya yang berjaga. Ia menganggap kejadian ini sebagai musibah dan memilih untuk mengganti kerugian perusahaan secara sukarela tanpa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap pelaku,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif. Kapolsek Megamendung juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Miris, Warung Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Tengah Keramaian Kota Bandung

BANDUNG.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, .apalagi warung obat yang berada di pusat keramaian, tepatnya di Jalan Singa Perbangsa, Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung-Jawa Barat tersebut, tetap beroperasi meskipun dekat dengan Kampus UNPAD dan buka hingga malam hari, Rabu (17/07/24).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusak mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika radarinformasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Penjaga warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemilik ataupun korlap warung tersebut sudah seminggu tidak bisa dihubungi, Ia juga baru sebulan bekerja di toko tersebut.

“Saya ga tau ini warung siapa, saya cuma kerja dan baru sebulan, ini ada nomor pemilik atau korlap juga ga bisa di telpon udah seminggu”, ujar penjaga toko.

Miris memang pihak aparatur setempat seolah tutup mata dengan keberadaan warung ditengah keramaian tersebut.

Reporter : Dewi

Polsek Cileungsi Tindak Cepat Terkait Berita Viral di Medsos, Cek TKP Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Piket Reskrim Polsek Cileungsi melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol D 5417 ZDG pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 dinihari di Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Tunggilis, RT 03/RW 06, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (17/7/24)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan awal mula kejadian. Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Bandung menuju Jakarta.

Di perjalanan, sebelum Citra Indah, korban disalip oleh motor Aerox yang dikendarai oleh dua orang. Saat melintas di Citra Indah, ada dua sepeda motor lain berjalan pelan. “Salah satu pelaku memepet korban dan mengambil kunci sepeda motor sehingga motor korban berhenti. Pelaku turun dari motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban, mengakibatkan luka pada lengan kanan, siku lengan kanan, dan pergelangan kaki kiri,” ungkapnya.

Korban melawan dan berhasil menahan salah satu pelaku. Saat pelaku menaiki motor korban, korban berlari dan menendang pelaku hingga terjatuh. Korban yang berteriak membuat warga sekitar datang untuk menolong. “Pelaku yang panik, meninggalkan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit,” ucapnya.

Hasil identifikasi sementara, korban bernama Muhammad A. Hidayat, seorang warga asal Jakarta, sudah berada di RSUD Cileungsi untum mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu kaos berwarna hitam. Pihak Kepolisian juga sudah memintai keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti lain dalam rangka penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Niat Melerai, 2 Wartawan Diserang Gerombolan Anak Punk, Polsek Cijeruk Lakukan Cek TKP dan Investigasi

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah insiden penyerangan terjadi kepada 5 orang jurnalis oleh sekelompok anak jalanan ( anak punk ) didepan Alfamart samping SPBU Cigombong Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, pada Senin malam 8 Juli 2024. Selasa (9/07/2024).

Insiden berawal saat Awak Media yang hendak beristrihat di Alfamart, ketika hendak memarkirkan kendaraan R4 sudah terlihat anak-anak yang bertato tengah adu mulut dan saling dorong dan mulai merangsek kendaraan yang tengah di parkir, khawatir akan mengenai kendaraan, para Awak Media berusaha melerai keributan tersebut. 

Namun naas pengaruh alkohol yang sudah merasuki anak-anak tersebut membuat mereka lepas kontrol dan bahkan menyerang para Awak Media yang mencoba melerai, tak bisa di hindari sebuah benda tajam (gunting lipat) akhirnya mengenai pelipis, pundak dan tangan Awak Media. 

Dalam kejadian tersebut ZF mengalami luka jahit begitu juga dengan AS juga mengalami luka di dahi nya dan salahsatu petugas parkir juga tertusuk di belakang telinga. 

Dengan adanya kejadian tersebut, para Korban langsung dilarikan ke Puskesmas dan mendapat penanganan medis, sementara saat tim Awak media melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Cijeruk, unit patroli langsung mendatangi TKP. 

Namun sangat disayangkan, menurut keterangan pedagang yang ada di halaman Alfamart para anak-anak Punk tersebut telah kabur dengan cara menyetop truk yang melintas. 

Bule salahsatu wartawan berharap pihak kepolisian bisa bergerak cepat menangkap para pelaku.

“Saya berharap kepolisian bisa segera menangani dan menangkap para pelaku (anak punk) yang sudah menyerang kami”.

Red

Ada Kerjasama antara SPBU 33-16701 Cisarua dengan Pihak Mafia BBM Jenis Pertalite untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com-  Bisnis ilegal BBM  bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Bogor – Jawa Barat, salahsatunya terjadi di SPBU 33.16701 Jl. Raya Puncak, Km 73.6, Leuwimalang Kecamatan Cisarua, tepatnya depan Hotel USSU, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, Rabu (03/07/2024).

Dengan menggunakan beberapa  kendaraan roda dua jenis RX King dan Suzuki Thunder, para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bolak-balik ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.

Saat radarinformasi.com mencoba mendatangi salahsatu pemotor yang enggan menyebutkan namanya, Ia mengakui sudah mengisi 4 kali full tank dengan selang beberapa menit.

Bahkan Irfan selaku pengawas SPBU saat dikonfirmasi dengan enteng mengatakan diperbolehkan mengisi dalam waktu berdekatan asalkan tidak melebihi dari batas malsimal. 

“Gpp kan mereka mengisi juga tidak melebihi batas yang ditentukan meskipun dalam waktu yang berdekatan juga”, ujarnya. 

“Konsumen itu emang dapat jatahnya 200 liter perkonsumen”, tambahnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.

Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan,  mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Bule